Empat Lawang, Sumatera Selatan swara-indonesia.com 15/06/2025 — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di wilayah Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang. Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen publik tahun anggaran 2022 dan 2023, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan serius yang mengarah pada praktik fiktif hingga penggelembungan anggaran (mark-up).
Pada tahun anggaran 2022, salah satu desa di kecamatan tersebut mencatat anggaran sebesar Rp 58.848.600 untuk kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan. Kegiatan ini meliputi pengadaan alat produksi dan pengolahan hasil pertanian seperti penggilingan padi dan jagung. Namun, berdasarkan keterangan sejumlah warga, tidak pernah terlihat adanya aktivitas atau alat yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Kuat dugaan bahwa dana tersebut hanya dicantumkan secara administratif tanpa realisasi yang jelas di lapangan.
Sementara itu, pada tahun anggaran 2023, Desa Muara Sindang yang juga berada di kecamatan yang sama, menjadi sorotan setelah menerima dana desa sebesar Rp 1.125.310.000. Laporan keuangan yang dirilis pada 19 Desember 2024 mengungkap sejumlah kejanggalan dan potensi penggelembungan biaya dalam berbagai pos anggaran, di antaranya:
• Pengeluaran Infrastruktur Tak Proporsional
Anggaran besar dicurahkan untuk pembangunan jalan usaha tani (Rp 317 juta), jalan lingkungan (Rp 99 juta), dan sarana energi alternatif (Rp 123 juta), tanpa disertai rincian volume pekerjaan, jenis material, atau metode pelaksanaan yang dapat diverifikasi.
• Empat Kali Pengajuan ‘Keadaan Mendesak’
Dana sebesar Rp 31.500.000 diajukan sebanyak empat kali, total Rp 126.000.000, tanpa penjelasan peristiwa atau kondisi luar biasa yang mendasarinya. Praktik ini sering menjadi celah untuk manipulasi anggaran.
• Pengadaan Aset dan Operasional Tanpa Spesifikasi Jelas
Penyediaan sarana perkantoran dibagi dalam tiga item terpisah dengan total Rp 85 juta, sementara anggaran operasional rutin pemerintah desa mencapai hampir Rp 34 juta, tanpa rincian kebutuhan aktual atau spesifikasi barang.
• Belanja Sosial dan Pendidikan yang Diduga Duplikasi
Tercatat dua anggaran untuk lembaga PAUD/TK/TPA dengan nominal masing-masing Rp 21 juta dan Rp 17 juta, serta dana Posyandu sebesar Rp 63 juta. Tidak ditemukan data yang menjelaskan jumlah murid, guru, atau rincian kegiatan sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan dana.
• Pelatihan Berulang dengan Pola Serupa
Sedikitnya 10 kegiatan pelatihan dan penyuluhan tercantum dalam laporan, seperti pelatihan BUMDes (Rp 6,6 juta), penguatan Satlinmas (Rp 25,9 juta), dan dua pelatihan kesehatan (masing-masing sekitar Rp 6 juta). Laporan tidak mencantumkan dokumentasi kegiatan atau indikator capaian yang bisa diverifikasi.
Sejumlah warga dan pemerhati transparansi anggaran di wilayah tersebut mendesak agar instansi berwenang, termasuk Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum, segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana Desa di kecamatan tersebut. Mereka juga menyerukan peningkatan pengawasan dari masyarakat dan pendamping desa agar anggaran benar-benar digunakan untuk kemakmuran warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait di pemerintahan desa maupun kecamatan belum memberikan tanggapan resmi.
(Redaksi / Dedy Koboy)