Breaking News

Home / News

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:04 WIB

Orang Tua Siswa Keluhkan Biaya Seragam SMPN 5 Bengkulu Capai Rp1,3 Juta, Diduga Ada Pengaturan Penjahit

Bengkulu swara-indonesia.com 24/07/2025— SMP Negeri 5 Kota Bengkulu kembali menjadi sorotan setelah sejumlah orang tua siswa mengeluhkan dugaan pengaturan pembelian seragam oleh pihak sekolah. Orang tua mengaku diarahkan untuk menjahit seragam hanya di dua tempat yang telah ditentukan, yaitu di Kelurahan Kandang dan Kelurahan Surabaya.

Yang menjadi perhatian utama adalah tingginya biaya yang harus dikeluarkan. Dalam paket tersebut, orang tua diminta memesan tiga setel seragam lengkap beserta lima jilbab, dengan total biaya mencapai Rp1.345.000. Salah satu item yang dianggap tidak masuk akal adalah satu jilbab yang dihargai Rp75.000.

“Bayangkan, satu jilbab saja Rp75.000, dan total biaya untuk seluruh paketnya sampai lebih dari satu juta. Kami tidak diberi pilihan menjahit sendiri atau membeli di tempat lain,” keluh seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga  IWO Rayakan HUT ke-13, Dorong Profesionalisme Wartawan Online di Era Digital

Praktik ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022, khususnya Pasal 12, yang menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Pihak sekolah tidak boleh mengarahkan apalagi mewajibkan pembelian dari tempat tertentu.

Pakar kebijakan pendidikan dari Universitas Bengkulu menilai tindakan tersebut dapat mengarah pada pelanggaran etik dan administratif. “Sekolah seharusnya fokus pada mutu pembelajaran, bukan urusan ekonomi seperti ini yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.

Baca Juga  Diduga Tekan Media, Ketua PMO Bengkulu Utara Protes Usai Pemberitaan Kasus Kades Pagar Ruyung

Apabila terbukti terjadi pemaksaan atau pengaturan yang menyimpang dari regulasi, kepala sekolah dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, pembinaan khusus, hingga pencopotan jabatan, sesuai ketentuan dalam tata kelola aparatur sipil negara dan peraturan pendidikan nasional.

Pihak SMP Negeri 5 Kota Bengkulu belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Bengkulu menyatakan akan menindaklanjuti laporan dari orang tua siswa dan melakukan verifikasi ke lapangan.

(Redaksi/Dedy Koboy)

Share :

Baca Juga

News

Lembaga BPAN Laporkan Dugaan Mark-Up Dana Desa Kepahyang Kaur ke APH

News

Kades Tanjung Besar Diduga Pakai Dana Desa untuk Wanita Simpanan, Kepergok di Tempat Hiburan Malam

News

LSM Minta Kapolda Evaluasi Kapolres Bengkulu Tengah, Ini Masalahnya
Petugas berjaga saat massa Aksi Reuni PA 212 bergerak ke arah Jalan Sudirman, Kamis (2/12). Foto: Nugroho GN/kumparan

Headline

PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani

News

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Muara Aman Fiktif Di Zaman PJ, Empat Lawang: Indikasi Fiktif dan Mark-Up Ditemukan

News

Dugaan Mark Up Dana Desa Tirta Mulya Membesar, BPAN: Banyak Anggaran Tak Masuk Akal, Akan Dilaporkan ke APH

News

BUMDes Tunas Muda Desa Ujung Karang Kelola 418 Ekor Ayam Petelur untuk Program Ketahanan Pangan

News

Lembaga BPAN Laporkan Dugaan Markup Dana Desa Nakau ke APH, Dana Miliaran Rupiah Dipertanyakan