Breaking News

Home / News

Minggu, 13 Juli 2025 - 09:45 WIB

Ketum OMBB Desak Presiden Prabowo dan Kapolri Tindak Dugaan Sekongkol Kades dan Polres Mukomuko

Bengkulu,Muko-muko swara-indonesia.com 13/07/2025 – Pernyataan tegas disampaikan Ketua Umum Organisasi Masyarakat Maju Bersama Bengkulu (OMBB), M. Diamin, terkait penangkapan Ketua Umum Forum Komunikasi LSM dan Pers Provinsi Bengkulu berinisial AG oleh pihak Polres Kabupaten Mukomuko dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan dan menegakkan hukum secara adil.

M. Diamin menyampaikan kekecewaannya atas tindakan aparat penegak hukum yang dinilai hanya memproses satu pihak. Ia menyebutkan bahwa AG ditangkap dalam kasus dugaan suap, namun pihak pemberi yang diduga adalah kepala desa di salah satu desa di Mukomuko tidak turut diproses secara hukum. Ia mempertanyakan integritas proses hukum yang berjalan dan menilai adanya ketimpangan dalam penegakan keadilan.

Baca Juga  Proyek Drainase Rp 49 Juta di Pagar Dewa Bengkulu Diduga Tidak Sesuai Anggaran, BPAN Siap Laporkan ke APH

Dalam pernyataannya, M. Diamin menegaskan bahwa jika benar terjadi tindak pidana suap, maka baik pemberi maupun penerima harus sama-sama diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia menilai bahwa ketidakseimbangan penanganan perkara ini bisa menimbulkan dugaan adanya persekongkolan antara oknum aparat dan kepala desa.

Ia juga menambahkan bahwa Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 dalam UU Tipikor jelas mengatur bahwa pemberi suap dapat dikenai sanksi pidana. Namun, dalam kasus ini, pihak pemberi tidak mendapatkan perlakuan hukum yang sama, sehingga memunculkan keraguan atas keadilan yang seharusnya ditegakkan tanpa pandang bulu.

Baca Juga  BPAN Laporkan Dugaan Mark Up Dana Desa Gunung 3 ke Kejati Bengkulu

Kritik tajam pun dilontarkan terhadap kredibilitas aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Ia menyebut bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum mulai terkikis akibat adanya dugaan ketidakadilan dan ketimpangan dalam proses penegakan hukum.

Melalui pernyataan ini, M. Diamin berharap Presiden dan Kapolri dapat segera turun tangan untuk meninjau ulang kasus yang menimpa AG dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Redaksi: Dedy Koboy

Share :

Baca Juga

News

Forum Publik RSHD Bengkulu Dorong Transparansi dan Kualitas Pelayanan Kesehatan

News

Tim Kecamatan Seluma Utara Tinjau Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Sinar Pagi

News

Desa Pagar Ruyung Bergejolak! Kades Dilaporkan ke Kejaksaan atas Dugaan Korupsi dan Asusila

News

BPAN Laporkan Dugaan Mark Up Dana Desa pandan ke Kejati Bengkulu

News

BPAN akan laporkan dugaan Mark’up desa Pulau panggung ke APH kantor di gembok hari kerja

News

Vonis Berbeda untuk Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

News

RSHD Bengkulu Tambah Tiga Fasilitas Baru, Terapkan Layanan Kelas Rawat Inap Standar

News

Klarifikasi SD Negeri 87: Tidak Ada Guru atau Kepala Sekolah yang Menjual Buku LKS, Pembelian Berdasarkan Kesepakatan Wali Murid