Rejang Lebong, swara-indonesia.com 09/08/2025-Indikasi Penyimpangan, dan kecurangan Pada proses tender di LPSE kabupaten rejang Lebong, terkait kegiatan dana hibah Bangunan Polres tahun 2025, Melalui Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKP, dengan anggaran APBD sebesar Rp 4.252.509.000,- yang telah di kerjakan oleh CV Alpagker Abadi, resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi dan Investigasi
bahwa pada 24 Juli 2025, terlihat proses Tender masih dalam tahapan download dokumen, sementara Pihak manajemen perusahaan CV Alpagker Abadi telah mengerjakan Pekerjaan kurang lebih 7 hari, dan berdasarkan Klarifikasi Terhadap PPK Kegiatan, Membenarkan bahwa Proyek tersebut milik CV Alpagker Abadi.
Berdasarkan Pengumuman LPSE Kabupaten Rejang Lebong, bahwa perusahaan CV Alpagker Abadi merupakan perusahaan penawar secara Tunggal, Beredar Informasi dan dapat terlihat setiap tahun pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong mengalokasikan anggaran hibah Terhadap instansi vertical dengan nilai Miliaran rupiah dan Pengusaha atas nama yuki, selalu Menjadi Pelaksana kegiatan.
Kami sangat menyayangkan dugaan kecurangan yang di lakukan oleh pihak pemerintah kabupaten rejang Lebong, khususnya penyelenggara LPSE kabupaten rejang Lebong yang di ketuai oleh Hari Eko purnomo yang juga sekaligus PLT kepala dinas pupr rejang lebong, yang mana terindikasi telah melakukan pengondisian salah satu pihak kontraktor, untuk di jadikan pemenang, tentu ini sangat menciderai sistim prosedur tender di LPSE pemerintah kabupaten rejang Lebong, yang mana pengondisian ini diduga dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif, yang di lakukan oleh pihak pejabat yang berwenang, guna untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
Demi terciptanya proses transparansi publik dan terang dugaan serta akuntabel sesuai dengan amanah UUNo.28Tahun1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas KKN serta memperhatikan UU No.15 TAHUN2004 Tentang pemeriksaan, Pengolahan dan Tanggung jawab Keuangan Negara. Dan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Ketransparanan Publik.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami Berharap Kepada kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk melakukan Proses Penyelidikan Hingga Ke tingkat penyidikan. Agar membuktikan bahwa Proses hukum dapat berjalan tanpa pandang bulu, dan sekaligus memberikan kepercayaan masyarakat terhadap penerapan hukum yang sama, serta memberikan efek jera bagi penyelenggara Negara maupun Pihak Kontraktor Pelaksana, hingga terciptanya Pemerintahan yang bersih dan Terbebas dari KKN. BPAN dan ketua lembaga Antartika meminta kepada kejaksaan tinggi provinsi Bengkulu untuk mengusut tuntas persoalan proyek hibah di polres rejang Lebong tersebut.
(Redaksi/Dedy Koboy)