Proyek Revitalisasi SMK Kelautan dan Perikanan Bengkulu Tengah Disorot BPAN, Dugaan Penyimpangan Kian Menguat

Bengkulu Tengah, swara-indonesia.com 16/01/2026-Proyek Revitalisasi SMK Kelautan dan Perikanan Bengkulu Tengah tahun anggaran 2025 dengan nilai Rp3,244 miliar kini menjadi sorotan serius Badan Pengawas Aset Negara (BPAN). Sorotan ini muncul setelah BPAN melakukan investigasi lapangan dan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut.

Hasil temuan di lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian volume material bangunan dengan kondisi fisik pekerjaan. Selain itu, harga sejumlah material dan barang yang digunakan diduga tidak sebanding dengan harga pasar, sehingga memunculkan dugaan terjadinya mark-up anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

BPAN juga menyoroti proses penunjukan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek revitalisasi tersebut. Terdapat dugaan bahwa konsultan, pemborong, hingga toko bangunan yang digunakan memiliki hubungan keluarga dekat dengan pihak sekolah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar prinsip tata kelola yang transparan dan profesional.

Di bidang administrasi keuangan, BPAN menemukan indikasi dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Sejumlah nota belanja disinyalir tidak melalui bendahara resmi sekolah, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme pengelolaan keuangan proyek.

Dalam perkembangan lain, BPAN juga mengungkapkan kabar bahwa kepala SMK Kelautan dan Perikanan Bengkulu Tengah telah diberhentikan oleh pihak yayasan. Namun demikian, hingga saat ini kepala sekolah yang bersangkutan disebut tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban terkait pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut kepada pihak yayasan maupun pemangku kepentingan lainnya.

Atas berbagai temuan tersebut, BPAN telah melayangkan surat resmi kepada pihak sekolah untuk meminta klarifikasi dan penjelasan tertulis. BPAN memberikan tenggat waktu tiga hari kerja agar penjelasan disampaikan secara terbuka dan akuntabel sebagai bentuk tanggung jawab atas penggunaan anggaran negara.

BPAN menegaskan, apabila klarifikasi tidak diberikan atau dinilai tidak memadai, maka hasil investigasi ini akan ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan. Temuan tersebut juga direncanakan akan dipublikasikan melalui media massa sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di Bengkulu Tengah.

Redaksi/DedyKoboy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *