Breaking News

Home / News

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Kejari Bengkulu Tahan Oknum Dewan Kota dalam Kasus Jual Beli Kios Pasar Panorama

Screenshot

Screenshot

Bengkulu, swara-indonesia.com 01/10/2025-Kejari Bengkulu Tahan Oknum Dewan Kota dalam Kasus Jual Beli Kios Pasar Panorama tegas Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali menarik perhatian publik. Pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, aparat resmi menetapkan sekaligus menahan seorang anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Harmedi, karena diduga menjadi aktor utama dalam praktik jual beli kios di Pasar Panorama.

Kasus ini bermula dari laporan adanya penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu. Lahan pasar yang seharusnya hanya untuk kepentingan umum justru dijadikan ladang keuntungan pribadi. Tersangka diketahui membangun kios-kios baru di atas tanah pemerintah, kemudian meminta uang dengan nominal fantastis, mulai dari Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit, kepada pedagang yang ingin menempati kios tersebut. Bagi yang tak sanggup membayar, kesempatan berjualan pun ditutup.

Modus tersebut terungkap setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom S. Sumbayak, menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan keuangan negara sekaligus menciptakan kesemrawutan di kawasan Pasar Panorama. Ia menambahkan, tanah pasar yang merupakan aset daerah tidak boleh diperdagangkan, apalagi digunakan untuk memperkaya pihak tertentu tanpa izin resmi dari instansi terkait.

Baca Juga  Dana Desa Ganda Suli Diduga Sarat Korupsi: Jalan 3 Kilometer Habiskan Rp474 Juta, BPAN Siap Laporkan ke APH

Penahanan terhadap Parizan Harmedi dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah alasan yuridis. Penyidik khawatir tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya. Untuk tahap awal, ia akan ditahan selama 20 hari di Lapas Bentiring Bengkulu. Status hukum ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Kejaksaan serius menuntaskan perkara hingga ke meja persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman berat menanti jika terbukti bersalah.

Baca Juga  BPAN Seret Kasus Dugaan Mark Up Dana Desa Talang Kebun ke Aparat Hukum

Meski satu nama telah ditetapkan, penyidik belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Tim masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skema jual beli kios ilegal tersebut. Kejaksaan menegaskan, setiap fakta yang muncul akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

Publik menyambut langkah cepat ini dengan apresiasi, mengingat persoalan Pasar Panorama sudah lama menjadi sorotan. Praktik monopoli kios dan pungutan liar membuat para pedagang kecil terpinggirkan. Kini, masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan sehingga kerugian negara dapat dipulihkan, dan wajah Pasar Panorama bisa kembali tertata.

Redaksi/Dedy Koboy

Share :

Baca Juga

News

Dugaan Mark-Up Pembangunan Gedung Hampir Rp 400 Juta di Desa Pasar Sebelah, BPAN Siap Laporkan ke Kejati

News

BPAN akan laporkan dugaan Mark’up desa Pulau panggung ke APH kantor di gembok hari kerja

News

Desa Pagar Ruyung Bergejolak! Kades Dilaporkan ke Kejaksaan atas Dugaan Korupsi dan Asusila

News

Diduga Diselewengkan Dana Desa BPAN Laporan desa Tanjung Agung Ke APH

News

Tokoh Masyarakat Ipuh Gugat PT Daria Dharma Pratama atas Dugaan Pencemaran Sungai Air Pisang

News

Proyek Rabat Beton Desa Taba Lagan Disorot, Belum Rampung Sudah Retak

News

Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Coba Bobol Mesin ATM di Nanga Mahap, Kalbar

News

Dugaan Mark Up Dana Desa Tirta Mulya Membesar, BPAN: Banyak Anggaran Tak Masuk Akal, Akan Dilaporkan ke APH