Breaking News

Home / News

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:15 WIB

Klarifikasi SD Negeri 87: Tidak Ada Guru atau Kepala Sekolah yang Menjual Buku LKS, Pembelian Berdasarkan Kesepakatan Wali Murid

Bengkulu, swara-indonesia.com 24/10/2025-Belakangan ini muncul pemberitaan di sejumlah media mengenai dugaan praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SD Negeri 87. Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah memberikan klarifikasi bahwa tidak ada guru maupun kepala sekolah yang menjual buku LKS seperti yang diberitakan.

Dalam pernyataannya, pihak sekolah menyebut bahwa berita yang beredar tidak sepenuhnya benar dan tidak disampaikan secara proporsional. Kepala sekolah sebenarnya telah berupaya memberikan penjelasan kepada media yang mempublikasikan isu tersebut, namun klarifikasi itu belum sepenuhnya dimuat sehingga menimbulkan kesalahpahaman publik.

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa pembelian buku LKS di lingkungan SD Negeri 87 murni merupakan kesepakatan antar wali murid. Hal ini tergambar dari percakapan di grup WhatsApp orang tua siswa yang membahas persoalan tersebut.

Baca Juga  AS Umumkan Kasus Pertama Varian Omicron: Gejala Ringan, Sudah Terima 2 Dosis

Dalam tangkapan layar percakapan yang beredar di kalangan wali murid, sejumlah orang tua menegaskan bahwa tidak ada kewajiban untuk membeli LKS, dan pembelian dilakukan atas dasar sukarela. Salah satu pesan dalam grup tersebut menyebutkan bahwa LKS hanya digunakan sebagai bahan belajar tambahan di rumah dan tidak ada paksaan dari pihak sekolah.

Selain itu, dalam percakapan yang sama juga tampak adanya kekhawatiran dari orang tua jika ada pihak luar seperti dari dinas pendidikan datang menanyakan hal tersebut. Beberapa wali murid justru meminta agar tidak ada pihak yang disalahkan, karena pembelian buku tersebut merupakan inisiatif bersama demi mendukung proses belajar anak.

Pihak sekolah menyambut baik komunikasi yang terjalin di antara wali murid dan menegaskan bahwa tidak pernah menginstruksikan pembelian buku tertentu, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan masing-masing orang tua. Sekolah juga memastikan tidak ada kerja sama bisnis dengan penerbit atau penjual buku LKS mana pun.

Baca Juga  Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Coba Bobol Mesin ATM di Nanga Mahap, Kalbar

Melalui klarifikasi ini, pihak sekolah berharap masyarakat tidak mudah percaya pada pemberitaan yang belum tentu benar dan mengimbau agar media tetap berpegang pada prinsip jurnalisme berimbang. Sekolah juga berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan profesionalitas dalam menjalankan kegiatan pendidikan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Pihak sekolah menegaskan kembali bahwa semua kegiatan belajar mengajar tetap mengacu pada kurikulum resmi yang ditetapkan oleh dinas pendidikan, dan penggunaan buku LKS hanyalah alat bantu belajar tambahan yang bersifat opsional serta berdasarkan kesepakatan bersama wali murid.

Redaksi/Dedy Koboy

Share :

Baca Juga

News

CV. Bamulih Jaya Gugat Dinas PUPR Empat Lawang ke Pengadilan Tinggi Palembang, Tagih Pelunasan Proyek Rp 5,4 Miliar

News

Dugaan Mark’up Dana Pembangunan Lampu Jalan di Desa Sukarami

News

BPAN Laporkan Dugaan Mark Up Dana Desa Gunung 3 ke Kejati Bengkulu

News

Dugaan Mark’up Lembaga Lentera RI Akanlaporkan Dana Desa pondok kelapa ke APH

News

Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas

News

Kades Tanjung Karet Ditikam Warga Usai Tolak Bantu Urus Dokumen

News

Di Duga Pembangunan Proyek Hibah Polres Rejang Lebong PUPR Manipulasi Data

News

Kejati Bengkulu Tahan Lima Pejabat Tambang Terkait Dugaan Korupsi Batubara Senilai Ratusan Miliar