Kuasa Hukum Adv. Hady Chaniago dan Rekan Siap Kawal Proses Hukum Demi Keadilan Lingkungan
Bengkulu – 11 Agustus 2025 swara-indonesia.com
Riko Putra, tokoh masyarakat Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Daria Dharma Pratama (PT DDP). Gugatan ini terkait dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Sungai Air Pisang, yang diduga kuat berasal dari limbah pengolahan kelapa sawit milik perusahaan tersebut.
Gugatan ini menjadi momentum penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan hak masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber air tersebut. Masyarakat sekitar Sungai Air Pisang selama ini mengalami dampak langsung, mulai dari keruhnya air hingga ancaman terhadap kesehatan dan mata pencaharian mereka.
Langkah hukum ini didampingi oleh kuasa hukum ternama, Advokat Hady Chaniago dan Rekan, yang berkomitmen mengawal proses hukum secara transparan dan profesional agar keadilan bagi masyarakat terdampak benar-benar terpenuhi.
“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga amanah moral kami untuk menjaga hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan. Kami berharap proses hukum ini dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan agar bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan,” tegas Adv. Hady Chaniago.
Gugatan ini berangkat dari hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bengkulu yang menunjukkan kualitas air Sungai Air Pisang telah tercemar berat. Masyarakat setempat, yang selama ini merasa diabaikan karena tidak adanya hasil uji resmi dari pemerintah daerah setempat, secara mandiri melakukan uji sampel air melalui DLH Provinsi.
Hingga saat ini, PT Daria Dharma Pratama belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. Namun, masyarakat berharap dengan adanya langkah hukum ini, ada perubahan nyata yang membawa kesejahteraan dan lingkungan yang sehat bagi generasi sekarang dan masa depan.
Redaksi/Dedy Koboy