Viral nya lurah kandang Dugan berselingkuh di konfirmasi oleh wartawan lurah emosi gebrak meja biro hingga hancur

Bengkulu, swara-indonesia.com 27/02/2026– Setelah viralnya dugaan penggerebekan yang menyeret nama seorang lurah di Kandang dan seorang ASN Dinas Pertanian, sejumlah wartawan mendatangi Kantor Lurah Kandang guna meminta klarifikasi langsung dari lurah yang bersangkutan.

Kedatangan awak media bertujuan memperoleh penjelasan resmi terkait peristiwa yang terjadi di Rawa Makmur pada dini hari tersebut, termasuk respons atas rencana warga yang akan melaporkan kasus ini kepada Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi.

Dalam sesi wawancara di ruang kerja lurah, suasana disebut sempat memanas. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, lurah menerima panggilan telepon yang diduga dari istri sahnya. Percakapan tersebut terdengar berlangsung dengan nada tinggi dan diwarnai adu argumen. Beberapa saat kemudian, situasi di ruangan disebut menjadi tegang hingga terjadi insiden yang menyebabkan fasilitas kantor mengalami kerusakan.

Belum ada keterangan resmi mengenai kronologi pasti insiden tersebut maupun bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan fasilitas kantor yang terjadi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kelurahan belum mengeluarkan pernyataan tertulis.

Secara hukum, perbuatan merusak barang milik umum atau fasilitas negara dapat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 406 yang mengatur tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara apabila terbukti secara sah dan meyakinkan. Selain itu, sebagai aparatur pemerintah, pejabat publik juga terikat pada kewajiban menjaga dan memelihara aset negara sesuai ketentuan disiplin kepegawaian.

Di sisi lain, sorotan terhadap dugaan keterlibatan oknum ASN Dinas Pertanian berinisial M juga belum mereda. Warga mendesak adanya klarifikasi dan pemeriksaan etik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada aparat dari Polres Bengkulu terkait kemungkinan adanya laporan atau tindak lanjut atas insiden tersebut. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai proses hukum maupun pemeriksaan internal yang sedang berjalan.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai ada hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang. Namun publik berharap polemik ini segera mendapatkan penjelasan yang terang dan akuntabel agar tidak semakin memperlebar krisis kepercayaan terhadap aparatur pemerintah setempat.

Redaksi/Dd

Heboh! Penggerebekan Lurah Kandang dan ASN Pertanian Provinsi di Rawa Makmur, Istri Sah Akan Laporkan ke Wali Kota Bengkulu

Bengkulu,swara-indonesia.com 26/02/2026– Warga kawasan Rawa Makmur dibuat heboh dengan adanya dugaan penggerebekan yang melibatkan seorang lurah berinisial S dan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial M dari Dinas Pertanian, sekitar pukul 00.30 WIB di rumah pribadi milik lurah tersebut.

Peristiwa itu bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas di rumah tersebut pada waktu yang dinilai tidak lazim. Sejumlah warga kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan tersebut dilakukan oleh istri sah lurah yang bersangkutan bersama Ketua RT setempat, aparat dari Polres Bengkulu, serta sejumlah awak media yang telah berada di lokasi.

Menurut keterangan warga, aktivitas serupa diduga telah berlangsung kurang lebih tiga bulan terakhir dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Dugaan inilah yang akhirnya memicu tindakan penggerebekan pada dini hari tersebut.

Saat proses penggerebekan berlangsung, situasi disebut sempat memanas. ASN berinisial M dikabarkan tidak langsung keluar dari rumah ketika diminta memberikan klarifikasi. Bahkan, ketika hendak dibawa menuju kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut, yang bersangkutan disebut meminta agar tidak ada pihak yang memfoto maupun merekam video dirinya.

Kejadian ini menjadi sorotan karena lurah yang bersangkutan diketahui masih berstatus sebagai suami sah dan belum resmi bercerai. Status tersebut memicu perhatian publik, mengingat pejabat publik dan ASN terikat pada aturan disiplin serta kode etik yang menuntut perilaku menjaga integritas dan kehormatan jabatan.

Ketentuan mengenai kewajiban menjaga integritas dan etika ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sementara itu, disiplin dan sanksi bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, termasuk kewajiban menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur negara
Sejumlah tokoh masyarakat menyatakan akan melaporkan dugaan peristiwa ini kepada Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, guna meminta klarifikasi dan mendorong adanya pemeriksaan internal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin semuanya diperiksa secara resmi agar tidak menjadi fitnah berkepanjangan. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara terbuka,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari lurah maupun ASN yang disebutkan. Pihak kelurahan dan Dinas Pertanian juga belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.

Masyarakat berharap pemerintah kota dapat menyikapi dugaan ini secara objektif dan transparan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.

Peristiwa ini menjadi perhatian luas karena menyangkut integritas aparatur pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pelayanan masyarakat.

Redaksi/Dd

Desa Lubuk Terentang Resmi Dilaporkan oleh BPAN Terkait Dugaan Mark-Up Dana Desa

SELUMA, swara-indonesia.com 24/02/2026– Polemik dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya proyek pembangunan bak penampung air bersih dan jalan rabat beton disorot publik, Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) secara resmi melaporkan dugaan mark-up dan penyimpangan anggaran desa tersebut kepada aparat penegak hukum.

Laporan itu muncul setelah serangkaian temuan baru menguatkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024 dan 2025.

Dugaan Mark-Up Program Ketahanan Pangan

Dalam program ketahanan pangan tahun 2024, pemerintah desa mengalokasikan pengadaan bibit ikan lele ukuran 5–7 cm dengan harga Rp1.000 per ekor serta pengadaan terpal ukuran 2 x 3 meter senilai Rp200.000 per lembar. Namun, masyarakat menyebut jumlah yang diterima tidak sesuai dengan data perencanaan.

Seharusnya setiap kepala keluarga (KK) penerima mendapatkan 200 ekor bibit lele. Namun di lapangan, jumlah yang diterima disebut tidak mencapai angka tersebut. Selain itu, jumlah terpal yang diterima juga disebut tidak sesuai dengan yang tercantum dalam anggaran.

“Secara hitungan, kalau dikalikan jumlah KK, nilainya cukup besar. Tapi realisasi di lapangan tidak sesuai. Ini yang membuat kami curiga,” ujar salah satu warga.

Penerima BLT Diduga Tidak Tepat Sasaran

Temuan lain menyangkut penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2024 dan 2025. Warga mengungkapkan adanya penerima BLT yang diduga tidak memenuhi kriteria, di antaranya seorang yang bekerja sebagai tenaga kebersihan kantor desa dan sekolah MIS, namun tetap menerima BLT atas nama keluarga.

Selain itu, terdapat pula warga yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain, tetapi masih mendapatkan BLT Dana Desa. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan regulasi yang mengatur bahwa penerima BLT Dana Desa tidak boleh menerima bantuan sosial ganda.

Dugaan Konflik Kepentingan dan Proses Lelang

BPAN juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan sejumlah proyek desa. Disebutkan bahwa tim teknis sekaligus pemborong berinisial Juliantoni merupakan saudara kepala desa, sementara TPK dijabat oleh Herijoyo yang disebut sebagai adik kepala desa.

Lebih jauh, proses lelang disebut tidak mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun masyarakat, dan kegiatan pembangunan langsung dikoordinir oleh kepala desa.

Beberapa proyek yang dipersoalkan antara lain:
• Pembangunan air bersih dan bak penampung air bersih tahun 2024 dan 2025 yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).
• Jalan rabat beton menuju kebun kepala desa dan wisata Air Suban tahun 2025.
• Jalan rabat beton menuju perkebunan masyarakat.
• Pembuatan lapangan bola tangkis dan jembatan beton tahun 2025 yang disebut tidak sesuai RAB serta tidak melalui musyawarah desa.

Warga menyebut pengelolaan dana pembangunan terpusat langsung di tangan kepala desa tanpa mekanisme transparansi yang memadai.

Dugaan Mark-Up Honor dan Upah Pekerjaan

Dalam struktur anggaran, honor Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) berdasarkan Perbup disebut sebesar Rp250.000 per bulan. Namun dalam APBDes tercantum Rp300.000 dan dibayarkan sebesar nominal tersebut.

Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah dalam pekerjaan pembuatan bak penampung air tahun 2025, proyek air bersih 2024, serta sejumlah proyek rabat beton lainnya.

Dugaan Keterlibatan dalam Program BUMDes

Tak hanya itu, dalam program pengadaan sapi BUMDes tahun 2025, kepala desa disebut turut terlibat dalam proses pembelian. Salah satu pengurus BUMDes juga diketahui merupakan sepupu kepala desa berinisial Gina Laura. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola BUMDes yang mengedepankan profesionalitas dan menghindari konflik kepentingan.

Desakan Audit Menyeluruh

Atas berbagai temuan tersebut, BPAN mendesak Inspektorat Kabupaten Seluma, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Lubuk Terentang tahun 2024–2025.

“Kami berharap audit dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Jika ditemukan unsur kerugian negara, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas  BPAN.

Hingga berita ini diterbitkan, kepala desa maupun pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas laporan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pengawasan Dana Desa di Kabupaten Seluma. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional demi menjaga integritas penggunaan dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan warga desa.

Redaksi/Dedy Koboy

Camat Nonaktif Air Periukan Digerebek di Kamar PPPK, BPAN Ikut Angkat Bicara

Bengkulu, swara-indonesia.com 20/02/2026-Sebuah penggerebekan yang melibatkan oknum pejabat publik kembali menghebohkan warga. Seorang camat nonaktif Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, Hajar Asmara, digerebek warga saat berada di dalam kamar seorang perempuan berstatus PPPK, Yunita Rahayu, pada dini hari.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di kediaman Yunita Rahayu yang berlokasi di RT 13 Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum penggerebekan berlangsung, sekitar pukul 00.30 WIB, Hajar Asmara datang ke rumah tersebut menggunakan mobil pribadi.

Suami Yunita Rahayu, Zamzami, saat dikonfirmasi di Polsek Bumi Ayu membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedatangan camat nonaktif itu memicu kecurigaan setelah lampu teras rumah sempat dimatikan, kemudian dinyalakan kembali. Tak lama berselang, lampu ruang tamu juga ikut dipadamkan.

Merasa ada kejanggalan, sekitar 30 menit kemudian Zamzami memanggil Ketua RT setempat serta sejumlah warga untuk memastikan situasi di dalam rumah. Ketua RT kemudian menghubungi pihak kepolisian guna mengamankan lokasi dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Saat penggerebekan dilakukan, warga mendapati Hajar Asmara berada di bawah kolong tempat tidur di kamar Yunita Rahayu. Situasi sempat memanas, namun aparat kepolisian yang tiba di lokasi berhasil mengendalikan keadaan. Selanjutnya, Hajar Asmara diamankan dan dibawa ke Polsek Selebar, Kota Bengkulu, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sejumlah awak media yang mencoba meminta klarifikasi dari pihak kepolisian belum memperoleh keterangan resmi. Petugas piket menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan Kapolsek belum berada di tempat. Keterangan resmi dijanjikan akan disampaikan pada jam kerja berikutnya.

Terpisah, Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) turut angkat bicara terkait peristiwa ini. Melalui pernyataan singkatnya, BPAN menilai bahwa kasus yang melibatkan aparatur pemerintahan harus menjadi perhatian serius, terutama terkait etika dan integritas pejabat publik.

“Pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan administratif. Jika terbukti ada pelanggaran etik maupun aturan disiplin ASN, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas perwakilan BPAN.

BPAN juga mendesak agar instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, bertindak transparan serta profesional dalam menangani perkara ini agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak camat nonaktif maupun dari instansi terkait mengenai dugaan hubungan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan besar tentang komitmen penegakan disiplin serta etika di lingkungan aparatur pemerintahan.

redaksi/dedykoboy

Pembelian LKS Terarah di SDN 83 Teluk Sepang Diduga Terkoordinasi, Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi

Bengkulu, swara-indonesia.com 01/02/2026– Dugaan praktik pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SD Negeri 83 Teluk Sepang, Kota Bengkulu, kian menuai sorotan. Para siswa disebut diarahkan oleh wali kelas untuk membeli buku LKS berbayar, bahkan diarahkan langsung ke satu tempat penjualan tertentu.

Berdasarkan informasi dari sejumlah orang tua siswa, harga satu buku LKS dipatok sebesar Rp21 ribu dengan jumlah pembelian mencapai delapan buku per siswa. Arahan pembelian tersebut dikabarkan terjadi secara menyeluruh, mulai dari kelas 1 hingga kelas 6, sehingga memunculkan keresahan di kalangan wali murid.

Yang menjadi perhatian publik, wali kelas disebut secara spesifik mengarahkan pembelian LKS di satu toko atau warung milik Ibu RT 09 Kelurahan Teluk Sepang. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kerja sama atau kongkalikong antara pihak penjual dengan oknum di lingkungan sekolah, karena pembelian terkesan terarah dan terorganisir.

“Anak-anak diarahkan membeli LKS di satu warung tertentu. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan orang tua,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Padahal, praktik jual beli LKS di sekolah negeri bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181 menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, maupun perlengkapan belajar kepada peserta didik. Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga melarang adanya pungutan kepada orang tua siswa yang bersifat mengikat dan berpotensi membebani.

Sejalan dengan aturan tersebut, Wali Kota Bengkulu telah menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan mengarahkan pembelian LKS kepada siswa. Ia menilai praktik semacam itu berpotensi mencederai prinsip pendidikan yang adil dan transparan.

“Sekolah negeri dilarang menjual atau mengarahkan pembelian LKS. Jika ditemukan pelanggaran, harus ditindak,” tegas Wali Kota Bengkulu dalam pernyataannya.

Untuk memperoleh klarifikasi, pihak media telah mencoba mengonfirmasi Kepala SDN 83 Teluk Sepang melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons maupun penjelasan yang diberikan. Sikap tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keterbukaan dan akuntabilitas pihak sekolah.

Masyarakat kini berharap Dinas Pendidikan Kota Bengkulu segera melakukan penelusuran dan evaluasi agar persoalan ini menjadi terang, sekaligus memastikan dunia pendidikan terbebas dari praktik-praktik yang berpotensi melanggar aturan.

Redaksi/Dedy Koboy