Seluma, swara-indonesia.com 06/10/2025 – Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyoroti dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Talang Alai, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma. Proyek pembangunan lapangan olahraga yang dikerjakan pemerintah desa tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp155.341.000,00, sebagaimana tertulis dalam papan informasi kegiatan di lokasi proyek.
Data yang diperoleh menunjukkan bahwa total pagu Dana Desa Talang Alai tahun 2024 mencapai Rp900.901.000, dengan status desa: Berkembang. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, yaitu:
• Tahap I: Rp415.604.200 (46,13%)
• Tahap II: Rp485.296.800 (53,87%)
Dari total dana tersebut, salah satu kegiatan terbesar adalah pembangunan lapangan olahraga dengan nilai Rp155.341.000,00. Selain itu, terdapat beberapa kegiatan lain seperti:
• LPJ APBDes untuk Warga: Rp36.300.000
• Pembangunan Taman Bermain Anak Milik Desa: Rp152.503.000
• Pembangunan Air Limbah Rumah Tangga (3 paket): Rp19.963.000, Rp37.777.000, dan Rp41.269.000
• Pengerasan Jembatan Milik Desa: Rp91.125.000
• Pengerasan Jalan Usaha Tani: Rp27.694.000 dan Rp31.354.000
• Lingkungan Permukiman/Gang: Rp22.796.000
• Operasional Pemerintahan Desa: Rp21.600.000
• Kader Posyandu: Rp17.290.000
• Bantuan untuk Keluarga Miskin: Rp21.000.000
• Keadaan Mendesak: Rp190.800.000
• Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana: Rp117.834.986
Namun berdasarkan pantauan lapangan, proyek lapangan olahraga yang menelan dana Rp155 juta lebih tersebut dinilai tidak sepadan dengan anggaran yang digunakan. Kondisi lapangan tampak sederhana, hanya berupa permukaan semen yang dicat dengan garis pembatas, tanpa adanya fasilitas pendukung seperti pagar, penerangan, atau tribun penonton. Beberapa bagian permukaan juga terlihat tidak rata dan tergenang air.
Perwakilan BPAN menyebut kondisi tersebut menimbulkan dugaan mark up dalam penggunaan Dana Desa.
“Dengan anggaran mencapai Rp155 juta lebih, seharusnya hasil pekerjaan bisa lebih maksimal. Temuan awal di lapangan menunjukkan indikasi ketidaksesuaian antara biaya dan hasil fisik,” ujar perwakilan BPAN saat dikonfirmasi.
Selain itu, masyarakat sekitar juga mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Desa. Beberapa warga mengaku tidak mengetahui secara detail proses pelaksanaan dan rincian anggaran kegiatan tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Talang Alai memberikan tanggapan singkat.
“Ijin tnya agak spesifik, tahunnya, supaya saya bisa cek kegiatan di setiap tahun. Dan ini sudah ada Audit dari Inspektorat PMD dan camat tegas nya pak kades tanjung alai, dan itu belum selsai di 50% telpon melalui WhatsApp.
BPAN menegaskan akan segera menyusun laporan resmi dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu, serta meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Seluma untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Ketua BPAN menegaskan pihaknya akan terus mengawal penggunaan Dana Desa agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.
“Dana Desa adalah uang rakyat yang harus dikelola secara jujur, transparan, dan akuntabel. Kalau terbukti ada penyimpangan, harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” ujarnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini agar pengelolaan Dana Desa Talang Alai benar-benar memberikan manfaat bagi warga dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Redaksi/ Dedy Koboy