Breaking News

Home / News

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:20 WIB

Tokoh Masyarakat Ipuh Gugat PT Daria Dharma Pratama atas Dugaan Pencemaran Sungai Air Pisang

{

{"ARInfo":{"IsUseAR":false},"Version":"1.0.0","MakeupInfo":{"IsUseMakeup":false},"FaceliftInfo":{"IsChangeEyeLift":false,"IsChangeFacelift":false,"IsChangePostureLift":false,"IsChangeNose":false,"IsChangeFaceChin":false,"IsChangeMouth":false,"IsChangeThinFace":false},"BeautyInfo":{"SwitchMedicatedAcne":false,"IsAIBeauty":false,"IsBrightEyes":false,"IsSharpen":false,"IsOldBeauty":false,"IsReduceBlackEyes":false},"HandlerInfo":{"AppName":2},"FilterInfo":{"IsUseFilter":false}}

Kuasa Hukum Adv. Hady Chaniago dan Rekan Siap Kawal Proses Hukum Demi Keadilan Lingkungan

Bengkulu – 11 Agustus 2025 swara-indonesia.com
Riko Putra, tokoh masyarakat Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Daria Dharma Pratama (PT DDP). Gugatan ini terkait dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Sungai Air Pisang, yang diduga kuat berasal dari limbah pengolahan kelapa sawit milik perusahaan tersebut.

Gugatan ini menjadi momentum penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan hak masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber air tersebut. Masyarakat sekitar Sungai Air Pisang selama ini mengalami dampak langsung, mulai dari keruhnya air hingga ancaman terhadap kesehatan dan mata pencaharian mereka.

Baca Juga  Diduga Mark'up Dana Desa pondok Kubang Bengkulu Tengah Akan Di Laporkan Ke APH

Langkah hukum ini didampingi oleh kuasa hukum ternama, Advokat Hady Chaniago dan Rekan, yang berkomitmen mengawal proses hukum secara transparan dan profesional agar keadilan bagi masyarakat terdampak benar-benar terpenuhi.

β€œIni bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga amanah moral kami untuk menjaga hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan. Kami berharap proses hukum ini dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan agar bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan,” tegas Adv. Hady Chaniago.

Baca Juga  Dugaan Mark'up Lembaga Lentera RI Akanlaporkan Dana Desa pondok kelapa ke APH

Gugatan ini berangkat dari hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bengkulu yang menunjukkan kualitas air Sungai Air Pisang telah tercemar berat. Masyarakat setempat, yang selama ini merasa diabaikan karena tidak adanya hasil uji resmi dari pemerintah daerah setempat, secara mandiri melakukan uji sampel air melalui DLH Provinsi.

Hingga saat ini, PT Daria Dharma Pratama belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. Namun, masyarakat berharap dengan adanya langkah hukum ini, ada perubahan nyata yang membawa kesejahteraan dan lingkungan yang sehat bagi generasi sekarang dan masa depan.

Redaksi/Dedy Koboy

Share :

Baca Juga

News

Dugaan Mark’up Lembaga Lentera RI Akanlaporkan Dana Desa pondok kelapa ke APH

News

Viral Pemberitaan Desa Tanjung Agung Mark’up Dana Desa, APH Jangan Tutup Mata

News

Proyek Rehabilitasi Gedung Desa di Bengkulu Tengah Diduga Tak Sesuai Anggaran

News

Proyek Rabat Beton Desa Taba Lagan Disorot, Belum Rampung Sudah Retak

News

Kompak dan Penuh Warna, Warga Lubuk Saung Rayakan Kemerdekaan

News

Jalan Rusak Mirip Kolam, Warga Teluk Sepang Ciduk Lumpur sebagai Bentuk Protes
Ilustrasi obat COVID-19. Foto: Shutter Stock

Headline

Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Diduga Mark’up Dana Desa pondok Kubang Bengkulu Tengah Akan Di Laporkan Ke APH