Diduga Sarat Mark-Up, Proyek Pembangunan Bak Penampung Air di Desa Lubuk Terentang Disorot Warga — Harapan Audit dari APH, Inspektorat, dan BPK Mencuat

SELUMA swara-indonesia.com 30/07/2025– Pembangunan infrastruktur desa yang seharusnya menjadi wujud nyata pemanfaatan Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat kini justru menimbulkan kecurigaan. Proyek pembangunan bak penampung air bersih di Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, diduga menyimpan kejanggalan serius, terutama dalam aspek anggaran.

Proyek yang tercantum dalam papan informasi dengan volume pekerjaan sebesar 3,5 x 3,5 meter itu menyedot anggaran sebesar Rp90.000.000, bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa setempat dan dikategorikan sebagai bagian dari program pembangunan desa untuk pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat.

Namun, pantauan di lokasi menunjukkan bahwa kondisi bangunan belum rampung sepenuhnya. Struktur bak air yang dibangun tampak sederhana, berdiri di atas rangka beton dengan penyangga dari kayu dan bambu yang sebagian masih bersifat sementara. Dinding penampungan juga belum terlihat difungsikan secara optimal. Fakta di lapangan ini memicu sorotan tajam dari warga, yang mempertanyakan nilai anggaran yang dianggap tidak sesuai dengan kualitas dan volume pekerjaan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keprihatinannya terhadap proyek tersebut. “Kalau melihat bangunannya seperti itu, kami jadi bertanya-tanya, apakah benar nilainya sampai sembilan puluh juta rupiah? Ini dana rakyat, harusnya dikelola dengan jujur dan transparan,” ungkapnya kepada media ini.

Lebih lanjut, warga berharap agar proyek tersebut tidak hanya diperiksa secara administratif, tetapi juga diaudit secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum (APH), Inspektorat Daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka menilai pentingnya pengawasan eksternal guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dana desa yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami tidak menuduh, tapi kami menduga ada mark-up. Audit itu penting, karena kami tidak ingin uang negara yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat malah jadi ladang korupsi,” tegas warga lainnya.

Dugaan mark-up ini bukan hanya mencoreng nama baik aparatur desa, tetapi juga menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah dalam menegakkan tata kelola keuangan desa yang bersih dan transparan. Terlebih, Dana Desa merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan untuk mempercepat pembangunan desa secara merata.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Lubuk Terentang maupun pihak pelaksana proyek terkait dugaan penyimpangan tersebut. Tim media masih berusaha menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Masyarakat berharap agar pihak Inspektorat Kabupaten Seluma segera turun tangan melakukan verifikasi lapangan dan menindaklanjuti temuan ini. Selain itu, keterlibatan BPK juga dinilai penting agar hasil audit bisa menjadi rujukan objektif dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Redaksi/Dedy Koboy

Orang Tua Siswa Keluhkan Biaya Seragam SMPN 5 Bengkulu Capai Rp1,3 Juta, Diduga Ada Pengaturan Penjahit

Bengkulu swara-indonesia.com 24/07/2025— SMP Negeri 5 Kota Bengkulu kembali menjadi sorotan setelah sejumlah orang tua siswa mengeluhkan dugaan pengaturan pembelian seragam oleh pihak sekolah. Orang tua mengaku diarahkan untuk menjahit seragam hanya di dua tempat yang telah ditentukan, yaitu di Kelurahan Kandang dan Kelurahan Surabaya.

Yang menjadi perhatian utama adalah tingginya biaya yang harus dikeluarkan. Dalam paket tersebut, orang tua diminta memesan tiga setel seragam lengkap beserta lima jilbab, dengan total biaya mencapai Rp1.345.000. Salah satu item yang dianggap tidak masuk akal adalah satu jilbab yang dihargai Rp75.000.

“Bayangkan, satu jilbab saja Rp75.000, dan total biaya untuk seluruh paketnya sampai lebih dari satu juta. Kami tidak diberi pilihan menjahit sendiri atau membeli di tempat lain,” keluh seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Praktik ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022, khususnya Pasal 12, yang menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Pihak sekolah tidak boleh mengarahkan apalagi mewajibkan pembelian dari tempat tertentu.

Pakar kebijakan pendidikan dari Universitas Bengkulu menilai tindakan tersebut dapat mengarah pada pelanggaran etik dan administratif. “Sekolah seharusnya fokus pada mutu pembelajaran, bukan urusan ekonomi seperti ini yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.

Apabila terbukti terjadi pemaksaan atau pengaturan yang menyimpang dari regulasi, kepala sekolah dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, pembinaan khusus, hingga pencopotan jabatan, sesuai ketentuan dalam tata kelola aparatur sipil negara dan peraturan pendidikan nasional.

Pihak SMP Negeri 5 Kota Bengkulu belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Bengkulu menyatakan akan menindaklanjuti laporan dari orang tua siswa dan melakukan verifikasi ke lapangan.

(Redaksi/Dedy Koboy)

Kejati Bengkulu Tahan Lima Pejabat Tambang Terkait Dugaan Korupsi Batubara Senilai Ratusan Miliar

Bengkulu swara-indonesia.com 23/07/2025 – Langkah tegas kembali diambil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Lima pejabat dari dua perusahaan tambang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait dugaan penyimpangan dalam proses jual beli batubara yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Melalui bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Bengkulu menahan lima orang yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut. Para tersangka diketahui berasal dari jajaran manajemen PT Tunas Bara Jaya dan PT Inti Bara Perdana. Nama-nama tersebut di antaranya Bebby Hussy yang menjabat sebagai komisaris, Julius Soh selaku Direktur Utama, dan Sutarman sebagai Direktur PT Tunas Bara Jaya. Sementara dari PT Inti Bara Perdana, turut diamankan Sakya Hussy sebagai General Manager dan Agusman dari divisi pemasaran.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani SH MH, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2023. Dugaan tersebut berkaitan dengan manipulasi status kepemilikan batubara yang diperdagangkan, padahal tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki.

Keterangan tambahan disampaikan oleh Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan. Ia menjelaskan bahwa penetapan para tersangka merupakan hasil dari rangkaian panjang penyelidikan yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir. Proses ini juga melibatkan audit kerugian negara yang kini tengah dihitung secara lebih rinci.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan, Danang Prasetyo, memaparkan bahwa persoalan ini berakar dari penyimpangan dokumen legalitas yang digunakan oleh pihak perusahaan dalam kegiatan jual beli batubara. Dokumen IUP yang semestinya menjadi dasar legal operasional perusahaan diketahui berasal dari tahun 2011. Namun, dalam praktiknya, komoditas batubara tetap dijual selama tahun 2022 dan 2023, meskipun terjadi ketidaksesuaian administratif dan hukum.

Dari hasil penghitungan awal, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir melebihi angka setengah triliun rupiah. Proses pendalaman terhadap aliran dana, jaringan distribusi batubara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di sektor pemerintahan maupun swasta masih terus berjalan.

Pihak Kejati menegaskan bahwa penegakan hukum dalam sektor sumber daya alam menjadi salah satu prioritas penting, mengingat dampaknya terhadap penerimaan negara serta kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan tambang nasional.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola tambang yang tidak transparan dan akuntabel berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara. Kejati Bengkulu menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar, termasuk membuka peluang pengembangan kasus terhadap aktor-aktor lain yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung.

Dugaan Mark-Up Pembangunan Gedung Hampir Rp 400 Juta di Desa Pasar Sebelah, BPAN Siap Laporkan ke Kejati

Desa Pasar Sebelah, swara-indonesia.com 22/07/2025- Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, tengah menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan mark-up dalam proyek pembangunan gedung desa. Bangunan berukuran sekitar 10×14 meter yang dibangun tanpa sekat dan dengan desain sederhana itu dilaporkan menelan anggaran hampir Rp400 juta dari dana desa tahun 2024. Fakta ini memicu keresahan di kalangan masyarakat yang menilai bangunan tersebut tidak sepadan dengan biaya yang telah dikeluarkan.

Menanggapi dugaan tersebut, Badan Pengawas Aset Negara (BPAN) menyatakan telah melakukan pemantauan awal dan siap menempuh jalur hukum. Mereka berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada 21 Desember 2024, guna mendorong pengusutan tuntas terhadap dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan informasi yang tertera dalam papan Transparansi APBDes 2024 Desa Pasar Sebelah, proyek tersebut tercatat dalam pos anggaran pembangunan Sanggar Belajar Milik Desa dengan nilai mencapai Rp398.498.500. Namun, kondisi bangunan yang berdiri saat ini sangat sederhana, tanpa fasilitas penunjang, dan minim fungsi pelayanan. Warga menduga bahwa realisasi fisik bangunan milik desa tidak sesuai dengan nominal yang tercantum dalam anggaran.

Desa Pasar Sebelah sendiri berstatus sebagai desa maju, dengan total anggaran desa yang cukup besar. Beberapa alokasi lainnya meliputi pembangunan prasarana jalan, kolam perikanan darat, kegiatan posyandu, hingga belanja untuk keadaan mendesak. Namun proyek pembangunan gedung perpustakaan milik desa inilah yang menjadi sorotan utama, karena skala anggaran yang besar namun tidak diimbangi dengan hasil yang memadai.

Hasil peninjauan langsung di lapangan menunjukkan bangunan tersebut hanya berupa satu ruangan kosong tanpa sekat, dan menggunakan material bangunan biasa. Tidak ditemukan adanya ruang arsip, ruang kepala desa, atau sarana lain yang umum terdapat dalam bangunan publik senilai ratusan juta rupiah. Penampakan bangunan ini memperkuat dugaan masyarakat bahwa telah terjadi mark-up atau penggelembungan anggaran.

BPAN menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan dana desa, yang merupakan aset milik rakyat dan negara. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas, agar dugaan penyimpangan ini tidak berlarut-larut. Selain itu, lembaga tersebut mendorong dilakukan audit investigatif atas seluruh kegiatan belanja desa yang berkaitan dengan infrastruktur dan pembangunan fisik.

Kasus ini diharapkan menjadi contoh penting bagi pengelolaan dana desa pada : 21 Desember 2024
Pagu
Status Desa: MAJU
1 Rp 392.451.600 40.37
2 Rp 291.651.600 30.00
3 Rp 288.068.800 29.63 Prasarana Jalan lain) ** Rp 54.261.000
Pengerasan Jalan Desa ** Rp 93.012.900
LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 21.750.000
Kader Kesehatan, dll) Rp 12.925.000
Kader Posyandu) Rp 36.000.000 Sanggar Belajar Milik Desa** Rp 398.498.500 Seragam, Operasional, dst) Rp 18.000.000
Keadaan Mendesak Rp 100.800.000
Nelayan ** Rp 10.000.000
Kolam Perikanan Darat Milik Desa** Rp 50.000.000 di seluruh Indonesia. Dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat tidak boleh disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Ketika gedung dengan anggaran hampir Rp400 juta menghasilkan bangunan seadanya, maka transparansi dan akuntabilitas harus segera ditegakkan. Saat di konfirmasi kepala desa pasar sebelah di hotel Mercure provinsi Bengkulu mengatakan bahwa bangunan desa sudah sesuai dengan prosedur yang benar ungkapnya

(Redaksi/Dedy Koboy)

CV. Bamulih Jaya Gugat Dinas PUPR Empat Lawang ke Pengadilan Tinggi Palembang, Tagih Pelunasan Proyek Rp 5,4 Miliar

Palembang swara-indonesia.com 15/07/2025– Sengketa antara CV. Bamulih Jaya dan Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang memasuki babak baru di tingkat banding. Pada 12 Juli 2025, Kantor Hukum Rustam Efendi, S.H. & Partners yang menjadi kuasa hukum CV. Bamulih Jaya secara resmi mengajukan Kontra Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Langkah ini diambil untuk menolak seluruh dalil banding yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas PUPR, yang dinilai tidak disertai bukti hukum sah serta gagal menjelaskan secara rasional alasan keterlambatan pelunasan kontrak pekerjaan.

Proyek yang menjadi pokok sengketa merupakan pekerjaan fisik infrastruktur yang seluruh pendanaannya berasal dari Dana Bantuan Keuangan Gubernur (Bangub) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023. CV. Bamulih Jaya menyatakan telah menyelesaikan proyek tersebut 100 persen, yang dibuktikan dengan terbitnya Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) tertanggal 22 Desember 2023. Dana proyek pun telah ditransfer sepenuhnya ke rekening kas daerah Kabupaten Empat Lawang. Namun hingga lebih dari enam bulan setelah pekerjaan dinyatakan selesai, sisa pembayaran senilai Rp 3.417.946.000 masih belum diterima.

Rustam Efendi, S.H., menyampaikan bahwa alasan klasik yang kerap dikemukakan oleh Dinas PUPR, yakni keterbatasan anggaran atau kondisi kas kosong, merupakan dalih yang tidak dapat diterima secara hukum. “Dana proyek bukan berasal dari APBD, melainkan dari Bangub yang sudah ditransfer. Klien kami sudah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dan mengajukan invoice secara sah. Ketika uang sudah ada tapi tidak dibayar, ini bukan sekadar wanprestasi, tapi pelanggaran hukum yang serius,” ujar Rustam.

Menurutnya, tidak hanya prinsip kontraktual yang dilanggar, tetapi juga prinsip dasar dalam pengelolaan keuangan negara yang menuntut akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum. Ia menambahkan bahwa perbuatan pejabat yang menahan pembayaran tanpa dasar sah dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian jabatan, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian negara jika mengarah pada gugatan ganti rugi dan denda bunga.

Dalam petitumnya, CV. Bamulih Jaya meminta agar Pengadilan Tinggi Palembang menolak seluruh memori banding dari pihak Dinas PUPR dan PPK, serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 42/Pdt.G/2024/PN Lht tanggal 29 Mei 2025. Selain itu, dimohon agar putusan tingkat pertama dinyatakan dapat dieksekusi serta para pembanding diwajibkan menanggung seluruh biaya perkara di tingkat banding.

Kasus ini menjadi cermin penting bagi pengelolaan keuangan daerah dan relasi hukum antara pemerintah dengan penyedia jasa. Ketika proyek telah selesai, dana tersedia, tetapi pembayaran tidak dilakukan, maka masalah tersebut bukan lagi administratif, melainkan menyangkut pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan supremasi hukum.

Kantor Hukum Rustam Efendi, S.H. & Partners menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas demi memastikan bahwa hak-hak penyedia jasa tidak dikorbankan oleh kesalahan atau arogansi oknum pejabat publik. Pihaknya juga menyerukan agar kejadian ini menjadi pelajaran bersama dalam penegakan hukum dan etika dalam tata kelola proyek pemerintah, agar tidak terulang di masa mendatang.

(Redaksi/Dedy Koboy)

Tragedi OTT Empat Lawang, LAI B-PAN: Perlakuan terhadap Penggiat Sosial Lebih Kejam dari Teroris

Empat Lawang, swara-indonesia.com 14/07/2025— Sorotan tajam muncul pasca peristiwa penangkapan dua penggiat kontrol sosial berinisial DVS dan DV, yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Empat Lawang. Proses penangkapan yang terekam dalam video dan tersebar luas di media sosial, menunjukkan tindakan represif yang disebut oleh banyak pihak jauh lebih ekstrem dibandingkan dengan penangkapan pelaku kejahatan berat seperti teroris.

Dalam rekaman yang beredar, DVS sempat mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial ZKS, yang disebut sebagai Ketua DPC salah satu lembaga sosial, untuk mengambil uang dari seorang bernama Alw yang berperan sebagai koordinator sekretariat di salah satu lembaga pemilu tingkat kabupaten. Dugaan kuat menyebut bahwa uang tersebut terkait dengan kejanggalan pengelolaan hibah daerah senilai Rp18 miliar kepada lembaga tersebut.

Sampai saat ini, kasus tersebut masih berada dalam proses penyidikan di tingkat kepolisian. Namun, yang menjadi sorotan bukan hanya perbuatannya, melainkan juga cara penanganannya yang dinilai tidak manusiawi dan tidak proporsional.

Dalam pernyataannya kepada media pada 13 Juli 2025, Algapi dari Lembaga Aliansi Indonesia B-PAN menyampaikan bahwa mereka mendukung sepenuhnya penegakan hukum, termasuk terhadap penggiat sosial yang terbukti melanggar aturan. Namun, ia menegaskan bahwa perlakuan hukum harus bersifat adil dan tidak tebang pilih.

“Yang terjadi bukan hanya sekali dua kali. Banyak penggiat sosial yang dijerat dalam OTT, namun nyaris tak pernah terdengar pihak pemberi ditindak. Ini jelas melanggar prinsip sebab-akibat dalam hukum. Kalau tidak ada pemberi, dari mana ada permintaan?” tegasnya.

Lebih jauh, Algapi mengkritik keras metode penangkapan yang digunakan. Menurutnya, tidak sedikit penggiat sosial yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, rentan dibujuk untuk menerima sesuatu karena tekanan ekonomi. Namun, tindakan represif terhadap mereka kerap lebih ekstrem, bahkan diperlakukan seolah-olah mereka penjahat kelas kakap.

“Kami tidak membela kesalahan siapa pun. Tapi mari sadari, mereka bukan bersenjata, bukan teroris, bukan perampok. Tapi kenapa cara penangkapannya seperti sedang menghadapi pembunuh berdarah dingin?” ujarnya dengan nada kecewa.

Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Dalam banyak kasus, penggiat dari lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga jurnalis, kerap menjadi korban praktik OTT tanpa penyelidikan mendalam terhadap latar belakang atau aktor di balik peristiwa itu. Bahkan, banyak kasus berhenti hanya di tataran eksekutor lapangan, tanpa pernah menyentuh para aktor intelektual maupun pemberi dana.

Dalam penutupnya, Algapi menyerukan kepada seluruh penggiat kontrol sosial agar tidak tergoda oleh bujuk rayu siapa pun, serta terus menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya. Ia juga meminta kepada para penyelenggara negara untuk mengelola keuangan publik secara bersih, terbuka, dan sesuai aturan.

“Jika tak ada celah, tak akan ada pemerasan. Jangan jadikan kekuasaan sebagai alat untuk membungkam suara-suara yang mengontrol. Jangan rusak semangat sosial dengan tindakan represif, karena mereka bukan musuh negara, melainkan mata dan telinga rakyat.”

(Redaksi/Dedy Koboy)

Dugaan Mark Up Dana Desa Tirta Mulya Membesar, BPAN: Banyak Anggaran Tak Masuk Akal, Akan Dilaporkan ke APH

Muko-Muko, Bengkulu swara-indonesia.com 13/07/2025— Aroma tak sedap tercium dari pengelolaan Dana Desa Tirta Mulya, Kecamatan manjunto, Kabupaten Muko-Muko. Badan Pengawas Aset Negara (BPAN) menyoroti sejumlah pengeluaran dalam APBDes tahun 2023 dan 2024 yang dinilai janggal dan berulang, memunculkan dugaan kuat adanya praktik mark up anggaran secara sistematis.

Tahun 2023, Desa Tirta Mulya yang saat itu masih berstatus desa berkembang mengelola total anggaran hampir Rp788 juta. Namun, dari rincian belanja yang berhasil dihimpun, perhatian tertuju pada kegiatan jalan usaha tani yang menelan biaya luar biasa besar — Rp69.450.000, Rp126.960.000, Rp151.930.000, dan Rp82.980.000 — total lebih dari Rp431 juta, atau lebih dari setengah dari pagu anggaran tahun itu.

Meski menelan anggaran besar, kondisi fisik proyek di lapangan dipertanyakan. Beberapa warga menyebut, pengerjaan jalan tersebut tidak merata dan hanya menyentuh sebagian kecil wilayah, bahkan terkesan hanya “tempelan”.

Selain itu, terdapat belanja ganda dan tumpang tindih pada pos pembangunan Polindes, Posyandu, serta insentif kader kesehatan dan kader posyandu. Nilainya bervariasi — dari Rp10 juta hingga Rp42 juta — namun efektivitas dan pelaporannya minim transparansi. Tak kalah mengherankan, program “keadaan mendesak” juga menghabiskan dana Rp79.200.000, namun tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Tahun 2024, ketika status desa naik menjadi desa maju, pola belanja mencurigakan tetap berlanjut. Hanya untuk pengerasan jalan usaha tani, empat paket proyek kembali muncul dengan nilai total nyaris Rp500 juta. Beberapa dokumen menyebut “pengerasan jalan” namun tidak merinci panjang, lokasi, atau hasil kegiatan secara konkret. Selain itu, belanja insentif kader, LPJ APBDes, dan pelatihan perangkat desa juga muncul dalam nominal yang tidak proporsional.

BPAN menyatakan akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum. “Ini bukan sekadar salah input atau kelalaian administratif. Polanya konsisten, nilai-nilainya membengkak, dan pelaporannya sangat minim. Ini patut diduga sebagai praktik mark up yang tersusun. Kami akan segera melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar salah satu perwakilan BPAN wilayah Bengkulu.

BPAN juga mengkritisi lemahnya pengawasan dari pemerintah kecamatan maupun kabupaten, yang seharusnya mampu mencegah anggaran rakyat di desa disalahgunakan. Publik diminta ikut mengawal agar dana yang seharusnya menyejahterakan, tidak justru menjadi alat bancakan segelintir oknum.

Hingga berita ini dipublikasikan, pemerintah Desa Tirta Mulya belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun permintaan konfirmasi telah diajukan secara terbuka.

(Redaksi / Dedy Koboy)

Ketum OMBB Desak Presiden Prabowo dan Kapolri Tindak Dugaan Sekongkol Kades dan Polres Mukomuko

Bengkulu,Muko-muko swara-indonesia.com 13/07/2025 – Pernyataan tegas disampaikan Ketua Umum Organisasi Masyarakat Maju Bersama Bengkulu (OMBB), M. Diamin, terkait penangkapan Ketua Umum Forum Komunikasi LSM dan Pers Provinsi Bengkulu berinisial AG oleh pihak Polres Kabupaten Mukomuko dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan dan menegakkan hukum secara adil.

M. Diamin menyampaikan kekecewaannya atas tindakan aparat penegak hukum yang dinilai hanya memproses satu pihak. Ia menyebutkan bahwa AG ditangkap dalam kasus dugaan suap, namun pihak pemberi yang diduga adalah kepala desa di salah satu desa di Mukomuko tidak turut diproses secara hukum. Ia mempertanyakan integritas proses hukum yang berjalan dan menilai adanya ketimpangan dalam penegakan keadilan.

Dalam pernyataannya, M. Diamin menegaskan bahwa jika benar terjadi tindak pidana suap, maka baik pemberi maupun penerima harus sama-sama diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia menilai bahwa ketidakseimbangan penanganan perkara ini bisa menimbulkan dugaan adanya persekongkolan antara oknum aparat dan kepala desa.

Ia juga menambahkan bahwa Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 dalam UU Tipikor jelas mengatur bahwa pemberi suap dapat dikenai sanksi pidana. Namun, dalam kasus ini, pihak pemberi tidak mendapatkan perlakuan hukum yang sama, sehingga memunculkan keraguan atas keadilan yang seharusnya ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kritik tajam pun dilontarkan terhadap kredibilitas aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Ia menyebut bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum mulai terkikis akibat adanya dugaan ketidakadilan dan ketimpangan dalam proses penegakan hukum.

Melalui pernyataan ini, M. Diamin berharap Presiden dan Kapolri dapat segera turun tangan untuk meninjau ulang kasus yang menimpa AG dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Redaksi: Dedy Koboy

Dugaan Material Ilegal di Proyek Bendung Air Alas: Lentera RI Desak Penegakan Hukum, Konsultan Pengawas Dipertanyakan

Seluma, swara-indonesia.com 27 Juni 2025 — Proyek Rehabilitasi Bendung Daerah Irigasi (D.I) Air Alas yang sedang berjalan di Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, Bengkulu, tengah menjadi sorotan publik. Proyek strategis bernilai Rp20,6 miliar ini dibiayai melalui APBN 2025 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air SNVT PJPA Sumatera VII. Pekerjaan pelaksanaannya dipercayakan kepada PT Bangun Konstruksi Persada, dengan masa kontrak selama 210 hari kalender.

Namun, proyek yang semestinya menjadi solusi atas kebutuhan irigasi pertanian tersebut justru memicu tanda tanya besar. Pasalnya, ditemukan dugaan kuat bahwa pekerjaan konstruksi menggunakan material batu koral ilegal yang diambil langsung dari aliran sungai irigasi setempat. Penggunaan alat berat untuk mengeruk batu dari dasar sungai menjadi pemandangan umum di lokasi proyek.

Sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi membenarkan hal tersebut. Mereka menyatakan bahwa tidak pernah terlihat pengangkutan material dari lokasi tambang resmi, dan menduga material diambil langsung dari area sungai yang sedang direhabilitasi.

“Yang kami lihat, setiap hari ada alat berat yang mengeruk batu langsung dari sungai, bukan dari luar. Tidak ada truk masuk membawa batu dari kuari,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Lentera RI Angkat Bicara

Menyikapi dugaan pelanggaran ini, Lembaga Nasional Transparansi dan Reformasi Indonesia (Lentera RI) secara resmi mengeluarkan pernyataan keras. Menurut mereka, praktik penggunaan material ilegal dalam proyek negara bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi bentuk pembiaran yang merugikan keuangan negara dan daerah.

“Jika benar material yang digunakan tidak berasal dari tambang resmi berizin, maka proyek ini telah menabrak aturan hukum dan prinsip tata kelola anggaran yang baik. Ini harus segera diselidiki,” tegas Aditya Saputra, Koordinator Wilayah Lentera RI Bengkulu.

Lebih lanjut, Lentera RI juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dalam proyek ini. Terlebih lagi, proyek ini sudah dikontrak bersama pihak konsultan pengawas yang seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap proses teknis di lapangan.

Tugas dan Fungsi Konsultan Pengawas Dipertanyakan

Keberadaan konsultan pengawas dalam proyek ini kini dipertanyakan. Padahal, mereka sudah dikontrak dengan anggaran khusus untuk memastikan seluruh kegiatan teknis berjalan sesuai spesifikasi dan ketentuan hukum. Namun, di lapangan, warga menyatakan bahwa pengawas jarang terlihat, bahkan nyaris tak pernah turun ke lokasi.

“Konsultan pengawas itu digaji dan dikontrak untuk mengawasi proyek. Tapi di lapangan, kenyataannya tidak ada kontrol. Jadi wajar kalau publik bertanya, apa fungsi mereka?” ujar Aditya.

Ketiadaan pengawasan ini membuka celah bagi praktik ilegal seperti penggunaan material tambang tanpa izin. Padahal, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Pasal 158 menyebutkan sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin (PETI).

Ancaman bagi Lingkungan dan PAD Daerah

Dampak dari praktik ini tidak hanya berhenti pada aspek hukum. Pengambilan koral dari dasar sungai secara langsung dikhawatirkan merusak ekosistem dan fungsi irigasi yang menjadi target utama proyek. Selain itu, praktik ini juga dapat menyebabkan kerugian daerah akibat hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Seluma didesak oleh Lentera RI untuk aktif melakukan pemantauan dan segera mengambil langkah tegas agar tidak terjadi kebocoran PAD yang berulang.

Lentera RI Akan Lapor ke Penegak Hukum

Lentera RI memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Mereka menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, termasuk mendorong audit investigatif oleh BPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.

“Kasus seperti ini tidak boleh dianggap biasa. Proyek pemerintah harus menjadi contoh integritas, bukan ajang pelanggaran aturan. Kami akan awasi terus,” tegas Aditya.

Kasus ini menjadi catatan penting bagi seluruh pemangku kepentingan dalam proyek pembangunan. Pengawasan yang lemah, pengabaian fungsi konsultan pengawas, dan penggunaan material ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati amanah publik.

(Redaksi/Dedy Koboy)

Dugaan SPPD Fiktif di Dinas PUPR Bengkulu Tengah, Oknum Kabid Diduga Gunakan Tanda Tangan Palsu

Bengkulu Tengah swara-indonesia.com 26/06/2025— Praktik dugaan manipulasi administrasi kembali mencuat, kali ini menimpa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Tengah. Sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan honor perjalanan dinas (SPPD) yang disebut-sebut tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

‎Informasi ini terungkap setelah beberapa wartawan bersama perwakilan lembaga swadaya masyarakat melakukan penelusuran atas adanya dokumen SPPD yang mencantumkan nama seseorang yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Salah satu narasumber bahkan mengaku diminta menandatangani laporan SPPD atas nama dirinya tanpa pernah mengikuti perjalanan dinas sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

‎“Ada beberapa kegiatan yang saya sama sekali tidak ikut, tapi tiba-tiba nama saya tercantum dalam laporan SPPD. Saya dipanggil dan diminta tanda tangan laporan itu, ungkapnya.

‎Dugaan ini memunculkan reaksi keras dari sejumlah aktivis antikorupsi. Usnin, Sekretaris DPD LSM ANTARTIKA Provinsi Bengkulu, menyebut bahwa hal ini bisa menjadi indikasi adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai dinas. Ia juga menyoroti potensi pelanggaran hukum yang lebih serius, seperti pemalsuan tanda tangan guna mencairkan dana negara.

‎“Kalau sampai benar ada tanda tangan palsu untuk mencairkan dana, maka itu masuk ranah pidana. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Kita patut menduga ada rekayasa laporan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok,” tegas Usnin saat dimintai tanggapan.

‎Dugaan SPPD fiktif ini diduga melibatkan pejabat eselon III atau Kepala Bidang di lingkungan Dinas PUPR. Hingga kini, pejabat yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas tudingan yang beredar. Beberapa kali upaya konfirmasi dilakukan awak media, namun belum mendapatkan respon resmi dari pihak yang diduga terlibat.

‎Praktik semacam ini, jika terbukti, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng kredibilitas lembaga pemerintahan di mata publik. LSM ANTARTIKA mendesak agar Aparat Penegak Hukum segera mengambil langkah investigatif dan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh laporan SPPD dalam satu tahun terakhir, khususnya di dinas teknis seperti PUPR yang menangani proyek-proyek bernilai puluhan milyar bahkan lebih.

‎Sejumlah pihak kini menanti tindak lanjut dari inspektorat daerah, BPKP, maupun aparat hukum seperti kejaksaan untuk menggali lebih dalam skema dan modus dugaan fiktif ini. Lembaga pelapor menyatakan siap menyerahkan dokumen dan bukti pendukung dalam waktu dekat untuk mendorong kasus ini ditangani secara tuntas.

‎Sampai berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Dinas maupun Kepala Bidang yang disebut-sebut terlibat dalam dokumen bermasalah tersebut. Redaksi akan terus mengawal perkembangan ini dan menunggu langkah-langkah tegas dari pihak berwenang.

(Redaksi/Dedy Koboy)

Lembaga BPAN Laporkan Dugaan Markup Dana Desa Nakau ke APH, Dana Miliaran Rupiah Dipertanyakan

Bengkulu Tengah swara-indonesia.com 26/06/2025 — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, berbuntut panjang setelah Lembaga Penelitian Aset Negara (BPAN) resmi melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Hasil investigasi BPAN bersama sejumlah awak media mengungkap adanya indikasi penggelembungan anggaran (markup) dan pelanggaran spesifikasi teknis pada berbagai kegiatan fisik dan non-fisik desa selama dua tahun anggaran terakhir. Temuan tersebut mencakup proyek infrastruktur seperti rabat beton, saluran drainase, dan program ketahanan pangan, yang dinilai tidak sesuai dengan harga pasar dan standar pelaksanaan teknis.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa beberapa proyek, termasuk jalan rabat beton dan drainase yang baru selesai dibangun, tampak dikerjakan secara asal-asalan. Warga juga menyebutkan adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran upah kerja, di mana sejumlah pekerja belum menerima upah sebagaimana mestinya, dan tidak melalui prosedur yang benar.

Situasi ini makin diperkeruh oleh munculnya dugaan konflik kepentingan dalam struktur organisasi desa. Salah satu sorotan utama adalah jabatan Ketua BUMDes yang dijabat oleh suami Kepala Desa sendiri. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait independensi pengelolaan dan transparansi dalam pengambilan keputusan, terutama terkait aliran dana BUMDes yang cukup besar.


Dari hasil penelusuran terhadap dokumen anggaran, terungkap bahwa dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2024, Desa Nakau telah mengucurkan dana penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 327.000.000, terutama untuk usaha produksi kerupuk. Namun hingga kini, belum terlihat hasil yang signifikan dari kegiatan usaha tersebut. Bahkan, kondisi terkini menunjukkan usaha tersebut stagnan tanpa laporan keuangan yang jelas.

Berikut rincian penggunaan Dana Desa berdasarkan tahun anggaran:

Tahun Anggaran 2022

Total Pagu: Rp 637.081.000 (Status Desa: Berkembang)

Penyaluran Dana:
• Tahap 1: Rp 416.832.400 (65,43%)
• Tahap 2: Rp 146.832.400 (23,05%)
• Tahap 3: Rp 73.416.200 (11,52%)

Penggunaan Dana:
• Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan: Rp 31.350.000
• Peningkatan Jalan Desa: Rp 72.647.000
• Jalan Usaha Tani: Rp 41.062.000
• Belanja atribut/listrik/telepon: Rp 10.456.000
• Keadaan Mendesak (6 kegiatan): Total Rp 270.000.000
• Penyertaan Modal BUMDes: Rp 41.218.401
• Kolam Perikanan: Rp 54.148.200
• Penggilingan Padi/Jagung: Rp 28.110.000

Tahun Anggaran 2023

Total Pagu: Rp 945.149.000 (Status Desa: Maju)

Penyaluran Dana:
• Tahap 1: Rp 380.744.700 (40,28%)
• Tahap 2: Rp 283.544.700 (30,00%)
• Tahap 3: Rp 280.859.600 (29,72%)

Penggunaan Dana:
• Penyertaan Modal BUMDes: Rp 16.179.627
• Jalan Desa (3 titik): Total Rp 374.302.500
• Keadaan Mendesak (4 kegiatan): Total Rp 97.200.000
• Posyandu & Makanan Masyarakat: Rp 11.395.000
• Penggilingan Padi/Jagung: Rp 25.319.800
• Kolam Perikanan: Rp 128.401.000

Tahun Anggaran 2024

Total Pagu: Rp 944.181.000 (Status Desa: Maju)

Penyaluran Dana:
• Tahap 1: Rp 448.119.600 (47,46%)
• Tahap 2: Rp 496.061.400 (52,54%)

Penggunaan Dana:
• Keadaan Mendesak: Rp 33.600.000
• Kader Posyandu: Rp 12.600.000
• Prasarana Jalan Lain: Rp 43.106.000
• Balai Kemasyarakatan: Rp 41.245.000
• Lumbung Desa: Rp 65.450.000
• Atribut/listrik/telepon: Rp 24.126.000
• Operasional Pemerintah Desa: Rp 15.000.000
• Penyertaan Modal BUMDes: Rp 160.713.850

Kondisi stagnasi BUMDes memunculkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Salah satu tokoh pemantau anggaran, Al Gapi, mengungkapkan kekhawatirannya, “Kalau modalnya saja tidak jelas keberadaannya, bagaimana mau bicara soal keuntungan? Ini harus diungkap secara terbuka, berapa sisa modal yang ada, dan bagaimana sistem pengelolaannya selama ini,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bengkulu Tengah belum memberikan keterangan resmi. Proses konfirmasi dan pengumpulan informasi dari instansi terkait masih terus dilakukan oleh pihak redaksi.
(Redaksi/Dedy Koboy)

Dugaan Mark-Up Dana Desa di Ujung Padang: Proyek Menguap, Lantera RI Akanlaporkan Ke APH

Mukomuko – swara-indonesia.com 23 Juni 2025 -Pengelolaan Dana Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Bengkulu, menuai sorotan tajam setelah muncul dugaan praktik mark-up dalam sejumlah kegiatan pembangunan pada tahun anggaran 2023 hingga 2024. Berdasarkan data resmi yang diperoleh hingga akhir Desember 2024, ditemukan kejanggalan mencolok antara nilai anggaran dan kondisi realisasi fisik di lapangan.

Pada tahun 2023, dana desa sebesar Rp994.813.000 telah terserap penuh. Salah satu kegiatan yang menyedot perhatian adalah proyek pembangunan dan peningkatan sarana perpustakaan serta sanggar belajar milik desa yang menelan dana hingga Rp335.387.500. Namun, warga menyebutkan tidak pernah melihat bangunan tersebut berdiri atau digunakan.


Kegiatan lain seperti peningkatan produksi peternakan dengan nilai anggaran Rp198.962.600, juga dinilai tidak transparan. Beberapa warga dan peternak setempat mengatakan tidak pernah menerima fasilitas atau alat bantu sebagaimana dijanjikan. Bantuan yang mereka terima hanya berupa pakan ternak dalam jumlah terbatas.

Tahun 2024, pola serupa kembali terulang. Dana desa sebesar Rp993.880.000 telah dicairkan, di antaranya untuk pengerasan jalan desa senilai Rp110.669.000 dan pembangunan sistem drainase sebesar Rp109.796.000. Namun, hasil pembangunan tidak sebanding dengan besarnya dana. Jalan desa masih banyak yang berupa tanah dan bebatuan, serta tidak ditemukan infrastruktur drainase baru yang signifikan.

Pengulangan beberapa jenis kegiatan dalam satu tahun anggaran seperti penyelenggaraan posyandu dan sanggar seni dengan nominal berbeda juga menambah tanda tanya besar. Tidak adanya laporan kegiatan yang terbuka kepada publik semakin memperkuat dugaan adanya manipulasi.

Yang paling disorot adalah anggaran “keadaan mendesak” yang nilainya mencapai Rp126 juta pada 2023 dan Rp90 juta pada 2024. Hingga kini, tidak ada kejelasan bentuk keadaan darurat tersebut dan bagaimana penggunaannya dipertanggungjawabkan.

Menyikapi situasi ini, Ketua Lentera RI, Tommy Hardianto, S.Kom, meminta agar pihak berwenang tidak menutup mata.

“Kami menduga kuat terjadi praktik manipulasi anggaran. Ini bukan soal administrasi, ini soal tanggung jawab terhadap uang rakyat,” tegasnya.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Bengkulu segera membentuk tim penyelidikan, karena bila dibiarkan, hal seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana desa di daerah lain.”

Selain itu, Tommy juga mengirimkan laporan resmi ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang saat ini dipimpin oleh Yandri Susanto. Ia meminta agar menteri turun langsung menindaklanjuti laporan masyarakat, mengingat program dana desa merupakan salah satu program unggulan pemerintah pusat.

“Kami percaya Pak Menteri Yandri punya komitmen terhadap transparansi. Sudah waktunya kementerian turun langsung, tidak hanya menerima laporan dari atas,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Ujung Padang belum memberikan pernyataan resmi. Sementara masyarakat berharap langkah konkret segera diambil agar dana ratusan juta yang bersumber dari APBN benar-benar memberi manfaat nyata, bukan hanya tercantum dalam laporan tanpa hasil.

(Redaksi/Dedy Koboy)

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Muara Aman Fiktif Di Zaman PJ, Empat Lawang: Indikasi Fiktif dan Mark-Up Ditemukan

Empat Lawang, Sumatera Selatan swara-indonesia.com 15/06/2025 — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di wilayah Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang. Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen publik tahun anggaran 2022 dan 2023, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan serius yang mengarah pada praktik fiktif hingga penggelembungan anggaran (mark-up).

Pada tahun anggaran 2022, salah satu desa di kecamatan tersebut mencatat anggaran sebesar Rp 58.848.600 untuk kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan. Kegiatan ini meliputi pengadaan alat produksi dan pengolahan hasil pertanian seperti penggilingan padi dan jagung. Namun, berdasarkan keterangan sejumlah warga, tidak pernah terlihat adanya aktivitas atau alat yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Kuat dugaan bahwa dana tersebut hanya dicantumkan secara administratif tanpa realisasi yang jelas di lapangan.

Sementara itu, pada tahun anggaran 2023, Desa Muara Sindang yang juga berada di kecamatan yang sama, menjadi sorotan setelah menerima dana desa sebesar Rp 1.125.310.000. Laporan keuangan yang dirilis pada 19 Desember 2024 mengungkap sejumlah kejanggalan dan potensi penggelembungan biaya dalam berbagai pos anggaran, di antaranya:
• Pengeluaran Infrastruktur Tak Proporsional
Anggaran besar dicurahkan untuk pembangunan jalan usaha tani (Rp 317 juta), jalan lingkungan (Rp 99 juta), dan sarana energi alternatif (Rp 123 juta), tanpa disertai rincian volume pekerjaan, jenis material, atau metode pelaksanaan yang dapat diverifikasi.
• Empat Kali Pengajuan ‘Keadaan Mendesak’
Dana sebesar Rp 31.500.000 diajukan sebanyak empat kali, total Rp 126.000.000, tanpa penjelasan peristiwa atau kondisi luar biasa yang mendasarinya. Praktik ini sering menjadi celah untuk manipulasi anggaran.
• Pengadaan Aset dan Operasional Tanpa Spesifikasi Jelas
Penyediaan sarana perkantoran dibagi dalam tiga item terpisah dengan total Rp 85 juta, sementara anggaran operasional rutin pemerintah desa mencapai hampir Rp 34 juta, tanpa rincian kebutuhan aktual atau spesifikasi barang.
• Belanja Sosial dan Pendidikan yang Diduga Duplikasi
Tercatat dua anggaran untuk lembaga PAUD/TK/TPA dengan nominal masing-masing Rp 21 juta dan Rp 17 juta, serta dana Posyandu sebesar Rp 63 juta. Tidak ditemukan data yang menjelaskan jumlah murid, guru, atau rincian kegiatan sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan dana.
• Pelatihan Berulang dengan Pola Serupa
Sedikitnya 10 kegiatan pelatihan dan penyuluhan tercantum dalam laporan, seperti pelatihan BUMDes (Rp 6,6 juta), penguatan Satlinmas (Rp 25,9 juta), dan dua pelatihan kesehatan (masing-masing sekitar Rp 6 juta). Laporan tidak mencantumkan dokumentasi kegiatan atau indikator capaian yang bisa diverifikasi.

Sejumlah warga dan pemerhati transparansi anggaran di wilayah tersebut mendesak agar instansi berwenang, termasuk Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum, segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana Desa di kecamatan tersebut. Mereka juga menyerukan peningkatan pengawasan dari masyarakat dan pendamping desa agar anggaran benar-benar digunakan untuk kemakmuran warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait di pemerintahan desa maupun kecamatan belum memberikan tanggapan resmi.

(Redaksi / Dedy Koboy)

Kades Tanjung Besar Diduga Pakai Dana Desa untuk Wanita Simpanan, Kepergok di Tempat Hiburan Malam

KAUR SELATAN, 15 Juni 2025  swara-indonesia.com — Yusman Efendi, Kepala Desa Tanjung Besar, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, tengah menjadi sorotan publik usai beredar kabar bahwa ia diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, Yusman kepergok sedang berada di sebuah tempat hiburan malam bersama seorang wanita malam berinisial “Bunga”, sebelum kemudian menginap di hotel dan disebut memberikan uang puluhan juta rupiah kepada wanita tersebut.


Informasi yang beredar menyebutkan bahwa hubungan antara Yusman dan wanita tersebut telah berlangsung selama sekitar tujuh bulan. Selama itu, Yusman diduga kerap memberikan uang dalam jumlah besar kepada “Bunga”. Hubungan ini disebut dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan istri sahnya, dan memunculkan kemarahan warga yang menilai perbuatan tersebut mencoreng nama baik pemerintahan desa.

Pihak kecamatan mengaku belum mengetahui kejadian tersebut secara resmi, namun diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan desa dan perilaku kepala desa. Pemerintah pusat pun disebut belum mendapat laporan, tetapi masyarakat mendesak agar Menteri Desa Yandri Susanto, Bupati Kaur, Inspektorat, dan Camat Kaur Selatan segera turun tangan.

Warga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap anggaran Desa Tanjung Besar, karena muncul dugaan kuat bahwa dana publik telah disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Mereka juga meminta agar sanksi tegas dijatuhkan jika terbukti ada pelanggaran hukum dan etika jabatan.

Hingga berita ini diturunkan, Yusman Efendi belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, masyarakat berharap tindakan cepat dari aparat pengawas agar kepercayaan terhadap pengelolaan dana desa tidak semakin terkikis.

 

(Redaksi/Dedy Koboy)