Bengkulu, Kaur – Swara-Indonesia.com | 04 Juni 2025. Lembaga BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) Provinsi Bengkulu resmi melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Kepahyang, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, kepada aparat penegak hukum (APH).
Dalam laporan tersebut, BPAN mengungkap adanya indikasi mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan pembangunan desa. Salah satunya adalah proyek pembuatan sumur bor pada tahun anggaran 2023–2024.
Berdasarkan temuan BPAN, proyek peningkatan sumur bor tahun 2023 tidak tercantum secara jelas dalam laporan anggaran yang dilaporkan ke Kemendes. Dalam satu kegiatan sumur bor, total anggaran mencapai Rp219.238.000. Rinciannya antara lain:
• Keadaan mendesak: Rp54.000.000
• Ketahanan pangan: Rp141.400.000
• Anggaran tahun 2024: Rp619.195.000
• Peningkatan kapasitas perangkat desa: Rp46.904.000
• Jalan usaha tani: Rp45.707.000 dan Rp78.142.000
• Pembinaan PKK: Rp31.048.000
Nilai anggaran tersebut dinilai tidak wajar dan melebihi harga standar di lapangan. Investigasi lembaga BPAN menunjukkan adanya dugaan manipulasi anggaran dengan nominal yang fantastis dan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan.
Selain itu, proyek sumur bor yang menggunakan material lokal juga turut dipertanyakan. Meskipun batu dan bahan lainnya diperoleh dari desa setempat, pengeluaran pembelian tetap tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal serupa juga terjadi pada kegiatan ketahanan pangan berupa pengadaan traktor dan thresher (mesin perontok padi) yang diduga mengalami penggelembungan harga secara signifikan.
“Kami mendapati sejumlah kejanggalan yang kuat mengindikasikan adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pengelolaan Dana Desa,” ujar Ketua BPAN.
“Yang lebih disayangkan, Kepala Desa tidak kooperatif dan tidak jujur dalam menjawab pertanyaan wartawan. Upaya klarifikasi kami tidak mendapat kejelasan apa pun dari Kepala Desa Kepahyang,” tambahnya.
Dalam dokumen laporan yang disampaikan, kegiatan sumur bor juga menjadi salah satu poin utama yang disoroti.
Ketua BPAN mendesak Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjamin keadilan dan memastikan Dana Desa digunakan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Kami percaya hukum akan berdiri di atas keadilan. Dana Desa adalah hak rakyat, bukan untuk disalahgunakan oleh oknum yang memiliki jabatan,” tegas Algapi.
Redaksi: Dedy Koboy