KPK Pastikan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Tidak Terlibat Kasus Dugaan Suap Proyek

Bengkulu, swara-indinesia.com 14/03/2026-Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya mencuat melalui operasi tangkap tangan di wilayah Bengkulu.

Keterangan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto, kepada para jurnalis di Jakarta. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan serta menelaah seluruh alat bukti yang diperoleh dalam proses penindakan.

Fitroh menjelaskan, dalam proses penanganan perkara korupsi, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan secara langsung maupun tidak langsung dalam tindak pidana yang sedang diselidiki. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik tidak menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Hendri dalam dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

“Penetapan tersangka dilakukan jika terdapat bukti yang cukup. Dari alat bukti yang sudah diperoleh, tidak ditemukan keterlibatan yang bersangkutan,” ujar Fitroh.

Sebelumnya, tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 9 Maret 2026 di wilayah Bengkulu. Dalam kegiatan tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama Wakil Bupati Hendri serta sebelas orang lainnya sempat diamankan oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan awal. Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Usai diamankan, para pihak yang terjaring OTT langsung menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut. KPK juga melakukan pengumpulan berbagai barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna memperjelas konstruksi perkara.

Dalam perkembangan penyelidikan, penyidik kemudian menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk menjerat Hendri sebagai tersangka. Meski demikian, proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah di Bengkulu serta berkaitan dengan pengelolaan proyek pemerintah daerah. KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas dugaan praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengadaan maupun pelaksanaan proyek di lingkungan pemerintahan.

Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh pejabat daerah agar menjalankan tugas dan kewenangan secara transparan serta mematuhi aturan yang berlaku, guna mencegah terjadinya praktik korupsi yang dapat merugikan keuangan negara maupun kepentingan masyarakat.

Redaksi/Dedy Koboy