Bengkulu Utara, swara-indonesia.com 30/12/2025 — Proyek pengaman pantai yang berada di wilayah pesisir Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, menuai sorotan serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI). Pekerjaan yang bersentuhan langsung dengan gelombang laut lepas Samudra Hindia tersebut diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan standar konstruksi yang semestinya diterapkan.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan hanya berupa timbunan pasir yang dibalut terpal putih dan membentang di sepanjang bibir pantai. Metode ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kekuatan dan ketahanan bangunan, mengingat kawasan tersebut dikenal memiliki ombak besar dan arus laut yang kuat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa struktur tersebut tidak akan mampu bertahan lama dan berpotensi rusak dalam waktu singkat.
Selain persoalan teknis, GPRI juga menyoroti aspek transparansi proyek. Sejak awal pelaksanaan hingga pekerjaan berjalan, tim pemantau mengaku tidak menemukan papan informasi proyek di lokasi kegiatan. Tidak adanya papan merek proyek membuat publik tidak mengetahui nilai anggaran, sumber dana, pelaksana pekerjaan, maupun waktu pelaksanaan, sehingga proyek tersebut dinilai menyerupai proyek siluman.
Ketua LSM GPRI Provinsi Bengkulu, Elmanjayadi, menegaskan bahwa proyek yang menggunakan anggaran negara wajib memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik. Menurutnya, ketiadaan papan proyek merupakan pelanggaran serius karena menghilangkan hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan uang negara.
Dari sisi pelaksanaan, GPRI menilai proyek ini menyimpan banyak kejanggalan, baik secara teknis maupun fisik. Metode kerja yang hanya mengandalkan pasir dan terpal dianggap tidak sebanding dengan fungsi perlindungan pantai yang diharapkan, apalagi untuk menahan hempasan gelombang laut lepas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara jika hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Upaya konfirmasi kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai PUPR BWS VII Bengkulu hingga kini belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke kantor, yang bersangkutan disebut kerap tidak berada di tempat, sebagaimana disampaikan oleh petugas keamanan setempat, sehingga belum ada penjelasan resmi terkait metode pekerjaan maupun spesifikasi teknis proyek tersebut.
Atas dasar itu, GPRI secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan pengauditan menyeluruh terhadap proyek pengaman pantai tersebut. Langkah ini dinilai penting guna memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai aturan atau justru menyimpang dan merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Balai PUPR BWS VII Bengkulu maupun kontraktor pelaksana. Masyarakat pesisir berharap proyek yang bertujuan melindungi wilayah pantai benar-benar dikerjakan secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat nyata, bukan sekadar menjadi proyek tanpa kejelasan dan kualitas.
Redaksi/DedyKoboy
















