Papan Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Lubuk Terentang Tergeletak Rusak, Warga Pertanyakan Anggaran Puluhan Juta untuk Volume 50 Meter

SELUMA swara-indonesia.com 30/07/2025 – Dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa kembali mencuat di Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma. Kali ini, proyek pembangunan jalan rabat beton lingkungan wisata sepanjang 50 meter yang didanai sebesar Rp32.709.000 menuai tanda tanya besar dari warga setempat.

Papan informasi proyek yang seharusnya menjadi alat transparansi publik kini justru ditemukan dalam kondisi rusak dan tergeletak di tanah, tidak terpasang sebagaimana mestinya. Temuan tersebut memicu kecurigaan warga, terlebih karena nilai anggaran yang digunakan dinilai tidak sebanding dengan panjang jalan yang dikerjakan.

“Ini hanya 50 meter, tapi anggarannya sampai tiga puluh dua juta lebih. Harusnya bisa lebih panjang atau kualitas jalannya lebih maksimal. Kami belum lihat hasilnya juga,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Proyek ini tercatat sebagai bagian dari kegiatan pembangunan desa dengan sumber dana berasal dari Dana Desa tahun anggaran 2025. Pelaksana kegiatan tercantum sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Lubuk Terentang. Namun, dengan tidak adanya papan informasi yang terpasang secara layak, warga kesulitan memantau detail teknis dan perkembangan pekerjaan di lapangan.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa telah terjadi mark-up atau pembengkakan anggaran yang tidak wajar dalam pelaksanaan proyek tersebut. Warga pun mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan.

“Kami minta agar Inspektorat Seluma, BPK, dan juga aparat penegak hukum memeriksa proyek ini. Kalau benar ada indikasi penyimpangan, harus diusut tuntas. Ini uang negara, bukan milik pribadi,” tegas warga lainnya.

Dugaan ketidakwajaran anggaran ini menjadi sorotan kedua setelah sebelumnya proyek pembangunan bak penampung air bersih di desa yang sama juga disorot karena menyedot anggaran Rp90 juta untuk struktur beton sederhana berukuran 3,5 x 3,5 meter.

Ketidakjelasan informasi publik, minimnya pengawasan lapangan, dan lemahnya transparansi pelaksanaan proyek menambah kuat alasan bahwa Desa Lubuk Terentang patut menjadi fokus audit menyeluruh dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi dari pihak pemerintah desa atau TPK mengenai proyek rabat beton tersebut. Media ini akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan kasus ini demi kepentingan publik dan transparansi penggunaan dana negara.

Redaksi/Dedy Koboy

Diduga Sarat Mark-Up, Proyek Pembangunan Bak Penampung Air di Desa Lubuk Terentang Disorot Warga — Harapan Audit dari APH, Inspektorat, dan BPK Mencuat

SELUMA swara-indonesia.com 30/07/2025– Pembangunan infrastruktur desa yang seharusnya menjadi wujud nyata pemanfaatan Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat kini justru menimbulkan kecurigaan. Proyek pembangunan bak penampung air bersih di Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, diduga menyimpan kejanggalan serius, terutama dalam aspek anggaran.

Proyek yang tercantum dalam papan informasi dengan volume pekerjaan sebesar 3,5 x 3,5 meter itu menyedot anggaran sebesar Rp90.000.000, bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa setempat dan dikategorikan sebagai bagian dari program pembangunan desa untuk pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat.

Namun, pantauan di lokasi menunjukkan bahwa kondisi bangunan belum rampung sepenuhnya. Struktur bak air yang dibangun tampak sederhana, berdiri di atas rangka beton dengan penyangga dari kayu dan bambu yang sebagian masih bersifat sementara. Dinding penampungan juga belum terlihat difungsikan secara optimal. Fakta di lapangan ini memicu sorotan tajam dari warga, yang mempertanyakan nilai anggaran yang dianggap tidak sesuai dengan kualitas dan volume pekerjaan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keprihatinannya terhadap proyek tersebut. “Kalau melihat bangunannya seperti itu, kami jadi bertanya-tanya, apakah benar nilainya sampai sembilan puluh juta rupiah? Ini dana rakyat, harusnya dikelola dengan jujur dan transparan,” ungkapnya kepada media ini.

Lebih lanjut, warga berharap agar proyek tersebut tidak hanya diperiksa secara administratif, tetapi juga diaudit secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum (APH), Inspektorat Daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka menilai pentingnya pengawasan eksternal guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dana desa yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami tidak menuduh, tapi kami menduga ada mark-up. Audit itu penting, karena kami tidak ingin uang negara yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat malah jadi ladang korupsi,” tegas warga lainnya.

Dugaan mark-up ini bukan hanya mencoreng nama baik aparatur desa, tetapi juga menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah dalam menegakkan tata kelola keuangan desa yang bersih dan transparan. Terlebih, Dana Desa merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan untuk mempercepat pembangunan desa secara merata.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Lubuk Terentang maupun pihak pelaksana proyek terkait dugaan penyimpangan tersebut. Tim media masih berusaha menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Masyarakat berharap agar pihak Inspektorat Kabupaten Seluma segera turun tangan melakukan verifikasi lapangan dan menindaklanjuti temuan ini. Selain itu, keterlibatan BPK juga dinilai penting agar hasil audit bisa menjadi rujukan objektif dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Redaksi/Dedy Koboy

Orang Tua Siswa Keluhkan Biaya Seragam SMPN 5 Bengkulu Capai Rp1,3 Juta, Diduga Ada Pengaturan Penjahit

Bengkulu swara-indonesia.com 24/07/2025— SMP Negeri 5 Kota Bengkulu kembali menjadi sorotan setelah sejumlah orang tua siswa mengeluhkan dugaan pengaturan pembelian seragam oleh pihak sekolah. Orang tua mengaku diarahkan untuk menjahit seragam hanya di dua tempat yang telah ditentukan, yaitu di Kelurahan Kandang dan Kelurahan Surabaya.

Yang menjadi perhatian utama adalah tingginya biaya yang harus dikeluarkan. Dalam paket tersebut, orang tua diminta memesan tiga setel seragam lengkap beserta lima jilbab, dengan total biaya mencapai Rp1.345.000. Salah satu item yang dianggap tidak masuk akal adalah satu jilbab yang dihargai Rp75.000.

“Bayangkan, satu jilbab saja Rp75.000, dan total biaya untuk seluruh paketnya sampai lebih dari satu juta. Kami tidak diberi pilihan menjahit sendiri atau membeli di tempat lain,” keluh seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Praktik ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022, khususnya Pasal 12, yang menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Pihak sekolah tidak boleh mengarahkan apalagi mewajibkan pembelian dari tempat tertentu.

Pakar kebijakan pendidikan dari Universitas Bengkulu menilai tindakan tersebut dapat mengarah pada pelanggaran etik dan administratif. “Sekolah seharusnya fokus pada mutu pembelajaran, bukan urusan ekonomi seperti ini yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.

Apabila terbukti terjadi pemaksaan atau pengaturan yang menyimpang dari regulasi, kepala sekolah dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, pembinaan khusus, hingga pencopotan jabatan, sesuai ketentuan dalam tata kelola aparatur sipil negara dan peraturan pendidikan nasional.

Pihak SMP Negeri 5 Kota Bengkulu belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Bengkulu menyatakan akan menindaklanjuti laporan dari orang tua siswa dan melakukan verifikasi ke lapangan.

(Redaksi/Dedy Koboy)

Kejati Bengkulu Tahan Lima Pejabat Tambang Terkait Dugaan Korupsi Batubara Senilai Ratusan Miliar

Bengkulu swara-indonesia.com 23/07/2025 – Langkah tegas kembali diambil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Lima pejabat dari dua perusahaan tambang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait dugaan penyimpangan dalam proses jual beli batubara yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Melalui bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Bengkulu menahan lima orang yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut. Para tersangka diketahui berasal dari jajaran manajemen PT Tunas Bara Jaya dan PT Inti Bara Perdana. Nama-nama tersebut di antaranya Bebby Hussy yang menjabat sebagai komisaris, Julius Soh selaku Direktur Utama, dan Sutarman sebagai Direktur PT Tunas Bara Jaya. Sementara dari PT Inti Bara Perdana, turut diamankan Sakya Hussy sebagai General Manager dan Agusman dari divisi pemasaran.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani SH MH, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2023. Dugaan tersebut berkaitan dengan manipulasi status kepemilikan batubara yang diperdagangkan, padahal tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki.

Keterangan tambahan disampaikan oleh Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan. Ia menjelaskan bahwa penetapan para tersangka merupakan hasil dari rangkaian panjang penyelidikan yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir. Proses ini juga melibatkan audit kerugian negara yang kini tengah dihitung secara lebih rinci.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan, Danang Prasetyo, memaparkan bahwa persoalan ini berakar dari penyimpangan dokumen legalitas yang digunakan oleh pihak perusahaan dalam kegiatan jual beli batubara. Dokumen IUP yang semestinya menjadi dasar legal operasional perusahaan diketahui berasal dari tahun 2011. Namun, dalam praktiknya, komoditas batubara tetap dijual selama tahun 2022 dan 2023, meskipun terjadi ketidaksesuaian administratif dan hukum.

Dari hasil penghitungan awal, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir melebihi angka setengah triliun rupiah. Proses pendalaman terhadap aliran dana, jaringan distribusi batubara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di sektor pemerintahan maupun swasta masih terus berjalan.

Pihak Kejati menegaskan bahwa penegakan hukum dalam sektor sumber daya alam menjadi salah satu prioritas penting, mengingat dampaknya terhadap penerimaan negara serta kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan tambang nasional.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola tambang yang tidak transparan dan akuntabel berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara. Kejati Bengkulu menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar, termasuk membuka peluang pengembangan kasus terhadap aktor-aktor lain yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung.

Dugaan Mark-Up Pembangunan Gedung Hampir Rp 400 Juta di Desa Pasar Sebelah, BPAN Siap Laporkan ke Kejati

Desa Pasar Sebelah, swara-indonesia.com 22/07/2025- Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, tengah menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan mark-up dalam proyek pembangunan gedung desa. Bangunan berukuran sekitar 10×14 meter yang dibangun tanpa sekat dan dengan desain sederhana itu dilaporkan menelan anggaran hampir Rp400 juta dari dana desa tahun 2024. Fakta ini memicu keresahan di kalangan masyarakat yang menilai bangunan tersebut tidak sepadan dengan biaya yang telah dikeluarkan.

Menanggapi dugaan tersebut, Badan Pengawas Aset Negara (BPAN) menyatakan telah melakukan pemantauan awal dan siap menempuh jalur hukum. Mereka berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada 21 Desember 2024, guna mendorong pengusutan tuntas terhadap dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan informasi yang tertera dalam papan Transparansi APBDes 2024 Desa Pasar Sebelah, proyek tersebut tercatat dalam pos anggaran pembangunan Sanggar Belajar Milik Desa dengan nilai mencapai Rp398.498.500. Namun, kondisi bangunan yang berdiri saat ini sangat sederhana, tanpa fasilitas penunjang, dan minim fungsi pelayanan. Warga menduga bahwa realisasi fisik bangunan milik desa tidak sesuai dengan nominal yang tercantum dalam anggaran.

Desa Pasar Sebelah sendiri berstatus sebagai desa maju, dengan total anggaran desa yang cukup besar. Beberapa alokasi lainnya meliputi pembangunan prasarana jalan, kolam perikanan darat, kegiatan posyandu, hingga belanja untuk keadaan mendesak. Namun proyek pembangunan gedung perpustakaan milik desa inilah yang menjadi sorotan utama, karena skala anggaran yang besar namun tidak diimbangi dengan hasil yang memadai.

Hasil peninjauan langsung di lapangan menunjukkan bangunan tersebut hanya berupa satu ruangan kosong tanpa sekat, dan menggunakan material bangunan biasa. Tidak ditemukan adanya ruang arsip, ruang kepala desa, atau sarana lain yang umum terdapat dalam bangunan publik senilai ratusan juta rupiah. Penampakan bangunan ini memperkuat dugaan masyarakat bahwa telah terjadi mark-up atau penggelembungan anggaran.

BPAN menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan dana desa, yang merupakan aset milik rakyat dan negara. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas, agar dugaan penyimpangan ini tidak berlarut-larut. Selain itu, lembaga tersebut mendorong dilakukan audit investigatif atas seluruh kegiatan belanja desa yang berkaitan dengan infrastruktur dan pembangunan fisik.

Kasus ini diharapkan menjadi contoh penting bagi pengelolaan dana desa pada : 21 Desember 2024
Pagu
Status Desa: MAJU
1 Rp 392.451.600 40.37
2 Rp 291.651.600 30.00
3 Rp 288.068.800 29.63 Prasarana Jalan lain) ** Rp 54.261.000
Pengerasan Jalan Desa ** Rp 93.012.900
LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 21.750.000
Kader Kesehatan, dll) Rp 12.925.000
Kader Posyandu) Rp 36.000.000 Sanggar Belajar Milik Desa** Rp 398.498.500 Seragam, Operasional, dst) Rp 18.000.000
Keadaan Mendesak Rp 100.800.000
Nelayan ** Rp 10.000.000
Kolam Perikanan Darat Milik Desa** Rp 50.000.000 di seluruh Indonesia. Dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat tidak boleh disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Ketika gedung dengan anggaran hampir Rp400 juta menghasilkan bangunan seadanya, maka transparansi dan akuntabilitas harus segera ditegakkan. Saat di konfirmasi kepala desa pasar sebelah di hotel Mercure provinsi Bengkulu mengatakan bahwa bangunan desa sudah sesuai dengan prosedur yang benar ungkapnya

(Redaksi/Dedy Koboy)

CV. Bamulih Jaya Gugat Dinas PUPR Empat Lawang ke Pengadilan Tinggi Palembang, Tagih Pelunasan Proyek Rp 5,4 Miliar

Palembang swara-indonesia.com 15/07/2025– Sengketa antara CV. Bamulih Jaya dan Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang memasuki babak baru di tingkat banding. Pada 12 Juli 2025, Kantor Hukum Rustam Efendi, S.H. & Partners yang menjadi kuasa hukum CV. Bamulih Jaya secara resmi mengajukan Kontra Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Langkah ini diambil untuk menolak seluruh dalil banding yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas PUPR, yang dinilai tidak disertai bukti hukum sah serta gagal menjelaskan secara rasional alasan keterlambatan pelunasan kontrak pekerjaan.

Proyek yang menjadi pokok sengketa merupakan pekerjaan fisik infrastruktur yang seluruh pendanaannya berasal dari Dana Bantuan Keuangan Gubernur (Bangub) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023. CV. Bamulih Jaya menyatakan telah menyelesaikan proyek tersebut 100 persen, yang dibuktikan dengan terbitnya Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) tertanggal 22 Desember 2023. Dana proyek pun telah ditransfer sepenuhnya ke rekening kas daerah Kabupaten Empat Lawang. Namun hingga lebih dari enam bulan setelah pekerjaan dinyatakan selesai, sisa pembayaran senilai Rp 3.417.946.000 masih belum diterima.

Rustam Efendi, S.H., menyampaikan bahwa alasan klasik yang kerap dikemukakan oleh Dinas PUPR, yakni keterbatasan anggaran atau kondisi kas kosong, merupakan dalih yang tidak dapat diterima secara hukum. “Dana proyek bukan berasal dari APBD, melainkan dari Bangub yang sudah ditransfer. Klien kami sudah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dan mengajukan invoice secara sah. Ketika uang sudah ada tapi tidak dibayar, ini bukan sekadar wanprestasi, tapi pelanggaran hukum yang serius,” ujar Rustam.

Menurutnya, tidak hanya prinsip kontraktual yang dilanggar, tetapi juga prinsip dasar dalam pengelolaan keuangan negara yang menuntut akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum. Ia menambahkan bahwa perbuatan pejabat yang menahan pembayaran tanpa dasar sah dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian jabatan, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian negara jika mengarah pada gugatan ganti rugi dan denda bunga.

Dalam petitumnya, CV. Bamulih Jaya meminta agar Pengadilan Tinggi Palembang menolak seluruh memori banding dari pihak Dinas PUPR dan PPK, serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 42/Pdt.G/2024/PN Lht tanggal 29 Mei 2025. Selain itu, dimohon agar putusan tingkat pertama dinyatakan dapat dieksekusi serta para pembanding diwajibkan menanggung seluruh biaya perkara di tingkat banding.

Kasus ini menjadi cermin penting bagi pengelolaan keuangan daerah dan relasi hukum antara pemerintah dengan penyedia jasa. Ketika proyek telah selesai, dana tersedia, tetapi pembayaran tidak dilakukan, maka masalah tersebut bukan lagi administratif, melainkan menyangkut pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan supremasi hukum.

Kantor Hukum Rustam Efendi, S.H. & Partners menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas demi memastikan bahwa hak-hak penyedia jasa tidak dikorbankan oleh kesalahan atau arogansi oknum pejabat publik. Pihaknya juga menyerukan agar kejadian ini menjadi pelajaran bersama dalam penegakan hukum dan etika dalam tata kelola proyek pemerintah, agar tidak terulang di masa mendatang.

(Redaksi/Dedy Koboy)

Tragedi OTT Empat Lawang, LAI B-PAN: Perlakuan terhadap Penggiat Sosial Lebih Kejam dari Teroris

Empat Lawang, swara-indonesia.com 14/07/2025— Sorotan tajam muncul pasca peristiwa penangkapan dua penggiat kontrol sosial berinisial DVS dan DV, yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Empat Lawang. Proses penangkapan yang terekam dalam video dan tersebar luas di media sosial, menunjukkan tindakan represif yang disebut oleh banyak pihak jauh lebih ekstrem dibandingkan dengan penangkapan pelaku kejahatan berat seperti teroris.

Dalam rekaman yang beredar, DVS sempat mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial ZKS, yang disebut sebagai Ketua DPC salah satu lembaga sosial, untuk mengambil uang dari seorang bernama Alw yang berperan sebagai koordinator sekretariat di salah satu lembaga pemilu tingkat kabupaten. Dugaan kuat menyebut bahwa uang tersebut terkait dengan kejanggalan pengelolaan hibah daerah senilai Rp18 miliar kepada lembaga tersebut.

Sampai saat ini, kasus tersebut masih berada dalam proses penyidikan di tingkat kepolisian. Namun, yang menjadi sorotan bukan hanya perbuatannya, melainkan juga cara penanganannya yang dinilai tidak manusiawi dan tidak proporsional.

Dalam pernyataannya kepada media pada 13 Juli 2025, Algapi dari Lembaga Aliansi Indonesia B-PAN menyampaikan bahwa mereka mendukung sepenuhnya penegakan hukum, termasuk terhadap penggiat sosial yang terbukti melanggar aturan. Namun, ia menegaskan bahwa perlakuan hukum harus bersifat adil dan tidak tebang pilih.

“Yang terjadi bukan hanya sekali dua kali. Banyak penggiat sosial yang dijerat dalam OTT, namun nyaris tak pernah terdengar pihak pemberi ditindak. Ini jelas melanggar prinsip sebab-akibat dalam hukum. Kalau tidak ada pemberi, dari mana ada permintaan?” tegasnya.

Lebih jauh, Algapi mengkritik keras metode penangkapan yang digunakan. Menurutnya, tidak sedikit penggiat sosial yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, rentan dibujuk untuk menerima sesuatu karena tekanan ekonomi. Namun, tindakan represif terhadap mereka kerap lebih ekstrem, bahkan diperlakukan seolah-olah mereka penjahat kelas kakap.

“Kami tidak membela kesalahan siapa pun. Tapi mari sadari, mereka bukan bersenjata, bukan teroris, bukan perampok. Tapi kenapa cara penangkapannya seperti sedang menghadapi pembunuh berdarah dingin?” ujarnya dengan nada kecewa.

Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Dalam banyak kasus, penggiat dari lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga jurnalis, kerap menjadi korban praktik OTT tanpa penyelidikan mendalam terhadap latar belakang atau aktor di balik peristiwa itu. Bahkan, banyak kasus berhenti hanya di tataran eksekutor lapangan, tanpa pernah menyentuh para aktor intelektual maupun pemberi dana.

Dalam penutupnya, Algapi menyerukan kepada seluruh penggiat kontrol sosial agar tidak tergoda oleh bujuk rayu siapa pun, serta terus menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya. Ia juga meminta kepada para penyelenggara negara untuk mengelola keuangan publik secara bersih, terbuka, dan sesuai aturan.

“Jika tak ada celah, tak akan ada pemerasan. Jangan jadikan kekuasaan sebagai alat untuk membungkam suara-suara yang mengontrol. Jangan rusak semangat sosial dengan tindakan represif, karena mereka bukan musuh negara, melainkan mata dan telinga rakyat.”

(Redaksi/Dedy Koboy)

Dugaan Mark Up Dana Desa Tirta Mulya Membesar, BPAN: Banyak Anggaran Tak Masuk Akal, Akan Dilaporkan ke APH

Muko-Muko, Bengkulu swara-indonesia.com 13/07/2025— Aroma tak sedap tercium dari pengelolaan Dana Desa Tirta Mulya, Kecamatan manjunto, Kabupaten Muko-Muko. Badan Pengawas Aset Negara (BPAN) menyoroti sejumlah pengeluaran dalam APBDes tahun 2023 dan 2024 yang dinilai janggal dan berulang, memunculkan dugaan kuat adanya praktik mark up anggaran secara sistematis.

Tahun 2023, Desa Tirta Mulya yang saat itu masih berstatus desa berkembang mengelola total anggaran hampir Rp788 juta. Namun, dari rincian belanja yang berhasil dihimpun, perhatian tertuju pada kegiatan jalan usaha tani yang menelan biaya luar biasa besar — Rp69.450.000, Rp126.960.000, Rp151.930.000, dan Rp82.980.000 — total lebih dari Rp431 juta, atau lebih dari setengah dari pagu anggaran tahun itu.

Meski menelan anggaran besar, kondisi fisik proyek di lapangan dipertanyakan. Beberapa warga menyebut, pengerjaan jalan tersebut tidak merata dan hanya menyentuh sebagian kecil wilayah, bahkan terkesan hanya “tempelan”.

Selain itu, terdapat belanja ganda dan tumpang tindih pada pos pembangunan Polindes, Posyandu, serta insentif kader kesehatan dan kader posyandu. Nilainya bervariasi — dari Rp10 juta hingga Rp42 juta — namun efektivitas dan pelaporannya minim transparansi. Tak kalah mengherankan, program “keadaan mendesak” juga menghabiskan dana Rp79.200.000, namun tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Tahun 2024, ketika status desa naik menjadi desa maju, pola belanja mencurigakan tetap berlanjut. Hanya untuk pengerasan jalan usaha tani, empat paket proyek kembali muncul dengan nilai total nyaris Rp500 juta. Beberapa dokumen menyebut “pengerasan jalan” namun tidak merinci panjang, lokasi, atau hasil kegiatan secara konkret. Selain itu, belanja insentif kader, LPJ APBDes, dan pelatihan perangkat desa juga muncul dalam nominal yang tidak proporsional.

BPAN menyatakan akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum. “Ini bukan sekadar salah input atau kelalaian administratif. Polanya konsisten, nilai-nilainya membengkak, dan pelaporannya sangat minim. Ini patut diduga sebagai praktik mark up yang tersusun. Kami akan segera melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar salah satu perwakilan BPAN wilayah Bengkulu.

BPAN juga mengkritisi lemahnya pengawasan dari pemerintah kecamatan maupun kabupaten, yang seharusnya mampu mencegah anggaran rakyat di desa disalahgunakan. Publik diminta ikut mengawal agar dana yang seharusnya menyejahterakan, tidak justru menjadi alat bancakan segelintir oknum.

Hingga berita ini dipublikasikan, pemerintah Desa Tirta Mulya belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun permintaan konfirmasi telah diajukan secara terbuka.

(Redaksi / Dedy Koboy)

Ketum OMBB Desak Presiden Prabowo dan Kapolri Tindak Dugaan Sekongkol Kades dan Polres Mukomuko

Bengkulu,Muko-muko swara-indonesia.com 13/07/2025 – Pernyataan tegas disampaikan Ketua Umum Organisasi Masyarakat Maju Bersama Bengkulu (OMBB), M. Diamin, terkait penangkapan Ketua Umum Forum Komunikasi LSM dan Pers Provinsi Bengkulu berinisial AG oleh pihak Polres Kabupaten Mukomuko dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan dan menegakkan hukum secara adil.

M. Diamin menyampaikan kekecewaannya atas tindakan aparat penegak hukum yang dinilai hanya memproses satu pihak. Ia menyebutkan bahwa AG ditangkap dalam kasus dugaan suap, namun pihak pemberi yang diduga adalah kepala desa di salah satu desa di Mukomuko tidak turut diproses secara hukum. Ia mempertanyakan integritas proses hukum yang berjalan dan menilai adanya ketimpangan dalam penegakan keadilan.

Dalam pernyataannya, M. Diamin menegaskan bahwa jika benar terjadi tindak pidana suap, maka baik pemberi maupun penerima harus sama-sama diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia menilai bahwa ketidakseimbangan penanganan perkara ini bisa menimbulkan dugaan adanya persekongkolan antara oknum aparat dan kepala desa.

Ia juga menambahkan bahwa Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 dalam UU Tipikor jelas mengatur bahwa pemberi suap dapat dikenai sanksi pidana. Namun, dalam kasus ini, pihak pemberi tidak mendapatkan perlakuan hukum yang sama, sehingga memunculkan keraguan atas keadilan yang seharusnya ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kritik tajam pun dilontarkan terhadap kredibilitas aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Ia menyebut bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum mulai terkikis akibat adanya dugaan ketidakadilan dan ketimpangan dalam proses penegakan hukum.

Melalui pernyataan ini, M. Diamin berharap Presiden dan Kapolri dapat segera turun tangan untuk meninjau ulang kasus yang menimpa AG dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Redaksi: Dedy Koboy