Proyek Siluman Pengecatan Benteng Marlborough Kembali Disorot, BPAN Siap Tempuh Jalur Hukum

Bengkulu, swara-indonesia.com 16/01/2026 – Pekerjaan pengecatan situs cagar budaya Benteng Marlborough kembali menuai perhatian publik. Proyek yang berlangsung pada 2025 tersebut diduga dikerjakan tanpa papan merek atau papan informasi kegiatan, sehingga memunculkan dugaan sebagai proyek siluman.

Pantauan di lapangan menunjukkan tidak ditemukannya papan informasi yang seharusnya memuat keterangan sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, mengingat pada 2024 lalu pengecatan benteng bersejarah tersebut telah dilaksanakan dengan menggunakan dana APBN senilai sekitar Rp790 juta.


Ironisnya, hasil pengecatan tahun 2024 tersebut dilaporkan sudah mengalami kerusakan pada 2025, sehingga kembali dilakukan pengecatan ulang. Namun hingga kini, nilai anggaran APBN yang digunakan dalam pekerjaan pengecatan ulang tersebut tidak diketahui secara pasti, lantaran tidak adanya keterbukaan informasi di lokasi proyek.

Salah satu pengurus Benteng Marlborough Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa pekerjaan pengecatan sebelumnya diduga gagal dalam perencanaan serta kurangnya pengawasan terhadap perusahaan pelaksana. Akibatnya, kualitas hasil pekerjaan dinilai tidak bertahan lama dan kembali memerlukan anggaran negara dalam waktu singkat.

Menanggapi kondisi tersebut, Badan Pengawas Aset Negara (BPAN) menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan kejanggalan proyek pengecatan Benteng Marlborough ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Tidak hanya itu, BPAN juga membuka kemungkinan membawa persoalan ini hingga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia apabila ditemukan indikasi kerugian negara dan pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Kebudayaan Provinsi Bengkulu selaku penanggung jawab kegiatan belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar pelaksanaan pengecatan ulang, besaran anggaran yang digunakan, maupun alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pada proyek pelestarian aset budaya ini dinilai mencederai prinsip akuntabilitas publik dan berpotensi merugikan keuangan negara, sehingga mendesak untuk segera diaudit secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Redaksi/Dedy koboy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *