Bengkulu swara-indonesia.com 23/07/2025 – Langkah tegas kembali diambil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Lima pejabat dari dua perusahaan tambang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait dugaan penyimpangan dalam proses jual beli batubara yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Melalui bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Bengkulu menahan lima orang yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut. Para tersangka diketahui berasal dari jajaran manajemen PT Tunas Bara Jaya dan PT Inti Bara Perdana. Nama-nama tersebut di antaranya Bebby Hussy yang menjabat sebagai komisaris, Julius Soh selaku Direktur Utama, dan Sutarman sebagai Direktur PT Tunas Bara Jaya. Sementara dari PT Inti Bara Perdana, turut diamankan Sakya Hussy sebagai General Manager dan Agusman dari divisi pemasaran.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani SH MH, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2023. Dugaan tersebut berkaitan dengan manipulasi status kepemilikan batubara yang diperdagangkan, padahal tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki.
Keterangan tambahan disampaikan oleh Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan. Ia menjelaskan bahwa penetapan para tersangka merupakan hasil dari rangkaian panjang penyelidikan yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir. Proses ini juga melibatkan audit kerugian negara yang kini tengah dihitung secara lebih rinci.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan, Danang Prasetyo, memaparkan bahwa persoalan ini berakar dari penyimpangan dokumen legalitas yang digunakan oleh pihak perusahaan dalam kegiatan jual beli batubara. Dokumen IUP yang semestinya menjadi dasar legal operasional perusahaan diketahui berasal dari tahun 2011. Namun, dalam praktiknya, komoditas batubara tetap dijual selama tahun 2022 dan 2023, meskipun terjadi ketidaksesuaian administratif dan hukum.
Dari hasil penghitungan awal, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir melebihi angka setengah triliun rupiah. Proses pendalaman terhadap aliran dana, jaringan distribusi batubara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di sektor pemerintahan maupun swasta masih terus berjalan.
Pihak Kejati menegaskan bahwa penegakan hukum dalam sektor sumber daya alam menjadi salah satu prioritas penting, mengingat dampaknya terhadap penerimaan negara serta kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan tambang nasional.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola tambang yang tidak transparan dan akuntabel berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara. Kejati Bengkulu menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar, termasuk membuka peluang pengembangan kasus terhadap aktor-aktor lain yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung.