Breaking News

Home / News

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:32 WIB

Layani Pengobatan Sejak 2009, Pondok Pengobatan Miftahussyifa Terapkan Biaya Seikhlasnya

Bengkulu, swara-indonesia.com 06/10/2025 – Lebih dari 15 tahun hadir melayani masyarakat untuk penyembuhan berbagai macam penyakit, perawatan pasca sakit, dan juga pencegahan penyakit, Pondok Pengobatan Alternatif Miftahussyifa ternyata tidak menerapkan tarif pengobatan kepada pasiennya, melainkan kepada setiap pasien yang datang dipersilahkan membayar biaya pengobatan secara sukarela atau seikhlasnya.

Adapun, Pondok Pengobatan Alternatif ini berada di bawah naungan Yayasan Miftahussyifa Bengkulu.

Diungkapkan Ketua Yayasan Miftahussyifa Bengkulu, Achmad Sardi, Pondok Pengobatan Alternatif Miftahussyifa sudah eksis sejak tahun 2009 dan memiliki lebih kurang 230 Cabang se-Indonesia.

“Alhamdulillah sejak berdiri Pondok Pengobatan Alternatif kita hingga saat ini, masih terus eksis, dengan antusias masyarakat yang sangat mendukung. Dan mudah-mudahan cabang-cabang yang sudah berdiri juga terus berkembang dan mampu bebreikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” jelas Achmad Sardi, Minggu (5/10/2025).

Tingginya antusias masyarakat untuk datang dan berobat ke Pondok Pengobatan Alternatif Miftahussyifa, salah satunya karena biaya pengobatan diminta sukarela alias tidak ada patokan harga. Ditambah lagi kenyamanan dan pelayanan selama berobat.

Baca Juga  Lembaga BPAN Laporkan Dugaan Mark-Up Dana Desa Kepahyang Kaur ke APH

“’Untuk cabang Pondok Pengobatan Alternatif kita ini kurang lebih sudah mencapai 230 cabang se-Indonesia, termasuk di Kalimantan sudah mulai kita buka. Untuk di Provinsi Bengkulu sudah ada 6 cabang, termasuk yang di Kelurahan Penurunan ini,” terang Achmad Sardi yang ditemui di Cabang Penurunan.

Pondok pengobatan yang membuka praktek di Jalan Putri Gading Cempaka 10 RT 03 Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu ini dalam mengobati pasiennya menggunakan sistem pengobatan bio energi (melancarkan peredaran darah), al-hijamah/bekam (mengeluarkan darah kotor), gurah (mengeluarkan lendir dari dalam tubuh), refleksi (menotok syaraf), sauna (mandi uap), herbal (ramuan alami) dan prana pengobatan (doa).

Ditegaskan Achmad Sardi, kehadiran pondok pengobatan ini adalah membantu pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.

Nah bagi masyarakat yang ingin berobat, khusus terapi stroke dibuka Hari Senin dan Kamis. Sedangkan pengobatan amandel di Hari Rabu setelah Salat Dhuhur dan Ashar.

Baca Juga  Viral Pemberitaan Desa Tanjung Agung Mark'up Dana Desa, APH Jangan Tutup Mata

“Praktek kita buka setiap hari kecuali Hari Jumat dari pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB,” imbuh Sardi.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Pondok Pengobatan Alternatif Miftahussyifa, Imam Musta’in menjelaskan, pondok pengobatan Miftahussyifa Insya Allah dapat menangani berbagai jenis penyakit seperti dibawah ini:

1. Amandel
2. Ambeyen
3. Asam Urat
4. Batu Ginjal
5. Beri-beri
6. Batuk
7. Darah Tinggi
8. Diabetes
9. Epilepsi
10. Keturunan
11. Vertigo
12. Gondok
13. Gatal-gatal
14. Gangguan Telinga
15. Jantung
16. Kencing Batu
17. Kolesterol
18. Maag
19. Malaria
20. Parkinson
21. Mata
22. Kanker
23. Tumor
24. Sakit Pinggang
25. Stroke
26. Sinussitis
27. Sakit Gigi
28. Susah Tidur
29. Sesak Nafas
30. Gila/Stress
31. Sakit Kepala
32. Polip
33. Polio
34. Reumathik
35. Radang Tenggorokan
36. Step
37. Typus
38. Liver

Redaksi/Dedy Koboy

Share :

Baca Juga

News

Pemdes Dusun Baru I Salurkan BLT-DD untuk 15 Keluarga Penerima Manfaat

News

Dugaan SPPD Fiktif di Dinas PUPR Bengkulu Tengah, Oknum Kabid Diduga Gunakan Tanda Tangan Palsu

News

Diduga Mark-Up Dana Desa, Kades Kota Agung Dilaporkan ke APH

News

Dua Proyek CV. HABIB Diknas kota Bengkulu Disorot, Kontraktor Akui Belum Berpengalaman

News

Lembaga Lentera RI AkanlaporkanDugaan Mark-Up Dana Desa kampung Bogor ke APH

News

Proyek Drainase Rp 49 Juta di Pagar Dewa Bengkulu Diduga Tidak Sesuai Anggaran, BPAN Siap Laporkan ke APH

Headline

Kang Emil Ungkap Penanganan Kasus Herry Wirawan Sejak Mei: Semoga Dihukum Mati!

News

Desa Pagar Ruyung Bergejolak! Kades Dilaporkan ke Kejaksaan atas Dugaan Korupsi dan Asusila