Desa Pasar Sebelah, swara-indonesia.com 22/07/2025- Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, tengah menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan mark-up dalam proyek pembangunan gedung desa. Bangunan berukuran sekitar 10×14 meter yang dibangun tanpa sekat dan dengan desain sederhana itu dilaporkan menelan anggaran hampir Rp400 juta dari dana desa tahun 2024. Fakta ini memicu keresahan di kalangan masyarakat yang menilai bangunan tersebut tidak sepadan dengan biaya yang telah dikeluarkan.
Menanggapi dugaan tersebut, Badan Pengawas Aset Negara (BPAN) menyatakan telah melakukan pemantauan awal dan siap menempuh jalur hukum. Mereka berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada 21 Desember 2024, guna mendorong pengusutan tuntas terhadap dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam papan Transparansi APBDes 2024 Desa Pasar Sebelah, proyek tersebut tercatat dalam pos anggaran pembangunan Sanggar Belajar Milik Desa dengan nilai mencapai Rp398.498.500. Namun, kondisi bangunan yang berdiri saat ini sangat sederhana, tanpa fasilitas penunjang, dan minim fungsi pelayanan. Warga menduga bahwa realisasi fisik bangunan milik desa tidak sesuai dengan nominal yang tercantum dalam anggaran.
Desa Pasar Sebelah sendiri berstatus sebagai desa maju, dengan total anggaran desa yang cukup besar. Beberapa alokasi lainnya meliputi pembangunan prasarana jalan, kolam perikanan darat, kegiatan posyandu, hingga belanja untuk keadaan mendesak. Namun proyek pembangunan gedung perpustakaan milik desa inilah yang menjadi sorotan utama, karena skala anggaran yang besar namun tidak diimbangi dengan hasil yang memadai.
Hasil peninjauan langsung di lapangan menunjukkan bangunan tersebut hanya berupa satu ruangan kosong tanpa sekat, dan menggunakan material bangunan biasa. Tidak ditemukan adanya ruang arsip, ruang kepala desa, atau sarana lain yang umum terdapat dalam bangunan publik senilai ratusan juta rupiah. Penampakan bangunan ini memperkuat dugaan masyarakat bahwa telah terjadi mark-up atau penggelembungan anggaran.
BPAN menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan dana desa, yang merupakan aset milik rakyat dan negara. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas, agar dugaan penyimpangan ini tidak berlarut-larut. Selain itu, lembaga tersebut mendorong dilakukan audit investigatif atas seluruh kegiatan belanja desa yang berkaitan dengan infrastruktur dan pembangunan fisik.
Kasus ini diharapkan menjadi contoh penting bagi pengelolaan dana desa pada : 21 Desember 2024
Pagu
Status Desa: MAJU
1 Rp 392.451.600 40.37
2 Rp 291.651.600 30.00
3 Rp 288.068.800 29.63 Prasarana Jalan lain) ** Rp 54.261.000
Pengerasan Jalan Desa ** Rp 93.012.900
LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 21.750.000
Kader Kesehatan, dll) Rp 12.925.000
Kader Posyandu) Rp 36.000.000 Sanggar Belajar Milik Desa** Rp 398.498.500 Seragam, Operasional, dst) Rp 18.000.000
Keadaan Mendesak Rp 100.800.000
Nelayan ** Rp 10.000.000
Kolam Perikanan Darat Milik Desa** Rp 50.000.000 di seluruh Indonesia. Dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat tidak boleh disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Ketika gedung dengan anggaran hampir Rp400 juta menghasilkan bangunan seadanya, maka transparansi dan akuntabilitas harus segera ditegakkan. Saat di konfirmasi kepala desa pasar sebelah di hotel Mercure provinsi Bengkulu mengatakan bahwa bangunan desa sudah sesuai dengan prosedur yang benar ungkapnya
(Redaksi/Dedy Koboy)