Diduga Diselewengkan Dana Desa BPAN Laporan desa Tanjung Agung Ke APH

Kaur, Bengkulu swara-indonesia.com /30/2025– Aroma penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa kembali menyeruak. Kali ini, sorotan tertuju pada Desa tanjung agung kecamatan tetap kabupaten kaur provinsi Bengkulu Lembaga Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Provinsi Bengkulu melaporkan dugaan penyelewengan anggaran desa tersebut ke aparat penegak hukum pada Jumat, 30 Mei 2025.

Dugaan penyelewengan mencakup sejumlah program desa dengan nominal yang fantastis dan dinilai tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Dalam temuan BPAN, terdapat lonjakan anggaran pada kegiatan seperti ketahanan pangan tahun 2023-2024


Pagu anggaran tahun 2023 Rp.835.605.000
Pembangunan data penyaluran pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani Rp.373.494.000 pengerasan jalan usaha tani Rp.267.121.000 posyandu/polindes PKD Rp.16.500.000 insentif kader posyandu Rp.27.020.000 pakaian seragam operasional dst Rp.31.800.000 keadaan mendesak Rp.86.400.000 satlinmas desa Rp.29.200.000 pembinaan PKK Rp.97.050.000 aset tetap perkantoran pemerintahan Rp.51.880.000 pagu desa tahun 2024 Rp.840.969.000 pengerasan jalan usaha tani rp.122.809.600 pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani Tp.109.895 000 seragam operasional dst rp.25.500.000 insentif kader posyandu Rp.25.395.000 pembinaan PKK Rp.26.100.000 awal BUM desa Rp.25.000.000


Lembaga ini juga mengungkap adanya pengeluaran janggal untuk proyek di tahun 2025 ini untuk sumur bor tanpa papan merek yang di kerjakan oleh pihak ketiga yang menelan anggaran negara yang tidak di ketahui oleh publik dan warga desa tanjung agung kecamatan tetap kabupaten kaur provinsi Bengkulu, diduga Tak hanya itu, belanja keadaan mendesak yang mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya ikut memperkuat dugaan mark-up dan manipulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Banyak komponen yang tidak logis dalam penggunaan Dana Desa ini. Bahkan saat kami coba konfirmasi berulang kali ke desa setempat Kades desa tanjung agung selalu tidak berada di tempat, bahkan Kepala Desa tidak memberi respons,” ungkap Ketua BPAN, Algapi.

Ia menambahkan, laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah disertai bukti pendukung yang menunjukkan potensi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pelaksanaan program desa.

“Dana desa adalah amanah rakyat. Jika benar disalahgunakan, ini kejahatan terhadap masyarakat itu sendiri,” tegas Algapi.

BPAN berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan objektif dalam menelusuri laporan ini. Transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa, menurut mereka, adalah kunci menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan di akar rumput. Tutupnya

Redaksi/Dedy Koboy

Kades Tanjung Karet Ditikam Warga Usai Tolak Bantu Urus Dokumen

Bengkulu Utara 21/05/2025 swara-indonesia.com Sebuah insiden penusukan mengguncang Desa Talang Baru Ginting, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Kepala Desa Tanjung Karet, Sarkawi, menjadi korban penyerangan oleh seorang warganya sendiri setelah menolak membantu pengurusan dokumen penting.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, korban saat itu tengah dalam perjalanan menuju Desa Sungai Pura untuk melayat, ditemani istri dan mertuanya. Mereka berangkat dari rumah menggunakan mobil Toyota Calya berpelat B 2182 BZH. Diduga, sejak keberangkatan, korban sudah dibuntuti oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor bersama anaknya.

Setibanya di Desa Talang Baru Ginting, kendaraan korban dihentikan oleh pelaku. Korban membuka kaca jendela dan sempat menanyakan maksud dari penghentian tersebut. Pelaku meminta korban turun dari mobil untuk berbicara langsung. Dalam momen itulah, pelaku mengeluarkan pisau dari tas dan langsung menyerang korban yang sempat mencoba melarikan diri.


Korban mengalami beberapa luka tusuk di dada kiri, punggung, serta goresan di tangan kanan dan kiri. Ia kemudian dilarikan ke RS Charitas Arga Makmur untuk mendapatkan perawatan intensif.

Pelaku diketahui bernama Asmadi, warga Desa Tanjung Karet yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta. Dugaan awal menyebutkan, motif penusukan berasal dari kekecewaan pelaku karena permintaan bantuan pengurusan dokumen penting yang diajukan kepada korban tidak dipenuhi. Penolakan itu diduga membuat hubungan keduanya memanas hingga memicu tindakan nekat dari pelaku. Namun, dari keterangan beberapa saksi, korban diduga hanya terbawa emosi sesaat dalam menyampaikan penolakannya.

Kapolsek Air Besi IPTU Deni Mashuri menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Aparat telah mengamankan pelaku dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri dan mertua korban yang berada di lokasi kejadian. Proses hukum terhadap pelaku kini tengah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Redaksi/Dedy Koboy

Diduga Tekan Media, Ketua PMO Bengkulu Utara Protes Usai Pemberitaan Kasus Kades Pagar Ruyung

Bengkulu Utara swara-indonesia.com 18/05/2025 – Suasana panas kembali mencuat di Kabupaten Bengkulu Utara setelah adanya dugaan intervensi terhadap media lokal usai pemberitaan terkait dugaan kasus asusila dan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Pagar Ruyung, Kecamatan Batik Nau. Kasus ini menyeret nama Ketua Persatuan Media Online (PMO) Bengkulu Utara, Bayu Setiawan, yang diduga mencoba menekan salah satu media anggota organisasi tersebut.

Polemik bermula ketika media Radjacybernews.com merilis berita berjudul “Geger..!!! Kades Ini Dilaporkan BPD Diduga Kasus Asusila Dan Korupsi”. Berita tersebut menyoroti dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Kepala Desa Pagar Ruyung terhadap istri salah seorang warganya, yang berujung pada denda sepihak sebesar Rp80 juta. Denda itu pun diduga dibayarkan menggunakan uang desa.


Setelah berita tersebut terbit, pihak desa yang selama ini menjalin kerja sama publikasi dengan organisasi PMO diduga meminta agar berita itu diturunkan (take down). Namun permintaan tersebut ditolak oleh redaksi Voice-Bengkulu.com. Penolakan ini kemudian diduga memicu tindakan tidak etis dari Ketua PMO, Bayu Setiawan.

Dalam sejumlah percakapan WhatsApp yang beredar, Bayu diduga menekan pemimpin redaksi media tersebut untuk menghentikan pemberitaan karena khawatir akan berdampak pada keberlanjutan kerja sama publikasi desa dengan PMO. Dalam pesan tersebut, Bayu mengingatkan bahwa Desa Pagar Ruyung memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan PMO dan meminta media tersebut tidak “mengganggu desa yang sudah MoU”.Tidak hanya itu, Ketua PMO juga diduga menyerang ranah pribadi dengan menyebutkan media tersebut adalah milik pribadi pemimpin redaksi dan istrinya. Karena tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan melalui grup WhatsApp PMO maupun pesan pribadi, redaksi Voice-Bengkulu.com akhirnya dikeluarkan dari keanggotaan organisasi PMO Bengkulu Utara.

Salah satu tokoh masyarakat Bengkulu Utara yang enggan disebutkan namanya mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi.

“Apa yang dilakukan oleh oknum Ketua PMO itu sudah melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU ITE No. 11 Tahun 2008. Seharusnya organisasi pers hadir untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik, bukan justru menghalangi,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar aparat penegak hukum dan organisasi perangkat daerah terkait meninjau kembali keberadaan organisasi media yang dianggap menghalangi tugas pers dan berpotensi merusak reputasi pejabat dan tokoh masyarakat di Bengkulu Utara.

“Jangan sampai organisasi ini jadi tameng untuk melindungi oknum kepala desa bermasalah. Tugas media adalah menyuarakan kebenaran, bukan dibungkam hanya karena konflik kepentingan,” tegasnya.

Kasus ini membuka diskusi lebih luas tentang etika organisasi media dan perlunya pengawasan ketat terhadap lembaga yang mengklaim mewadahi jurnalis namun justru berpotensi menekan independensi pemberitaan.

Redaksi/Dedy Koboy

Desa Pagar Ruyung Bergejolak! Kades Dilaporkan ke Kejaksaan atas Dugaan Korupsi dan Asusila

BENGKULU UTARA swara-indonesia.com 18/05/2025– Suasana panas melanda Desa Pagar Ruyung, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, setelah Kepala Desa Agung Hartodi resmi dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Kejaksaan Negeri setempat. Laporan tersebut tidak main-main, mencakup dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 dan 2024, serta kasus dugaan asusila.

Ketua BPD Desa Pagar Ruyung mengungkapkan bahwa pelaporan ini merupakan respons atas keresahan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan anggaran. Setelah dilakukan penelusuran dan pengawasan internal, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan desa serta indikasi penggunaan dana untuk keperluan pribadi, termasuk untuk membayar denda kasus asusila yang diduga melibatkan Kepala Desa dengan nominal mencapai Rp80 juta.

“Dana desa seharusnya dikelola untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat, bukan untuk menyelesaikan persoalan pribadi,” tegas Ketua BPD usai menyampaikan laporan ke Kejari Bengkulu Utara.

BPD juga menyoroti pelaksanaan administrasi desa yang dinilai tidak sesuai prosedur. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP), misalnya, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bahkan, Kaur Keuangan desa dilaporkan diperintahkan mengumpulkan tanda tangan warga secara door to door demi memvalidasi dokumen penting.

Realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022:
Total anggaran: Rp985.868.000
• Tahap 1: Rp445.508.320
• Tahap 2: Rp236.608.320
• Tahap 3: Rp303.851.360

Beberapa kegiatan mencakup:
• Insentif kader posyandu dan kelas lansia: Rp45.664.000
• Desa siaga kesehatan: Rp18.870.000
• Pelatihan masyarakat: Rp44.869.600
• Pengerasan jalan: Rp213.766.500
• Pipanisasi air bersih: Rp68.716.000
• Sumur bor: Rp45.858.750
• Film dokumenter: Rp24.800.000
• Sarana perkantoran: Rp68.600.000
• Pos keadaan mendesak (3 kali): total Rp156.600.000
• Pengawas jadwal ronda: Rp40.000.000

Tahun Anggaran 2023:
Total anggaran: Rp735.274.000
• Rehabilitasi jalan dan gorong-gorong: Rp175.000.000
• Pergeseran jalan desa: Rp99.999.200
• Insentif kader: Rp27.600.000
• Pos keadaan mendesak (4 kali): Rp144.000.000
• Alat produksi peternakan: Rp143.926.000

Tahun Anggaran 2024:
Total anggaran: Rp742.384.000
• Alat produksi dan pengolahan peternakan: Rp214.000.000

Menurut BPD, laporan ini bukan hanya ke Kejaksaan, tetapi akan diperluas hingga ke Dinas Pemerintahan Desa, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, dan bahkan kepada Bupati. Hal ini sebagai bentuk komitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat dan menuntut keadilan.

“Kami tidak akan berhenti sampai kejelasan dan keadilan ditegakkan. Ini bukan hanya soal dana, tapi juga marwah pemerintahan desa,” tutup Ketua BPD.

Masyarakat berharap agar proses hukum dapat segera berjalan secara transparan dan memberi efek jera bagi siapa pun yang berani menyalahgunakan amanah publik.

Redaksi /Hendra

Diduga Mark’up Dana Desa pondok Kubang Bengkulu Tengah Akan Di Laporkan Ke APH

Bengkulu Tengah swara-indonesia.com 18/5/2025. Lembaga BPAN provinsi Bengkulu,melaporkan terkait kegiatan dana desa pondok Kubang kecamatan pondok Kubang Bengkulu Tengah provinsi Bengkulu,


dimana item yang dilaporkan, kegiatan pembuatan sumur bor tahun 2022,2023,2024,, tahun 2024 adapun anggaran pembuatan peningkatan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani Rp.115.427.000 penetapan/LPJ APBDes untuk warga,dll Rp.48.950.000 posyandu/polindes/PKD Rp.10.025.000 pakaian dinas/atribut, listrik/telpon dll Rp.26.998.000 tahun 2023 pembuatan sumur bor tersebut sangat tidak masuk akal, Rp.111.840.000 melebihi standar Harga yang ada, pembuatan jaringan /instalasi komunikasi dan informasi lokal desa Rp.31.400.000 rehabilitasi peningkatan sistem pembuangan air limbah rumah tangga Rp.35.225.000 Alat produksi dan pengolahan peternakan kandang Rp.54.984.000 tahun 2022 penyelenggaraan desa siaga kesehatan Rp.40.931.000 adapun tim kita sudah melakukan surpe harga kepada pihak yang biasa mengerjakan JUT desa, pembangunan sarana prasarana kepemudaan olahraga milik desa mencapai Rp.140.017.000 , selain itu juga kita dari lembaga BPAN juga melaporkan kegiatan pembuatan lapangan olahraga milik desa dimana indikasi material yang digunakan dari desa setempat seperti batu dan lainya, sedangkan anggaran pembelian material sudah tertera dalam RAB, selai itu juga kita melaporkan kegiatan ketahan pangan, terindikasi mark Up harga,


Diduga Oknum Kades pondok Kubang Mark’up Dana Desa di karenakan kepala desa tidak mau bertemu dengan wartawan dan lembaga, bahkan wartawan sudah lima kali datang ke kantor desa dan rumah pribadi nya guna meminta keterangan kepala desa secara langsung, namun selalu tidak ada di tempat baik di kantor atau di rumah nya, dengan alasan istri dan anak nya bapak lagi di kebun, sampai saat ini belum memberikan informasi baik dengan lembaga maupun wartawan untuk kepentingan informasi keterbukaan

ketua lembaga BPAN sangat menyayangkan sikap daripada kades pondok Kubang kecamatan pondok Kubang kabupaten Bengkulu Tengah yang mana di duga KKN kolusi korupsi dana desa tersebut

algapi selaku ketua lembaga BPAN berharap kepada APH Kejari Bengkulu Tengah dan polres kabupaten Bengkulu Tengah serta kejaksaan tinggi provinsi Bengkulu benar benar bisa menindak lanjuti surat serta laporan masyarakat dalam hal ini lembaga BPAN, untuk melakukan penegakan supremasi hukum, setelah BPAN melakukan upaya klarifikasi bahwa kadesnya tidak menjelaskan kegiatan desanya, ujarnya algapi

Redaksi/Dedy Koboy

Gubernur Bengkulu Dianggap Ancaman bagi Kebebasan Pers, AJI Bengkulu Bereaksi Keras

Swara-Indonesia.com 17/05/2025. Pernyataan kontroversial yang disampaikan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menuai kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu. Dalam rekaman video berdurasi singkat, Helmi meminta media yang dianggap menyebarkan hoaks untuk menghapus berita mereka, disertai ancaman akan “men-take down” media yang tidak patuh.

Pernyataan tersebut dilontarkan dalam sesi wawancara singkat usai kegiatan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, yang digelar di depan Kantor Wali Kota Bengkulu pada Kamis pagi. Helmi didampingi Wali Kota Dedy Wahyudi saat menyampaikan pernyataan yang kini dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.

Ketua AJI Bengkulu, Yunike Karolina, menyebut ucapan Helmi sebagai tindakan yang mencederai demokrasi dan bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi. Ia menegaskan bahwa label hoaks tidak bisa disematkan secara sepihak tanpa proses verifikasi resmi dari lembaga yang berwenang.

AJI Bengkulu mendesak gubernur mencabut pernyataan tersebut secara terbuka serta meminta maaf kepada publik dan komunitas pers. Selain itu, AJI juga mengimbau Dewan Pers untuk turun tangan menangani kasus ini demi menjaga kemerdekaan pers yang tengah diuji.

AJI menyatakan dukungan penuh terhadap jurnalis agar terus bekerja secara profesional dan independen, serta mengajak masyarakat untuk bersama menjaga kebebasan berekspresi sebagai pilar penting demokrasi.

Redaksi/Tamsil

Dugaan Mark’up Lembaga Lentera RI Akanlaporkan Dana Desa pondok kelapa ke APH

Kepahiang, 10 Mei 2025 – swara-indonesia.com Lembaga Lentera Republik Indonesia (RI) Provinsi Bengkulu resmi akan melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa oleh Kepala Desa pondok kelapa, Kecamatan pondok kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, ke aparat penegak hukum (APH).

Dalam laporan tersebut, Lentera RI mengungkap indikasi mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan pembangunan desa. Salah satunya adalah penyelenggaraan desa siaga kesehatan dengan anggaran Rp.60.730.000 penyelenggaraan posyandu makan tambahan ibu hamil dan lanjut usia Rp.42.000.000 taun 2023 pemeliharaan gedung balai desa Rp.51.800.000 pembangunan mck umum Ro.204.410.000 penyelenggaraan posyandu makan tambahan ibu hamil dan lanjut usia Rp.42.000.000+Rp.22.200.000 ketahanan pangan pengolahan peternakan/kandang Rp.204.500.000 tahun 2024 pembangunan/rehab posyandu/polindes Rp.105.831.000 prasarana pemeliharaan sarana prasarana Pau/TK desa Rp.95.434.359 operasional pemerintah desa yang bersumber dari dana desa Rp.161.930.600 ketahanan pangan alat produksi pengolahan peternakan/kandang Rp.163.181.200

 

pada tahun 2022 hingga 2024 yang nilainya dinilai tidak wajar dan melebihi harga standar di lapangan. Investigasi lembaga ini menunjukkan adanya dugaan manipulasi anggaran dengan nilai fantastis yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan.

Selain itu, yang menggunakan material lokal juga turut dipertanyakan. Meskipun batu dan material lain diperoleh dari desa setempat, pengeluaran untuk pembelian bahan tetap tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tak ketinggalan, kegiatan ketahanan pangan pengadaan jalan usaha tani disebut mengalami penggelembungan harga yang signifikan.

“Kami mendapati sejumlah kejanggalan yang kuat mengindikasikan adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pengelolaan Dana Desa,” ujar Ketua Lentera RI Bengkulu, Tommy Hardianto, S.Kom.
“Yang lebih disayangkan, Kepala Desa tidak kooperatif. Upaya klarifikasi kami tidak mendapat respons apa pun,” tambahnya.

Dalam dokumen laporan juga dicantumkan kegiatan pembangunan jamban/MCK tahun 2023.

Lentera RI mendesak Kejaksaan negeri/polres kabupaten Bengkulu Tengah Bengkulu agar menindaklanjuti laporan ini demi menjamin keadilan dan memastikan Dana Desa digunakan secara transparan dan bertanggung jawab.

“Kami percaya hukum akan berdiri di atas keadilan. Dana desa adalah hak rakyat, bukan untuk disalahgunakan oleh oknum yang memiliki jabatan,” tegas Tommy.

Redaksi/Dedy Koboy

Lembaga Lentera RI AkanlaporkanDugaan Mark-Up Dana Desa kampung Bogor ke APH

Kepahiang, 10 Mei 2025 swara-indonesia.com – Lembaga Lentera Republik Indonesia (RI) Provinsi Bengkulu resmi akan melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa oleh Kepala Desa kampung bogor, Kecamatan Kepahiang , Kabupaten Kepahiang, ke aparat penegak hukum (APH).

Dalam laporan tersebut, Lentera RI mengungkap indikasi mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan pembangunan desa. Salah satunya adalah proyek pembuatan jalan desa dengan anggaran Rp.114.744.500
Penyelenggaraan desa siaga Rp.31.736.000
Gorong gorong/drainase Rp.36.710.000
Ketahanan pangan pengolahan pertanian Rp.59.452.500
Sarana prasarana pemasaran produk Rp.104.409.900
Prasarana kantor desa Rp.28.520.000 tahun 2023, pembangunan gapura batas desa Rp.62.321.000 pembangunan rehab balai desa Rp.77.266.000 pembangunan rehab serana prasarana posyandu polindes Rp.61.100.175 peningkatan serana prasarana tenaga Surya, Rp.135.000.000 makan tambahan ibu hamil lanjut usia kader posyandu Rp 61.000.000. pengolahan peternakan/kandang Rp.160.000.000
Tahun 2024 pengerasan jalan desa, Rp.85.800.000 prasarana tenaga Surya Rp.40.500.000 pembangunan drainase Rp.46.610.000 pengolahan peternakan/ kandang Rp.51.700.000

pada tahun 2022 hingga 2024 yang nilainya dinilai tidak wajar dan melebihi harga standar di lapangan. Investigasi lembaga ini menunjukkan adanya dugaan manipulasi anggaran dengan nilai fantastis yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan.


Selain itu, proyek rabat beton yang menggunakan material lokal juga turut dipertanyakan. Meskipun batu dan material lain diperoleh dari desa setempat, pengeluaran untuk pembelian bahan tetap tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tak ketinggalan, kegiatan ketahanan pangan berupa pengadaan jalan usaha tani disebut mengalami penggelembungan harga yang signifikan.

“Kami mendapati sejumlah kejanggalan yang kuat mengindikasikan adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pengelolaan Dana Desa,” ujar Ketua Lentera RI Bengkulu, Tommy Hardianto, S.Kom.
“Yang lebih disayangkan, Kepala Desa tidak kooperatif. Upaya klarifikasi kami tidak mendapat respons apa pun,” tambahnya.

Dalam dokumen laporan juga dicantumkan kegiatan pembangunan tenaga Surya tahun 2023.

Lentera RI mendesak Kejaksaan negeri/polres kabupaten Kepahiang Bengkulu agar menindaklanjuti laporan ini demi menjamin keadilan dan memastikan Dana Desa digunakan secara transparan dan bertanggung jawab.

“Kami percaya hukum akan berdiri di atas keadilan. Dana desa adalah hak rakyat, bukan untuk disalahgunakan oleh oknum yang memiliki jabatan,” tegas Tommy.

Redaksi/Dedy Koboy

Diduga Mark-Up Dana Desa, Kepala Desa Panca Mukti Dilaporkan ke APH

Bengkulu Tengah, swara-indonesia.com – 10 Mei 2025- Lembaga BPAN Provinsi Bengkulu resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Panca Mukti, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, ke Aparat Penegak Hukum. Laporan ini terkait sejumlah kegiatan desa yang dinilai anggarannya melebihi harga wajar.

Beberapa kegiatan yang dilaporkan di antaranya pembuatan rehab balai tahun 2024,, sampai tahun 2022 dengan anggaran yang dianggap sangat tinggi dan tidak sesuai standar. Tim BPAN telah melakukan survei harga ke pihak-pihak penyedia jasa, dan mendapati bahwa biaya yang dianggarkan jauh lebih besar dibanding harga pasar. Selain itu, pembangunan rabat beton juga turut dilaporkan karena diduga menggunakan material dari desa sendiri, padahal pembelian material sudah tercatat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

BPAN juga menemukan indikasi mark-up pada pengadaan taman wisata sebagai bagian dari program ketahanan pangan. Temuan lainnya terjadi sejak tahun 2022, seperti penyelenggaraan desa siaga kesehatan senilai Rp36.950.000, pengembangan sistem informasi desa Rp19.637.000, jalan usaha tani Rp121.290.000 pada 2023, serta pembangunan balai desa ukuran 3×6 meter senilai Rp93.000.000 pada 2024. Selain itu, terdapat anggaran drainase Rp95.300.000 dan prasarana pariwisata desa Rp115.583.000 yang juga dianggap tidak wajar.


Ketua BPAN, Algapi, menyayangkan sikap Kepala Desa Panca Mukti yang dinilai tertutup dan enggan memberikan informasi terkait penggunaan dana desa, baik kepada lembaga maupun wartawan. Ia menduga adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pengelolaan dana tersebut.

Menurut Algapi, laporan ini telah disampaikan ke Polres Kabupaten Bengkulu Tengah agar segera ditindaklanjuti. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menegakkan supremasi hukum dan memberikan kepastian keadilan kepada masyarakat. “Kami sudah mencoba klarifikasi, tetapi Kepala Desa tetap tidak mau menjelaskan kegiatan desanya,” tegas Algapi.

(Redaksi/Dedy Koboy)