Breaking News

Home / News

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 10:57 WIB

Di Duga Pembangunan Proyek Hibah Polres Rejang Lebong PUPR Manipulasi Data

Rejang Lebong, swara-indonesia.com 09/08/2025-Indikasi Penyimpangan, dan kecurangan Pada proses tender di LPSE kabupaten rejang Lebong, terkait kegiatan dana hibah Bangunan Polres tahun 2025, Melalui Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKP, dengan anggaran APBD sebesar Rp 4.252.509.000,- yang telah di kerjakan oleh CV Alpagker Abadi, resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum.

‎Berdasarkan informasi dan Investigasi
‎bahwa pada 24 Juli 2025, terlihat proses Tender masih dalam tahapan download dokumen, sementara Pihak manajemen perusahaan CV Alpagker Abadi telah mengerjakan Pekerjaan kurang lebih 7 hari, dan berdasarkan Klarifikasi Terhadap PPK Kegiatan, Membenarkan bahwa Proyek tersebut milik CV Alpagker Abadi.

‎Berdasarkan Pengumuman LPSE Kabupaten Rejang Lebong, bahwa perusahaan CV Alpagker Abadi merupakan perusahaan penawar secara Tunggal, Beredar Informasi dan dapat terlihat setiap tahun pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong mengalokasikan anggaran hibah Terhadap instansi vertical dengan nilai Miliaran rupiah dan Pengusaha atas nama yuki, selalu Menjadi Pelaksana kegiatan.

‎Kami sangat menyayangkan dugaan kecurangan yang di lakukan oleh pihak pemerintah kabupaten rejang Lebong, khususnya penyelenggara LPSE kabupaten rejang Lebong yang di ketuai oleh Hari Eko purnomo yang juga sekaligus PLT kepala dinas pupr rejang lebong, yang mana terindikasi telah melakukan pengondisian  salah satu pihak kontraktor, untuk di jadikan pemenang, tentu ini sangat  menciderai sistim prosedur tender di LPSE pemerintah kabupaten rejang Lebong, yang mana pengondisian ini diduga dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif, yang di lakukan oleh pihak pejabat yang berwenang, guna untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.

‎Demi terciptanya proses transparansi publik dan terang dugaan serta akuntabel sesuai dengan amanah UUNo.28Tahun1999 Tentang  Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas KKN serta memperhatikan UU No.15 TAHUN2004 Tentang pemeriksaan, Pengolahan dan Tanggung jawab Keuangan Negara. Dan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Ketransparanan Publik.

‎Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami Berharap Kepada kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk melakukan Proses Penyelidikan Hingga Ke tingkat penyidikan. Agar membuktikan bahwa Proses hukum dapat berjalan tanpa pandang bulu, dan sekaligus memberikan kepercayaan masyarakat terhadap penerapan hukum yang sama, serta memberikan efek jera bagi penyelenggara Negara maupun Pihak Kontraktor Pelaksana, hingga terciptanya Pemerintahan yang bersih dan Terbebas dari KKN. BPAN dan ketua lembaga Antartika meminta kepada kejaksaan tinggi provinsi Bengkulu untuk mengusut tuntas persoalan proyek hibah di polres rejang Lebong tersebut.

Baca Juga  Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Ganda Suli, Kaur: Kepala Desa Bungkam, Masyarakat Desak Penegakan Hukum

(Redaksi/Dedy Koboy)

Share :

Baca Juga

News

Diduga Sarat Mark-Up, Proyek Pembangunan Bak Penampung Air di Desa Lubuk Terentang Disorot Warga — Harapan Audit dari APH, Inspektorat, dan BPK Mencuat

News

Jalan Rusak Mirip Kolam, Warga Teluk Sepang Ciduk Lumpur sebagai Bentuk Protes

News

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Muara Aman Fiktif Di Zaman PJ, Empat Lawang: Indikasi Fiktif dan Mark-Up Ditemukan

News

Tragedi Salat Zuhur: Remaja di Bengkulu Bunuh Ibu Kandung Sendiri

News

CV. Bamulih Jaya Gugat Dinas PUPR Empat Lawang ke Pengadilan Tinggi Palembang, Tagih Pelunasan Proyek Rp 5,4 Miliar
Ilustrasi obat COVID-19. Foto: Shutter Stock

Headline

Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Dugaan Mark-Up Pembangunan Gedung Hampir Rp 400 Juta di Desa Pasar Sebelah, BPAN Siap Laporkan ke Kejati

News

Proyek Drainase Rp 49 Juta di Pagar Dewa Bengkulu Diduga Tidak Sesuai Anggaran, BPAN Siap Laporkan ke APH