Breaking News

Home / News

Minggu, 14 September 2025 - 14:00 WIB

LSM Minta Kapolda Evaluasi Kapolres Bengkulu Tengah, Ini Masalahnya

Bengkulu, swara-indonesia.com 14/09/2025- Sekretaris LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bengkulu, Aurego Jaya, mendesak Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono, mengevaluasi kinerja Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, S.I.K., karena dianggap tidak peka dalam merespon potensi konflik sosial antara masyarakat dan PT Riau Agrindo Agung (RAA) di Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Kita melihat Kapolres terkesan melakukan pembiaran konflik antara masyarakat dan PT RAA, seharusnya, Kapolres peka dengan memanggil para pihak untuk dimediasi guna mencari jalan terbaik,” ungkap Aurego dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).

Aurego menyampaikan, pihaknya memantau dari awal munculnya gejolak sosial antara sekelompok masyarakat dengan PT RAA. Terbaru, bahkan muncul laporan dari PT RAA ke penegak hukum, dan juga adanya aktifitas masyarakat yang memortal (menutup) akses menuju perkebunan PT RAA di Bengkulu Tengah.

Penutupan akses tersebut dilakukan pada Selasa (9/9/2025) lalu, di Desa Bang Haji dan Desa Pematang Tiga yang merupakan pintu utama masuk ke area perkebunan PT RAA.

Baca Juga  AS Umumkan Kasus Pertama Varian Omicron: Gejala Ringan, Sudah Terima 2 Dosis

“Jika konflik ini dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan berpotensi terjadi bentrokan dan aksi anarkis, maka kita meminta Kapolda mengevaluasi kinerja Kapolres Bengkulu Tengah,” pungkas Aurego.

Sementara itu, manajemen PT RAA, Ismi Beby Lestari Harahap mengatakan, dengan adanya pemortalan tersebut, tentunya mengganggu aktifitas PT RAA.

“PT RAA ini memiliki karyawan dan juga legalitas hukum yang jelas, jadi kita meminta penegak hukum tegas menyikapi ini. Apalagi jalan yang diportal adalah jalan umum,” ungkap Ismi Bebi Lestari Harahap saat dikonfirmasi.

Ismi Bebi juga menyayangkang aksi pemortalan tersebut karena jalan tersebut merupakan jalan yang digunakan juga oleh masyarakat umum.

“Kami masih mempelajari yang terjadi di lapangan. Tentunya akibat pemortalan ini, karyawan perusahaan yang juga masyarakat setempat resah dan operasional perusahaan terganggu, salah satunya dalam proses pengangkutan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari perkebunan PT RAA,” ujarnya lagi.

Baca Juga  Revitalisasi SMPN 14 Bengkulu Diduga Sarat Penyimpangan, BPAN Siap Bawa ke Ranah Hukum

Sementara terkait legalitas PT RAA, pihaknya membantah PT RAA beraktifitas tanpa izin.

“Mana mungkin kami berani beraktifitas tanpa izin, kami ini bayar pajak dan kehadiran PT RAA ini juga menyerap tenaga kerja lokal, juga bentuk investasi di Bengkulu,” pungkasnya.

Adapun, gejolak sosial tersebut muncul lantaran adanya sekelompok warga yang mempertanyakan legalitas PT RAA yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit. Perwakilan warga juga sebelumnya mendatangi Komisi I DPRD Bengkulu Tengah dan Kementerian ATR/BPN RI guna mempertanyakan legalitas PT RAA.

Namun pihak DPRD Bengkulu Tengah mengaku masih mempelajari legalitas PT RAA.

Redaksi/Dedy Koboy

Share :

Baca Juga

News

RSHD Bengkulu Siap Kembangkan Fasilitas, IGD dan Layanan Jantung Jadi Prioritas

News

BPAN Laporkan Dugaan Mark Up Dana Desa pandan ke Kejati Bengkulu

News

Diduga Mark-Up Dana Desa, Kades Kota Agung Dilaporkan ke APH

News

CV. Bamulih Jaya Gugat Dinas PUPR Empat Lawang ke Pengadilan Tinggi Palembang, Tagih Pelunasan Proyek Rp 5,4 Miliar

News

Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas

News

Vonis Berbeda untuk Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

News

RSHD Bengkulu Tambah Tiga Fasilitas Baru, Terapkan Layanan Kelas Rawat Inap Standar

News

Viral Pemberitaan Desa Tanjung Agung Mark’up Dana Desa, APH Jangan Tutup Mata