Breaking News

Home / News

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:13 WIB

Vonis Berbeda untuk Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

Sumatra Selatan swara-indonesia.com 19/08/2025–Palembang – Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, Suparman Romans dan Ahmad Tahir. Vonis yang dijatuhkan berbeda, di mana Suparman divonis 1 tahun 8 bulan penjara, sementara Ahmad Tahir hanya 1 tahun 4 bulan.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Palembang dengan dipimpin oleh majelis hakim Kristanto. Dalam putusannya, majelis menyampaikan sejumlah pertimbangan yang meringankan maupun memberatkan. Pertimbangan meringankan di antaranya bahwa kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara.

Namun, majelis hakim juga menegaskan bahwa perbuatan keduanya tergolong merugikan karena tidak mendukung program pemerintah dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Hal tersebut dinilai sebagai faktor yang memberatkan vonis.

Baca Juga  Raju Hirang Putih Seorang Anak Petani Asal Lebong Lolos Ke Tingkat Nasional Ajang Pemilihan Duta Budaya Indonesia 2025 .

Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar Kamis (21/3), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Iskandar, menuntut hukuman lebih berat. Jaksa menuntut Suparman dengan 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ahmad Tahir dituntut 2 tahun penjara. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan lain yang menyebabkan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa dijerat pasal primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, keduanya juga didakwa dengan pasal subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Aksi Sigap Satgas PAM Puter Enggano Evakuasi Ratusan Warga dan Mahasiswa Akibat Gangguan Transportasi Laut

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana hibah KONI Sumsel seharusnya digunakan untuk mendukung pembinaan olahraga di daerah, namun justru diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara. Meski hukuman yang dijatuhkan tidak seberat tuntutan jaksa, vonis tersebut tetap menegaskan bahwa perbuatan penyalahgunaan dana hibah tidak dapat ditoleransi.

Redaksi/Dedy Koboy

Share :

Baca Juga

News

Gubernur Bengkulu Dianggap Ancaman bagi Kebebasan Pers, AJI Bengkulu Bereaksi Keras

News

IWO Rayakan HUT ke-13, Dorong Profesionalisme Wartawan Online di Era Digital

News

Ketum OMBB Desak Presiden Prabowo dan Kapolri Tindak Dugaan Sekongkol Kades dan Polres Mukomuko

News

Proyek Rehabilitasi Gedung Desa di Bengkulu Tengah Diduga Tak Sesuai Anggaran

News

Kejari Bengkulu Tahan Oknum Dewan Kota dalam Kasus Jual Beli Kios Pasar Panorama

News

Dugaan Mark’up Lembaga Lentera RI Akanlaporkan Dana Desa pondok kelapa ke APH

News

Diduga Sarat Mark-Up, Proyek Pembangunan Bak Penampung Air di Desa Lubuk Terentang Disorot Warga — Harapan Audit dari APH, Inspektorat, dan BPK Mencuat

News

Diduga Mark-Up Dana Desa, Kades Kota Agung Dilaporkan ke APH