Breaking News

Home / News

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 10:57 WIB

Di Duga Pembangunan Proyek Hibah Polres Rejang Lebong PUPR Manipulasi Data

Rejang Lebong, swara-indonesia.com 09/08/2025-Indikasi Penyimpangan, dan kecurangan Pada proses tender di LPSE kabupaten rejang Lebong, terkait kegiatan dana hibah Bangunan Polres tahun 2025, Melalui Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKP, dengan anggaran APBD sebesar Rp 4.252.509.000,- yang telah di kerjakan oleh CV Alpagker Abadi, resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum.

‎Berdasarkan informasi dan Investigasi
‎bahwa pada 24 Juli 2025, terlihat proses Tender masih dalam tahapan download dokumen, sementara Pihak manajemen perusahaan CV Alpagker Abadi telah mengerjakan Pekerjaan kurang lebih 7 hari, dan berdasarkan Klarifikasi Terhadap PPK Kegiatan, Membenarkan bahwa Proyek tersebut milik CV Alpagker Abadi.

‎Berdasarkan Pengumuman LPSE Kabupaten Rejang Lebong, bahwa perusahaan CV Alpagker Abadi merupakan perusahaan penawar secara Tunggal, Beredar Informasi dan dapat terlihat setiap tahun pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong mengalokasikan anggaran hibah Terhadap instansi vertical dengan nilai Miliaran rupiah dan Pengusaha atas nama yuki, selalu Menjadi Pelaksana kegiatan.

‎Kami sangat menyayangkan dugaan kecurangan yang di lakukan oleh pihak pemerintah kabupaten rejang Lebong, khususnya penyelenggara LPSE kabupaten rejang Lebong yang di ketuai oleh Hari Eko purnomo yang juga sekaligus PLT kepala dinas pupr rejang lebong, yang mana terindikasi telah melakukan pengondisian  salah satu pihak kontraktor, untuk di jadikan pemenang, tentu ini sangat  menciderai sistim prosedur tender di LPSE pemerintah kabupaten rejang Lebong, yang mana pengondisian ini diduga dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif, yang di lakukan oleh pihak pejabat yang berwenang, guna untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.

‎Demi terciptanya proses transparansi publik dan terang dugaan serta akuntabel sesuai dengan amanah UUNo.28Tahun1999 Tentang  Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas KKN serta memperhatikan UU No.15 TAHUN2004 Tentang pemeriksaan, Pengolahan dan Tanggung jawab Keuangan Negara. Dan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Ketransparanan Publik.

‎Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami Berharap Kepada kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk melakukan Proses Penyelidikan Hingga Ke tingkat penyidikan. Agar membuktikan bahwa Proses hukum dapat berjalan tanpa pandang bulu, dan sekaligus memberikan kepercayaan masyarakat terhadap penerapan hukum yang sama, serta memberikan efek jera bagi penyelenggara Negara maupun Pihak Kontraktor Pelaksana, hingga terciptanya Pemerintahan yang bersih dan Terbebas dari KKN. BPAN dan ketua lembaga Antartika meminta kepada kejaksaan tinggi provinsi Bengkulu untuk mengusut tuntas persoalan proyek hibah di polres rejang Lebong tersebut.

Baca Juga  Kompak dan Penuh Warna, Warga Lubuk Saung Rayakan Kemerdekaan

(Redaksi/Dedy Koboy)

Share :

Baca Juga

News

Revitalisasi SDN 156 Bengkulu Utara Disorot, BPAN Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pelanggaran
Sejumlah warga di sekitar Rumah Sakit Mount Sinai di Manhattan, New York City, Amerika Serikat, memberikan dukungan terhadap petugas medis, Senin (13/4) Foto: Reuters/Mike Segar

News

AS Umumkan Kasus Pertama Varian Omicron: Gejala Ringan, Sudah Terima 2 Dosis

News

Dugaan Material Ilegal di Proyek Bendung Air Alas: Lentera RI Desak Penegakan Hukum, Konsultan Pengawas Dipertanyakan

News

Diduga Mark-Up Dana Desa, Kades Kota Agung Dilaporkan ke APH

News

Tragedi OTT Empat Lawang, LAI B-PAN: Perlakuan terhadap Penggiat Sosial Lebih Kejam dari Teroris

News

Ketum OMBB Desak Presiden Prabowo dan Kapolri Tindak Dugaan Sekongkol Kades dan Polres Mukomuko

News

Kades Air Putih Dilaporkan Atas Dugaan Markup Dana Desa

News

Viral Pemberitaan Desa Tanjung Agung Mark’up Dana Desa, APH Jangan Tutup Mata