Bengkulu Tengah, swara-indonesia.com 24/09/2025 – Pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton di Dusun 3, Desa Taba Lagan, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, kembali menuai tanda tanya besar. Proyek yang menelan anggaran Rp261.289.000 dari Dana Desa Tahun 2025 itu kini disorot lantaran sejumlah kejanggalan di lapangan.
Investigasi sejumlah media bersama lembaga masyarakat menemukan fakta bahwa pengerjaan rabat beton sepanjang 365 meter tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis. Proses pengecoran hanya menggunakan batu krokos, semen, dan air, tanpa tambahan pasir sebagai campuran utama. Padahal pasir sangat penting untuk menghasilkan beton dengan mutu standar K-175.
Material yang digunakan tampak seadanya, bahkan sebagian coran menunjukkan kondisi berpori. Lebih memprihatinkan lagi, hasil pengecoran di beberapa titik sudah mengalami retakan meski proyek ini belum sepenuhnya selesai. Kondisi tersebut menandakan kualitas pengerjaan yang lemah dan berpotensi cepat rusak setelah digunakan masyarakat.
Sekretaris DPD LSM ANTARTIKA Provinsi Bengkulu, Usnin, menegaskan bahwa penggunaan material tanpa pasir hanya akan menghasilkan beton keropos. “Kekuatan strukturalnya sangat rendah. Kalau belum selesai saja sudah retak, bagaimana nanti setelah jalan ini digunakan?” ujarnya dengan nada kecewa.
Selain mutu beton yang dipertanyakan, harga per kubikasi rabat beton yang tercatat lebih dari Rp1,5 juta juga menimbulkan dugaan mark-up anggaran. Biaya tersebut dinilai terlalu tinggi bila dibandingkan dengan harga standar, terlebih material yang digunakan bukan batu split 2/3 melainkan batu krokos yang kualitasnya lebih rendah.
Masyarakat Desa Taba Lagan pun khawatir jalan yang seharusnya menjadi akses vital justru tidak akan bertahan lama. Mereka menuntut transparansi sekaligus meminta instansi terkait mulai dari pendamping desa, kecamatan, hingga Dinas PMD turun langsung melakukan pemeriksaan.
Kasus ini semakin mempertegas pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa agar benar-benar digunakan sesuai kebutuhan masyarakat, bukan menjadi celah bagi praktik penyimpangan.
Redaksi/Dedy Koboy