Bengkulu Tengah, swara-indonesia.com – 10 Mei 2025- Lembaga BPAN Provinsi Bengkulu resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Panca Mukti, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, ke Aparat Penegak Hukum. Laporan ini terkait sejumlah kegiatan desa yang dinilai anggarannya melebihi harga wajar.
Beberapa kegiatan yang dilaporkan di antaranya pembuatan rehab balai tahun 2024,, sampai tahun 2022 dengan anggaran yang dianggap sangat tinggi dan tidak sesuai standar. Tim BPAN telah melakukan survei harga ke pihak-pihak penyedia jasa, dan mendapati bahwa biaya yang dianggarkan jauh lebih besar dibanding harga pasar. Selain itu, pembangunan rabat beton juga turut dilaporkan karena diduga menggunakan material dari desa sendiri, padahal pembelian material sudah tercatat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
BPAN juga menemukan indikasi mark-up pada pengadaan taman wisata sebagai bagian dari program ketahanan pangan. Temuan lainnya terjadi sejak tahun 2022, seperti penyelenggaraan desa siaga kesehatan senilai Rp36.950.000, pengembangan sistem informasi desa Rp19.637.000, jalan usaha tani Rp121.290.000 pada 2023, serta pembangunan balai desa ukuran 3×6 meter senilai Rp93.000.000 pada 2024. Selain itu, terdapat anggaran drainase Rp95.300.000 dan prasarana pariwisata desa Rp115.583.000 yang juga dianggap tidak wajar.
Ketua BPAN, Algapi, menyayangkan sikap Kepala Desa Panca Mukti yang dinilai tertutup dan enggan memberikan informasi terkait penggunaan dana desa, baik kepada lembaga maupun wartawan. Ia menduga adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pengelolaan dana tersebut.
Menurut Algapi, laporan ini telah disampaikan ke Polres Kabupaten Bengkulu Tengah agar segera ditindaklanjuti. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menegakkan supremasi hukum dan memberikan kepastian keadilan kepada masyarakat. “Kami sudah mencoba klarifikasi, tetapi Kepala Desa tetap tidak mau menjelaskan kegiatan desanya,” tegas Algapi.
(Redaksi/Dedy Koboy)