Breaking News

Home / News

Senin, 5 Mei 2025 - 21:39 WIB

Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Ganda Suli, Kaur: Kepala Desa Bungkam, Masyarakat Desak Penegakan Hukum

Kaur, Bengkulu 30/04/2025 swara-indonesia.com– Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Desa ganda suli kecamatan luas kabupaten kaur, Provinsi Bengkulu. Kepala Desa Ganda Suli diduga melakukan mark-up terhadap sejumlah kegiatan pembangunan desa dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Kecurigaan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan kejanggalan terhadap proyek-proyek desa yang dinilai tidak sesuai dengan realisasi. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tidak ada keterbukaan dari pemerintah desa terkait penggunaan anggaran sejak tahun 2022 hingga 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, rincian penggunaan dana desa meliputi pembangunan kandang ternak tahun 2022 sebesar Rp647.284.000, penyuluhan tahapan penyuluhan status desa berkembang tahap 1 sebesar Rp306.548.160, tahap 2 sebesar Rp155.387.680, dan tahap 3 sebesar Rp185.387.680. Selain itu, terdapat anggaran untuk penyelenggaraan posyandu makanan tambahan kelas ibu hamil sebesar Rp7.680.000, pengerasan jalan desa Rp34.016.440, jalan usaha tani Rp126.695.760, keadaan mendesak Rp151.200.000, penanggulangan bencana Rp51.782.720, serta pertanian pengilang padi jagung dan lainnya sebesar Rp95.440.360.

Pada tahun 2023, pagu anggaran mencapai Rp653.269.000 dengan alokasi untuk tahapan penyaluran status desa berkembang tahap 1 sebesar Rp264.480.700, tahap 2 sebesar Rp195.980.700, dan tahap 3 sebesar Rp192.907.600. Anggaran juga dialokasikan untuk keadaan mendesak sebesar Rp68.400.000, pemeliharaan jalan usaha tani Rp376.593.000, pembinaan PKK Rp61.850.000, Lkmd/LPM/LPMD Rp32.400.000, dan olahraga tingkat desa Rp33.300.000.

Tahun 2024 mencatat pagu anggaran sebesar Rp660.203.000 dengan alokasi untuk tahap besar 1 sebesar Rp364.440.600, tahap 2 sebesar Rp295.772.400, dan pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp268.402.200.

Ironisnya, ketika dikonfirmasi oleh media, Kepala Desa Ganda Suli tidak dapat ditemui. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp juga tidak mendapat tanggapan.

Menanggapi temuan ini, Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyampaikan keprihatinannya dan berkomitmen menyerahkan hasil investigasi kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan pentingnya penindakan terhadap dugaan penyimpangan dana desa sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas anggaran publik.

Masyarakat Ganda Suli kini berharap ada langkah tegas dari aparat berwenang untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai tujuan, yakni untuk meningkatkan kesejahteraan warga secara nyata.

Redaksi Dedy koboy

Share :

Baca Juga

News

Forum Publik RSHD Bengkulu Dorong Transparansi dan Kualitas Pelayanan Kesehatan

News

CV. Bamulih Jaya Gugat Dinas PUPR Empat Lawang ke Pengadilan Tinggi Palembang, Tagih Pelunasan Proyek Rp 5,4 Miliar

News

Di Duga Pembangunan Proyek Hibah Polres Rejang Lebong PUPR Manipulasi Data

News

BPAN Laporkan Dugaan Mark-Up Dana Desa Linau Kaur ke Penegak Hukum

News

BPAN Seret Kasus Dugaan Mark Up Dana Desa Talang Kebun ke Aparat Hukum

News

BPAN Laporkan Dugaan Mark Up Dana Desa Gunung 3 ke Kejati Bengkulu

News

Anggaran Jalan Bengkulu Naik Jadi Rp620 Miliar, Gubernur Helmi Hasan Tuai Apresiasi

News

Dugaan Mark Up Dana Desa Tirta Mulya Membesar, BPAN: Banyak Anggaran Tak Masuk Akal, Akan Dilaporkan ke APH