Breaking News

Home / News

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:44 WIB

CV. Bamulih Jaya Gugat Dinas PUPR Empat Lawang ke Pengadilan Tinggi Palembang, Tagih Pelunasan Proyek Rp 5,4 Miliar

Palembang swara-indonesia.com 15/07/2025– Sengketa antara CV. Bamulih Jaya dan Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang memasuki babak baru di tingkat banding. Pada 12 Juli 2025, Kantor Hukum Rustam Efendi, S.H. & Partners yang menjadi kuasa hukum CV. Bamulih Jaya secara resmi mengajukan Kontra Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Langkah ini diambil untuk menolak seluruh dalil banding yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas PUPR, yang dinilai tidak disertai bukti hukum sah serta gagal menjelaskan secara rasional alasan keterlambatan pelunasan kontrak pekerjaan.

Proyek yang menjadi pokok sengketa merupakan pekerjaan fisik infrastruktur yang seluruh pendanaannya berasal dari Dana Bantuan Keuangan Gubernur (Bangub) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023. CV. Bamulih Jaya menyatakan telah menyelesaikan proyek tersebut 100 persen, yang dibuktikan dengan terbitnya Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) tertanggal 22 Desember 2023. Dana proyek pun telah ditransfer sepenuhnya ke rekening kas daerah Kabupaten Empat Lawang. Namun hingga lebih dari enam bulan setelah pekerjaan dinyatakan selesai, sisa pembayaran senilai Rp 3.417.946.000 masih belum diterima.

Baca Juga  Desa Pagar Ruyung Bergejolak! Kades Dilaporkan ke Kejaksaan atas Dugaan Korupsi dan Asusila

Rustam Efendi, S.H., menyampaikan bahwa alasan klasik yang kerap dikemukakan oleh Dinas PUPR, yakni keterbatasan anggaran atau kondisi kas kosong, merupakan dalih yang tidak dapat diterima secara hukum. “Dana proyek bukan berasal dari APBD, melainkan dari Bangub yang sudah ditransfer. Klien kami sudah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dan mengajukan invoice secara sah. Ketika uang sudah ada tapi tidak dibayar, ini bukan sekadar wanprestasi, tapi pelanggaran hukum yang serius,” ujar Rustam.

Menurutnya, tidak hanya prinsip kontraktual yang dilanggar, tetapi juga prinsip dasar dalam pengelolaan keuangan negara yang menuntut akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum. Ia menambahkan bahwa perbuatan pejabat yang menahan pembayaran tanpa dasar sah dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian jabatan, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian negara jika mengarah pada gugatan ganti rugi dan denda bunga.

Dalam petitumnya, CV. Bamulih Jaya meminta agar Pengadilan Tinggi Palembang menolak seluruh memori banding dari pihak Dinas PUPR dan PPK, serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 42/Pdt.G/2024/PN Lht tanggal 29 Mei 2025. Selain itu, dimohon agar putusan tingkat pertama dinyatakan dapat dieksekusi serta para pembanding diwajibkan menanggung seluruh biaya perkara di tingkat banding.

Baca Juga  Raju Hirang Putih Seorang Anak Petani Asal Lebong Lolos Ke Tingkat Nasional Ajang Pemilihan Duta Budaya Indonesia 2025 .

Kasus ini menjadi cermin penting bagi pengelolaan keuangan daerah dan relasi hukum antara pemerintah dengan penyedia jasa. Ketika proyek telah selesai, dana tersedia, tetapi pembayaran tidak dilakukan, maka masalah tersebut bukan lagi administratif, melainkan menyangkut pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan supremasi hukum.

Kantor Hukum Rustam Efendi, S.H. & Partners menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas demi memastikan bahwa hak-hak penyedia jasa tidak dikorbankan oleh kesalahan atau arogansi oknum pejabat publik. Pihaknya juga menyerukan agar kejadian ini menjadi pelajaran bersama dalam penegakan hukum dan etika dalam tata kelola proyek pemerintah, agar tidak terulang di masa mendatang.

(Redaksi/Dedy Koboy)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi obat COVID-19. Foto: Shutter Stock

Headline

Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Lembaga BPAN Laporkan Dugaan Mark-Up Dana Desa Kepahyang Kaur ke APH

News

Lembaga BPAN Laporkan Dugaan Markup Dana Desa Nakau ke APH, Dana Miliaran Rupiah Dipertanyakan

News

Kades Tanjung Karet Ditikam Warga Usai Tolak Bantu Urus Dokumen

News

Gubernur Bengkulu Dianggap Ancaman bagi Kebebasan Pers, AJI Bengkulu Bereaksi Keras

News

Diduga Mark-Up Dana Desa, Kepala Desa Panca Mukti Dilaporkan ke APH

News

Dugaan Mark’up Lembaga Lentera RI Akanlaporkan Dana Desa pondok kelapa ke APH

News

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Muara Aman Fiktif Di Zaman PJ, Empat Lawang: Indikasi Fiktif dan Mark-Up Ditemukan