Breaking News

Home / News

Rabu, 23 Juli 2025 - 22:01 WIB

Kejati Bengkulu Tahan Lima Pejabat Tambang Terkait Dugaan Korupsi Batubara Senilai Ratusan Miliar

Bengkulu swara-indonesia.com 23/07/2025 – Langkah tegas kembali diambil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Lima pejabat dari dua perusahaan tambang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait dugaan penyimpangan dalam proses jual beli batubara yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Melalui bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Bengkulu menahan lima orang yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut. Para tersangka diketahui berasal dari jajaran manajemen PT Tunas Bara Jaya dan PT Inti Bara Perdana. Nama-nama tersebut di antaranya Bebby Hussy yang menjabat sebagai komisaris, Julius Soh selaku Direktur Utama, dan Sutarman sebagai Direktur PT Tunas Bara Jaya. Sementara dari PT Inti Bara Perdana, turut diamankan Sakya Hussy sebagai General Manager dan Agusman dari divisi pemasaran.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani SH MH, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2023. Dugaan tersebut berkaitan dengan manipulasi status kepemilikan batubara yang diperdagangkan, padahal tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki.

Baca Juga  Gubernur Bengkulu Dianggap Ancaman bagi Kebebasan Pers, AJI Bengkulu Bereaksi Keras

Keterangan tambahan disampaikan oleh Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan. Ia menjelaskan bahwa penetapan para tersangka merupakan hasil dari rangkaian panjang penyelidikan yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir. Proses ini juga melibatkan audit kerugian negara yang kini tengah dihitung secara lebih rinci.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan, Danang Prasetyo, memaparkan bahwa persoalan ini berakar dari penyimpangan dokumen legalitas yang digunakan oleh pihak perusahaan dalam kegiatan jual beli batubara. Dokumen IUP yang semestinya menjadi dasar legal operasional perusahaan diketahui berasal dari tahun 2011. Namun, dalam praktiknya, komoditas batubara tetap dijual selama tahun 2022 dan 2023, meskipun terjadi ketidaksesuaian administratif dan hukum.

Baca Juga  Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Bengkulu Tengah Capai Dua Miliar Rupiah, BPK Temukan Sejumlah Kejanggalan

Dari hasil penghitungan awal, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir melebihi angka setengah triliun rupiah. Proses pendalaman terhadap aliran dana, jaringan distribusi batubara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di sektor pemerintahan maupun swasta masih terus berjalan.

Pihak Kejati menegaskan bahwa penegakan hukum dalam sektor sumber daya alam menjadi salah satu prioritas penting, mengingat dampaknya terhadap penerimaan negara serta kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan tambang nasional.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola tambang yang tidak transparan dan akuntabel berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara. Kejati Bengkulu menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar, termasuk membuka peluang pengembangan kasus terhadap aktor-aktor lain yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung.

Share :

Baca Juga

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sambutan pada Pembukaan Jakarta Film Week 2021, Kamis (18/11) malam. Foto: Dok: Pemprov DKI Jakarta

Headline

Anies Punya Program Baru di YouTube, #daripendopo, Apa Itu?

News

Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas

News

Kades Air Putih Dilaporkan Atas Dugaan Markup Dana Desa

News

Dugaan SPPD Fiktif di Dinas PUPR Bengkulu Tengah, Oknum Kabid Diduga Gunakan Tanda Tangan Palsu

News

Dugaan Mark’up Lembaga Lentera RI Akanlaporkan Dana Desa pondok kelapa ke APH

News

Diduga Sarat Mark-Up, Proyek Pembangunan Bak Penampung Air di Desa Lubuk Terentang Disorot Warga — Harapan Audit dari APH, Inspektorat, dan BPK Mencuat

News

Diduga Tekan Media, Ketua PMO Bengkulu Utara Protes Usai Pemberitaan Kasus Kades Pagar Ruyung

News

Lembaga BPAN Laporkan Dugaan Markup Dana Desa Nakau ke APH, Dana Miliaran Rupiah Dipertanyakan