Kaur, Bengkulu Swara-Indinesia.com – Dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat. Lembaga Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Provinsi Bengkulu secara resmi melaporkan dugaan mark-up anggaran oleh Pemerintah Desa Linau, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, ke aparat penegak hukum (APH), Jumat (3/5/2025).
Dalam laporan tersebut, BPAN mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa dari tahun anggaran 2022 hingga 2024. Indikasi penggelembungan anggaran ditemukan pada berbagai kegiatan seperti pembangunan sumur bor, jalan usaha tani, pembinaan PKK, pengadaan sarana kantor desa, dan program ketahanan pangan.
Beberapa kegiatan yang disoroti antara lain proyek sumur bor tahun 2023 senilai Rp108 juta, pembangunan jalan usaha tani sebesar Rp147 juta, serta pembinaan PKK tahun 2024 dengan anggaran mencapai Rp217,6 juta. Tak hanya nilainya yang dianggap tidak wajar, penggunaan material lokal dalam proyek sumur bor juga tetap dicantumkan dalam anggaran pengeluaran secara penuh, yang menimbulkan kecurigaan akan adanya manipulasi RAB.
Ketua BPAN Provinsi Bengkulu, Algapi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan indikasi kuat adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Ia juga mengungkap bahwa Kepala Desa Linau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang telah disampaikan secara resmi.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Bengkulu segera menindaklanjuti laporan ini. Dana Desa merupakan hak masyarakat yang harus dikelola dengan jujur, bukan untuk dipermainkan oleh oknum yang menyalahgunakan jabatannya,” ujar Algapi.
BPAN menegaskan bahwa laporan tersebut didukung dengan bukti dokumentasi dan rincian anggaran dari berbagai kegiatan yang dinilai janggal. Lembaga ini juga meminta agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan desa.
Redaksi Dedy Koboy