Kaur, swara-indonesia.com 27 Agustus 2025-Indikasi penyimpangan kembali mencuat dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kaur. Desa Ganda Suli, Kecamatan Luas, menjadi sorotan setelah hasil investigasi tahun 2024 menemukan adanya kejanggalan besar pada sejumlah program pembangunan.
Salah satu proyek yang memicu kecurigaan adalah pembangunan jalan sentra produksi di kawasan Pematang Lubuk Ling Sakti. Berdasarkan laporan realisasi, proyek pembukaan badan jalan tersebut menghabiskan anggaran Rp474.467.000 dengan panjang hanya sekitar 3.000 meter. Fakta ini menimbulkan pertanyaan, sebab di desa lain pembukaan badan jalan sepanjang 4.500 meter dengan lebar 4 meter justru hanya menelan biaya Rp200 juta.
Selain itu, pada tahun yang sama, Desa Ganda Suli juga mencatat alokasi Rp41.600.000 untuk pembinaan LKMD/LPM/LPMD. Anggaran tersebut dianggap tidak sebanding dengan hasil kegiatan yang terlihat di lapangan.
Jika menilik ke tahun sebelumnya, pada 2023, desa ini pun tercatat merealisasikan anggaran jumbo: pembangunan jalan usaha tani senilai Rp376.593.000, pembinaan PKK sebesar Rp61.850.000, serta kegiatan sub bidang kepemudaan dan olahraga Rp33.300.000.
Menanggapi temuan ini, Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Lembaga ini menegaskan akan segera melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa Ganda Suli ke aparat penegak hukum (APH) agar dilakukan penyelidikan mendalam.
Menurut BPAN, pengelolaan Dana Desa harus transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat. “Kami akan mendorong APH untuk turun tangan. Jangan sampai dana publik yang seharusnya untuk kesejahteraan warga justru disalahgunakan,” tegas perwakilan BPAN.
Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti ada praktik korupsi, pihak yang bertanggung jawab diharapkan menerima sanksi tegas demi menegakkan keadilan serta mencegah penyalahgunaan dana desa di masa mendatang.
Redaksi/Dedy Koboy