Breaking News

Home / News

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:20 WIB

Tokoh Masyarakat Ipuh Gugat PT Daria Dharma Pratama atas Dugaan Pencemaran Sungai Air Pisang

{

{"ARInfo":{"IsUseAR":false},"Version":"1.0.0","MakeupInfo":{"IsUseMakeup":false},"FaceliftInfo":{"IsChangeEyeLift":false,"IsChangeFacelift":false,"IsChangePostureLift":false,"IsChangeNose":false,"IsChangeFaceChin":false,"IsChangeMouth":false,"IsChangeThinFace":false},"BeautyInfo":{"SwitchMedicatedAcne":false,"IsAIBeauty":false,"IsBrightEyes":false,"IsSharpen":false,"IsOldBeauty":false,"IsReduceBlackEyes":false},"HandlerInfo":{"AppName":2},"FilterInfo":{"IsUseFilter":false}}

Kuasa Hukum Adv. Hady Chaniago dan Rekan Siap Kawal Proses Hukum Demi Keadilan Lingkungan

Bengkulu – 11 Agustus 2025 swara-indonesia.com
Riko Putra, tokoh masyarakat Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Daria Dharma Pratama (PT DDP). Gugatan ini terkait dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Sungai Air Pisang, yang diduga kuat berasal dari limbah pengolahan kelapa sawit milik perusahaan tersebut.

Gugatan ini menjadi momentum penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan hak masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber air tersebut. Masyarakat sekitar Sungai Air Pisang selama ini mengalami dampak langsung, mulai dari keruhnya air hingga ancaman terhadap kesehatan dan mata pencaharian mereka.

Baca Juga  Lembaga BPAN Laporkan Dugaan Markup Dana Desa Nakau ke APH, Dana Miliaran Rupiah Dipertanyakan

Langkah hukum ini didampingi oleh kuasa hukum ternama, Advokat Hady Chaniago dan Rekan, yang berkomitmen mengawal proses hukum secara transparan dan profesional agar keadilan bagi masyarakat terdampak benar-benar terpenuhi.

β€œIni bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga amanah moral kami untuk menjaga hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan. Kami berharap proses hukum ini dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan agar bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan,” tegas Adv. Hady Chaniago.

Baca Juga  Panen Jagung di Desa Benua Ratu, Bukti Nyata Keberhasilan Program Ketahanan Pangan Desa

Gugatan ini berangkat dari hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bengkulu yang menunjukkan kualitas air Sungai Air Pisang telah tercemar berat. Masyarakat setempat, yang selama ini merasa diabaikan karena tidak adanya hasil uji resmi dari pemerintah daerah setempat, secara mandiri melakukan uji sampel air melalui DLH Provinsi.

Hingga saat ini, PT Daria Dharma Pratama belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. Namun, masyarakat berharap dengan adanya langkah hukum ini, ada perubahan nyata yang membawa kesejahteraan dan lingkungan yang sehat bagi generasi sekarang dan masa depan.

Redaksi/Dedy Koboy

Share :

Baca Juga

Headline

Kang Emil Ungkap Penanganan Kasus Herry Wirawan Sejak Mei: Semoga Dihukum Mati!

Entertainment

Raju Hirang Putih Seorang Anak Petani Asal Lebong Lolos Ke Tingkat Nasional Ajang Pemilihan Duta Budaya Indonesia 2025 .

News

BPAN Soroti Dugaan Mark Up Proyek Lapangan Desa Talang Alai Senilai Rp155 Juta Lebih

News

Diduga Gunakan Pasir Campur Tanah, Pembangunan Gedung SMKN 7 Kota Bengkulu Disorot Publik, BPAN Angkat Bicara

News

BPAN akan laporkan dugaan Mark’up desa Pulau panggung ke APH kantor di gembok hari kerja

News

Dugaan SPPD Fiktif di Dinas PUPR Bengkulu Tengah, Oknum Kabid Diduga Gunakan Tanda Tangan Palsu

News

Polda Bengkulu Tutup Tahun 2025 dengan Transparansi Kinerja dan Penguatan Program Sosial

News

BPAN Soroti Pelaksanaan DAU Kesehatan 2025 di Kabupaten Seluma