Bengkulu,swara-indonesia.com 28/10/2025 –Proyek revitalisasi SLB Negeri 4 Kota Bengkulu dengan nilai anggaran mencapai Rp1,716 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 kini menuai kritik tajam. Proyek yang dikelola melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat PKPLK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah itu diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis maupun standar mutu konstruksi.
Pantauan langsung di lapangan memperlihatkan sejumlah indikasi penyimpangan mulai dari pemakaian material baja ringan campuran, ukuran besi yang tak sesuai, hingga pengabaian aturan keselamatan kerja (K3).
Dalam dokumentasi yang diperoleh media ini, tampak pemasangan cincin besi berukuran 6 mm untuk struktur cor yang menggunakan besi utama 12 mm. Padahal, dalam praktik umum pekerjaan konstruksi, ukuran tersebut semestinya dipasangkan dengan cincin besi 8 KS agar kekuatan struktur tetap stabil.
Lebih lanjut, ditemukan pula bahwa rangka baja ringan tidak menggunakan satu jenis material. Sebagian tampak bermerek TASO, sedangkan sebagian lainnya menggunakan SUNPLUS, yang secara harga maupun ketebalan material memiliki perbedaan cukup signifikan.
Perbedaan merek ini memunculkan pertanyaan serius — apakah pencampuran material tersebut telah mendapat persetujuan teknis dari perencana proyek, atau justru dilakukan karena keterbatasan anggaran dan lemahnya kontrol pengawasan di lapangan?
Ironisnya, dalam proses pengecoran, pekerja tampak tidak menggunakan alat ukur takaran standar melainkan hanya mengandalkan skop. Cara seperti ini dapat berakibat pada ketidaktepatan komposisi campuran beton dan berpotensi menurunkan daya tahan bangunan.
Ketika dikonfirmasi, pengawas proyek justru mengakui sebagian kondisi di lapangan.
“Besi cincin memang kami pakai ukuran 6. Untuk K3 juga sulit diterapkan karena tukang sering menolak kalau dipaksa pakai alat pelindung,” ungkapnya.
Sementara itu, ketua panitia pembangunan juga membenarkan adanya penggunaan dua merek baja ringan.
“Karena anggaran minim dan ada potongan pajak, kami campur dua merek untuk menyesuaikan biaya,” ujarnya saat ditemui di ruang kepala sekolah.
Pernyataan keduanya justru semakin memperkuat dugaan bahwa perencanaan dan pelaksanaan proyek ini tidak berjalan sesuai dengan juklak dan juknis. Padahal, proyek dengan nilai miliaran rupiah tersebut seharusnya mengutamakan kualitas serta transparansi penggunaan anggaran publik.
Lebih memprihatinkan lagi, nyaris seluruh pekerja di lokasi proyek tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Kondisi ini menjadi alarm serius bagi Kementerian Pendidikan, Inspektorat, dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) agar segera melakukan audit teknis dan keuangan atas pelaksanaan proyek tersebut.
Jika benar ditemukan penyimpangan dalam proses pelaksanaan, publik berharap agar penegakan aturan dan sanksi tegas diterapkan, agar program revitalisasi pendidikan tidak berubah menjadi ladang penyalahgunaan dana dan menurunkan mutu fasilitas pendidikan yang menjadi hak anak-anak berkebutuhan khusus.
Redaksi/Dedy Koboy
















