Bengkulu Tengah – 12 Juni 2025 | Swara-Indonesia.com
Lembaga Lentera RI Provinsi Bengkulu secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Air Putih, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut mencakup temuan pada sejumlah kegiatan desa selama dua tahun anggaran, yaitu 2023 dan 2024, dengan dugaan kuat terjadinya markup anggaran serta pelanggaran spesifikasi teknis.
Dalam hasil investigasi yang dilakukan Lentera RI, pembangunan infrastruktur seperti sumur bor, rabat beton, hingga program ketahanan pangan, ditemukan tidak sesuai dengan harga pasar maupun standar teknis. Pihak lembaga menyebut ada indikasi praktik penggelembungan harga dan pelibatan pihak-pihak dekat kepala desa dalam pelaksanaan proyek.
Pada tahun 2023, Dana Desa Air Putih tercatat sebesar Rp814.297.000, dengan status desa berkembang. Dana disalurkan dalam tiga tahap, dengan alokasi besar pada proyek fisik.
Beberapa poin penting dari temuan tersebut di antaranya:
• Pembuatan Sumur Bor dengan anggaran Rp60.721.000, diduga dibengkakkan jauh dari harga wajar yang berlaku di lapangan.
• Pembangunan Rabat Beton dengan total anggaran gabungan Rp225.131.350, menggunakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam RAB.
• Gorong-gorong: Rp30.778.000
• Keadaan Mendesak: Rp72.000.000 (terbagi dalam empat kegiatan, masing-masing Rp18.000.000)
• Pelatihan Hukum dan Informasi Desa: Rp40.820.500
Pada tahun berikutnya, yakni 2024, anggaran Dana Desa sebesar Rp807.000.000 digunakan dengan status desa naik menjadi maju. Laporan menyebut kegiatan masih menunjukkan pola yang sama:
• Rehabilitasi Jalan Lingkungan (Gang): Rp124.563.000, dengan dugaan pelanggaran spesifikasi teknis.
• Ketahanan Pangan (Makanan Tambahan Ibu Hamil): Rp16.280.500, terindikasi adanya markup harga dalam pengadaan barang.
Ketua Lentera RI, Tommy Hardianto, S.Kom, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan survei lapangan dan konfirmasi harga ke penyedia jasa, yang menunjukkan perbedaan signifikan dibandingkan anggaran yang tertuang dalam dokumen desa. Ia juga mengaku telah mencoba menghubungi Kepala Desa Air Putih untuk klarifikasi, namun tidak mendapat tanggapan.
Sementara itu, Kepala Desa Air Putih membantah dugaan bahwa proyek sumur bor hanya diperuntukkan bagi kroni atau pihak tertentu. Dalam pernyataan tertulis melalui WhatsApp, ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Tommy berharap Kejaksaan Tinggi Bengkulu dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius, demi menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik di tingkat desa.
Redaksi/Dedy Koboy