Breaking News

Home / News

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:55 WIB

Diduga Tekan Media, Ketua PMO Bengkulu Utara Protes Usai Pemberitaan Kasus Kades Pagar Ruyung

Bengkulu Utara swara-indonesia.com 18/05/2025 – Suasana panas kembali mencuat di Kabupaten Bengkulu Utara setelah adanya dugaan intervensi terhadap media lokal usai pemberitaan terkait dugaan kasus asusila dan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Pagar Ruyung, Kecamatan Batik Nau. Kasus ini menyeret nama Ketua Persatuan Media Online (PMO) Bengkulu Utara, Bayu Setiawan, yang diduga mencoba menekan salah satu media anggota organisasi tersebut.

Polemik bermula ketika media Radjacybernews.com merilis berita berjudul “Geger..!!! Kades Ini Dilaporkan BPD Diduga Kasus Asusila Dan Korupsi”. Berita tersebut menyoroti dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Kepala Desa Pagar Ruyung terhadap istri salah seorang warganya, yang berujung pada denda sepihak sebesar Rp80 juta. Denda itu pun diduga dibayarkan menggunakan uang desa.


Setelah berita tersebut terbit, pihak desa yang selama ini menjalin kerja sama publikasi dengan organisasi PMO diduga meminta agar berita itu diturunkan (take down). Namun permintaan tersebut ditolak oleh redaksi Voice-Bengkulu.com. Penolakan ini kemudian diduga memicu tindakan tidak etis dari Ketua PMO, Bayu Setiawan.

Baca Juga  PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani

Dalam sejumlah percakapan WhatsApp yang beredar, Bayu diduga menekan pemimpin redaksi media tersebut untuk menghentikan pemberitaan karena khawatir akan berdampak pada keberlanjutan kerja sama publikasi desa dengan PMO. Dalam pesan tersebut, Bayu mengingatkan bahwa Desa Pagar Ruyung memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan PMO dan meminta media tersebut tidak “mengganggu desa yang sudah MoU”.Tidak hanya itu, Ketua PMO juga diduga menyerang ranah pribadi dengan menyebutkan media tersebut adalah milik pribadi pemimpin redaksi dan istrinya. Karena tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan melalui grup WhatsApp PMO maupun pesan pribadi, redaksi Voice-Bengkulu.com akhirnya dikeluarkan dari keanggotaan organisasi PMO Bengkulu Utara.

Salah satu tokoh masyarakat Bengkulu Utara yang enggan disebutkan namanya mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi.

Baca Juga  Kang Emil Ungkap Penanganan Kasus Herry Wirawan Sejak Mei: Semoga Dihukum Mati!

“Apa yang dilakukan oleh oknum Ketua PMO itu sudah melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU ITE No. 11 Tahun 2008. Seharusnya organisasi pers hadir untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik, bukan justru menghalangi,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar aparat penegak hukum dan organisasi perangkat daerah terkait meninjau kembali keberadaan organisasi media yang dianggap menghalangi tugas pers dan berpotensi merusak reputasi pejabat dan tokoh masyarakat di Bengkulu Utara.

“Jangan sampai organisasi ini jadi tameng untuk melindungi oknum kepala desa bermasalah. Tugas media adalah menyuarakan kebenaran, bukan dibungkam hanya karena konflik kepentingan,” tegasnya.

Kasus ini membuka diskusi lebih luas tentang etika organisasi media dan perlunya pengawasan ketat terhadap lembaga yang mengklaim mewadahi jurnalis namun justru berpotensi menekan independensi pemberitaan.

Redaksi/Dedy Koboy

Share :

Baca Juga

News

Lembaga BPAN Laporkan Dugaan Markup Dana Desa Nakau ke APH, Dana Miliaran Rupiah Dipertanyakan

News

Dugaan Mark’up Lembaga Lentera RI Akanlaporkan Dana Desa pondok kelapa ke APH

News

Kades Tanjung Besar Diduga Pakai Dana Desa untuk Wanita Simpanan, Kepergok di Tempat Hiburan Malam

News

Dugaan Mark-Up Dana Desa di Ujung Padang: Proyek Menguap, Lantera RI Akanlaporkan Ke APH

Entertainment

Raju Hirang Putih Seorang Anak Petani Asal Lebong Lolos Ke Tingkat Nasional Ajang Pemilihan Duta Budaya Indonesia 2025 .

News

Lembaga BPAN Laporkan Dugaan Mark-Up Dana Desa Kepahyang Kaur ke APH

Headline

Kang Emil Ungkap Penanganan Kasus Herry Wirawan Sejak Mei: Semoga Dihukum Mati!

News

Viral Pemberitaan Desa Tanjung Agung Mark’up Dana Desa, APH Jangan Tutup Mata