Mesin Fotocopy BUMDes Rindu Hati Mangkrak, BPAN Desak Audit Inspektorat

Bengkulu Tengah, swara-indonesia.com 16/01/2026-Pengadaan mesin fotocopy milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, kembali menjadi sorotan. Aset yang dibeli melalui dana penyertaan modal pada tahun anggaran 2024 tersebut hingga awal 2026 belum juga dimanfaatkan dan tidak memberikan kontribusi bagi pelayanan maupun pendapatan desa.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Rindu Hati, Amiril Mukminin, membenarkan bahwa mesin fotocopy tersebut dibeli pada tahun 2024. Ia menyampaikan bahwa hingga kini alat tersebut belum digunakan karena daya listrik atau lampu di lokasi tidak sesuai dengan kebutuhan mesin. Atas dasar itu, mesin fotocopy tersebut sementara dititipkan di kantor desa.

Kondisi ini memunculkan kritik terhadap perencanaan dan manajemen pengadaan aset BUMDes. Sejak dibeli, mesin fotocopy hanya menjadi pajangan tanpa fungsi, sehingga tujuan penyertaan modal untuk mendukung pelayanan masyarakat dan meningkatkan pendapatan desa dinilai tidak tercapai.

Situasi tersebut turut mendapat perhatian Badan Penelitian Aset Negara (BPAN). Lembaga ini menilai adanya indikasi lemahnya perencanaan teknis sebelum pengadaan aset dilakukan. BPAN mendesak Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengadaan mesin fotocopy tersebut guna memastikan tidak adanya kerugian dalam keuangan negara.

BPAN menegaskan, apabila hasil audit menemukan indikasi penyimpangan atau kerugian keuangan negara, pihaknya akan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Desakan ini dimaksudkan agar pengelolaan dana desa dan aset BUMDes berjalan transparan, akuntabel, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Redaksi/DedyKoboy

Proyek Revitalisasi SMK Kelautan dan Perikanan Bengkulu Tengah Disorot BPAN, Dugaan Penyimpangan Kian Menguat

Bengkulu Tengah, swara-indonesia.com 16/01/2026-Proyek Revitalisasi SMK Kelautan dan Perikanan Bengkulu Tengah tahun anggaran 2025 dengan nilai Rp3,244 miliar kini menjadi sorotan serius Badan Pengawas Aset Negara (BPAN). Sorotan ini muncul setelah BPAN melakukan investigasi lapangan dan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut.

Hasil temuan di lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian volume material bangunan dengan kondisi fisik pekerjaan. Selain itu, harga sejumlah material dan barang yang digunakan diduga tidak sebanding dengan harga pasar, sehingga memunculkan dugaan terjadinya mark-up anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

BPAN juga menyoroti proses penunjukan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek revitalisasi tersebut. Terdapat dugaan bahwa konsultan, pemborong, hingga toko bangunan yang digunakan memiliki hubungan keluarga dekat dengan pihak sekolah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar prinsip tata kelola yang transparan dan profesional.

Di bidang administrasi keuangan, BPAN menemukan indikasi dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Sejumlah nota belanja disinyalir tidak melalui bendahara resmi sekolah, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme pengelolaan keuangan proyek.

Dalam perkembangan lain, BPAN juga mengungkapkan kabar bahwa kepala SMK Kelautan dan Perikanan Bengkulu Tengah telah diberhentikan oleh pihak yayasan. Namun demikian, hingga saat ini kepala sekolah yang bersangkutan disebut tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban terkait pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut kepada pihak yayasan maupun pemangku kepentingan lainnya.

Atas berbagai temuan tersebut, BPAN telah melayangkan surat resmi kepada pihak sekolah untuk meminta klarifikasi dan penjelasan tertulis. BPAN memberikan tenggat waktu tiga hari kerja agar penjelasan disampaikan secara terbuka dan akuntabel sebagai bentuk tanggung jawab atas penggunaan anggaran negara.

BPAN menegaskan, apabila klarifikasi tidak diberikan atau dinilai tidak memadai, maka hasil investigasi ini akan ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan. Temuan tersebut juga direncanakan akan dipublikasikan melalui media massa sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di Bengkulu Tengah.

Redaksi/DedyKoboy

Proyek Siluman Pengecatan Benteng Marlborough Kembali Disorot, BPAN Siap Tempuh Jalur Hukum

Bengkulu, swara-indonesia.com 16/01/2026 – Pekerjaan pengecatan situs cagar budaya Benteng Marlborough kembali menuai perhatian publik. Proyek yang berlangsung pada 2025 tersebut diduga dikerjakan tanpa papan merek atau papan informasi kegiatan, sehingga memunculkan dugaan sebagai proyek siluman.

Pantauan di lapangan menunjukkan tidak ditemukannya papan informasi yang seharusnya memuat keterangan sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, mengingat pada 2024 lalu pengecatan benteng bersejarah tersebut telah dilaksanakan dengan menggunakan dana APBN senilai sekitar Rp790 juta.


Ironisnya, hasil pengecatan tahun 2024 tersebut dilaporkan sudah mengalami kerusakan pada 2025, sehingga kembali dilakukan pengecatan ulang. Namun hingga kini, nilai anggaran APBN yang digunakan dalam pekerjaan pengecatan ulang tersebut tidak diketahui secara pasti, lantaran tidak adanya keterbukaan informasi di lokasi proyek.

Salah satu pengurus Benteng Marlborough Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa pekerjaan pengecatan sebelumnya diduga gagal dalam perencanaan serta kurangnya pengawasan terhadap perusahaan pelaksana. Akibatnya, kualitas hasil pekerjaan dinilai tidak bertahan lama dan kembali memerlukan anggaran negara dalam waktu singkat.

Menanggapi kondisi tersebut, Badan Pengawas Aset Negara (BPAN) menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan kejanggalan proyek pengecatan Benteng Marlborough ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Tidak hanya itu, BPAN juga membuka kemungkinan membawa persoalan ini hingga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia apabila ditemukan indikasi kerugian negara dan pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Kebudayaan Provinsi Bengkulu selaku penanggung jawab kegiatan belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar pelaksanaan pengecatan ulang, besaran anggaran yang digunakan, maupun alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pada proyek pelestarian aset budaya ini dinilai mencederai prinsip akuntabilitas publik dan berpotensi merugikan keuangan negara, sehingga mendesak untuk segera diaudit secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Redaksi/Dedy koboy