Diduga Korupsi Dana Desa untuk Selingkuhan, Kades Talang Giring Terseret Skandal iPhone 15 hingga Tanah 2 Hektare

Seluma, swara-indonesia.com 28/06/2026-Kepala Desa Talang Giring, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, berinisial B, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang disebut-sebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai hubungan asmara terlarang dengan seorang perempuan berinisial KW.

Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya bukti percakapan serta pengakuan yang disampaikan langsung oleh sang kepala desa melalui wawancara via WhatsApp pada Senin, 25 Mei 2026. Dalam keterangannya, B mengakui memiliki hubungan dengan perempuan yang masih berstatus istri orang, sementara dirinya sendiri masih memiliki istri sah.


“Iya pak, selingkuhan saya masih berstatus istri orang dan saya masih beristri sah,” ungkap B dalam percakapan tersebut.

Berdasarkan bukti chat yang beredar, kepala desa diduga telah memberikan uang puluhan juta rupiah, satu unit iPhone 15, hingga sebidang tanah seluas dua hektare kepada perempuan berinisial KW. Nilai keseluruhan pemberian tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Tidak hanya itu, dalam percakapan yang sama, B juga disebut berjanji akan menceraikan istrinya yang berinisial I demi mempertahankan hubungan dengan KW agar dapat terus bersama layaknya suami istri. Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa KW saat ini dalam kondisi hamil, sementara keduanya masih sama-sama memiliki pasangan sah.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, B menyatakan bahwa persoalan itu merupakan urusan pribadi dan keluarga. Ia mengaku bahwa orang tua maupun istrinya telah mengetahui hubungan tersebut.

“Intinya gini bang itu masalah pribadi, orang rumah dan orang tua saya semua sudah tahu. Novi juga sudah ditemuin istri saya. Kalau masalah dilapor ke inspektorat dan sanksi saya dipecat, insyaallah akhir tahun ini juga saya mundur,” ujar B.

Pernyataan itu memicu reaksi keras dari masyarakat dan sejumlah aktivis. Warga mempertanyakan penggunaan Dana Desa di Talang Giring karena selama ini pembangunan di desa tersebut dinilai tidak terlihat signifikan. Masyarakat juga menyoroti hasil audit Inspektorat Seluma yang disebut telah dilakukan sebelumnya.

“Selama ini kami datang ke Desa Talang Giring, pembangunan juga tidak terlihat. Ke mana Dana Desa? Kalau memang sudah diaudit inspektorat, lalu apa hasilnya?” ujar salah seorang warga.

Muncul pula dugaan bahwa dana hasil korupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta membiayai hubungan asmara tersebut. Dugaan itu kini menjadi perhatian berbagai pihak karena menyangkut penggunaan uang negara dan etika seorang pejabat publik.

Ketua Umum DPP Perkumpulan Gabungan Media Online dan TV YouTube (PGM-TV), Diki, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus tersebut kepada Inspektorat, Polres Seluma, Kejari Seluma, hingga Bupati Seluma apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas.

“Kami akan melaporkan kepala desa yang diduga melakukan korupsi, perselingkuhan, dan pelanggaran hukum. Jika tidak ada tindakan dari pihak terkait di daerah, maka kami akan membawa persoalan ini ke Jakarta,” tegas Diki.

Dalam pernyataannya, Diki juga menilai pemerintah daerah tidak serius menangani persoalan yang dianggap sudah jelas terjadi di depan mata dan terkesan ditutupi.

Kasus ini disebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perzinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

Selain itu, dugaan penyalahgunaan Dana Desa dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.

Kepala desa juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 huruf (g) terkait larangan penyalahgunaan wewenang, serta Pasal 30 yang mengatur sanksi administratif hingga pemberhentian permanen.

Sementara itu, Pasal 421 KUHP dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan turut mengatur larangan penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh pejabat pemerintahan, termasuk kepala desa.

Redaksi/Dd Koboy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *