Breaking News

Home / News

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:13 WIB

Vonis Berbeda untuk Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

Sumatra Selatan swara-indonesia.com 19/08/2025–Palembang – Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, Suparman Romans dan Ahmad Tahir. Vonis yang dijatuhkan berbeda, di mana Suparman divonis 1 tahun 8 bulan penjara, sementara Ahmad Tahir hanya 1 tahun 4 bulan.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Palembang dengan dipimpin oleh majelis hakim Kristanto. Dalam putusannya, majelis menyampaikan sejumlah pertimbangan yang meringankan maupun memberatkan. Pertimbangan meringankan di antaranya bahwa kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara.

Namun, majelis hakim juga menegaskan bahwa perbuatan keduanya tergolong merugikan karena tidak mendukung program pemerintah dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Hal tersebut dinilai sebagai faktor yang memberatkan vonis.

Baca Juga  Dugaan Mark’up Dana Pembangunan Lampu Jalan di Desa Sukarami

Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar Kamis (21/3), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Iskandar, menuntut hukuman lebih berat. Jaksa menuntut Suparman dengan 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ahmad Tahir dituntut 2 tahun penjara. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan lain yang menyebabkan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa dijerat pasal primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, keduanya juga didakwa dengan pasal subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  RSHD Bengkulu Hadirkan Poli Mata dan Poli Jiwa, Bukti Nyata Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana hibah KONI Sumsel seharusnya digunakan untuk mendukung pembinaan olahraga di daerah, namun justru diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara. Meski hukuman yang dijatuhkan tidak seberat tuntutan jaksa, vonis tersebut tetap menegaskan bahwa perbuatan penyalahgunaan dana hibah tidak dapat ditoleransi.

Redaksi/Dedy Koboy

Share :

Baca Juga

News

Panen Jagung di Desa Benua Ratu, Bukti Nyata Keberhasilan Program Ketahanan Pangan Desa

News

11 KPM di Desa Renah Lebar Terima BLT Dana Desa Tahap Januari–Juni 2025

News

Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Ingatkan Perusahaan Tak Salahgunakan BBM Subsidi

News

Dugaan Mark-Up Pembangunan Gedung Hampir Rp 400 Juta di Desa Pasar Sebelah, BPAN Siap Laporkan ke Kejati

News

Tokoh Masyarakat Ipuh Gugat PT Daria Dharma Pratama atas Dugaan Pencemaran Sungai Air Pisang

News

Fee 20 Persen” di Balik Proyek Rp11,6 Miliar: Dugaan Pungli di Disperkan Lebong Menggelegar, Kejari Siap Turun Tangan!

News

Diduga Mark’up Dana Desa pondok Kubang Bengkulu Tengah Akan Di Laporkan Ke APH
Massa Aksi Reuni PA 212 bergerak ke arah Jalan Sudirman, Kamis (2/12). Foto: Nugroho GN/kumparan

Headline

Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat