Desa Lubuk Terentang Resmi Dilaporkan oleh BPAN Terkait Dugaan Mark-Up Dana Desa

SELUMA, swara-indonesia.com 24/02/2026– Polemik dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya proyek pembangunan bak penampung air bersih dan jalan rabat beton disorot publik, Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) secara resmi melaporkan dugaan mark-up dan penyimpangan anggaran desa tersebut kepada aparat penegak hukum.

Laporan itu muncul setelah serangkaian temuan baru menguatkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024 dan 2025.

Dugaan Mark-Up Program Ketahanan Pangan

Dalam program ketahanan pangan tahun 2024, pemerintah desa mengalokasikan pengadaan bibit ikan lele ukuran 5–7 cm dengan harga Rp1.000 per ekor serta pengadaan terpal ukuran 2 x 3 meter senilai Rp200.000 per lembar. Namun, masyarakat menyebut jumlah yang diterima tidak sesuai dengan data perencanaan.

Seharusnya setiap kepala keluarga (KK) penerima mendapatkan 200 ekor bibit lele. Namun di lapangan, jumlah yang diterima disebut tidak mencapai angka tersebut. Selain itu, jumlah terpal yang diterima juga disebut tidak sesuai dengan yang tercantum dalam anggaran.

“Secara hitungan, kalau dikalikan jumlah KK, nilainya cukup besar. Tapi realisasi di lapangan tidak sesuai. Ini yang membuat kami curiga,” ujar salah satu warga.

Penerima BLT Diduga Tidak Tepat Sasaran

Temuan lain menyangkut penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2024 dan 2025. Warga mengungkapkan adanya penerima BLT yang diduga tidak memenuhi kriteria, di antaranya seorang yang bekerja sebagai tenaga kebersihan kantor desa dan sekolah MIS, namun tetap menerima BLT atas nama keluarga.

Selain itu, terdapat pula warga yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain, tetapi masih mendapatkan BLT Dana Desa. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan regulasi yang mengatur bahwa penerima BLT Dana Desa tidak boleh menerima bantuan sosial ganda.

Dugaan Konflik Kepentingan dan Proses Lelang

BPAN juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan sejumlah proyek desa. Disebutkan bahwa tim teknis sekaligus pemborong berinisial Juliantoni merupakan saudara kepala desa, sementara TPK dijabat oleh Herijoyo yang disebut sebagai adik kepala desa.

Lebih jauh, proses lelang disebut tidak mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun masyarakat, dan kegiatan pembangunan langsung dikoordinir oleh kepala desa.

Beberapa proyek yang dipersoalkan antara lain:
• Pembangunan air bersih dan bak penampung air bersih tahun 2024 dan 2025 yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).
• Jalan rabat beton menuju kebun kepala desa dan wisata Air Suban tahun 2025.
• Jalan rabat beton menuju perkebunan masyarakat.
• Pembuatan lapangan bola tangkis dan jembatan beton tahun 2025 yang disebut tidak sesuai RAB serta tidak melalui musyawarah desa.

Warga menyebut pengelolaan dana pembangunan terpusat langsung di tangan kepala desa tanpa mekanisme transparansi yang memadai.

Dugaan Mark-Up Honor dan Upah Pekerjaan

Dalam struktur anggaran, honor Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) berdasarkan Perbup disebut sebesar Rp250.000 per bulan. Namun dalam APBDes tercantum Rp300.000 dan dibayarkan sebesar nominal tersebut.

Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah dalam pekerjaan pembuatan bak penampung air tahun 2025, proyek air bersih 2024, serta sejumlah proyek rabat beton lainnya.

Dugaan Keterlibatan dalam Program BUMDes

Tak hanya itu, dalam program pengadaan sapi BUMDes tahun 2025, kepala desa disebut turut terlibat dalam proses pembelian. Salah satu pengurus BUMDes juga diketahui merupakan sepupu kepala desa berinisial Gina Laura. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola BUMDes yang mengedepankan profesionalitas dan menghindari konflik kepentingan.

Desakan Audit Menyeluruh

Atas berbagai temuan tersebut, BPAN mendesak Inspektorat Kabupaten Seluma, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Lubuk Terentang tahun 2024–2025.

“Kami berharap audit dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Jika ditemukan unsur kerugian negara, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas  BPAN.

Hingga berita ini diterbitkan, kepala desa maupun pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas laporan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pengawasan Dana Desa di Kabupaten Seluma. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional demi menjaga integritas penggunaan dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan warga desa.

Redaksi/Dedy Koboy

Pembelian LKS Terarah di SDN 83 Teluk Sepang Diduga Terkoordinasi, Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi

Bengkulu, swara-indonesia.com 01/02/2026– Dugaan praktik pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SD Negeri 83 Teluk Sepang, Kota Bengkulu, kian menuai sorotan. Para siswa disebut diarahkan oleh wali kelas untuk membeli buku LKS berbayar, bahkan diarahkan langsung ke satu tempat penjualan tertentu.

Berdasarkan informasi dari sejumlah orang tua siswa, harga satu buku LKS dipatok sebesar Rp21 ribu dengan jumlah pembelian mencapai delapan buku per siswa. Arahan pembelian tersebut dikabarkan terjadi secara menyeluruh, mulai dari kelas 1 hingga kelas 6, sehingga memunculkan keresahan di kalangan wali murid.

Yang menjadi perhatian publik, wali kelas disebut secara spesifik mengarahkan pembelian LKS di satu toko atau warung milik Ibu RT 09 Kelurahan Teluk Sepang. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kerja sama atau kongkalikong antara pihak penjual dengan oknum di lingkungan sekolah, karena pembelian terkesan terarah dan terorganisir.

“Anak-anak diarahkan membeli LKS di satu warung tertentu. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan orang tua,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Padahal, praktik jual beli LKS di sekolah negeri bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181 menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, maupun perlengkapan belajar kepada peserta didik. Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga melarang adanya pungutan kepada orang tua siswa yang bersifat mengikat dan berpotensi membebani.

Sejalan dengan aturan tersebut, Wali Kota Bengkulu telah menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan mengarahkan pembelian LKS kepada siswa. Ia menilai praktik semacam itu berpotensi mencederai prinsip pendidikan yang adil dan transparan.

“Sekolah negeri dilarang menjual atau mengarahkan pembelian LKS. Jika ditemukan pelanggaran, harus ditindak,” tegas Wali Kota Bengkulu dalam pernyataannya.

Untuk memperoleh klarifikasi, pihak media telah mencoba mengonfirmasi Kepala SDN 83 Teluk Sepang melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons maupun penjelasan yang diberikan. Sikap tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keterbukaan dan akuntabilitas pihak sekolah.

Masyarakat kini berharap Dinas Pendidikan Kota Bengkulu segera melakukan penelusuran dan evaluasi agar persoalan ini menjadi terang, sekaligus memastikan dunia pendidikan terbebas dari praktik-praktik yang berpotensi melanggar aturan.

Redaksi/Dedy Koboy

Proyek Taman Tabut Bengkulu Disorot, Dugaan Kualitas Buruk hingga Isu Take Down Pemberitaan Mencuat

Bengkulu, swara-indonesia.com 18/01/2026 – Proyek pembangunan Taman Tabut Kota Bengkulu yang digagas sebagai ruang terbuka hijau dan ikon baru kota kini menuai sorotan tajam. Alih-alih menjadi kebanggaan masyarakat, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut justru memunculkan berbagai persoalan serius, mulai dari kualitas pekerjaan hingga isu kebebasan informasi.

Hasil pantauan di lokasi pada pertengahan Januari 2026 menunjukkan kondisi proyek yang jauh dari kata siap. Sejumlah bagian konstruksi tampak mengalami kerusakan, termasuk retakan pada struktur beton. Di beberapa titik terlihat genangan air yang mengindikasikan sistem drainase dan sanitasi tidak berfungsi optimal. Tak hanya itu, instalasi kabel listrik terlihat tidak tertata dan sebagian muncul ke permukaan.


Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan publik. Instalasi listrik yang diduga tidak sesuai standar teknis dinilai berpotensi membahayakan masyarakat jika kawasan tersebut dibuka tanpa perbaikan menyeluruh.


Ironisnya, proyek yang seharusnya selesai pada Desember 2025 itu telah mendapatkan perpanjangan waktu melalui addendum kontrak. Namun hingga masa tambahan tersebut berakhir, pekerjaan belum juga tuntas. Situasi ini memunculkan tanda tanya besar terkait kinerja kontraktor serta efektivitas pengawasan dari Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Sejumlah pihak bahkan menilai, dugaan kelalaian dan kualitas pekerjaan yang buruk oleh kontraktor berpotensi menodai program strategis Wali Kota Bengkulu yang selama ini mengusung pembangunan kota yang tertata, aman, dan ramah bagi masyarakat. Program yang dirancang untuk mempercantik wajah kota dan meningkatkan kualitas ruang publik justru terancam tercoreng akibat pelaksanaan proyek yang dinilai tidak profesional.

Sorotan publik semakin tajam setelah beredar informasi bahwa salah satu media sempat memberitakan persoalan proyek Taman Tabut. Namun, pemberitaan tersebut kemudian tidak lagi dapat diakses setelah diduga di-take down. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi terkait penghapusan berita tersebut, sehingga memicu pertanyaan tentang transparansi dan independensi informasi yang beredar ke publik.

Praktik penghilangan pemberitaan di tengah proyek bermasalah ini dinilai sebagai sinyal serius yang patut diwaspadai. Publik mempertanyakan apakah ada upaya menutup-nutupi persoalan di balik proyek yang dibiayai dari anggaran daerah tersebut.

“Proyek ini nilainya besar, tapi hasilnya sangat mengecewakan. Kalau sampai pemberitaan hilang, wajar kalau masyarakat curiga ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar seorang warga yang enggan identitasnya dipublikasikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Bengkulu belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada pejabat terkait melalui pesan singkat juga belum mendapat respons.

Dengan kondisi tersebut, desakan agar inspektorat daerah dan aparat penegak hukum turun tangan kian menguat. Pemeriksaan menyeluruh dinilai penting untuk memastikan kualitas pekerjaan, menelusuri potensi kerugian keuangan daerah, serta mengungkap kemungkinan adanya tekanan atau kepentingan tertentu yang berujung pada hilangnya pemberitaan.

Apabila tidak segera ditangani, Taman Tabut dikhawatirkan bukan menjadi ikon kebanggaan, melainkan simbol kegagalan pembangunan dan menurunnya transparansi di Kota Bengkulu.

Redaksi/Dedy koboy

Mesin Fotocopy BUMDes Rindu Hati Mangkrak, BPAN Desak Audit Inspektorat

Bengkulu Tengah, swara-indonesia.com 16/01/2026-Pengadaan mesin fotocopy milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, kembali menjadi sorotan. Aset yang dibeli melalui dana penyertaan modal pada tahun anggaran 2024 tersebut hingga awal 2026 belum juga dimanfaatkan dan tidak memberikan kontribusi bagi pelayanan maupun pendapatan desa.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Rindu Hati, Amiril Mukminin, membenarkan bahwa mesin fotocopy tersebut dibeli pada tahun 2024. Ia menyampaikan bahwa hingga kini alat tersebut belum digunakan karena daya listrik atau lampu di lokasi tidak sesuai dengan kebutuhan mesin. Atas dasar itu, mesin fotocopy tersebut sementara dititipkan di kantor desa.

Kondisi ini memunculkan kritik terhadap perencanaan dan manajemen pengadaan aset BUMDes. Sejak dibeli, mesin fotocopy hanya menjadi pajangan tanpa fungsi, sehingga tujuan penyertaan modal untuk mendukung pelayanan masyarakat dan meningkatkan pendapatan desa dinilai tidak tercapai.

Situasi tersebut turut mendapat perhatian Badan Penelitian Aset Negara (BPAN). Lembaga ini menilai adanya indikasi lemahnya perencanaan teknis sebelum pengadaan aset dilakukan. BPAN mendesak Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengadaan mesin fotocopy tersebut guna memastikan tidak adanya kerugian dalam keuangan negara.

BPAN menegaskan, apabila hasil audit menemukan indikasi penyimpangan atau kerugian keuangan negara, pihaknya akan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Desakan ini dimaksudkan agar pengelolaan dana desa dan aset BUMDes berjalan transparan, akuntabel, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Redaksi/DedyKoboy

Proyek Revitalisasi SMK Kelautan dan Perikanan Bengkulu Tengah Disorot BPAN, Dugaan Penyimpangan Kian Menguat

Bengkulu Tengah, swara-indonesia.com 16/01/2026-Proyek Revitalisasi SMK Kelautan dan Perikanan Bengkulu Tengah tahun anggaran 2025 dengan nilai Rp3,244 miliar kini menjadi sorotan serius Badan Pengawas Aset Negara (BPAN). Sorotan ini muncul setelah BPAN melakukan investigasi lapangan dan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut.

Hasil temuan di lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian volume material bangunan dengan kondisi fisik pekerjaan. Selain itu, harga sejumlah material dan barang yang digunakan diduga tidak sebanding dengan harga pasar, sehingga memunculkan dugaan terjadinya mark-up anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

BPAN juga menyoroti proses penunjukan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek revitalisasi tersebut. Terdapat dugaan bahwa konsultan, pemborong, hingga toko bangunan yang digunakan memiliki hubungan keluarga dekat dengan pihak sekolah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar prinsip tata kelola yang transparan dan profesional.

Di bidang administrasi keuangan, BPAN menemukan indikasi dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Sejumlah nota belanja disinyalir tidak melalui bendahara resmi sekolah, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme pengelolaan keuangan proyek.

Dalam perkembangan lain, BPAN juga mengungkapkan kabar bahwa kepala SMK Kelautan dan Perikanan Bengkulu Tengah telah diberhentikan oleh pihak yayasan. Namun demikian, hingga saat ini kepala sekolah yang bersangkutan disebut tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban terkait pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut kepada pihak yayasan maupun pemangku kepentingan lainnya.

Atas berbagai temuan tersebut, BPAN telah melayangkan surat resmi kepada pihak sekolah untuk meminta klarifikasi dan penjelasan tertulis. BPAN memberikan tenggat waktu tiga hari kerja agar penjelasan disampaikan secara terbuka dan akuntabel sebagai bentuk tanggung jawab atas penggunaan anggaran negara.

BPAN menegaskan, apabila klarifikasi tidak diberikan atau dinilai tidak memadai, maka hasil investigasi ini akan ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan. Temuan tersebut juga direncanakan akan dipublikasikan melalui media massa sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di Bengkulu Tengah.

Redaksi/DedyKoboy

Proyek Siluman Pengecatan Benteng Marlborough Kembali Disorot, BPAN Siap Tempuh Jalur Hukum

Bengkulu, swara-indonesia.com 16/01/2026 – Pekerjaan pengecatan situs cagar budaya Benteng Marlborough kembali menuai perhatian publik. Proyek yang berlangsung pada 2025 tersebut diduga dikerjakan tanpa papan merek atau papan informasi kegiatan, sehingga memunculkan dugaan sebagai proyek siluman.

Pantauan di lapangan menunjukkan tidak ditemukannya papan informasi yang seharusnya memuat keterangan sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, mengingat pada 2024 lalu pengecatan benteng bersejarah tersebut telah dilaksanakan dengan menggunakan dana APBN senilai sekitar Rp790 juta.


Ironisnya, hasil pengecatan tahun 2024 tersebut dilaporkan sudah mengalami kerusakan pada 2025, sehingga kembali dilakukan pengecatan ulang. Namun hingga kini, nilai anggaran APBN yang digunakan dalam pekerjaan pengecatan ulang tersebut tidak diketahui secara pasti, lantaran tidak adanya keterbukaan informasi di lokasi proyek.

Salah satu pengurus Benteng Marlborough Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa pekerjaan pengecatan sebelumnya diduga gagal dalam perencanaan serta kurangnya pengawasan terhadap perusahaan pelaksana. Akibatnya, kualitas hasil pekerjaan dinilai tidak bertahan lama dan kembali memerlukan anggaran negara dalam waktu singkat.

Menanggapi kondisi tersebut, Badan Pengawas Aset Negara (BPAN) menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan kejanggalan proyek pengecatan Benteng Marlborough ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Tidak hanya itu, BPAN juga membuka kemungkinan membawa persoalan ini hingga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia apabila ditemukan indikasi kerugian negara dan pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Kebudayaan Provinsi Bengkulu selaku penanggung jawab kegiatan belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar pelaksanaan pengecatan ulang, besaran anggaran yang digunakan, maupun alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pada proyek pelestarian aset budaya ini dinilai mencederai prinsip akuntabilitas publik dan berpotensi merugikan keuangan negara, sehingga mendesak untuk segera diaudit secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Redaksi/Dedy koboy

Diduga bermain proyek di Pagar Jati, ASN dan keluarga kepala desa disorot, BPAN minta aparat hukum turun tangan

Pagar Jati, swara-indonesia.com 22/10/2025- Dugaan praktik nepotisme dan penyalahgunaan wewenang mencuat di Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah. Seorang tenaga honorer yang baru saja dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diduga ikut bermain dalam proyek pembangunan desa di wilayah tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan, individu tersebut menjadi pemasok material bangunan seperti batu, pasir, koral, dan semen untuk hampir seluruh proyek desa di Kecamatan Pagar Jati. Dugaan ini menimbulkan sorotan publik, karena diketahui bahwa ibu dari yang bersangkutan merupakan salah satu kepala desa di wilayah itu, sementara ayahnya bekerja sebagai aparatur sipil negara di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat keterlibatan keluarga pejabat desa dan ASN dalam kegiatan pengadaan barang dapat mencederai prinsip transparansi serta keadilan dalam pengelolaan anggaran desa.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, yang bersangkutan membenarkan bahwa dirinya memang menjadi pemasok material ke sejumlah proyek desa di Pagar Jati.

Menanggapi isu tersebut, Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) angkat bicara. Pihaknya menyayangkan praktik semacam ini masih terjadi dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun melakukan penyelidikan.

“Kami meminta aparat hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat desa maupun ASN. Jika benar terbukti, maka ini jelas melanggar etika dan berpotensi menimbulkan praktik korupsi dalam pengelolaan proyek desa,” tegas Ketua BPAN (Algapi) saat dikonfirmasi.

Hingga kini, pihak pemerintah daerah maupun dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, masyarakat berharap agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut dan menjadi preseden buruk dalam sistem pengelolaan proyek desa di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Redaksi/Dd

Polda Bengkulu Tutup Tahun 2025 dengan Transparansi Kinerja dan Penguatan Program Sosial

Bengkulu, swara-indonesia.com 30/12/2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menggelar Rilis Akhir Tahun 2025 sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus laporan capaian kinerja sepanjang tahun. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025, di Ruang Rupatama Awaloedin Djamin dan dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah serta insan pers.


Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., Wakil Gubernur Bengkulu Ir. H. Mian, unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu, Ketua KIP Provinsi Bengkulu, Ketua PWI Provinsi Bengkulu, pimpinan media, serta wartawan dari berbagai media di Provinsi Bengkulu.

Kapolda Bengkulu dalam paparannya menegaskan bahwa Polri tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga berupaya aktif menghadirkan manfaat sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Menurutnya, kehadiran kepolisian harus mampu menjawab kebutuhan warga, khususnya kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian lebih.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis Polda Bengkulu dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang. Peran media dinilai sangat penting sebagai sarana komunikasi antara kepolisian dan masyarakat. Melalui pemberitaan, Polda Bengkulu dapat merespons cepat berbagai persoalan sosial yang muncul di tengah masyarakat, termasuk kasus kesehatan dan kondisi rumah warga kurang mampu.

Salah satu program unggulan yang disoroti adalah program bedah rumah yang hingga akhir 2025 telah merealisasikan sebanyak 65 unit rumah. Program tersebut bersumber dari SRIDURI (Satu Hari Dua Ribu), yakni sedekah sukarela seluruh personel Polda Bengkulu yang dikumpulkan secara berkelanjutan sebagai bentuk kepedulian dan empati sosial.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu Ir. H. Mian menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Polda Bengkulu dan pemerintah daerah. Ia menilai kolaborasi tersebut memberikan kontribusi positif dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung proses pembangunan daerah.

Rilis Akhir Tahun ini menjadi ajang evaluasi sekaligus refleksi bagi Polda Bengkulu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat kerja sama lintas sektor, serta menjaga kepercayaan publik. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib, menjadi penutup tahun 2025 dengan semangat pengabdian kepada masyarakat Bengkulu.

Redaksi/DedyKoboy

Hamparan Pasir Berlapis Terpal di Pesisir Bengkulu Utara Disorot, Proyek Diduga Tak Sesuai Juknis dan Tanpa Papan Informasi

Bengkulu Utara, swara-indonesia.com 30/12/2025 — Proyek pengaman pantai yang berada di wilayah pesisir Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, menuai sorotan serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI). Pekerjaan yang bersentuhan langsung dengan gelombang laut lepas Samudra Hindia tersebut diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan standar konstruksi yang semestinya diterapkan.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan hanya berupa timbunan pasir yang dibalut terpal putih dan membentang di sepanjang bibir pantai. Metode ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kekuatan dan ketahanan bangunan, mengingat kawasan tersebut dikenal memiliki ombak besar dan arus laut yang kuat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa struktur tersebut tidak akan mampu bertahan lama dan berpotensi rusak dalam waktu singkat.

Selain persoalan teknis, GPRI juga menyoroti aspek transparansi proyek. Sejak awal pelaksanaan hingga pekerjaan berjalan, tim pemantau mengaku tidak menemukan papan informasi proyek di lokasi kegiatan. Tidak adanya papan merek proyek membuat publik tidak mengetahui nilai anggaran, sumber dana, pelaksana pekerjaan, maupun waktu pelaksanaan, sehingga proyek tersebut dinilai menyerupai proyek siluman.

Ketua LSM GPRI Provinsi Bengkulu, Elmanjayadi, menegaskan bahwa proyek yang menggunakan anggaran negara wajib memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik. Menurutnya, ketiadaan papan proyek merupakan pelanggaran serius karena menghilangkan hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan uang negara.

Dari sisi pelaksanaan, GPRI menilai proyek ini menyimpan banyak kejanggalan, baik secara teknis maupun fisik. Metode kerja yang hanya mengandalkan pasir dan terpal dianggap tidak sebanding dengan fungsi perlindungan pantai yang diharapkan, apalagi untuk menahan hempasan gelombang laut lepas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara jika hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Upaya konfirmasi kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai PUPR BWS VII Bengkulu hingga kini belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke kantor, yang bersangkutan disebut kerap tidak berada di tempat, sebagaimana disampaikan oleh petugas keamanan setempat, sehingga belum ada penjelasan resmi terkait metode pekerjaan maupun spesifikasi teknis proyek tersebut.

Atas dasar itu, GPRI secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan pengauditan menyeluruh terhadap proyek pengaman pantai tersebut. Langkah ini dinilai penting guna memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai aturan atau justru menyimpang dan merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Balai PUPR BWS VII Bengkulu maupun kontraktor pelaksana. Masyarakat pesisir berharap proyek yang bertujuan melindungi wilayah pantai benar-benar dikerjakan secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat nyata, bukan sekadar menjadi proyek tanpa kejelasan dan kualitas.

Redaksi/DedyKoboy

Revitalisasi SMK Kelautan Bengkulu Tengah Disorot, Proyek Miliaran Diduga Tak Tepat Waktu

Bengkulu Tengah, swara-indonesia.com 24/12/2025- Program revitalisasi SMK Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Bengkulu Tengah yang dibiayai anggaran pusat tahun 2025 menuai perhatian publik. Proyek bernilai Rp3,244 miliar tersebut disebut-sebut belum rampung meski telah melewati jadwal kontrak yang ditetapkan pertengahan Desember.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah bangunan masih dalam tahap penyelesaian. Sedikitnya tujuh unit gedung, mulai dari ruang UKS, laboratorium komputer, perpustakaan, ruang belajar, bimbingan konseling hingga ruang praktik siswa masih terlihat dikerjakan, terutama pada bagian pengecatan dan penyempurnaan akhir.

Kondisi ini memicu pertanyaan masyarakat terkait efektivitas penggunaan anggaran negara yang nilainya cukup besar. Pasalnya, proyek tersebut diharapkan mampu menghadirkan fasilitas pendidikan kelautan yang representatif dan siap pakai bagi peserta didik.

Ketua Yayasan Pendidikan SMK Taruna KP Bengkulu, Mulyan Susanto, menegaskan pihak yayasan tidak dilibatkan dalam pengelolaan teknis proyek revitalisasi tersebut. Ia menyebut tidak pernah menerima dokumen perencanaan maupun rincian teknis kegiatan pembangunan. Menurutnya, seluruh proses berada di bawah kewenangan pimpinan sekolah.

Ia juga menyatakan bahwa persoalan keterlambatan penyelesaian pekerjaan bukan menjadi tanggung jawab yayasan, melainkan sepenuhnya berada pada pihak pengelola proyek di tingkat sekolah.

Sementara itu, Kepala SMK Kelautan dan Perikanan Bengkulu Tengah, Deva Natalia, membenarkan adanya pergeseran waktu penyelesaian. Ia menjelaskan bahwa kondisi cuaca serta kendala teknis di lapangan menyebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal awal, sehingga dilakukan penyesuaian waktu hingga akhir Desember setelah berkoordinasi dengan pihak kementerian.

Menanggapi isu dugaan penggelembungan anggaran, Deva membantah keras tudingan tersebut. Ia menyatakan seluruh tahapan pekerjaan telah mengikuti petunjuk teknis dari pemerintah pusat dan berada dalam pengawasan tim perencana serta pengawas independen.

Kendati demikian, keterlambatan proyek dengan nilai miliaran rupiah ini tetap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Bengkulu Tengah. Publik kini menanti hasil evaluasi dan audit resmi dari instansi berwenang untuk memastikan apakah dana negara telah digunakan secara transparan dan sebanding dengan hasil yang diperoleh.

Redaksi/Dedy Koboy

Proyek PISEW dan TPS 3R di Desa Marga Sakti Bernilai Rp1 Miliar Lebih Disorot

Bengkulu Utara, swara-indonesia.com 23/12/2025 – Pelaksanaan proyek PISEW berupa pembangunan los pasar serta kegiatan TPS 3R di Desa Marga Sakti, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi perhatian publik. Berdasarkan papan informasi kegiatan, masing-masing proyek tercatat memiliki alokasi anggaran sebesar Rp500 juta dan dilaksanakan secara swakelola pada tahun anggaran 2025.

Proyek pembangunan los pasar berukuran 10 x 32 meter berada di bawah program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Wilayah Provinsi Bengkulu. Sementara itu, kegiatan TPS 3R meliputi pembangunan prasarana hanggar dan kantor, penyediaan sarana pengolahan sampah, sarana pendukung seperti air bersih dan listrik, serta penyiapan biaya operasional awal.

Hasil pemantauan tim awak media bersama Badan Pengawasan Aset Negara (BPAN) menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Kondisi fisik bangunan los pasar dinilai belum mencerminkan besarnya anggaran yang dikucurkan, sementara pada beberapa bagian pekerjaan TPS 3R juga ditemukan indikasi kualitas pekerjaan yang dipertanyakan.

Di lokasi, BPAN menyoroti dugaan penggunaan material dengan kualitas standar serta perbedaan volume pada beberapa elemen konstruksi. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian pelaksanaan proyek dengan spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya yang telah ditetapkan.

Sejumlah warga setempat mengaku terlibat sebagai tenaga kerja dalam proyek tersebut dengan sistem upah harian. Mereka menyebut besaran upah berkisar Rp130 ribu per hari bagi tukang dan Rp110 ribu per hari bagi pekerja pembantu, yang dibayarkan secara berkala oleh pemerintah desa.

Upaya konfirmasi dilakukan kepada pemerintah Desa Marga Sakti. Pihak desa menyampaikan bahwa pelaksanaan teknis pekerjaan berada di bawah tanggung jawab Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) serta unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah desa menyebut menerima hasil pekerjaan sesuai laporan pelaksana, meski pengawasan langsung di lapangan dinilai terbatas.

Ketua BPAN, Algavi, menegaskan bahwa seluruh proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Ia menyatakan BPAN akan menindaklanjuti temuan di lapangan dengan melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Menurutnya, pengawasan internal pemerintah memegang peranan penting agar program pembangunan yang bersumber dari APBN dapat berjalan sesuai tujuan. BPAN berharap adanya langkah evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek PISEW dan TPS 3R di Desa Marga Sakti tahun anggaran 2025 demi menjamin kualitas pembangunan serta kepentingan masyarakat.

Redaksi/Dedy koboy

BPAN Soroti Pelaksanaan DAU Kesehatan 2025 di Kabupaten Seluma

Seluma, swara-indonesia.com 21/12/2025- Pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kesehatan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Seluma menjadi perhatian serius publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV Bintang Lintas dan berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma tersebut dinilai perlu mendapatkan pengawasan ketat karena menggunakan anggaran negara.

Badan Pengawas Aset Negara (BPAN) menyatakan telah menyoroti pelaksanaan kegiatan tersebut. BPAN menilai bahwa setiap proyek yang dibiayai oleh uang negara wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil pemantauan awal, BPAN menyebut akan menindaklanjuti temuan di lapangan dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH) guna memastikan tidak adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun pihak-pihak terkait.

BPAN juga menegaskan pentingnya peran pengawasan internal pemerintah agar pelaksanaan program kesehatan berjalan sesuai tujuan penganggaran. Menurut BPAN, lemahnya pengawasan dapat berdampak pada kualitas pekerjaan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor CV Bintang Lintas maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma belum memberikan klarifikasi resmi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Rudi Syawaludin, melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan tanggapan. Selain itu, saat dilakukan upaya konfirmasi lanjutan, belum ada pernyataan tertulis maupun penjelasan langsung dari pihak terkait.

BPAN berharap aparat penegak hukum serta pengawas internal pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret berupa penelusuran dan evaluasi menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan DAU Kesehatan Tahun Anggaran 2025 berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan negara maupun masyarakat Kabupaten Seluma.

Redaksi/Dedy Koboy

Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Ingatkan Perusahaan Tak Salahgunakan BBM Subsidi

Bengkulu, swara-indonesia.com 24/11/2025– Seruan tegas kembali disampaikan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, SE, terkait maraknya temuan penggunaan BBM bersubsidi oleh sejumlah perusahaan besar di daerah tersebut. Ia menekankan bahwa bahan bakar subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan untuk kebutuhan operasional industri maupun pertambangan.

Peringatan itu muncul setelah jajaran DPRD Provinsi Bengkulu melakukan pemeriksaan bersama tim terkait dugaan penggunaan solar bersubsidi oleh beberapa perusahaan tambang. Dalam temuan lapangan, salah satu armada milik PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk serta kendaraan perusahaan industri lainnya diketahui mengisi BBM bersubsidi di SPBU.

Teuku menyebut praktik tersebut tidak hanya menyalahi aturan, namun juga merugikan masyarakat. Ia menilai masih ada perusahaan lain yang diduga melakukan tindakan serupa sehingga diperlukan tindakan tegas dan pengawasan lebih ketat dari pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak boleh menikmati fasilitas subsidi yang dikhususkan bagi kalangan masyarakat kecil. Bahkan kendaraan mewah pun dilarang menggunakan BBM subsidi, sehingga perusahaan dengan kemampuan finansial besar wajib mengikuti aturan yang ada. Pernyataan ini disampaikannya pada Senin (24/11/2025).

Lebih jauh, Teuku menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi apabila perusahaan tetap memanfaatkan BBM subsidi. Bentuk sanksi bisa berupa pencabutan izin, penghentian operasi, hingga proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia mengingatkan bahwa apabila perusahaan menggunakan BBM industri, pajak yang masuk akan menambah pendapatan daerah dan mendorong pembangunan infrastruktur seperti jalan, kesehatan, dan pendidikan.

Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di Bengkulu semestinya mampu berkontribusi secara profesional. Penggunaan BBM non-subsidi dinilai tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berdampak pada pemerataan pembangunan.

Teuku juga menekankan perlunya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah. Ia berharap dunia industri dapat menjalankan bisnis secara tertib, transparan, dan tidak mengambil keuntungan dari fasilitas yang seharusnya dinikmati masyarakat menengah ke bawah. Kepatuhan perusahaan diyakini mampu meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi daerah.

Setelah penetapan APBD Provinsi Bengkulu selesai, DPRD memastikan akan melakukan inspeksi mendadak ke berbagai perusahaan industri. Langkah ini diprioritaskan untuk mengevaluasi kontribusi perusahaan terhadap pendapatan daerah, sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan BBM bersubsidi di lapangan.

Ia menambahkan bahwa peningkatan pengawasan tidak hanya difokuskan pada sektor pertambangan, tetapi juga industri lain yang berpotensi melakukan penyalahgunaan. Tindakan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus mendorong pelaku usaha agar lebih disiplin.

Dengan pengawasan yang semakin intensif, Teuku optimistis PAD Bengkulu dapat mengalami peningkatan signifikan. Ia mengajak seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat, untuk bersama-sama menjaga agar praktik penyalahgunaan BBM subsidi tidak lagi terjadi demi kemajuan pembangunan daerah.

Redaksi/Dedy Koboy

Pemerintah Desa Jumat Gelar Sosialisasi Hukum dan Perlindungan Masyarakat serta Perlindungan Anak

Bengkulu Tengah, swara-indonesia.com 13/11/2025– Pemerintah Desa Jumat, Kecamatan Talang Empat, menggelar kegiatan sosialisasi di bidang hukum dan perlindungan masyarakat dengan fokus utama pada perlindungan anak dari tindak kekerasan dan bullying. Acara yang berlangsung di balai desa setempat pada Kamis,13 November 2025, dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan aparat keamanan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Talang Empat, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), pihak Kejaksaan Negeri, Kapolsek Talang Empat, Kapolres Bengkulu Tengah, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa. Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat yang memadati balai desa, terdiri dari tokoh masyarakat, kaum ibu, serta perwakilan pemuda Desa Jumat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Jumat menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan pemahaman hukum di tengah masyarakat serta memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Menurutnya, pelanggaran hukum seperti kekerasan dalam rumah tangga dan bullying terhadap anak harus dicegah sedini mungkin melalui edukasi hukum yang menyeluruh.

Camat Talang Empat dalam arahannya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Jumat yang telah menginisiasi kegiatan edukatif tersebut. Ia menilai, kegiatan ini sangat penting dalam menumbuhkan kesadaran hukum di tingkat masyarakat desa, agar setiap warga memahami hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya dalam kehidupan sosial.

Perwakilan Kejaksaan Negeri turut memberikan materi mengenai dasar hukum perlindungan anak, termasuk sanksi bagi pelaku kekerasan dan peran masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan yang terjadi di lingkungannya. Sementara itu, Bhabinkamtibmas menekankan pentingnya kerja sama antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari kekerasan.


Selama kegiatan berlangsung, suasana tampak hidup dan interaktif. Para peserta aktif bertanya mengenai permasalahan hukum yang sering mereka hadapi, mulai dari persoalan keluarga, perlindungan anak, hingga tindak kriminal ringan di lingkungan sekitar. Narasumber pun memberikan penjelasan dan solusi hukum yang mudah dipahami oleh masyarakat.


Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Jumat berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran bersama dalam menjaga keamanan dan menegakkan keadilan, terutama dalam melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Sosialisasi ini juga diharapkan menjadi contoh positif bagi desa-desa lain di Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mengedepankan kesadaran hukum dan ketertiban sosial di wilayahnya.

Redaksi/Dedy