Breaking News

Home / News

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Kejari Bengkulu Tahan Oknum Dewan Kota dalam Kasus Jual Beli Kios Pasar Panorama

Screenshot

Screenshot

Bengkulu, swara-indonesia.com 01/10/2025-Kejari Bengkulu Tahan Oknum Dewan Kota dalam Kasus Jual Beli Kios Pasar Panorama tegas Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali menarik perhatian publik. Pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, aparat resmi menetapkan sekaligus menahan seorang anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Harmedi, karena diduga menjadi aktor utama dalam praktik jual beli kios di Pasar Panorama.

Kasus ini bermula dari laporan adanya penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu. Lahan pasar yang seharusnya hanya untuk kepentingan umum justru dijadikan ladang keuntungan pribadi. Tersangka diketahui membangun kios-kios baru di atas tanah pemerintah, kemudian meminta uang dengan nominal fantastis, mulai dari Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit, kepada pedagang yang ingin menempati kios tersebut. Bagi yang tak sanggup membayar, kesempatan berjualan pun ditutup.

Modus tersebut terungkap setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom S. Sumbayak, menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan keuangan negara sekaligus menciptakan kesemrawutan di kawasan Pasar Panorama. Ia menambahkan, tanah pasar yang merupakan aset daerah tidak boleh diperdagangkan, apalagi digunakan untuk memperkaya pihak tertentu tanpa izin resmi dari instansi terkait.

Baca Juga  BPAN Laporkan Dugaan Mark Up Dana Desa Gunung 3 ke Kejati Bengkulu

Penahanan terhadap Parizan Harmedi dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah alasan yuridis. Penyidik khawatir tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya. Untuk tahap awal, ia akan ditahan selama 20 hari di Lapas Bentiring Bengkulu. Status hukum ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Kejaksaan serius menuntaskan perkara hingga ke meja persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman berat menanti jika terbukti bersalah.

Baca Juga  Diduga Sarat Kejanggalan, Revitalisasi SLB Negeri 4 Kota Bengkulu Rp1,7 Miliar Disorot: Material Campuran dan Pengawasan Lemah

Meski satu nama telah ditetapkan, penyidik belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Tim masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skema jual beli kios ilegal tersebut. Kejaksaan menegaskan, setiap fakta yang muncul akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

Publik menyambut langkah cepat ini dengan apresiasi, mengingat persoalan Pasar Panorama sudah lama menjadi sorotan. Praktik monopoli kios dan pungutan liar membuat para pedagang kecil terpinggirkan. Kini, masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan sehingga kerugian negara dapat dipulihkan, dan wajah Pasar Panorama bisa kembali tertata.

Redaksi/Dedy Koboy

Share :

Baca Juga

News

Diduga Gunakan Pasir Campur Tanah, Pembangunan Gedung SMKN 7 Kota Bengkulu Disorot Publik, BPAN Angkat Bicara

News

Renovasi Gedung SDN 170 Seluma Diduga Proyek Siluman, Dana Fantastis Rp650 Juta — BPAN Desak BPK dan APH Turun Tangan

News

PAUD Sukananti, Wujud Nyata Pendidikan Berkualitas Sejak Usia Dini di Desa Sengkuang Jaya

News

Kades Tanjung Besar Diduga Pakai Dana Desa untuk Wanita Simpanan, Kepergok di Tempat Hiburan Malam

News

BPAN Laporkan Dugaan Mark Up dan Dana Fiktif Pembuatan Rambu Jalan di Desa Air Kotok ke Kejati Bengkulu

News

Diduga Bermain Proyek di Pagar Jati, ASN dan Keluarga Kepala Desa Disorot, BPAN Minta Aparat Hukum dan Bupati Turun Tangan

News

RSHD Bengkulu Siap Kembangkan Fasilitas, IGD dan Layanan Jantung Jadi Prioritas

News

Dugaan SPPD Fiktif di Dinas PUPR Bengkulu Tengah, Oknum Kabid Diduga Gunakan Tanda Tangan Palsu