Diduga Tekan Media, Ketua PMO Bengkulu Utara Protes Usai Pemberitaan Kasus Kades Pagar Ruyung

Bengkulu Utara swara-indonesia.com 18/05/2025 – Suasana panas kembali mencuat di Kabupaten Bengkulu Utara setelah adanya dugaan intervensi terhadap media lokal usai pemberitaan terkait dugaan kasus asusila dan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Pagar Ruyung, Kecamatan Batik Nau. Kasus ini menyeret nama Ketua Persatuan Media Online (PMO) Bengkulu Utara, Bayu Setiawan, yang diduga mencoba menekan salah satu media anggota organisasi tersebut.

Polemik bermula ketika media Radjacybernews.com merilis berita berjudul “Geger..!!! Kades Ini Dilaporkan BPD Diduga Kasus Asusila Dan Korupsi”. Berita tersebut menyoroti dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Kepala Desa Pagar Ruyung terhadap istri salah seorang warganya, yang berujung pada denda sepihak sebesar Rp80 juta. Denda itu pun diduga dibayarkan menggunakan uang desa.


Setelah berita tersebut terbit, pihak desa yang selama ini menjalin kerja sama publikasi dengan organisasi PMO diduga meminta agar berita itu diturunkan (take down). Namun permintaan tersebut ditolak oleh redaksi Voice-Bengkulu.com. Penolakan ini kemudian diduga memicu tindakan tidak etis dari Ketua PMO, Bayu Setiawan.

Dalam sejumlah percakapan WhatsApp yang beredar, Bayu diduga menekan pemimpin redaksi media tersebut untuk menghentikan pemberitaan karena khawatir akan berdampak pada keberlanjutan kerja sama publikasi desa dengan PMO. Dalam pesan tersebut, Bayu mengingatkan bahwa Desa Pagar Ruyung memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan PMO dan meminta media tersebut tidak “mengganggu desa yang sudah MoU”.Tidak hanya itu, Ketua PMO juga diduga menyerang ranah pribadi dengan menyebutkan media tersebut adalah milik pribadi pemimpin redaksi dan istrinya. Karena tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan melalui grup WhatsApp PMO maupun pesan pribadi, redaksi Voice-Bengkulu.com akhirnya dikeluarkan dari keanggotaan organisasi PMO Bengkulu Utara.

Salah satu tokoh masyarakat Bengkulu Utara yang enggan disebutkan namanya mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi.

“Apa yang dilakukan oleh oknum Ketua PMO itu sudah melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU ITE No. 11 Tahun 2008. Seharusnya organisasi pers hadir untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik, bukan justru menghalangi,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar aparat penegak hukum dan organisasi perangkat daerah terkait meninjau kembali keberadaan organisasi media yang dianggap menghalangi tugas pers dan berpotensi merusak reputasi pejabat dan tokoh masyarakat di Bengkulu Utara.

“Jangan sampai organisasi ini jadi tameng untuk melindungi oknum kepala desa bermasalah. Tugas media adalah menyuarakan kebenaran, bukan dibungkam hanya karena konflik kepentingan,” tegasnya.

Kasus ini membuka diskusi lebih luas tentang etika organisasi media dan perlunya pengawasan ketat terhadap lembaga yang mengklaim mewadahi jurnalis namun justru berpotensi menekan independensi pemberitaan.

Redaksi/Dedy Koboy

Desa Pagar Ruyung Bergejolak! Kades Dilaporkan ke Kejaksaan atas Dugaan Korupsi dan Asusila

BENGKULU UTARA swara-indonesia.com 18/05/2025– Suasana panas melanda Desa Pagar Ruyung, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, setelah Kepala Desa Agung Hartodi resmi dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Kejaksaan Negeri setempat. Laporan tersebut tidak main-main, mencakup dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 dan 2024, serta kasus dugaan asusila.

Ketua BPD Desa Pagar Ruyung mengungkapkan bahwa pelaporan ini merupakan respons atas keresahan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan anggaran. Setelah dilakukan penelusuran dan pengawasan internal, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan desa serta indikasi penggunaan dana untuk keperluan pribadi, termasuk untuk membayar denda kasus asusila yang diduga melibatkan Kepala Desa dengan nominal mencapai Rp80 juta.

“Dana desa seharusnya dikelola untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat, bukan untuk menyelesaikan persoalan pribadi,” tegas Ketua BPD usai menyampaikan laporan ke Kejari Bengkulu Utara.

BPD juga menyoroti pelaksanaan administrasi desa yang dinilai tidak sesuai prosedur. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP), misalnya, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bahkan, Kaur Keuangan desa dilaporkan diperintahkan mengumpulkan tanda tangan warga secara door to door demi memvalidasi dokumen penting.

Realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022:
Total anggaran: Rp985.868.000
• Tahap 1: Rp445.508.320
• Tahap 2: Rp236.608.320
• Tahap 3: Rp303.851.360

Beberapa kegiatan mencakup:
• Insentif kader posyandu dan kelas lansia: Rp45.664.000
• Desa siaga kesehatan: Rp18.870.000
• Pelatihan masyarakat: Rp44.869.600
• Pengerasan jalan: Rp213.766.500
• Pipanisasi air bersih: Rp68.716.000
• Sumur bor: Rp45.858.750
• Film dokumenter: Rp24.800.000
• Sarana perkantoran: Rp68.600.000
• Pos keadaan mendesak (3 kali): total Rp156.600.000
• Pengawas jadwal ronda: Rp40.000.000

Tahun Anggaran 2023:
Total anggaran: Rp735.274.000
• Rehabilitasi jalan dan gorong-gorong: Rp175.000.000
• Pergeseran jalan desa: Rp99.999.200
• Insentif kader: Rp27.600.000
• Pos keadaan mendesak (4 kali): Rp144.000.000
• Alat produksi peternakan: Rp143.926.000

Tahun Anggaran 2024:
Total anggaran: Rp742.384.000
• Alat produksi dan pengolahan peternakan: Rp214.000.000

Menurut BPD, laporan ini bukan hanya ke Kejaksaan, tetapi akan diperluas hingga ke Dinas Pemerintahan Desa, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, dan bahkan kepada Bupati. Hal ini sebagai bentuk komitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat dan menuntut keadilan.

“Kami tidak akan berhenti sampai kejelasan dan keadilan ditegakkan. Ini bukan hanya soal dana, tapi juga marwah pemerintahan desa,” tutup Ketua BPD.

Masyarakat berharap agar proses hukum dapat segera berjalan secara transparan dan memberi efek jera bagi siapa pun yang berani menyalahgunakan amanah publik.

Redaksi /Hendra

Diduga Mark’up Dana Desa pondok Kubang Bengkulu Tengah Akan Di Laporkan Ke APH

Bengkulu Tengah swara-indonesia.com 18/5/2025. Lembaga BPAN provinsi Bengkulu,melaporkan terkait kegiatan dana desa pondok Kubang kecamatan pondok Kubang Bengkulu Tengah provinsi Bengkulu,


dimana item yang dilaporkan, kegiatan pembuatan sumur bor tahun 2022,2023,2024,, tahun 2024 adapun anggaran pembuatan peningkatan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani Rp.115.427.000 penetapan/LPJ APBDes untuk warga,dll Rp.48.950.000 posyandu/polindes/PKD Rp.10.025.000 pakaian dinas/atribut, listrik/telpon dll Rp.26.998.000 tahun 2023 pembuatan sumur bor tersebut sangat tidak masuk akal, Rp.111.840.000 melebihi standar Harga yang ada, pembuatan jaringan /instalasi komunikasi dan informasi lokal desa Rp.31.400.000 rehabilitasi peningkatan sistem pembuangan air limbah rumah tangga Rp.35.225.000 Alat produksi dan pengolahan peternakan kandang Rp.54.984.000 tahun 2022 penyelenggaraan desa siaga kesehatan Rp.40.931.000 adapun tim kita sudah melakukan surpe harga kepada pihak yang biasa mengerjakan JUT desa, pembangunan sarana prasarana kepemudaan olahraga milik desa mencapai Rp.140.017.000 , selain itu juga kita dari lembaga BPAN juga melaporkan kegiatan pembuatan lapangan olahraga milik desa dimana indikasi material yang digunakan dari desa setempat seperti batu dan lainya, sedangkan anggaran pembelian material sudah tertera dalam RAB, selai itu juga kita melaporkan kegiatan ketahan pangan, terindikasi mark Up harga,


Diduga Oknum Kades pondok Kubang Mark’up Dana Desa di karenakan kepala desa tidak mau bertemu dengan wartawan dan lembaga, bahkan wartawan sudah lima kali datang ke kantor desa dan rumah pribadi nya guna meminta keterangan kepala desa secara langsung, namun selalu tidak ada di tempat baik di kantor atau di rumah nya, dengan alasan istri dan anak nya bapak lagi di kebun, sampai saat ini belum memberikan informasi baik dengan lembaga maupun wartawan untuk kepentingan informasi keterbukaan

ketua lembaga BPAN sangat menyayangkan sikap daripada kades pondok Kubang kecamatan pondok Kubang kabupaten Bengkulu Tengah yang mana di duga KKN kolusi korupsi dana desa tersebut

algapi selaku ketua lembaga BPAN berharap kepada APH Kejari Bengkulu Tengah dan polres kabupaten Bengkulu Tengah serta kejaksaan tinggi provinsi Bengkulu benar benar bisa menindak lanjuti surat serta laporan masyarakat dalam hal ini lembaga BPAN, untuk melakukan penegakan supremasi hukum, setelah BPAN melakukan upaya klarifikasi bahwa kadesnya tidak menjelaskan kegiatan desanya, ujarnya algapi

Redaksi/Dedy Koboy