Oknum Kepala Desa di Bengkulu Tengah Ditahan Polisi, Diduga Terlibat Pengalihan Mobil Kredit Tanpa Izin Leasing

Bengkulu, swara-indonesia.com 10/03/2026 – Seorang kepala desa aktif di Kabupaten Bengkulu Tengah harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam kasus pengalihan satu unit mobil yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan resmi dari pihak perusahaan leasing. Oknum kepala desa tersebut kini mendekam di sel tahanan Polsek Gading Cempaka, Kota Bengkulu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Tarwadi yang menjabat sebagai Kepala Desa Air Kotok, Kecamatan Pematang Tiga, diamankan aparat kepolisian pada Rabu malam, 4 Maret 2026, di kediamannya di wilayah Kota Bengkulu. Penjemputan tersebut dilakukan oleh personel Polsek Gading Cempaka terkait dugaan tindak pidana penadahan mobil yang masih berada dalam masa kredit.

Kasus ini bermula ketika sebuah mobil dibawa oleh dua orang bernama Agan dan Riki ke kediaman Tarwadi dengan maksud menawarkan kendaraan tersebut agar kreditnya dilanjutkan. Kendaraan itu disebut-sebut masih berada dalam tanggungan leasing, namun diduga dialihkan tanpa sepengetahuan maupun izin resmi dari pihak pembiayaan.

Tim awak media yang mencoba menelusuri informasi lebih lanjut mendatangi Desa Air Kotok pada Minggu, 8 Maret 2026. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa kepala desa mereka telah beberapa hari tidak terlihat di desa karena ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Rumah kades di ujung sana, tapi beliau tidak ada di rumah. Sudah beberapa hari ini katanya ditangkap polisi di Bengkulu. Informasinya terkait masalah mobil,” ujar warga tersebut.

Untuk memperoleh keterangan lebih jelas, awak media kemudian mendatangi rumah orang tua Tarwadi. Kedatangan tim media disambut oleh keluarga, termasuk adik kandung Tarwadi yang akrab disapa Ceng. Ia mengungkapkan telah bertemu dengan kakaknya di Polsek Gading Cempaka saat menjenguk pada Jumat, 6 Maret 2026.

Menurut penjelasan Ceng, persoalan itu berawal ketika dua orang yang dikenal Tarwadi membawa satu unit mobil ke rumahnya untuk dijual dengan sistem melanjutkan kredit kendaraan tersebut.

“Saya sudah bertemu kakak saya di Polsek. Awalnya ada teman kakak saya bernama Agan bersama Riki membawa mobil ke rumahnya untuk dijual agar kakak saya melanjutkan kreditnya,” ungkap Ceng.

Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan tersebut saat ini sudah tidak berada lagi di tangan Tarwadi. Mobil tersebut disebut telah diserahkan kepada dua orang kolektor berinisial S dan E atas permintaan keluarga agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Mobil itu sudah ditarik dan diserahkan kepada dua orang yang mengaku kolektor leasing berinisial S dan E. Penyerahan itu dilakukan supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan proses hukum. Saat ini Tarwadi, Riki, dan Agan dikabarkan sama-sama ditahan di Polsek Gading Cempaka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua orang yang disebut sebagai kolektor tersebut masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Hingga kini, tim awak media masih berupaya mengonfirmasi Kapolsek Gading Cempaka atau pihak kepolisian setempat guna memperoleh penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Secara hukum, kasus pengalihan kendaraan yang masih berstatus kredit tanpa izin leasing dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Selain itu, pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan juga dapat dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana penjara dua tahun dan denda hingga Rp50 juta.

Selain dua pasal tersebut, tindakan menjual atau mengalihkan kendaraan yang masih dalam status kredit juga kerap dikaitkan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan apabila terbukti adanya unsur penguasaan barang secara melawan hukum. Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan di Polsek Gading Cempaka.

Redaksi/Dd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *