Breaking News

Home / News

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:13 WIB

Vonis Berbeda untuk Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

Sumatra Selatan swara-indonesia.com 19/08/2025–Palembang – Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, Suparman Romans dan Ahmad Tahir. Vonis yang dijatuhkan berbeda, di mana Suparman divonis 1 tahun 8 bulan penjara, sementara Ahmad Tahir hanya 1 tahun 4 bulan.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Palembang dengan dipimpin oleh majelis hakim Kristanto. Dalam putusannya, majelis menyampaikan sejumlah pertimbangan yang meringankan maupun memberatkan. Pertimbangan meringankan di antaranya bahwa kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara.

Namun, majelis hakim juga menegaskan bahwa perbuatan keduanya tergolong merugikan karena tidak mendukung program pemerintah dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Hal tersebut dinilai sebagai faktor yang memberatkan vonis.

Baca Juga  Viral Pemberitaan Desa Tanjung Agung Mark'up Dana Desa, APH Jangan Tutup Mata

Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar Kamis (21/3), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Iskandar, menuntut hukuman lebih berat. Jaksa menuntut Suparman dengan 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ahmad Tahir dituntut 2 tahun penjara. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan lain yang menyebabkan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa dijerat pasal primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, keduanya juga didakwa dengan pasal subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Dugaan Mark-Up Pembangunan Gedung Hampir Rp 400 Juta di Desa Pasar Sebelah, BPAN Siap Laporkan ke Kejati

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana hibah KONI Sumsel seharusnya digunakan untuk mendukung pembinaan olahraga di daerah, namun justru diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara. Meski hukuman yang dijatuhkan tidak seberat tuntutan jaksa, vonis tersebut tetap menegaskan bahwa perbuatan penyalahgunaan dana hibah tidak dapat ditoleransi.

Redaksi/Dedy Koboy

Share :

Baca Juga

News

Bengkulu Ukir Rekor MURI, Kini Bersiap Hijaukan Kota Lewat Genambah

News

Papan Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Lubuk Terentang Tergeletak Rusak, Warga Pertanyakan Anggaran Puluhan Juta untuk Volume 50 Meter

News

Tragedi OTT Empat Lawang, LAI B-PAN: Perlakuan terhadap Penggiat Sosial Lebih Kejam dari Teroris

News

“Diduga Mark Up! Jalan Rabat Beton di Rena Jaya Rusak Hitungan Hari Usai Dibangun”

News

Diduga Tekan Media, Ketua PMO Bengkulu Utara Protes Usai Pemberitaan Kasus Kades Pagar Ruyung

News

Kejati Bengkulu Tahan Lima Pejabat Tambang Terkait Dugaan Korupsi Batubara Senilai Ratusan Miliar

News

CV. Bamulih Jaya Gugat Dinas PUPR Empat Lawang ke Pengadilan Tinggi Palembang, Tagih Pelunasan Proyek Rp 5,4 Miliar

News

Diduga Mark-Up Dana Desa Capai Ratusan Juta, Kades Padang Genting Bungkam