Pejabat Bengkulu Tabrak Warga Jogging hingga Tewas, Diduga Kabur dan Sembunyikan Mobil

Bengkulu, swara-indonesia.com 19 Agustus 2025 – Warga Bengkulu dikejutkan dengan peristiwa kecelakaan tragis yang merenggut nyawa seorang pria yang tengah berolahraga jogging di Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 06.09 WIB. Korban tewas setelah ditabrak mobil yang dikendarai Kepala Dinas Perikanan Provinsi Bengkulu berinisial TZ.

Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP Aan Setiawan, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika TZ melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan berusaha menyalip mobil di depannya. Namun, di sisi kiri terdapat kendaraan lain sehingga TZ membanting setir ke arah kiri. Nahas, manuver tersebut justru membuat mobilnya menabrak seorang warga yang sedang jogging di tepi jalan.

Benturan keras membuat korban terpental hingga mengalami luka parah di bagian kepala. Nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Polisi menduga kecepatan kendaraan TZ saat itu berada di kisaran 70 hingga 80 kilometer per jam, sehingga sulit dikendalikan ketika situasi darurat terjadi.

Bukannya berhenti dan memberikan pertolongan, TZ justru melarikan diri. Mobil yang ia kendarai bahkan sempat menabrak tiang listrik hingga bagian depan ringsek. Setibanya di rumah, TZ menyembunyikan kendaraannya dengan menutupinya menggunakan kain terpal agar tidak diketahui warga maupun aparat.

“Pelaku awalnya sempat mengelak. Ia mengaku mengalami kecelakaan di lokasi berbeda. Namun, saat kami ajak kembali ke TKP, akhirnya yang bersangkutan mengakui telah menabrak korban,” ungkap AKP Aan Setiawan, Selasa (19/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, TZ beralasan kabur karena panik dan takut dihakimi massa. Ia juga menyebut bahwa sebelum kejadian sedang dalam perjalanan menuju kegiatan penanaman pohon kelapa di kawasan Pantai Panjang.

Polisi kini masih mendalami kasus tersebut, sementara kendaraan pelaku telah diamankan sebagai barang bukti. Aparat juga memastikan proses hukum tetap berjalan meskipun pelaku merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan masyarakat. Selain karena melibatkan seorang pejabat publik, sikap pelaku yang kabur setelah menabrak korban dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab seorang aparatur negara.

Redaksi/DedyKoboy

Vonis Berbeda untuk Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

Sumatra Selatan swara-indonesia.com 19/08/2025–Palembang – Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, Suparman Romans dan Ahmad Tahir. Vonis yang dijatuhkan berbeda, di mana Suparman divonis 1 tahun 8 bulan penjara, sementara Ahmad Tahir hanya 1 tahun 4 bulan.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Palembang dengan dipimpin oleh majelis hakim Kristanto. Dalam putusannya, majelis menyampaikan sejumlah pertimbangan yang meringankan maupun memberatkan. Pertimbangan meringankan di antaranya bahwa kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara.

Namun, majelis hakim juga menegaskan bahwa perbuatan keduanya tergolong merugikan karena tidak mendukung program pemerintah dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Hal tersebut dinilai sebagai faktor yang memberatkan vonis.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar Kamis (21/3), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Iskandar, menuntut hukuman lebih berat. Jaksa menuntut Suparman dengan 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ahmad Tahir dituntut 2 tahun penjara. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan lain yang menyebabkan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa dijerat pasal primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, keduanya juga didakwa dengan pasal subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana hibah KONI Sumsel seharusnya digunakan untuk mendukung pembinaan olahraga di daerah, namun justru diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara. Meski hukuman yang dijatuhkan tidak seberat tuntutan jaksa, vonis tersebut tetap menegaskan bahwa perbuatan penyalahgunaan dana hibah tidak dapat ditoleransi.

Redaksi/Dedy Koboy

Dugaan Mark’up Dana Pembangunan Lampu Jalan di Desa Sukarami

Rejang Lebong, swara-indonesia.com 16 Agustus 2025 – Pembangunan sarana penerangan jalan umum (PJU) di Desa Sukarami, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, menjadi sorotan publik setelah anggaran yang dialokasikan dinilai tidak sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan.

Berdasarkan papan informasi proyek, dana desa tahun anggaran 2025 digunakan untuk membangun 10 unit lampu PJU Two in One dengan total anggaran mencapai Rp150 juta. Artinya, satu unit lampu jalan menelan biaya sekitar Rp15 juta. Namun, pantauan langsung di lokasi menunjukkan spesifikasi lampu yang dipasang tampak sederhana, sehingga menimbulkan dugaan pembengkakan harga.

Data penyaluran dana desa sebelumnya pada 2023 juga mencatat total pagu sebesar Rp1,143 miliar, dengan alokasi terbesar mencapai Rp710,4 juta untuk pembangunan jalan usaha tani dan Rp322,3 juta untuk sarana kepemudaan serta olahraga. Anggaran besar yang terserap pada sektor fisik ini semakin menimbulkan pertanyaan publik tentang efektivitas penggunaan dana desa di wilayah tersebut.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa pembangunan PJU memang sangat dibutuhkan untuk penerangan jalan, tetapi biaya yang dicantumkan dinilai terlalu tinggi. Dengan harga pasar yang lebih rendah untuk lampu tenaga surya sejenis, masyarakat khawatir terjadi praktik mark’up dalam pengadaan proyek ini.

Ketua Lentera RI, Tomi Herdianto, S.Kom., menegaskan pihaknya akan mengawal penggunaan dana desa agar benar-benar sesuai peruntukan. Ia juga meminta aparat penegak hukum dan inspektorat segera melakukan audit terhadap proyek PJU Desa Sukarami. Menurutnya, jika terbukti ada penyimpangan, maka perlu ada tindakan tegas agar dana desa tidak dijadikan ajang memperkaya segelintir pihak dan tidak merugikan masyarakat.

Redaksi/Dedy Koboy

Jalur Penghubung Puluhan Tahun di Kota Bengkulu Ditutup, Warga Soroti Oknum Legislator

Bengkulu, swara-indonesia.com 14 Agustus 2025 – Suasana damai di Kelurahan Sido Mulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, mendadak terusik. Warga RT 10 dan RT 15 dilanda kekecewaan mendalam setelah satu-satunya jalur penghubung antar-RT yang telah digunakan selama lebih dari 30 tahun, tiba-tiba tertutup total.

Penutupan jalan ini diduga dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial DS, yang diketahui masih aktif menjabat dan berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.

Akses Umum Berubah Jadi Area Tertutup

Pantauan di lapangan menunjukkan perubahan mencolok pada jalur tersebut. Jalan yang dulunya menjadi akses vital kini terhalang dinding putih tinggi menyerupai garasi kendaraan. Sebagian besar jalur telah tertutup rapat, lantainya dipasang beton bersih, bahkan terdapat tanda larangan kendaraan. Di sisi kanan, tembok oranye membatasi jalan dari rumah warga, sedangkan di sisi kiri, pagar putih berornamen menambah kesan bahwa area ini telah menjadi properti pribadi.

Sudah Diakui Sebagai Fasilitas Umum

Ketua RT 10, ZP, menegaskan bahwa sejak 1990, jalur itu telah menjadi penghubung utama warga menuju RT 15 dan berstatus sebagai fasilitas umum. Ia menyebut status tersebut sudah diakui secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.

“Itu jalan milik warga. Bukan tanah pribadi. Tidak bisa seenaknya diubah fungsi,” ujarnya tegas.

Pernyataan serupa disampaikan oleh mantan Ketua RT dan Ketua RW setempat. Menurut mereka, tidak pernah ada proses kepemilikan pribadi yang sah atas jalur tersebut. Mereka menilai penutupan ini melanggar aturan dan mengganggu harmoni sosial di lingkungan.

Hak Warga Terampas

Warga RT 15 menyatakan kekecewaan mendalam.

“Kami memilih anggota dewan untuk memperjuangkan hak rakyat. Tapi justru jalan yang menjadi urat nadi kami ditutup demi kepentingan pribadi,” keluh seorang warga.

Bagi masyarakat, jalur ini bukan sekadar jalan, melainkan akses penting untuk mengantar anak sekolah, membawa barang dagangan, hingga menuju rumah kerabat. Penutupan jalan membuat mereka harus memutar hingga dua kali lipat dari jarak normal.

Respons Kecamatan Dinilai Tidak Tegas

Laporan warga sebenarnya telah sampai ke pihak Kecamatan Gading Cempaka. Camat setempat bahkan sempat meninjau lokasi. Namun, warga menilai tidak ada langkah konkret yang diambil.

“Seolah-olah masalah ini dianggap sepele. Tidak ada tindakan nyata,” kata warga lainnya.

Sikap pasif pemerintah kecamatan memunculkan tanda tanya. Sebagian warga menduga ada tekanan politik atau faktor lain yang membuat penegakan aturan terhambat.

Akan Dibawa ke DPR RI

Karena tidak ada solusi di tingkat lokal, warga berencana membawa persoalan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Mereka berharap langkah tersebut akan membuka perhatian publik dan mendorong penegakan hukum.

“Ini soal hak publik. Kalau dibiarkan, fasilitas umum lain bisa saja bernasib sama,” tegas seorang tokoh warga.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kota Bengkulu. Warga menunggu apakah pemerintah daerah dan aparat hukum akan mengembalikan hak mereka atau justru membiarkan penutupan ini menjadi preseden buruk bagi pengelolaan ruang publik di masa mendatang.

Redaksi/Dedy Koboy

Proyek Rehabilitasi Gedung Desa di Bengkulu Tengah Diduga Tak Sesuai Anggaran

Bengkulu Tengah, swara-indonesia.com 12 Agustus 2025 – Proyek rehabilitasi gedung desa di Dusun III, Desa Dusun Anyar, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah, tengah menjadi sorotan warga. Berdasarkan papan informasi resmi yang terpampang di lokasi, pekerjaan ini menggunakan anggaran sebesar Rp 40.825.000 yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025, dengan volume pekerjaan satu paket.

Meski demikian, hasil pembangunan yang terlihat di lapangan diduga tidak sebanding dengan jumlah dana yang dianggarkan. Kondisi fisik bangunan memunculkan dugaan adanya pembengkakan biaya atau mark up anggaran. Dugaan ini semakin menguat setelah beberapa warga menyampaikan komentar kritis terkait kualitas pekerjaan dan besaran biaya yang tertera.

Upaya awak media untuk memperoleh keterangan langsung dari pemerintah desa tidak membuahkan hasil. Kepala desa tidak berada di kantor, sementara salah seorang perangkat desa yang ditemui di lokasi hanya memberikan tanggapan singkat.

“Kalau dilihat dari fisiknya, sulit dipercaya bangunan itu menghabiskan dana sebesar itu. Tapi kami juga tidak tahu pasti,” ujarnya dengan nada hati-hati, sembari meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini dimuat, belum ada pernyataan resmi dari kepala desa maupun pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Sementara itu, warga berharap pihak Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah atau aparat penegak hukum dapat segera turun memeriksa penggunaan Dana Desa ini.

Sejumlah aktivis pemerhati anggaran daerah menilai bahwa kasus seperti ini harus direspons dengan serius demi menjaga akuntabilitas Dana Desa.

“Transparansi dan keterbukaan informasi publik adalah kunci agar Dana Desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Jika ada indikasi penyimpangan, harus segera diusut,” ujar salah seorang aktivis yang dimintai pendapatnya.

Proyek rehabilitasi gudang desa yang tercantum pada papan informasi tersebut sejatinya merupakan bagian dari program pembangunan desa untuk meningkatkan fasilitas publik. Namun, dugaan ketidaksesuaian antara dana dan hasil pekerjaan membuat warga mempertanyakan pelaksanaannya serta mendorong dilakukannya audit menyeluruh.

Redaksi/Dedy Koboy

Tokoh Masyarakat Ipuh Gugat PT Daria Dharma Pratama atas Dugaan Pencemaran Sungai Air Pisang

Kuasa Hukum Adv. Hady Chaniago dan Rekan Siap Kawal Proses Hukum Demi Keadilan Lingkungan

Bengkulu – 11 Agustus 2025 swara-indonesia.com
Riko Putra, tokoh masyarakat Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Daria Dharma Pratama (PT DDP). Gugatan ini terkait dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Sungai Air Pisang, yang diduga kuat berasal dari limbah pengolahan kelapa sawit milik perusahaan tersebut.

Gugatan ini menjadi momentum penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan hak masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber air tersebut. Masyarakat sekitar Sungai Air Pisang selama ini mengalami dampak langsung, mulai dari keruhnya air hingga ancaman terhadap kesehatan dan mata pencaharian mereka.

Langkah hukum ini didampingi oleh kuasa hukum ternama, Advokat Hady Chaniago dan Rekan, yang berkomitmen mengawal proses hukum secara transparan dan profesional agar keadilan bagi masyarakat terdampak benar-benar terpenuhi.

“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga amanah moral kami untuk menjaga hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan. Kami berharap proses hukum ini dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan agar bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan,” tegas Adv. Hady Chaniago.

Gugatan ini berangkat dari hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bengkulu yang menunjukkan kualitas air Sungai Air Pisang telah tercemar berat. Masyarakat setempat, yang selama ini merasa diabaikan karena tidak adanya hasil uji resmi dari pemerintah daerah setempat, secara mandiri melakukan uji sampel air melalui DLH Provinsi.

Hingga saat ini, PT Daria Dharma Pratama belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. Namun, masyarakat berharap dengan adanya langkah hukum ini, ada perubahan nyata yang membawa kesejahteraan dan lingkungan yang sehat bagi generasi sekarang dan masa depan.

Redaksi/Dedy Koboy

Di Duga Pembangunan Proyek Hibah Polres Rejang Lebong PUPR Manipulasi Data

Rejang Lebong, swara-indonesia.com 09/08/2025-Indikasi Penyimpangan, dan kecurangan Pada proses tender di LPSE kabupaten rejang Lebong, terkait kegiatan dana hibah Bangunan Polres tahun 2025, Melalui Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKP, dengan anggaran APBD sebesar Rp 4.252.509.000,- yang telah di kerjakan oleh CV Alpagker Abadi, resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum.

‎Berdasarkan informasi dan Investigasi
‎bahwa pada 24 Juli 2025, terlihat proses Tender masih dalam tahapan download dokumen, sementara Pihak manajemen perusahaan CV Alpagker Abadi telah mengerjakan Pekerjaan kurang lebih 7 hari, dan berdasarkan Klarifikasi Terhadap PPK Kegiatan, Membenarkan bahwa Proyek tersebut milik CV Alpagker Abadi.

‎Berdasarkan Pengumuman LPSE Kabupaten Rejang Lebong, bahwa perusahaan CV Alpagker Abadi merupakan perusahaan penawar secara Tunggal, Beredar Informasi dan dapat terlihat setiap tahun pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong mengalokasikan anggaran hibah Terhadap instansi vertical dengan nilai Miliaran rupiah dan Pengusaha atas nama yuki, selalu Menjadi Pelaksana kegiatan.

‎Kami sangat menyayangkan dugaan kecurangan yang di lakukan oleh pihak pemerintah kabupaten rejang Lebong, khususnya penyelenggara LPSE kabupaten rejang Lebong yang di ketuai oleh Hari Eko purnomo yang juga sekaligus PLT kepala dinas pupr rejang lebong, yang mana terindikasi telah melakukan pengondisian  salah satu pihak kontraktor, untuk di jadikan pemenang, tentu ini sangat  menciderai sistim prosedur tender di LPSE pemerintah kabupaten rejang Lebong, yang mana pengondisian ini diduga dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif, yang di lakukan oleh pihak pejabat yang berwenang, guna untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.

‎Demi terciptanya proses transparansi publik dan terang dugaan serta akuntabel sesuai dengan amanah UUNo.28Tahun1999 Tentang  Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas KKN serta memperhatikan UU No.15 TAHUN2004 Tentang pemeriksaan, Pengolahan dan Tanggung jawab Keuangan Negara. Dan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Ketransparanan Publik.

‎Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami Berharap Kepada kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk melakukan Proses Penyelidikan Hingga Ke tingkat penyidikan. Agar membuktikan bahwa Proses hukum dapat berjalan tanpa pandang bulu, dan sekaligus memberikan kepercayaan masyarakat terhadap penerapan hukum yang sama, serta memberikan efek jera bagi penyelenggara Negara maupun Pihak Kontraktor Pelaksana, hingga terciptanya Pemerintahan yang bersih dan Terbebas dari KKN. BPAN dan ketua lembaga Antartika meminta kepada kejaksaan tinggi provinsi Bengkulu untuk mengusut tuntas persoalan proyek hibah di polres rejang Lebong tersebut.

(Redaksi/Dedy Koboy)

IWO Rayakan HUT ke-13, Dorong Profesionalisme Wartawan Online di Era Digital

Bengkulu,swara-indonesia.com 08/08/2025-Organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) menggelar peringatan hari ulang tahun ke-13 dengan semangat memperkuat profesionalisme dan inovasi di tengah tantangan era digital. Acara ini berlangsung dengan khidmat dan penuh antusiasme di Kota Bengkulu pada 8 Agustus 2025.

Mengusung tema “13 Tahun IWO: Wartawan Online Profesional dan Inovatif di Era Digital”, kegiatan ini menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan peran jurnalis digital dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Turut hadir dalam perayaan tersebut jajaran pengurus pusat dan daerah, di antaranya Ketua Umum IWO Dwi Christiyanto, S.H., M.Si., Sekjen IWO Telly Nathalia, serta pengurus wilayah Provinsi Bengkulu seperti Musdamoris, S.Sos., C.MK., Rahm Burdana, A.Md., dan Hasnul Effendi, S.H.

Dalam sambutannya, Dwi Christiyanto menekankan pentingnya adaptasi wartawan terhadap perkembangan teknologi informasi agar tetap relevan dan dipercaya publik. Ia juga menyoroti peran IWO dalam menjaga etika jurnalistik di tengah banjir informasi di media sosial.

Acara ini tak hanya menjadi ajang silaturahmi antaranggota, namun juga wadah untuk menegaskan kembali komitmen organisasi dalam mencetak wartawan yang berkualitas dan berintegritas. Dengan semangat “IWO Berakhlak”, perayaan ini menegaskan bahwa profesionalisme adalah harga mati dalam dunia jurnalisme online masa kini.

Redaksi/Dedy Koboy

“Diduga Mark Up! Jalan Rabat Beton di Rena Jaya Rusak Hitungan Hari Usai Dibangun”

Bengkulu utara, swara-indonesia.com 08/08/2025- Pembangunan jalan rabat beton di Desa Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara, menuai sorotan publik. Jalan sepanjang 186 meter yang menelan anggaran sebesar Rp192.818.000 dari Dana Desa tersebut kini menunjukkan tanda-tanda kerusakan, meskipun baru selesai dibangun dalam hitungan hari.

Kerusakan terlihat jelas di beberapa titik jalan, dengan permukaan yang mulai berlubang dan genangan air yang muncul saat hujan turun. Kondisi ini memunculkan kecurigaan di kalangan warga mengenai kualitas pengerjaan proyek, bahkan tak sedikit yang menduga adanya mark up dana dalam proses pelaksanaannya.

Warga setempat menyayangkan hasil pembangunan yang dinilai tidak sebanding dengan dana yang dikeluarkan. Salah satu tokoh masyarakat menyebut, “Kami berharap jalan ini bisa bertahan lama, tapi baru sebentar selesai, sudah rusak begini. Sangat disayangkan jika dana desa digunakan tanpa pengawasan ketat.”

Proyek ini dilaksanakan secara swakelola oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) desa, dengan masa pengerjaan selama 120 hari di RT 06 Dusun 01. Meski begitu, kerusakan dini ini mengindikasikan kemungkinan adanya kekurangan dalam kualitas material maupun proses pembangunan.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang, termasuk inspektorat daerah dan aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk menyelidiki potensi penyimpangan dalam penggunaan dana desa. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik menjadi harapan utama agar kepercayaan warga terhadap pemerintah desa tetap terjaga.

(Redaksi/Dedy Koboy)

Tragedi Salat Zuhur: Remaja di Bengkulu Bunuh Ibu Kandung Sendiri

Tragedi Salat Zuhur: Remaja di Bengkulu Bunuh Ibu Kandung Sendiri

Bengkulu swara-indonesia.com 03/08/2025– Warga Jalan Manggis 1, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu diguncang oleh peristiwa tragis pada Sabtu siang, 2 Agustus 2025. Seorang remaja perempuan berinisial NR (18) diduga membunuh ibu kandungnya sendiri, YT (49), saat sang ibu tengah menunaikan salat Zuhur di dalam rumah.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan keterangan awal pihak kepolisian dan saksi, NR menyerang ibunya dengan batu cobek hingga korban tersungkur, lalu melanjutkan serangan dengan pisau dapur hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Setelah melakukan aksinya, pelaku keluar rumah dalam keadaan panik dan menuju ke rumah tetangganya. Di sana, ia mengaku telah membunuh ibunya sendiri.

“Dia datang ke rumah kami dalam kondisi panik dan mengatakan kalau dia sudah membunuh ibunya. Kami sempat mengira itu hanya halusinasi, tapi ternyata benar,” kata Ice, salah satu tetangga korban.

Warga yang mendengar pengakuan itu segera melapor ke Polsek Gading Cempaka. Tim gabungan dari Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu dan Unit Opsnal Polsek tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku. Sementara itu, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu untuk visum.

Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian dan keluarga menyebutkan bahwa NR diketahui memiliki riwayat gangguan mental dan baru beberapa hari sebelumnya kembali ke rumah setelah menjalani perawatan kejiwaan. Hal ini membuat pihak kepolisian melakukan pendekatan khusus dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan.

“Pelaku diketahui memiliki riwayat medis tertentu terkait kesehatan jiwanya. Pemeriksaan saat ini dilakukan dengan pendampingan ahli psikologi klinis,” ujar seorang perwira dari Polresta Bengkulu.

Kondisi kejiwaan pelaku kini tengah diobservasi lebih lanjut oleh tim medis guna menentukan langkah penanganan
Warga sekitar menyampaikan keterkejutannya atas insiden ini. Meski mengetahui bahwa NR memiliki kondisi khusus, mereka tak pernah menyangka akan terjadi tindakan sekejam ini.

“Kami tahu anaknya jarang bersosialisasi, tapi selama ini ibunya sabar dan perhatian sekali. Kejadian ini benar-benar di luar dugaan,” ujar seorang warga.

Menanggapi peristiwa ini, psikolog klinis Dr. Hana Rachmawati mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pasien gangguan jiwa pascapemulangan ke rumah. Menurutnya, banyak kasus tragis terjadi karena tidak adanya sistem pendukung yang cukup kuat setelah pasien keluar dari fasilitas medis.

“Pasien dalam masa pemulihan harus mendapat pendampingan psikososial secara rutin, termasuk pemantauan konsumsi obat dan kondisi emosi hariannya. Tanpa itu, risiko kambuh dan tindakan agresif sangat mungkin terjadi,” jelasnya.

Hingga kini, kasus masih dalam penanganan pihak kepolisian dan tim medis. Pihak keluarga korban juga masih dalam keadaan berduka dan belum memberikan pernyataan resmi kepada media.

Redaksi/Dedy Koboy