Polda Bengkulu Geledah Rumah Sekwan DPRD Provinsi dan Sejumlah Lokasi di Lebong, Bawa Puluhan Dokumen Penting

Bengkulu, swara-indonesia.com 06/11/2025— Langkah tegas dilakukan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu dengan menggeledah dua rumah pribadi milik Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, serta beberapa lokasi lain di Kabupaten Lebong. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi program bedah rumah yang bersumber dari anggaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lebong tahun 2023.

Dari penggeledahan di rumah Mustarani Abidin di Komplek Cita Marga Residen, Desa Suka Marga, Kecamatan Amen, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting, buku catatan, serta data transaksi yang diduga kuat terkait aliran dana proyek. Saat proyek berjalan pada 2023, Mustarani diketahui menjabat sebagai Sekretaris Daerah Lebong sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).


Tidak berhenti di satu lokasi, penggeledahan juga dilakukan di kediaman Mustarani di Kota Bengkulu. Polisi turut mengamankan beberapa barang elektronik, termasuk telepon genggam milik Mustarani dan istrinya. Selain itu, tim penyidik menyisir tiga toko bangunan di wilayah Lebong yang diduga menjadi tempat transaksi material dalam proyek tersebut, yaitu Toko Bintang Baja Konstruksi (BBK) di Desa Suka Marga, Bintang Jaya Bangunan (BJB) di Kecamatan Lebong Atas, serta Bintang Nata Bangunan (BNB) di Kecamatan Lebong Selatan.

Penyidik juga mendatangi kantor Dinas Perkim serta Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong untuk mencari bukti pendukung. Dari hasil penggeledahan di berbagai titik, delapan kontainer berisi dokumen, berkas, catatan transaksi, serta alat komunikasi dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk diperiksa lebih lanjut.

Perwira tim geledah, AKP Dani Pamungkas Setiawan, membenarkan kegiatan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Perkim Lebong. “Benar, kami sedang melakukan penggeledahan di beberapa titik berbeda untuk mengamankan barang bukti. Informasi lebih rinci nanti akan disampaikan langsung oleh pimpinan,” ujarnya kepada wartawan.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan penyimpangan dalam kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh melalui program pembangunan rumah baru layak huni tahun anggaran 2023. Program yang menggunakan anggaran sekitar Rp4,1 miliar itu diketahui termasuk dalam skema Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) dari APBD Kabupaten Lebong.

Menurutnya, terdapat temuan bahwa penerima bantuan diarahkan untuk membeli material hanya di toko bangunan tertentu yang telah ditentukan sebelumnya, sehingga diduga terjadi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Padahal, program tersebut semestinya dijalankan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan dokumen untuk memperkuat proses penyidikan. Sementara itu, perkembangan hasil penyelidikan dan kemungkinan adanya tersangka akan diumumkan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Redaksi/Dedy Koboy

PAUD Sukananti, Wujud Nyata Pendidikan Berkualitas Sejak Usia Dini di Desa Sengkuang Jaya

Seluma Barat, swara-indonesia.com 04/11/2025 – Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Sukananti di Desa Sengkuang Jaya, Kecamatan Seluma Barat, terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan generasi cerdas, sehat, dan berkarakter. Lembaga pendidikan ini menjadi salah satu kebanggaan masyarakat setempat karena memberikan layanan yang berkualitas dan lingkungan belajar yang aman serta nyaman bagi anak-anak.

Kebersihan lingkungan sekolah menjadi perhatian utama. Setiap ruang kelas, halaman, hingga area bermain anak dijaga dengan baik agar selalu bersih dan tertata rapi. Suasana yang nyaman membuat anak-anak betah belajar, bermain, dan berinteraksi dengan teman-temannya. Kondisi ini menjadi salah satu faktor penting yang mendorong proses belajar mengajar di PAUD Sukananti berlangsung optimal dan menyenangkan.

Dalam kegiatan sehari-hari, PAUD Sukananti memiliki dua layanan utama, yaitu Taman Kanak-Kanak (TK) dan Kelompok Bermain (KOBER). Kedua layanan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan perkembangan anak sesuai dengan tahap usianya, mulai dari pengenalan huruf dan angka, pembentukan karakter, hingga kegiatan motorik halus dan kasar yang dikemas secara kreatif.

Tidak hanya itu, seluruh peserta didik menggunakan seragam yang telah mengikuti standar lembaga PAUD, sehingga menampilkan kerapian dan keseragaman yang mencerminkan kedisiplinan sejak dini. Para orang tua pun merasa tenang karena anak-anak mereka berada di lingkungan pendidikan yang profesional dan terarah.

Dibalik keberhasilan tersebut, terdapat peran besar dari dewan guru yang berdedikasi tinggi. Setiap tenaga pendidik di PAUD Sukananti dikenal disiplin dalam melaksanakan tugas. Mereka datang tepat waktu, menjalankan kegiatan belajar mengajar sesuai jadwal, dan selalu memastikan setiap anak mendapatkan perhatian penuh selama di sekolah. Kedisiplinan para guru menjadi contoh nyata bagi anak-anak dalam membangun kebiasaan positif sejak dini.

Kepala PAUD Sukananti bersama seluruh tenaga pengajar juga senantiasa berupaya meningkatkan mutu pembelajaran. Dengan berbagai inovasi kegiatan edukatif dan pendekatan bermain yang menyenangkan, anak-anak tidak hanya belajar membaca dan berhitung, tetapi juga diajarkan nilai-nilai sosial, empati, dan kebersamaan.


Melalui pelayanan yang terpercaya, lingkungan yang bersih, serta tenaga pendidik yang profesional dan disiplin, PAUD Sukananti terus menjadi teladan bagi lembaga pendidikan anak usia dini lainnya di Kabupaten Seluma. Harapannya, PAUD ini dapat terus melahirkan generasi yang sehat, cerdas, ceria, dan siap menghadapi jenjang pendidikan berikutnya dengan penuh semangat.

Redaksi/Dedy Koboy

Walikota Bengkulu ikuti program pemantapan pimpinan daerah di universitas terkemuka Singapura

BENGKULU, swara-indonesia.com 04/11/2025 – Sebuah kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Kota Bengkulu ketika Walikota Dr. Dedy Wahyudi menjadi salah satu dari 25 kepala daerah se-Indonesia yang dipercaya Kementerian Dalam Negeri untuk mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) di Lee Kuan Yew School of Public Policy (LKYSPP), National University of Singapore (NUS) — salah satu lembaga pendidikan kebijakan publik paling bergengsi di Asia.

Program ini menjadi kesempatan berharga bagi para pemimpin daerah untuk mempelajari langsung praktik tata kelola pemerintahan yang efisien dan berorientasi pelayanan publik, sebagaimana yang telah diterapkan di Singapura. Sebelum berangkat, Dedy bersama para kepala daerah lainnya terlebih dahulu menerima pembekalan dari berbagai tokoh nasional di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), antara lain Menteri Dalam Negeri Prof. Tito Karnavian, Prof. Purnomo Yusgiantoro, dan Prof. Jimly Asshiddiqie. Pembekalan ini menjadi landasan penting untuk memperluas wawasan global para peserta agar relevan dengan konteks lokal masing-masing daerah.

Walikota Dedy Wahyudi menyampaikan bahwa materi utama dalam program tersebut mencakup smart city, pelayanan publik, dan manajemen pemerintahan — tiga pilar yang selama ini menjadi fokus pembangunan Pemerintah Kota Bengkulu. Ia menegaskan, seluruh biaya pendidikan, akomodasi, dan transportasi selama program ditanggung penuh oleh pihak penyelenggara, sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Partisipasi kepala daerah dalam forum internasional semacam ini dipandang sebagai investasi sumber daya manusia berkelas global, yang bertujuan memperkuat kapasitas kepemimpinan dan memperluas jejaring kerja sama lintas negara. Dedy berharap, pengalaman yang diperoleh di Singapura dapat menjadi inspirasi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mempercepat terwujudnya Bengkulu sebagai kota yang maju, berkarakter, dan sejahtera.

Dengan semangat pembelajaran lintas negara, keikutsertaan Walikota Bengkulu dalam program KPPD ini menjadi momentum penting untuk menghadirkan inovasi dan perubahan nyata di tingkat daerah. Harapannya, sepulang dari Negeri Singa, Dedy Wahyudi tidak hanya membawa sertifikat penghargaan, tetapi juga membawa pulang gagasan dan visi baru bagi kemajuan Kota Bengkulu di masa depan.

Redaksi/Dedy Koboy

Dua proyek CV. HABIB diknas kota Bengkulu disorot, Kontraktor akui belum berpengalaman

Bengkulu, swara-indonesia.com 3 November 2025 – Dua paket proyek rehabilitasi yang dikerjakan oleh CV. HABIB di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu menuai sorotan publik. Hal ini menyusul temuan di lapangan yang menunjukkan sejumlah kejanggalan, baik dari sisi pelaksanaan pekerjaan maupun keterbukaan informasi proyek.

Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah rehabilitasi area front office gedung kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu. Dalam papan informasi proyek, tidak tercantum sumber pendanaan yang jelas, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah dana tersebut berasal dari APBD, APBN, atau hibah.

Berdasarkan data yang tertera di papan proyek, kegiatan tersebut memiliki nilai bantuan sebesar Rp179.737.969 dengan nomor kontrak 04.58/0242/X/2025, dan waktu pelaksanaan 80 hari kalender, dengan target penyelesaian pada 19 Desember 2025.

Namun, saat dilakukan peninjauan oleh awak media, ditemukan bahwa pemasangan HPL (High Pressure Laminate) pada bagian tertentu tampak bergelombang, yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak-juknis) yang berlaku.

Tak hanya di kantor dinas, temuan lain juga muncul di lokasi rehabilitasi PAUD Seruni Kota Bengkulu, yang dikerjakan oleh kontraktor yang sama. Papan informasi proyek kembali menjadi sorotan publik.

Berdasarkan data di lokasi, proyek tersebut berada di Jalan Semeru Kota Bengkulu, dengan nomor kontrak 03.57/0241/X/2025, waktu pelaksanaan 80 hari kalender, mulai 29 September 2025 dan direncanakan selesai 17 Desember 2025. Nilai bantuan tercatat sebesar Rp251.555.055.

Menariknya, rangka plafon PVC pada proyek tersebut menggunakan bahan kayu. Saat dikonfirmasi di lapangan, pihak kontraktor membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, rangka plafonnya menggunakan kayu, sesuai dengan gambar kerja,” ujar kontraktor di lokasi kegiatan, Jumat (30/10/2025).

Ketika disinggung terkait pemasangan HPL yang bergelombang pada proyek di kantor dinas, kontraktor tersebut mengaku belum memiliki pengalaman dalam menangani proyek pemerintah.

“Iya Pak, memang terlihat bergelombang. Maklum, saya baru pertama kali dapat proyek, jadi belum berpengalaman,” ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa ketidaktahuan soal kelengkapan papan informasi proyek disebabkan oleh hal yang sama.

“Kalau soal papan informasi, saya juga belum terlalu paham, karena baru ini saya dapat proyek. Tapi sumber dananya dari APBD. Saya dapat dua paket — satu di kantor dinas, satu lagi di PAUD Seruni,” ungkapnya sambil mengawasi para pekerja di lokasi.

Temuan ini menambah panjang daftar persoalan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, yang kini tengah menjadi perhatian masyarakat luas.

Redaksi/Dedy Koboy

Proyek Revitalisasi SMA Negeri 8 Bengkulu Diduga Asal Jadi, Pengawasan Kejari dan Kejati Dipertanyakan

Bengkulu, swara-indonesia.com 28/10/2025 — Sejumlah proyek revitalisasi di SMA Negeri 8 Kota Bengkulu yang dibiayai melalui Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2025 kini menuai kritik tajam. Proyek dengan total nilai mencapai hampir Rp800 juta ini diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis, bahkan dinilai berpotensi merugikan keuangan negara akibat lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait.

Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat sejumlah indikasi kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan. Pengecoran beton dilakukan tanpa menggunakan mesin molen, melainkan dengan cara manual, sehingga kekuatan mutu beton patut diragukan. Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak pada ketahanan bangunan di masa mendatang.


Selain itu, pada pembangunan jamban sekolah, jarak antar cincin septic tank berkisar 21–23 sentimeter, yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan konstruksi. Material pasir yang digunakan juga tampak bercampur tanah, yang jelas menurunkan kualitas adukan dan daya rekat bangunan.


Tidak hanya itu, dalam pekerjaan rehabilitasi kusen dan pintu, ditemukan bahwa sebagian komponen lama masih digunakan sementara sebagian lain diganti tanpa keseragaman bahan maupun standar mutu. Sementara dari sisi keselamatan kerja, tidak terlihat penerapan prinsip K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lokasi, di mana para pekerja tampak tanpa helm, rompi pelindung, atau sepatu safety.

Padahal proyek tersebut mencakup tiga kegiatan besar, yakni:
• Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) 2 lokal senilai Rp533.188.700,
• Pembangunan toilet/jamban baru senilai Rp146.837.500, dan
• Rehabilitasi perpustakaan senilai Rp96.020.800,
seluruhnya bersumber dari APBN tahun anggaran 2025 melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana peran dan fungsi pengawasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, yang selama ini diharapkan mampu mengawal pelaksanaan proyek-proyek pendidikan agar berjalan transparan dan sesuai aturan.

Ketua Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) DPW Provinsi Bengkulu, Candra Irawan, S., S.IP, ikut menyoroti persoalan ini.
Menurutnya, proyek yang bersumber dari dana pusat seharusnya dikerjakan dengan penuh tanggung jawab karena menyangkut uang rakyat.

“Kami melihat lemahnya pengawasan dari pihak terkait, terutama aparat penegak hukum dan dinas teknis. Jika benar ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka ini bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum. Kami mendesak Kejati dan Kejari Bengkulu segera turun untuk melakukan investigasi mendalam,” tegas Candra Irawan.

Ia juga menambahkan bahwa proyek pendidikan tidak boleh dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

“Revitalisasi sekolah harus memberi manfaat nyata bagi siswa dan dunia pendidikan, bukan sekadar formalitas laporan kegiatan. Bila perlu, kami akan laporkan temuan ini ke aparat pengawasan internal pemerintah dan lembaga penegak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Bengkulu memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apapun.

Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya menjadi simbol kemajuan dunia pendidikan di Provinsi Bengkulu ini.

Redaksi/Dedy Koboy

Panen Jagung di Desa Benua Ratu, Bukti Nyata Keberhasilan Program Ketahanan Pangan Desa

Kaur, swara-indonesia.com 28/10/2025 –Pemerintah Desa Benua Ratu, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur, menggelar kegiatan panen jagung hasil dari program Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Ketahanan Pangan Desa yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) sebesar Rp131.856.400, dengan masa kerja selama 120 hari kalender.

Kegiatan panen tersebut berlangsung di lahan pertanian warga setempat dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan desa dan kecamatan. Turut hadir Kepala Desa Benua Ratu, Burlianto, Camat Luas, Mansur, S.H., Ketua BPD beserta anggotanya, serta Pendamping Desa, Mitrokosomo, S.M..


Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Burlianto menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh masyarakat yang telah berperan aktif dalam program ketahanan pangan.

“Kami bersyukur hasil panen kali ini cukup memuaskan. Ini bukti nyata bahwa kerja sama antara pemerintah desa dan masyarakat berjalan baik. Hasilnya bukan hanya meningkatkan ketahanan pangan, tetapi juga menambah semangat petani untuk terus berproduksi,” ujar Burlianto.

Sementara itu, Camat Luas, Mansur, S.H., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, memberikan apresiasi atas keberhasilan Desa Benua Ratu dalam mengoptimalkan Dana Desa untuk kegiatan produktif.

“Program seperti ini perlu dijaga keberlanjutannya. Dengan pengelolaan yang baik, hasil pertanian bisa mendukung ekonomi warga dan memperkuat ketahanan pangan daerah,” katanya.

Panen jagung ini juga dihadiri oleh kelompok masyarakat, perangkat desa, dan perwakilan lembaga desa lainnya. Suasana kebersamaan tampak hangat ketika warga bersama-sama memetik jagung hasil kerja keras mereka selama berbulan-bulan.

Melalui kegiatan tersebut, Desa Benua Ratu menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan pangan dan kemandirian desa. Pemerintah desa berencana untuk terus melanjutkan pengembangan lahan produktif serta peningkatan kapasitas petani agar hasil panen ke depan semakin meningkat.

Redaksi/ Erwan

Diduga Sarat Kejanggalan, Revitalisasi SLB Negeri 4 Kota Bengkulu Rp1,7 Miliar Disorot: Material Campuran dan Pengawasan Lemah

Bengkulu,swara-indonesia.com 28/10/2025 –Proyek revitalisasi SLB Negeri 4 Kota Bengkulu dengan nilai anggaran mencapai Rp1,716 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 kini menuai kritik tajam. Proyek yang dikelola melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat PKPLK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah itu diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis maupun standar mutu konstruksi.

Pantauan langsung di lapangan memperlihatkan sejumlah indikasi penyimpangan mulai dari pemakaian material baja ringan campuran, ukuran besi yang tak sesuai, hingga pengabaian aturan keselamatan kerja (K3).

Dalam dokumentasi yang diperoleh media ini, tampak pemasangan cincin besi berukuran 6 mm untuk struktur cor yang menggunakan besi utama 12 mm. Padahal, dalam praktik umum pekerjaan konstruksi, ukuran tersebut semestinya dipasangkan dengan cincin besi 8 KS agar kekuatan struktur tetap stabil.

Lebih lanjut, ditemukan pula bahwa rangka baja ringan tidak menggunakan satu jenis material. Sebagian tampak bermerek TASO, sedangkan sebagian lainnya menggunakan SUNPLUS, yang secara harga maupun ketebalan material memiliki perbedaan cukup signifikan.

Perbedaan merek ini memunculkan pertanyaan serius — apakah pencampuran material tersebut telah mendapat persetujuan teknis dari perencana proyek, atau justru dilakukan karena keterbatasan anggaran dan lemahnya kontrol pengawasan di lapangan?

Ironisnya, dalam proses pengecoran, pekerja tampak tidak menggunakan alat ukur takaran standar melainkan hanya mengandalkan skop. Cara seperti ini dapat berakibat pada ketidaktepatan komposisi campuran beton dan berpotensi menurunkan daya tahan bangunan.

Ketika dikonfirmasi, pengawas proyek justru mengakui sebagian kondisi di lapangan.

“Besi cincin memang kami pakai ukuran 6. Untuk K3 juga sulit diterapkan karena tukang sering menolak kalau dipaksa pakai alat pelindung,” ungkapnya.

Sementara itu, ketua panitia pembangunan juga membenarkan adanya penggunaan dua merek baja ringan.

“Karena anggaran minim dan ada potongan pajak, kami campur dua merek untuk menyesuaikan biaya,” ujarnya saat ditemui di ruang kepala sekolah.

Pernyataan keduanya justru semakin memperkuat dugaan bahwa perencanaan dan pelaksanaan proyek ini tidak berjalan sesuai dengan juklak dan juknis. Padahal, proyek dengan nilai miliaran rupiah tersebut seharusnya mengutamakan kualitas serta transparansi penggunaan anggaran publik.

Lebih memprihatinkan lagi, nyaris seluruh pekerja di lokasi proyek tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kondisi ini menjadi alarm serius bagi Kementerian Pendidikan, Inspektorat, dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) agar segera melakukan audit teknis dan keuangan atas pelaksanaan proyek tersebut.

Jika benar ditemukan penyimpangan dalam proses pelaksanaan, publik berharap agar penegakan aturan dan sanksi tegas diterapkan, agar program revitalisasi pendidikan tidak berubah menjadi ladang penyalahgunaan dana dan menurunkan mutu fasilitas pendidikan yang menjadi hak anak-anak berkebutuhan khusus.

Redaksi/Dedy Koboy

Proyek Rehabilitasi Rumah Dinas DPRD Bengkulu Diduga Sarat Penyimpangan, Kejati Diminta Bertindak Tegas

Bengkulu, swara-indonesia.com 26/10/2025–Isu dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek rehabilitasi dan pengadaan peralatan rumah dinas pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024 kembali menjadi perbincangan hangat di publik. Proyek senilai kurang lebih Rp 3,5 miliar itu kini disorot berbagai kalangan karena diduga tidak melalui proses lelang dan tanpa kontrak kerja yang sah.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Pembela Rakyat (FPR), Rustam Efendi, SH, menegaskan bahwa proyek tersebut berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk segera menelusuri dugaan pelanggaran prosedural dalam pelaksanaan kegiatan itu.


“Pelaksanaan proyek rehab rumah dinas Ketua DPRD tanpa kontrak kerja dan tanpa proses tender jelas menyalahi aturan. Sangat kecil kemungkinan kontraktor berani mengerjakan proyek sebesar ini tanpa ada jaminan anggaran,” ujar Rustam kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).

Rustam menambahkan, dari hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, proyek tersebut tidak tercantum dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) maupun Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2024. Hal itu, menurutnya, memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut direkayasa sejak awal.

Lebih jauh, Rustam juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pejabat di lingkungan sekretariat dewan. Ia menduga, terdapat pola kerja sama terselubung antara Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, dengan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan). Dugaan itu muncul setelah diketahui bahwa pencairan dana proyek sempat tertahan karena Sekwan baru menolak menandatangani dokumen administrasi yang dinilai janggal.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, nilai pencairan yang diajukan kontraktor ke Sekwan mencapai sekitar Rp 3,5 miliar. Tapi tidak bisa cair karena Sekwan yang baru sudah mengetahui ada kejanggalan dalam pengajuan tersebut,” ungkap Rustam.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Badan Penelitian Independen (BPI) Provinsi Bengkulu, Heri Ifzan, SE, menilai kasus ini harus segera ditangani aparat penegak hukum secara transparan. Menurutnya, tidak mungkin proyek dengan nilai miliaran rupiah bisa berjalan tanpa keterlibatan langsung pejabat di DPRD Provinsi.

“Kami melihat indikasi rekayasa dalam pengelolaan anggaran ini cukup kuat. Mustahil proyek senilai miliaran dikerjakan tanpa dasar kontrak dan perintah kerja. Oleh karena itu, kami mendorong Kejati Bengkulu bersama Polda untuk turun tangan dan menindaklanjuti kasus ini secara serius,” tegas Heri.

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Dana publik, kata Heri, seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan dijadikan alat memperkaya individu atau kelompok tertentu.

“Masyarakat sipil di Bengkulu memberikan perhatian besar terhadap dugaan penyalahgunaan dana publik ini. Kami berharap aparat hukum bertindak tegas agar praktik seperti ini tidak terus berulang,” tutupnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut rincian dana yang digunakan dalam proyek rehabilitasi rumah dinas pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024:
• Rehabilitasi rumah dinas Ketua DPRD: Rp 1.350.000.000
• Pembelian videotron: Rp 1.000.000.000
• Pemasangan CCTV: Rp 30.000.000
• Pembelian sofa: Rp 110.500.000
• Belanja meja makan: Rp 29.000.000
• Belanja meja dan kursi: Rp 27.355.000
• Pembelian dispenser: Rp 4.199.000
• Pembelian televisi: Rp 55.966.000
• Pembelian kulkas: Rp 26.350.000
• Alat pendingin ruangan: Rp 55.790.000
• AC sentral: Rp 51.800.000
• Kompor tanam: Rp 4.950.000
• Perencanaan rehabilitasi rumah dinas: Rp 67.500.000
• Rehabilitasi gedung aula: Rp 200.000.000
• Belanja natura dan pakan natura: Rp 560.000.000

Total nilai anggaran keseluruhan proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,5 miliar.

Redaksi/Dedy Koboy

Klarifikasi SD Negeri 87: Tidak Ada Guru atau Kepala Sekolah yang Menjual Buku LKS, Pembelian Berdasarkan Kesepakatan Wali Murid

Bengkulu, swara-indonesia.com 24/10/2025-Belakangan ini muncul pemberitaan di sejumlah media mengenai dugaan praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SD Negeri 87. Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah memberikan klarifikasi bahwa tidak ada guru maupun kepala sekolah yang menjual buku LKS seperti yang diberitakan.

Dalam pernyataannya, pihak sekolah menyebut bahwa berita yang beredar tidak sepenuhnya benar dan tidak disampaikan secara proporsional. Kepala sekolah sebenarnya telah berupaya memberikan penjelasan kepada media yang mempublikasikan isu tersebut, namun klarifikasi itu belum sepenuhnya dimuat sehingga menimbulkan kesalahpahaman publik.

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa pembelian buku LKS di lingkungan SD Negeri 87 murni merupakan kesepakatan antar wali murid. Hal ini tergambar dari percakapan di grup WhatsApp orang tua siswa yang membahas persoalan tersebut.

Dalam tangkapan layar percakapan yang beredar di kalangan wali murid, sejumlah orang tua menegaskan bahwa tidak ada kewajiban untuk membeli LKS, dan pembelian dilakukan atas dasar sukarela. Salah satu pesan dalam grup tersebut menyebutkan bahwa LKS hanya digunakan sebagai bahan belajar tambahan di rumah dan tidak ada paksaan dari pihak sekolah.

Selain itu, dalam percakapan yang sama juga tampak adanya kekhawatiran dari orang tua jika ada pihak luar seperti dari dinas pendidikan datang menanyakan hal tersebut. Beberapa wali murid justru meminta agar tidak ada pihak yang disalahkan, karena pembelian buku tersebut merupakan inisiatif bersama demi mendukung proses belajar anak.

Pihak sekolah menyambut baik komunikasi yang terjalin di antara wali murid dan menegaskan bahwa tidak pernah menginstruksikan pembelian buku tertentu, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan masing-masing orang tua. Sekolah juga memastikan tidak ada kerja sama bisnis dengan penerbit atau penjual buku LKS mana pun.

Melalui klarifikasi ini, pihak sekolah berharap masyarakat tidak mudah percaya pada pemberitaan yang belum tentu benar dan mengimbau agar media tetap berpegang pada prinsip jurnalisme berimbang. Sekolah juga berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan profesionalitas dalam menjalankan kegiatan pendidikan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Pihak sekolah menegaskan kembali bahwa semua kegiatan belajar mengajar tetap mengacu pada kurikulum resmi yang ditetapkan oleh dinas pendidikan, dan penggunaan buku LKS hanyalah alat bantu belajar tambahan yang bersifat opsional serta berdasarkan kesepakatan bersama wali murid.

Redaksi/Dedy Koboy

Diduga Bermain Proyek di Pagar Jati, ASN dan Keluarga Kepala Desa Disorot, BPAN Minta Aparat Hukum dan Bupati Turun Tangan

Pagar Jati, swara-indonesi.com 22/10/2025– Dugaan praktik nepotisme dan penyalahgunaan wewenang mencuat di Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah. Seorang tenaga honorer yang baru saja dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diduga ikut bermain dalam proyek pembangunan desa di wilayah tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan, individu tersebut menjadi pemasok material bangunan seperti batu, pasir, koral, dan semen untuk hampir seluruh proyek desa di Kecamatan Pagar Jati. Dugaan ini menimbulkan sorotan publik, karena diketahui bahwa ibu dari yang bersangkutan merupakan salah satu kepala desa di wilayah itu, sementara ayahnya bekerja sebagai aparatur sipil negara di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat keterlibatan keluarga pejabat desa dan ASN dalam kegiatan pengadaan barang dapat mencederai prinsip transparansi serta keadilan dalam pengelolaan anggaran desa.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, yang bersangkutan membenarkan bahwa dirinya memang menjadi pemasok material ke sejumlah proyek desa di Pagar Jati.

Menanggapi isu tersebut, Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) angkat bicara. Pihaknya menyayangkan praktik semacam ini masih terjadi dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun melakukan penyelidikan.

“Kami meminta aparat hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat desa maupun ASN. Jika benar terbukti, maka ini jelas melanggar etika dan berpotensi menimbulkan praktik korupsi dalam pengelolaan proyek desa,” tegas Algapi Ketua BPAN saat dikonfirmasi.

Selain itu, BPAN juga meminta Bupati Bengkulu Tengah untuk segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum PPPK yang diduga bermain proyek, agar tidak menjadi preseden buruk bagi aparatur lain di lingkungan pemerintahan daerah.

Hingga kini, pihak pemerintah daerah maupun dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, masyarakat berharap agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut dan menjadi contoh tegas terhadap oknum aparatur yang diduga menyalahgunakan jabatan maupun statusnya untuk kepentingan pribadi.

Redaksi/Dd