Muko-Muko, Bengkulu swara-indonesia.com 13/07/2025— Aroma tak sedap tercium dari pengelolaan Dana Desa Tirta Mulya, Kecamatan manjunto, Kabupaten Muko-Muko. Badan Pengawas Aset Negara (BPAN) menyoroti sejumlah pengeluaran dalam APBDes tahun 2023 dan 2024 yang dinilai janggal dan berulang, memunculkan dugaan kuat adanya praktik mark up anggaran secara sistematis.
Tahun 2023, Desa Tirta Mulya yang saat itu masih berstatus desa berkembang mengelola total anggaran hampir Rp788 juta. Namun, dari rincian belanja yang berhasil dihimpun, perhatian tertuju pada kegiatan jalan usaha tani yang menelan biaya luar biasa besar — Rp69.450.000, Rp126.960.000, Rp151.930.000, dan Rp82.980.000 — total lebih dari Rp431 juta, atau lebih dari setengah dari pagu anggaran tahun itu.
Meski menelan anggaran besar, kondisi fisik proyek di lapangan dipertanyakan. Beberapa warga menyebut, pengerjaan jalan tersebut tidak merata dan hanya menyentuh sebagian kecil wilayah, bahkan terkesan hanya “tempelan”.
Selain itu, terdapat belanja ganda dan tumpang tindih pada pos pembangunan Polindes, Posyandu, serta insentif kader kesehatan dan kader posyandu. Nilainya bervariasi — dari Rp10 juta hingga Rp42 juta — namun efektivitas dan pelaporannya minim transparansi. Tak kalah mengherankan, program “keadaan mendesak” juga menghabiskan dana Rp79.200.000, namun tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Tahun 2024, ketika status desa naik menjadi desa maju, pola belanja mencurigakan tetap berlanjut. Hanya untuk pengerasan jalan usaha tani, empat paket proyek kembali muncul dengan nilai total nyaris Rp500 juta. Beberapa dokumen menyebut “pengerasan jalan” namun tidak merinci panjang, lokasi, atau hasil kegiatan secara konkret. Selain itu, belanja insentif kader, LPJ APBDes, dan pelatihan perangkat desa juga muncul dalam nominal yang tidak proporsional.
BPAN menyatakan akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum. “Ini bukan sekadar salah input atau kelalaian administratif. Polanya konsisten, nilai-nilainya membengkak, dan pelaporannya sangat minim. Ini patut diduga sebagai praktik mark up yang tersusun. Kami akan segera melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar salah satu perwakilan BPAN wilayah Bengkulu.
BPAN juga mengkritisi lemahnya pengawasan dari pemerintah kecamatan maupun kabupaten, yang seharusnya mampu mencegah anggaran rakyat di desa disalahgunakan. Publik diminta ikut mengawal agar dana yang seharusnya menyejahterakan, tidak justru menjadi alat bancakan segelintir oknum.
Hingga berita ini dipublikasikan, pemerintah Desa Tirta Mulya belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun permintaan konfirmasi telah diajukan secara terbuka.
(Redaksi / Dedy Koboy)