Lebong,swara-indonesia.com 13/10/2025 – Dugaan pungutan liar bernilai miliaran rupiah di lingkungan Dinas Pertanian dan Peternakan (Disperkan) Kabupaten Lebong terus menjadi sorotan publik. Sejumlah penerima Program Optimalisasi Lahan (Oplah) Non Rawa 2025 mengaku dimintai potongan atau “fee” sebesar 20 persen dari total bantuan yang mereka terima. Program tersebut bernilai total mencapai Rp11,6 miliar.
Isu yang menyeret salah satu Kepala Bidang di Disperkan itu membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong turun tangan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, menegaskan pihaknya telah mulai menelusuri dugaan praktik pungli tersebut.
“Kami akan dalami informasi ini, termasuk memanggil seluruh penerima dana Oplah untuk dimintai keterangan,” ujar Robby. Ia menambahkan bahwa proyek Oplah Non Rawa ini memang berada di bawah pendampingan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lebong.
Desakan agar kasus ini diusut tuntas datang dari tokoh muda Lebong, Anjar SH, MH, yang menilai dugaan pungutan tersebut sudah cukup untuk dijadikan dasar tindakan hukum.
“Kalau benar ada fee 20 persen, jangan tunggu laporan. Langsung periksa dan ungkap siapa saja yang bermain di belakangnya,” tegasnya.
Program Oplah Non Rawa diketahui disalurkan kepada kelompok tani di 123 desa dan kelurahan di 12 kecamatan. Nilai bantuannya bervariasi antara Rp32 juta hingga Rp386 juta per kelompok. Sejumlah penerima mengaku sebagian dana bantuan mereka memang dipotong setelah pencairan.
“Setelah uang cair ke rekening kelompok, sebagian kami serahkan ke pihak kabid. Katanya sudah kesepakatan,” ungkap salah satu penerima berinisial BU.
Penerima lain bahkan mengaku menyerahkan uang tersebut dalam kantong plastik hitam.
Sementara itu, Kepala Disperkan Lebong, Hedi Parindo, SE, membantah adanya praktik pemotongan dana tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh dana disalurkan langsung ke rekening kelompok tanpa campur tangan dinas.
“Itu tidak benar. Dana langsung ke rekening masing-masing kelompok. Sejauh ini, tidak ada laporan atau pengaduan yang kami terima,” ujarnya.
Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut melalui pesan WhatsApp, Hedi hanya menjawab dengan meminta pihak media datang ke kantornya, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai maksud dan tujuan dari permintaan tersebut.
Di sisi lain, pejabat yang disebut-sebut menjadi pengutip “fee”, berinisial BU, juga membantah keras tudingan itu. Ia menilai isu tersebut hanya kesalahpahaman dan tidak sesuai dengan mekanisme pencairan dana dari pusat.
Kini, publik menantikan langkah tegas dari Kejaksaan Negeri Lebong untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pungli yang mencoreng program pertanian ini. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Redaksi/Dedy Koboy