BPAN Soroti Dugaan Mark Up Proyek Lapangan Desa Talang Alai Senilai Rp155 Juta Lebih

Seluma, swara-indonesia.com 06/10/2025 – Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyoroti dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Talang Alai, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma. Proyek pembangunan lapangan olahraga yang dikerjakan pemerintah desa tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp155.341.000,00, sebagaimana tertulis dalam papan informasi kegiatan di lokasi proyek.

Data yang diperoleh menunjukkan bahwa total pagu Dana Desa Talang Alai tahun 2024 mencapai Rp900.901.000, dengan status desa: Berkembang. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, yaitu:
• Tahap I: Rp415.604.200 (46,13%)
• Tahap II: Rp485.296.800 (53,87%)

Dari total dana tersebut, salah satu kegiatan terbesar adalah pembangunan lapangan olahraga dengan nilai Rp155.341.000,00. Selain itu, terdapat beberapa kegiatan lain seperti:
• LPJ APBDes untuk Warga: Rp36.300.000
• Pembangunan Taman Bermain Anak Milik Desa: Rp152.503.000
• Pembangunan Air Limbah Rumah Tangga (3 paket): Rp19.963.000, Rp37.777.000, dan Rp41.269.000
• Pengerasan Jembatan Milik Desa: Rp91.125.000
• Pengerasan Jalan Usaha Tani: Rp27.694.000 dan Rp31.354.000
• Lingkungan Permukiman/Gang: Rp22.796.000
• Operasional Pemerintahan Desa: Rp21.600.000
• Kader Posyandu: Rp17.290.000
• Bantuan untuk Keluarga Miskin: Rp21.000.000
• Keadaan Mendesak: Rp190.800.000
• Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana: Rp117.834.986

Namun berdasarkan pantauan lapangan, proyek lapangan olahraga yang menelan dana Rp155 juta lebih tersebut dinilai tidak sepadan dengan anggaran yang digunakan. Kondisi lapangan tampak sederhana, hanya berupa permukaan semen yang dicat dengan garis pembatas, tanpa adanya fasilitas pendukung seperti pagar, penerangan, atau tribun penonton. Beberapa bagian permukaan juga terlihat tidak rata dan tergenang air.

Perwakilan BPAN menyebut kondisi tersebut menimbulkan dugaan mark up dalam penggunaan Dana Desa.

“Dengan anggaran mencapai Rp155 juta lebih, seharusnya hasil pekerjaan bisa lebih maksimal. Temuan awal di lapangan menunjukkan indikasi ketidaksesuaian antara biaya dan hasil fisik,” ujar perwakilan BPAN saat dikonfirmasi.

Selain itu, masyarakat sekitar juga mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Desa. Beberapa warga mengaku tidak mengetahui secara detail proses pelaksanaan dan rincian anggaran kegiatan tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Talang Alai memberikan tanggapan singkat.

“Ijin tnya agak spesifik, tahunnya, supaya saya bisa cek kegiatan di setiap tahun. Dan ini sudah ada Audit dari Inspektorat PMD dan camat tegas nya pak kades tanjung alai, dan itu belum selsai di 50% telpon melalui WhatsApp.

BPAN menegaskan akan segera menyusun laporan resmi dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu, serta meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Seluma untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Ketua BPAN menegaskan pihaknya akan terus mengawal penggunaan Dana Desa agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.

“Dana Desa adalah uang rakyat yang harus dikelola secara jujur, transparan, dan akuntabel. Kalau terbukti ada penyimpangan, harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” ujarnya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini agar pengelolaan Dana Desa Talang Alai benar-benar memberikan manfaat bagi warga dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Redaksi/ Dedy Koboy

Layani Pengobatan Sejak 2009, Pondok Pengobatan Miftahussyifa Terapkan Biaya Seikhlasnya

Bengkulu, swara-indonesia.com 06/10/2025 – Lebih dari 15 tahun hadir melayani masyarakat untuk penyembuhan berbagai macam penyakit, perawatan pasca sakit, dan juga pencegahan penyakit, Pondok Pengobatan Alternatif Miftahussyifa ternyata tidak menerapkan tarif pengobatan kepada pasiennya, melainkan kepada setiap pasien yang datang dipersilahkan membayar biaya pengobatan secara sukarela atau seikhlasnya.

Adapun, Pondok Pengobatan Alternatif ini berada di bawah naungan Yayasan Miftahussyifa Bengkulu.

Diungkapkan Ketua Yayasan Miftahussyifa Bengkulu, Achmad Sardi, Pondok Pengobatan Alternatif Miftahussyifa sudah eksis sejak tahun 2009 dan memiliki lebih kurang 230 Cabang se-Indonesia.

“Alhamdulillah sejak berdiri Pondok Pengobatan Alternatif kita hingga saat ini, masih terus eksis, dengan antusias masyarakat yang sangat mendukung. Dan mudah-mudahan cabang-cabang yang sudah berdiri juga terus berkembang dan mampu bebreikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” jelas Achmad Sardi, Minggu (5/10/2025).

Tingginya antusias masyarakat untuk datang dan berobat ke Pondok Pengobatan Alternatif Miftahussyifa, salah satunya karena biaya pengobatan diminta sukarela alias tidak ada patokan harga. Ditambah lagi kenyamanan dan pelayanan selama berobat.

“’Untuk cabang Pondok Pengobatan Alternatif kita ini kurang lebih sudah mencapai 230 cabang se-Indonesia, termasuk di Kalimantan sudah mulai kita buka. Untuk di Provinsi Bengkulu sudah ada 6 cabang, termasuk yang di Kelurahan Penurunan ini,” terang Achmad Sardi yang ditemui di Cabang Penurunan.

Pondok pengobatan yang membuka praktek di Jalan Putri Gading Cempaka 10 RT 03 Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu ini dalam mengobati pasiennya menggunakan sistem pengobatan bio energi (melancarkan peredaran darah), al-hijamah/bekam (mengeluarkan darah kotor), gurah (mengeluarkan lendir dari dalam tubuh), refleksi (menotok syaraf), sauna (mandi uap), herbal (ramuan alami) dan prana pengobatan (doa).

Ditegaskan Achmad Sardi, kehadiran pondok pengobatan ini adalah membantu pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.

Nah bagi masyarakat yang ingin berobat, khusus terapi stroke dibuka Hari Senin dan Kamis. Sedangkan pengobatan amandel di Hari Rabu setelah Salat Dhuhur dan Ashar.

“Praktek kita buka setiap hari kecuali Hari Jumat dari pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB,” imbuh Sardi.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Pondok Pengobatan Alternatif Miftahussyifa, Imam Musta’in menjelaskan, pondok pengobatan Miftahussyifa Insya Allah dapat menangani berbagai jenis penyakit seperti dibawah ini:

1. Amandel
2. Ambeyen
3. Asam Urat
4. Batu Ginjal
5. Beri-beri
6. Batuk
7. Darah Tinggi
8. Diabetes
9. Epilepsi
10. Keturunan
11. Vertigo
12. Gondok
13. Gatal-gatal
14. Gangguan Telinga
15. Jantung
16. Kencing Batu
17. Kolesterol
18. Maag
19. Malaria
20. Parkinson
21. Mata
22. Kanker
23. Tumor
24. Sakit Pinggang
25. Stroke
26. Sinussitis
27. Sakit Gigi
28. Susah Tidur
29. Sesak Nafas
30. Gila/Stress
31. Sakit Kepala
32. Polip
33. Polio
34. Reumathik
35. Radang Tenggorokan
36. Step
37. Typus
38. Liver

Redaksi/Dedy Koboy

BPAN Laporkan Dugaan Mark Up Dana Desa Gunung 3 ke Kejati Bengkulu

Kaur, swara-indonesia.com 04/10/2025– Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Gunung 3, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Selain itu, BPAN juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Kaur untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana tersebut.

Laporan ini didasari hasil investigasi BPAN bersama tim media yang menemukan berbagai kejanggalan dalam penyaluran Dana Desa Tahun 2022, 2023, dan 2024. Sejumlah kegiatan dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang dilaporkan dan diduga mengalami mark up dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan data yang diperoleh, total pagu Dana Desa Gunung 3 Tahun Anggaran 2022 mencapai Rp823.369.000, dengan status desa Berkembang.

Rincian Penyaluran Dana Desa Tahun 2022:
• Tahap 1: Rp453.208.560 (55,04%)
• Tahap 2: Rp197.608.560 (24,00%)
• Tahap 3: Rp172.551.880 (20,96%)

Rincian Penggunaan Dana Desa Tahun 2022:
1. Kader Posyandu: Rp17.500.000
2. Bidang Kesehatan: Rp65.878.500
3. Milik Desa (Pengadaan/Pengelolaan Aset Desa): Rp12.000.000
4. Balai Kemasyarakatan: Rp24.885.500
5. Sumur Bor dan Pekerjaan Fisik Lainnya: Rp55.261.000
6. Keadaan Mendesak (Darurat Desa): Rp255.600.000
7. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD: Rp31.200.000
8. Pembinaan PKK: Rp109.776.500
9. Satlinmas Desa: Rp18.000.000
10. Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa: Rp24.300.000
11. Penggilingan Padi/Jagung dan Kegiatan Ekonomi Produktif Lainnya: Rp164.720.000
12. Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa: Rp20.600.000

Dari hasil pemeriksaan lapangan, beberapa kegiatan seperti pembangunan jalan usaha tani dan sumur bor tidak menunjukkan hasil yang sebanding dengan nilai anggaran. Kualitas pekerjaan dinilai buruk dan terindikasi tidak sesuai dengan laporan realisasi anggaran. Dugaan mark up juga ditemukan dalam kegiatan BUMDes dan beberapa program pembinaan yang dinilai tidak memiliki bukti pelaksanaan yang jelas.

Selain itu, ketika tim investigasi melakukan pengecekan pada hari kerja, kantor Desa Gunung 3 ditemukan dalam keadaan kosong dan terkunci dengan gembok, tanpa ada aparatur yang bertugas. Kondisi ini membuat pelayanan publik di desa tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Gunung 3 saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan tanggapan singkat. Ia menyampaikan bahwa dirinya perlu waktu untuk memeriksa dokumen sebelum memberikan jawaban pasti.

“Ijin tnya agak spesifik, tahunnya, supaya saya bisa cek kegiatan di setiap tahun. Dan ini tidak bisa jwb sekarang, krna saya harus cek berkas-berkasnya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Ketua BPAN menegaskan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam atas dugaan penyimpangan ini.

“Kami akan menyerahkan laporan resmi ke Kejati Bengkulu, dan kami minta BPK serta Inspektorat segera turun tangan melakukan audit. Dana Desa adalah hak masyarakat, bukan untuk dipermainkan. Kalau benar terbukti ada penyelewengan, harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” ujarnya.

Masyarakat bersama BPAN berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka menginginkan pengelolaan Dana Desa Gunung 3 menjadi lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar digunakan untuk kepentingan serta kesejahteraan warga desa.

Redaksi/Dedy Koboy

Revitalisasi SDN 156 Bengkulu Utara Disorot, BPAN Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pelanggaran

Bengkulu Utara, swara-indonesia.com 03/10/2025 – Proyek revitalisasi SDN 156 Bengkulu Utara di Desa Taba Padang, Kecamatan Hulu Palik, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pekerjaan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2025 senilai Rp239,4 juta itu dinilai bermasalah karena tidak memenuhi standar teknis yang berlaku.

Dari hasil peninjauan di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan konstruksi. Salah satunya adalah pondasi bangunan yang tidak digali sesuai ketentuan teknis, serta jarak pemasangan cincin yang tidak sesuai standar. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terkait kualitas hasil pekerjaan yang seharusnya menjadi fondasi utama bangunan sekolah.

Tak hanya soal teknis, aspek keselamatan kerja juga dipertanyakan. Para pekerja terlihat tidak dilengkapi dengan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam regulasi proyek pembangunan. Situasi ini dianggap rawan, mengingat di Bengkulu Utara sebelumnya pernah terjadi kecelakaan kerja fatal akibat minimnya penerapan K3.

BPAN Angkat Suara

Menanggapi kondisi tersebut, Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) turun tangan. Lembaga yang dikenal aktif mengawasi penggunaan anggaran negara ini menegaskan akan menindaklanjuti temuan di lapangan dengan melaporkan dugaan pelanggaran kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Uang negara harus digunakan secara benar. Proyek revitalisasi sekolah ini bukan sekadar soal fisik bangunan, tapi juga soal keselamatan pekerja dan masa depan anak-anak yang akan menempati ruang belajar. Jika ada indikasi penyimpangan, kami akan melaporkan secara resmi ke APH,” tegas perwakilan BPAN.

BPAN juga menyebut bahwa pembangunan sekolah seharusnya mengedepankan kualitas agar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, bukan sekadar formalitas menyerap anggaran.

Masyarakat Ikut Resah

Di sisi lain, masyarakat sekitar mengaku khawatir. Mereka menilai proyek sekolah yang dikerjakan dengan standar rendah akan merugikan generasi muda.

“Kami ingin anak-anak belajar di sekolah yang kokoh dan aman. Kalau bangunannya dikerjakan asal-asalan, bagaimana nanti kalau cepat rusak atau membahayakan siswa?” ujar salah seorang warga Desa Taba Padang.

Pengawasan Ditekankan

Menurut BPAN, kasus ini menjadi contoh pentingnya pengawasan ketat dalam setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana publik. Lembaga ini menegaskan, pihak kontraktor maupun dinas terkait harus bertanggung jawab penuh atas mutu pekerjaan.

“Kami akan terus mengawal proyek-proyek pembangunan di Bengkulu Utara. Setiap rupiah dari APBD harus kembali dalam bentuk pembangunan yang berkualitas. Jika ada pihak yang bermain-main dengan uang rakyat, sanksi hukum harus ditegakkan,” tambah BPAN.

Jalan Panjang Menuju Transparansi

Proyek revitalisasi sekolah dasar seharusnya membawa angin segar bagi dunia pendidikan di daerah. Namun, dugaan pelanggaran teknis dan kelalaian keselamatan kerja justru menodai semangat tersebut. BPAN menegaskan, laporan resmi akan segera disiapkan agar Aparat Penegak Hukum dapat turun tangan memeriksa pelaksanaan proyek tersebut.

Dengan adanya pengawasan dari lembaga masyarakat seperti BPAN, diharapkan praktik pembangunan asal-asalan dapat diminimalisir. Selain itu, keterlibatan publik menjadi faktor penting untuk memastikan bahwa pembangunan benar-benar berjalan sesuai aturan, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi generasi mendatang.

Redaksi/Dedy Koboy

Tim Kecamatan Seluma Utara Tinjau Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Sinar Pagi

Seluma, swara-indonesia.com 03/10/2025– Pembangunan infrastruktur desa kembali menjadi perhatian serius pemerintah kecamatan. Pada Kamis (2/10/2025), tim Kecamatan Seluma Utara turun langsung ke lapangan untuk melakukan monitoring pembangunan jalan rabat beton di salah satu desa wilayah setempat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Camat (Sekcam) Seluma Utara, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kepala Desa, serta tim pelaksana kegiatan. Mereka bersama-sama meninjau progres pekerjaan di lapangan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan rencana dan standar yang telah ditetapkan.

Pembangunan jalan rabat beton ini menjadi salah satu program prioritas desa, mengingat akses jalan merupakan kebutuhan utama masyarakat dalam mendukung mobilitas sehari-hari. Selain itu, jalan yang lebih layak juga diharapkan dapat menunjang aktivitas perekonomian warga, terutama dalam mempermudah pengangkutan hasil pertanian.

Sekcam Seluma Utara menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus evaluasi agar kualitas pekerjaan tetap terjamin. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan, desa, dan tim pelaksana kegiatan agar hasil pembangunan dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas.

Di sisi lain, Kepala Desa juga menyampaikan apresiasi atas dukungan pihak kecamatan yang turut serta mengawasi langsung jalannya pembangunan. Menurutnya, kehadiran tim kecamatan memberikan semangat tambahan bagi pelaksana kegiatan untuk bekerja lebih maksimal dan transparan.

Melalui pemantauan ini, diharapkan pembangunan jalan rabat beton dapat diselesaikan tepat waktu serta sesuai dengan mutu yang diharapkan. Dengan begitu, masyarakat desa akan segera merasakan manfaat nyata berupa akses jalan yang lebih baik, aman, dan nyaman.

Redaksi/Dedy Koboy

Jalan Rusak Mirip Kolam, Warga Teluk Sepang Ciduk Lumpur sebagai Bentuk Protes

Bengkulu, swara-indonesia.com 02/10/2025 – Kondisi jalan utama di Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, kembali menimbulkan keresahan warga. Puluhan orang melakukan aksi spontan dengan menciduk dan membuang lumpur yang menutupi badan jalan. Aksi unik itu dilakukan di tengah genangan air yang membuat jalan tampak seperti kolam setiap kali hujan deras mengguyur.


Jalan yang rusak parah tersebut merupakan akses utama menuju kawasan Pelabuhan Pulau Baai yang dikelola Pelindo. Artinya, keberadaannya tidak hanya vital bagi warga sekitar, tetapi juga bagi aktivitas keluar-masuk kendaraan yang menunjang distribusi barang dan perekonomian di Bengkulu.

Dalam pantauan di lokasi, sejumlah ibu rumah tangga terlihat turun langsung ke jalan. Mereka berdiri di tengah genangan dengan menggunakan ember dan peralatan seadanya untuk mengangkat lumpur. Meski sederhana, aksi tersebut mencuri perhatian karena menjadi simbol kekecewaan warga atas lambannya penanganan pemerintah terhadap jalan rusak yang telah lama mereka keluhkan.

“Setiap hujan, jalan ini berubah seperti kolam. Motor anak-anak sekolah kotor, kadang hampir mati di tengah jalan. Kami sudah lelah melapor, tapi belum ada hasil,” ujar Eva Susanti, salah seorang warga.

Senada dengan itu, Yessi, warga lain, menuturkan bahwa kondisi jalan tidak hanya menyulitkan aktivitas warga, tetapi juga membahayakan keselamatan. Ia menyebut kerap hampir terjatuh saat melewati jalan tersebut. “Motor kami sudah kayak odong-odong, hampir mati kalau lewat sini. Kami mohon pemerintah segera turun tangan, jangan sampai ada korban,” katanya.

Aksi menciduk lumpur itu bukan sekadar gotong royong biasa, tetapi merupakan bentuk protes warga. Mereka ingin menunjukkan secara langsung bagaimana jalan yang seharusnya menjadi akses utama berubah menjadi becek, licin, dan berbahaya.

Warga berharap pemerintah Kota Bengkulu maupun Pemerintah Provinsi Bengkulu segera menindaklanjuti keluhan yang sudah bertahun-tahun disuarakan. Mereka menegaskan perbaikan jalan bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga soal keselamatan ribuan pengguna jalan yang melintasi kawasan tersebut setiap harinya.

“Kami tidak minta muluk-muluk, cukup jalan ini diperbaiki agar layak dilalui. Jangan sampai dibiarkan seperti kolam begini terus,” tambah Eva dengan nada penuh harap.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu adanya langkah nyata dari pemerintah daerah atau pihak pelindo untuk memperbaiki jalan rusak tersebut.

Redaksi/DH

BPAN Seret Kasus Dugaan Mark Up Dana Desa Talang Kebun ke Aparat Hukum

Seluma, swara-indonesia.com 02/10/2025– Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Talang Kebun, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Selain itu, pihaknya juga meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Kabupaten Seluma melakukan audit menyeluruh.

Laporan tersebut didasari hasil investigasi tim media bersama lembaga yang menemukan berbagai kejanggalan dalam kegiatan penyaluran Dana Desa tahun 2023 dan 2024. Salah satunya pada pekerjaan balai kemasyarakatan dan jalan usaha tani. Hasil temuan di lapangan menunjukkan kualitas pekerjaan yang patut dipertanyakan, termasuk pengelolaan penyertaan BUMDes.

Sejumlah kegiatan lain pun diduga mengalami mark up anggaran dengan nilai fantastis. Informasi penyaluran Dana Desa mencatat pagu sebesar Rp 810.538.000 dengan rincian:
• Rp 412.247.800 (50,86%)
• Rp 398.290.200 (49,14%)
• Bersumber dari Dana Desa: Rp 10.300.000
• Informasi Lokal Desa: Rp 28.301.000
• LPJ APBDes untuk Warga: Rp 12.000.000
• Balai Kemasyarakatan: Rp 80.250.000
• Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani: Rp 120.000.000
• PKD: Rp 18.500.000
• Operasional: Rp 22.060.000
• Operasional lainnya: Rp 14.400.000
• Kader Posyandu: Rp 47.400.000
• Keadaan Mendesak: Rp 201.600.000
• Peningkatan kapasitas Kepala Desa: Rp 27.050.000
• Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan (kandang, dll): Rp 162.108.000

Jika dijumlahkan, dugaan mark up kegiatan tersebut mencapai sekitar ratusan juta dalam dua tahun anggaran terakhir.

Lebih lanjut, saat dilakukan pengecekan pada hari kerja, kantor Desa Talang Kebun ditemukan dalam keadaan kosong tanpa aparatur yang bertugas. Bahkan, pintu kantor terkunci dengan gembok, sehingga pelayanan publik tidak dapat berjalan.

Ketua BPAN dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat dugaan penyimpangan ini. “Kami akan menyerahkan laporan resmi ke Kejati Bengkulu, dan kami minta BPK serta Inspektorat segera turun tangan melakukan audit. Dana Desa adalah hak masyarakat, bukan untuk dipermainkan. Kalau benar terbukti ada penyelewengan, harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” ujarnya.

Masyarakat bersama lembaga berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini agar pengelolaan Dana Desa Talang Kebun bisa lebih transparan, akuntabel, dan tidak merugikan kepentingan warga.

Redaksi/Dedy Koboy

Kejari Bengkulu Tahan Oknum Dewan Kota dalam Kasus Jual Beli Kios Pasar Panorama

Bengkulu, swara-indonesia.com 01/10/2025-Kejari Bengkulu Tahan Oknum Dewan Kota dalam Kasus Jual Beli Kios Pasar Panorama tegas Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali menarik perhatian publik. Pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, aparat resmi menetapkan sekaligus menahan seorang anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Harmedi, karena diduga menjadi aktor utama dalam praktik jual beli kios di Pasar Panorama.

Kasus ini bermula dari laporan adanya penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu. Lahan pasar yang seharusnya hanya untuk kepentingan umum justru dijadikan ladang keuntungan pribadi. Tersangka diketahui membangun kios-kios baru di atas tanah pemerintah, kemudian meminta uang dengan nominal fantastis, mulai dari Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit, kepada pedagang yang ingin menempati kios tersebut. Bagi yang tak sanggup membayar, kesempatan berjualan pun ditutup.

Modus tersebut terungkap setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom S. Sumbayak, menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan keuangan negara sekaligus menciptakan kesemrawutan di kawasan Pasar Panorama. Ia menambahkan, tanah pasar yang merupakan aset daerah tidak boleh diperdagangkan, apalagi digunakan untuk memperkaya pihak tertentu tanpa izin resmi dari instansi terkait.

Penahanan terhadap Parizan Harmedi dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah alasan yuridis. Penyidik khawatir tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya. Untuk tahap awal, ia akan ditahan selama 20 hari di Lapas Bentiring Bengkulu. Status hukum ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Kejaksaan serius menuntaskan perkara hingga ke meja persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman berat menanti jika terbukti bersalah.

Meski satu nama telah ditetapkan, penyidik belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Tim masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skema jual beli kios ilegal tersebut. Kejaksaan menegaskan, setiap fakta yang muncul akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

Publik menyambut langkah cepat ini dengan apresiasi, mengingat persoalan Pasar Panorama sudah lama menjadi sorotan. Praktik monopoli kios dan pungutan liar membuat para pedagang kecil terpinggirkan. Kini, masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan sehingga kerugian negara dapat dipulihkan, dan wajah Pasar Panorama bisa kembali tertata.

Redaksi/Dedy Koboy

Revitalisasi SMPN 14 Bengkulu diduga sarat penyimpangan, BPAN siap bawa ke ranah hukum

Bengkulu, swara-indonesia.com 26/09/2025 – Proyek revitalisasi SMP Negeri 14 Kota Bengkulu yang menelan anggaran Rp788.000.000 dari bantuan pemerintah kini tengah menjadi perhatian serius. Sejak awal pengerjaan, indikasi penyimpangan sudah tampak jelas di lapangan.

Hasil penelusuran awak media memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dengan realisasi. Pondasi bangunan yang seharusnya memenuhi standar teknis hanya digali sedalam 25 cm, bahkan terdapat bagian yang sama sekali tidak digali. Kondisi ini diperparah dengan jarak cincin besi yang tidak konsisten, berkisar antara 17 cm hingga 25 cm, padahal dalam gambar perencanaan teknis sudah ditetapkan ukuran yang baku. Selain itu, pekerja tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), menunjukkan bahwa aspek keselamatan pun diabaikan.


Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah tidak membuahkan hasil. Kepala SMPN 14 Bengkulu mengatakan proyek ini berjalan dengan sesuai arahan kesultan dan proyek ini di awasi oleh pihak kejaksaan tegas kepsek,. Pihak sekolah hanya memberikan keterangan bahwa pertemuan harus dijadwalkan secara resmi, tanpa ada kejelasan kapan bisa dilakukan. Sikap tertutup ini semakin menambah kecurigaan publik.

Sejumlah warga sekitar menyatakan keprihatinannya. Mereka mengaku khawatir kualitas bangunan tidak akan bertahan lama jika dikerjakan dengan cara seperti itu. “Kalau pondasi saja dangkal, bangunan bisa cepat retak atau ambruk. Sayang sekali kalau dana sebesar itu tidak dipakai sebagaimana mestinya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) pun angkat bicara lantang. Mereka menilai proyek ini sudah seharusnya menjadi perhatian serius pihak berwenang. “Kami melihat ada indikasi kuat penyimpangan dalam pengerjaan proyek revitalisasi SMPN 14 Bengkulu. Dana hampir 800 juta rupiah bukan jumlah kecil. Kami mendesak agar dilakukan audit menyeluruh. Jika nanti terbukti ada kecurangan, kami siap melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” BPAN Bengkulu.

Desakan BPAN dianggap mewakili keresahan publik terhadap penggunaan dana pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Alih-alih memberikan bangunan sekolah yang kokoh dan layak, dugaan penyimpangan justru menimbulkan keraguan terhadap transparansi dan integritas pelaksana proyek.

Sejauh ini, pihak instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Namun, tekanan dari masyarakat dan organisasi pemuda dipastikan akan semakin kuat jika tidak ada langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut. Dengan nilai proyek yang cukup besar, publik berharap agar dana revitalisasi benar-benar dimanfaatkan sesuai aturan dan tujuan awalnya, yakni menyediakan fasilitas belajar yang aman, berkualitas, dan tahan lama bagi siswa SMPN 14 Bengkulu.

BPAN di ketuai oleh algapi mengatakan kepada awak media hal ini akan di laporkan ke pihak APH baik ke Kejati Bengkulu maupun Kejagung dan JAMWAS tegas algapi

Redaksi/Dedy Koboy

Proyek Rabat Beton Desa Taba Lagan Disorot, Belum Rampung Sudah Retak

Bengkulu Tengah, swara-indonesia.com 24/09/2025 – Pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton di Dusun 3, Desa Taba Lagan, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, kembali menuai tanda tanya besar. Proyek yang menelan anggaran Rp261.289.000 dari Dana Desa Tahun 2025 itu kini disorot lantaran sejumlah kejanggalan di lapangan.

Investigasi sejumlah media bersama lembaga masyarakat menemukan fakta bahwa pengerjaan rabat beton sepanjang 365 meter tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis. Proses pengecoran hanya menggunakan batu krokos, semen, dan air, tanpa tambahan pasir sebagai campuran utama. Padahal pasir sangat penting untuk menghasilkan beton dengan mutu standar K-175.


Material yang digunakan tampak seadanya, bahkan sebagian coran menunjukkan kondisi berpori. Lebih memprihatinkan lagi, hasil pengecoran di beberapa titik sudah mengalami retakan meski proyek ini belum sepenuhnya selesai. Kondisi tersebut menandakan kualitas pengerjaan yang lemah dan berpotensi cepat rusak setelah digunakan masyarakat.

Sekretaris DPD LSM ANTARTIKA Provinsi Bengkulu, Usnin, menegaskan bahwa penggunaan material tanpa pasir hanya akan menghasilkan beton keropos. “Kekuatan strukturalnya sangat rendah. Kalau belum selesai saja sudah retak, bagaimana nanti setelah jalan ini digunakan?” ujarnya dengan nada kecewa.

Selain mutu beton yang dipertanyakan, harga per kubikasi rabat beton yang tercatat lebih dari Rp1,5 juta juga menimbulkan dugaan mark-up anggaran. Biaya tersebut dinilai terlalu tinggi bila dibandingkan dengan harga standar, terlebih material yang digunakan bukan batu split 2/3 melainkan batu krokos yang kualitasnya lebih rendah.

Masyarakat Desa Taba Lagan pun khawatir jalan yang seharusnya menjadi akses vital justru tidak akan bertahan lama. Mereka menuntut transparansi sekaligus meminta instansi terkait mulai dari pendamping desa, kecamatan, hingga Dinas PMD turun langsung melakukan pemeriksaan.

Kasus ini semakin mempertegas pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa agar benar-benar digunakan sesuai kebutuhan masyarakat, bukan menjadi celah bagi praktik penyimpangan.

Redaksi/Dedy Koboy