Proyek Taman Tabut Bengkulu Disorot, Dugaan Kualitas Buruk hingga Isu Take Down Pemberitaan Mencuat

Bengkulu, swara-indonesia.com 18/01/2026 – Proyek pembangunan Taman Tabut Kota Bengkulu yang digagas sebagai ruang terbuka hijau dan ikon baru kota kini menuai sorotan tajam. Alih-alih menjadi kebanggaan masyarakat, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut justru memunculkan berbagai persoalan serius, mulai dari kualitas pekerjaan hingga isu kebebasan informasi.

Hasil pantauan di lokasi pada pertengahan Januari 2026 menunjukkan kondisi proyek yang jauh dari kata siap. Sejumlah bagian konstruksi tampak mengalami kerusakan, termasuk retakan pada struktur beton. Di beberapa titik terlihat genangan air yang mengindikasikan sistem drainase dan sanitasi tidak berfungsi optimal. Tak hanya itu, instalasi kabel listrik terlihat tidak tertata dan sebagian muncul ke permukaan.


Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan publik. Instalasi listrik yang diduga tidak sesuai standar teknis dinilai berpotensi membahayakan masyarakat jika kawasan tersebut dibuka tanpa perbaikan menyeluruh.


Ironisnya, proyek yang seharusnya selesai pada Desember 2025 itu telah mendapatkan perpanjangan waktu melalui addendum kontrak. Namun hingga masa tambahan tersebut berakhir, pekerjaan belum juga tuntas. Situasi ini memunculkan tanda tanya besar terkait kinerja kontraktor serta efektivitas pengawasan dari Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Sejumlah pihak bahkan menilai, dugaan kelalaian dan kualitas pekerjaan yang buruk oleh kontraktor berpotensi menodai program strategis Wali Kota Bengkulu yang selama ini mengusung pembangunan kota yang tertata, aman, dan ramah bagi masyarakat. Program yang dirancang untuk mempercantik wajah kota dan meningkatkan kualitas ruang publik justru terancam tercoreng akibat pelaksanaan proyek yang dinilai tidak profesional.

Sorotan publik semakin tajam setelah beredar informasi bahwa salah satu media sempat memberitakan persoalan proyek Taman Tabut. Namun, pemberitaan tersebut kemudian tidak lagi dapat diakses setelah diduga di-take down. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi terkait penghapusan berita tersebut, sehingga memicu pertanyaan tentang transparansi dan independensi informasi yang beredar ke publik.

Praktik penghilangan pemberitaan di tengah proyek bermasalah ini dinilai sebagai sinyal serius yang patut diwaspadai. Publik mempertanyakan apakah ada upaya menutup-nutupi persoalan di balik proyek yang dibiayai dari anggaran daerah tersebut.

“Proyek ini nilainya besar, tapi hasilnya sangat mengecewakan. Kalau sampai pemberitaan hilang, wajar kalau masyarakat curiga ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar seorang warga yang enggan identitasnya dipublikasikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Bengkulu belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada pejabat terkait melalui pesan singkat juga belum mendapat respons.

Dengan kondisi tersebut, desakan agar inspektorat daerah dan aparat penegak hukum turun tangan kian menguat. Pemeriksaan menyeluruh dinilai penting untuk memastikan kualitas pekerjaan, menelusuri potensi kerugian keuangan daerah, serta mengungkap kemungkinan adanya tekanan atau kepentingan tertentu yang berujung pada hilangnya pemberitaan.

Apabila tidak segera ditangani, Taman Tabut dikhawatirkan bukan menjadi ikon kebanggaan, melainkan simbol kegagalan pembangunan dan menurunnya transparansi di Kota Bengkulu.

Redaksi/Dedy koboy

Mesin Fotocopy BUMDes Rindu Hati Mangkrak, BPAN Desak Audit Inspektorat

Bengkulu Tengah, swara-indonesia.com 16/01/2026-Pengadaan mesin fotocopy milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, kembali menjadi sorotan. Aset yang dibeli melalui dana penyertaan modal pada tahun anggaran 2024 tersebut hingga awal 2026 belum juga dimanfaatkan dan tidak memberikan kontribusi bagi pelayanan maupun pendapatan desa.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Rindu Hati, Amiril Mukminin, membenarkan bahwa mesin fotocopy tersebut dibeli pada tahun 2024. Ia menyampaikan bahwa hingga kini alat tersebut belum digunakan karena daya listrik atau lampu di lokasi tidak sesuai dengan kebutuhan mesin. Atas dasar itu, mesin fotocopy tersebut sementara dititipkan di kantor desa.

Kondisi ini memunculkan kritik terhadap perencanaan dan manajemen pengadaan aset BUMDes. Sejak dibeli, mesin fotocopy hanya menjadi pajangan tanpa fungsi, sehingga tujuan penyertaan modal untuk mendukung pelayanan masyarakat dan meningkatkan pendapatan desa dinilai tidak tercapai.

Situasi tersebut turut mendapat perhatian Badan Penelitian Aset Negara (BPAN). Lembaga ini menilai adanya indikasi lemahnya perencanaan teknis sebelum pengadaan aset dilakukan. BPAN mendesak Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengadaan mesin fotocopy tersebut guna memastikan tidak adanya kerugian dalam keuangan negara.

BPAN menegaskan, apabila hasil audit menemukan indikasi penyimpangan atau kerugian keuangan negara, pihaknya akan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Desakan ini dimaksudkan agar pengelolaan dana desa dan aset BUMDes berjalan transparan, akuntabel, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Redaksi/DedyKoboy

Proyek Revitalisasi SMK Kelautan dan Perikanan Bengkulu Tengah Disorot BPAN, Dugaan Penyimpangan Kian Menguat

Bengkulu Tengah, swara-indonesia.com 16/01/2026-Proyek Revitalisasi SMK Kelautan dan Perikanan Bengkulu Tengah tahun anggaran 2025 dengan nilai Rp3,244 miliar kini menjadi sorotan serius Badan Pengawas Aset Negara (BPAN). Sorotan ini muncul setelah BPAN melakukan investigasi lapangan dan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut.

Hasil temuan di lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian volume material bangunan dengan kondisi fisik pekerjaan. Selain itu, harga sejumlah material dan barang yang digunakan diduga tidak sebanding dengan harga pasar, sehingga memunculkan dugaan terjadinya mark-up anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

BPAN juga menyoroti proses penunjukan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek revitalisasi tersebut. Terdapat dugaan bahwa konsultan, pemborong, hingga toko bangunan yang digunakan memiliki hubungan keluarga dekat dengan pihak sekolah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar prinsip tata kelola yang transparan dan profesional.

Di bidang administrasi keuangan, BPAN menemukan indikasi dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Sejumlah nota belanja disinyalir tidak melalui bendahara resmi sekolah, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme pengelolaan keuangan proyek.

Dalam perkembangan lain, BPAN juga mengungkapkan kabar bahwa kepala SMK Kelautan dan Perikanan Bengkulu Tengah telah diberhentikan oleh pihak yayasan. Namun demikian, hingga saat ini kepala sekolah yang bersangkutan disebut tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban terkait pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut kepada pihak yayasan maupun pemangku kepentingan lainnya.

Atas berbagai temuan tersebut, BPAN telah melayangkan surat resmi kepada pihak sekolah untuk meminta klarifikasi dan penjelasan tertulis. BPAN memberikan tenggat waktu tiga hari kerja agar penjelasan disampaikan secara terbuka dan akuntabel sebagai bentuk tanggung jawab atas penggunaan anggaran negara.

BPAN menegaskan, apabila klarifikasi tidak diberikan atau dinilai tidak memadai, maka hasil investigasi ini akan ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan. Temuan tersebut juga direncanakan akan dipublikasikan melalui media massa sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di Bengkulu Tengah.

Redaksi/DedyKoboy

Proyek Siluman Pengecatan Benteng Marlborough Kembali Disorot, BPAN Siap Tempuh Jalur Hukum

Bengkulu, swara-indonesia.com 16/01/2026 – Pekerjaan pengecatan situs cagar budaya Benteng Marlborough kembali menuai perhatian publik. Proyek yang berlangsung pada 2025 tersebut diduga dikerjakan tanpa papan merek atau papan informasi kegiatan, sehingga memunculkan dugaan sebagai proyek siluman.

Pantauan di lapangan menunjukkan tidak ditemukannya papan informasi yang seharusnya memuat keterangan sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, mengingat pada 2024 lalu pengecatan benteng bersejarah tersebut telah dilaksanakan dengan menggunakan dana APBN senilai sekitar Rp790 juta.


Ironisnya, hasil pengecatan tahun 2024 tersebut dilaporkan sudah mengalami kerusakan pada 2025, sehingga kembali dilakukan pengecatan ulang. Namun hingga kini, nilai anggaran APBN yang digunakan dalam pekerjaan pengecatan ulang tersebut tidak diketahui secara pasti, lantaran tidak adanya keterbukaan informasi di lokasi proyek.

Salah satu pengurus Benteng Marlborough Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa pekerjaan pengecatan sebelumnya diduga gagal dalam perencanaan serta kurangnya pengawasan terhadap perusahaan pelaksana. Akibatnya, kualitas hasil pekerjaan dinilai tidak bertahan lama dan kembali memerlukan anggaran negara dalam waktu singkat.

Menanggapi kondisi tersebut, Badan Pengawas Aset Negara (BPAN) menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan kejanggalan proyek pengecatan Benteng Marlborough ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Tidak hanya itu, BPAN juga membuka kemungkinan membawa persoalan ini hingga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia apabila ditemukan indikasi kerugian negara dan pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Kebudayaan Provinsi Bengkulu selaku penanggung jawab kegiatan belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar pelaksanaan pengecatan ulang, besaran anggaran yang digunakan, maupun alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pada proyek pelestarian aset budaya ini dinilai mencederai prinsip akuntabilitas publik dan berpotensi merugikan keuangan negara, sehingga mendesak untuk segera diaudit secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Redaksi/Dedy koboy

Diduga bermain proyek di Pagar Jati, ASN dan keluarga kepala desa disorot, BPAN minta aparat hukum turun tangan

Pagar Jati, swara-indonesia.com 22/10/2025- Dugaan praktik nepotisme dan penyalahgunaan wewenang mencuat di Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah. Seorang tenaga honorer yang baru saja dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diduga ikut bermain dalam proyek pembangunan desa di wilayah tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan, individu tersebut menjadi pemasok material bangunan seperti batu, pasir, koral, dan semen untuk hampir seluruh proyek desa di Kecamatan Pagar Jati. Dugaan ini menimbulkan sorotan publik, karena diketahui bahwa ibu dari yang bersangkutan merupakan salah satu kepala desa di wilayah itu, sementara ayahnya bekerja sebagai aparatur sipil negara di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat keterlibatan keluarga pejabat desa dan ASN dalam kegiatan pengadaan barang dapat mencederai prinsip transparansi serta keadilan dalam pengelolaan anggaran desa.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, yang bersangkutan membenarkan bahwa dirinya memang menjadi pemasok material ke sejumlah proyek desa di Pagar Jati.

Menanggapi isu tersebut, Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) angkat bicara. Pihaknya menyayangkan praktik semacam ini masih terjadi dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun melakukan penyelidikan.

“Kami meminta aparat hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat desa maupun ASN. Jika benar terbukti, maka ini jelas melanggar etika dan berpotensi menimbulkan praktik korupsi dalam pengelolaan proyek desa,” tegas Ketua BPAN (Algapi) saat dikonfirmasi.

Hingga kini, pihak pemerintah daerah maupun dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, masyarakat berharap agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut dan menjadi preseden buruk dalam sistem pengelolaan proyek desa di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Redaksi/Dd