Viral nya lurah kandang Dugan berselingkuh di konfirmasi oleh wartawan lurah emosi gebrak meja biro hingga hancur

Bengkulu, swara-indonesia.com 27/02/2026– Setelah viralnya dugaan penggerebekan yang menyeret nama seorang lurah di Kandang dan seorang ASN Dinas Pertanian, sejumlah wartawan mendatangi Kantor Lurah Kandang guna meminta klarifikasi langsung dari lurah yang bersangkutan.

Kedatangan awak media bertujuan memperoleh penjelasan resmi terkait peristiwa yang terjadi di Rawa Makmur pada dini hari tersebut, termasuk respons atas rencana warga yang akan melaporkan kasus ini kepada Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi.

Dalam sesi wawancara di ruang kerja lurah, suasana disebut sempat memanas. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, lurah menerima panggilan telepon yang diduga dari istri sahnya. Percakapan tersebut terdengar berlangsung dengan nada tinggi dan diwarnai adu argumen. Beberapa saat kemudian, situasi di ruangan disebut menjadi tegang hingga terjadi insiden yang menyebabkan fasilitas kantor mengalami kerusakan.

Belum ada keterangan resmi mengenai kronologi pasti insiden tersebut maupun bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan fasilitas kantor yang terjadi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kelurahan belum mengeluarkan pernyataan tertulis.

Secara hukum, perbuatan merusak barang milik umum atau fasilitas negara dapat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 406 yang mengatur tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara apabila terbukti secara sah dan meyakinkan. Selain itu, sebagai aparatur pemerintah, pejabat publik juga terikat pada kewajiban menjaga dan memelihara aset negara sesuai ketentuan disiplin kepegawaian.

Di sisi lain, sorotan terhadap dugaan keterlibatan oknum ASN Dinas Pertanian berinisial M juga belum mereda. Warga mendesak adanya klarifikasi dan pemeriksaan etik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada aparat dari Polres Bengkulu terkait kemungkinan adanya laporan atau tindak lanjut atas insiden tersebut. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai proses hukum maupun pemeriksaan internal yang sedang berjalan.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai ada hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang. Namun publik berharap polemik ini segera mendapatkan penjelasan yang terang dan akuntabel agar tidak semakin memperlebar krisis kepercayaan terhadap aparatur pemerintah setempat.

Redaksi/Dd

Heboh! Penggerebekan Lurah Kandang dan ASN Pertanian Provinsi di Rawa Makmur, Istri Sah Akan Laporkan ke Wali Kota Bengkulu

Bengkulu,swara-indonesia.com 26/02/2026– Warga kawasan Rawa Makmur dibuat heboh dengan adanya dugaan penggerebekan yang melibatkan seorang lurah berinisial S dan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial M dari Dinas Pertanian, sekitar pukul 00.30 WIB di rumah pribadi milik lurah tersebut.

Peristiwa itu bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas di rumah tersebut pada waktu yang dinilai tidak lazim. Sejumlah warga kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan tersebut dilakukan oleh istri sah lurah yang bersangkutan bersama Ketua RT setempat, aparat dari Polres Bengkulu, serta sejumlah awak media yang telah berada di lokasi.

Menurut keterangan warga, aktivitas serupa diduga telah berlangsung kurang lebih tiga bulan terakhir dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Dugaan inilah yang akhirnya memicu tindakan penggerebekan pada dini hari tersebut.

Saat proses penggerebekan berlangsung, situasi disebut sempat memanas. ASN berinisial M dikabarkan tidak langsung keluar dari rumah ketika diminta memberikan klarifikasi. Bahkan, ketika hendak dibawa menuju kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut, yang bersangkutan disebut meminta agar tidak ada pihak yang memfoto maupun merekam video dirinya.

Kejadian ini menjadi sorotan karena lurah yang bersangkutan diketahui masih berstatus sebagai suami sah dan belum resmi bercerai. Status tersebut memicu perhatian publik, mengingat pejabat publik dan ASN terikat pada aturan disiplin serta kode etik yang menuntut perilaku menjaga integritas dan kehormatan jabatan.

Ketentuan mengenai kewajiban menjaga integritas dan etika ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sementara itu, disiplin dan sanksi bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, termasuk kewajiban menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur negara
Sejumlah tokoh masyarakat menyatakan akan melaporkan dugaan peristiwa ini kepada Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, guna meminta klarifikasi dan mendorong adanya pemeriksaan internal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin semuanya diperiksa secara resmi agar tidak menjadi fitnah berkepanjangan. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara terbuka,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari lurah maupun ASN yang disebutkan. Pihak kelurahan dan Dinas Pertanian juga belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.

Masyarakat berharap pemerintah kota dapat menyikapi dugaan ini secara objektif dan transparan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.

Peristiwa ini menjadi perhatian luas karena menyangkut integritas aparatur pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pelayanan masyarakat.

Redaksi/Dd

Desa Lubuk Terentang Resmi Dilaporkan oleh BPAN Terkait Dugaan Mark-Up Dana Desa

SELUMA, swara-indonesia.com 24/02/2026– Polemik dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya proyek pembangunan bak penampung air bersih dan jalan rabat beton disorot publik, Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) secara resmi melaporkan dugaan mark-up dan penyimpangan anggaran desa tersebut kepada aparat penegak hukum.

Laporan itu muncul setelah serangkaian temuan baru menguatkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024 dan 2025.

Dugaan Mark-Up Program Ketahanan Pangan

Dalam program ketahanan pangan tahun 2024, pemerintah desa mengalokasikan pengadaan bibit ikan lele ukuran 5–7 cm dengan harga Rp1.000 per ekor serta pengadaan terpal ukuran 2 x 3 meter senilai Rp200.000 per lembar. Namun, masyarakat menyebut jumlah yang diterima tidak sesuai dengan data perencanaan.

Seharusnya setiap kepala keluarga (KK) penerima mendapatkan 200 ekor bibit lele. Namun di lapangan, jumlah yang diterima disebut tidak mencapai angka tersebut. Selain itu, jumlah terpal yang diterima juga disebut tidak sesuai dengan yang tercantum dalam anggaran.

“Secara hitungan, kalau dikalikan jumlah KK, nilainya cukup besar. Tapi realisasi di lapangan tidak sesuai. Ini yang membuat kami curiga,” ujar salah satu warga.

Penerima BLT Diduga Tidak Tepat Sasaran

Temuan lain menyangkut penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2024 dan 2025. Warga mengungkapkan adanya penerima BLT yang diduga tidak memenuhi kriteria, di antaranya seorang yang bekerja sebagai tenaga kebersihan kantor desa dan sekolah MIS, namun tetap menerima BLT atas nama keluarga.

Selain itu, terdapat pula warga yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain, tetapi masih mendapatkan BLT Dana Desa. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan regulasi yang mengatur bahwa penerima BLT Dana Desa tidak boleh menerima bantuan sosial ganda.

Dugaan Konflik Kepentingan dan Proses Lelang

BPAN juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan sejumlah proyek desa. Disebutkan bahwa tim teknis sekaligus pemborong berinisial Juliantoni merupakan saudara kepala desa, sementara TPK dijabat oleh Herijoyo yang disebut sebagai adik kepala desa.

Lebih jauh, proses lelang disebut tidak mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun masyarakat, dan kegiatan pembangunan langsung dikoordinir oleh kepala desa.

Beberapa proyek yang dipersoalkan antara lain:
• Pembangunan air bersih dan bak penampung air bersih tahun 2024 dan 2025 yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).
• Jalan rabat beton menuju kebun kepala desa dan wisata Air Suban tahun 2025.
• Jalan rabat beton menuju perkebunan masyarakat.
• Pembuatan lapangan bola tangkis dan jembatan beton tahun 2025 yang disebut tidak sesuai RAB serta tidak melalui musyawarah desa.

Warga menyebut pengelolaan dana pembangunan terpusat langsung di tangan kepala desa tanpa mekanisme transparansi yang memadai.

Dugaan Mark-Up Honor dan Upah Pekerjaan

Dalam struktur anggaran, honor Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) berdasarkan Perbup disebut sebesar Rp250.000 per bulan. Namun dalam APBDes tercantum Rp300.000 dan dibayarkan sebesar nominal tersebut.

Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah dalam pekerjaan pembuatan bak penampung air tahun 2025, proyek air bersih 2024, serta sejumlah proyek rabat beton lainnya.

Dugaan Keterlibatan dalam Program BUMDes

Tak hanya itu, dalam program pengadaan sapi BUMDes tahun 2025, kepala desa disebut turut terlibat dalam proses pembelian. Salah satu pengurus BUMDes juga diketahui merupakan sepupu kepala desa berinisial Gina Laura. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola BUMDes yang mengedepankan profesionalitas dan menghindari konflik kepentingan.

Desakan Audit Menyeluruh

Atas berbagai temuan tersebut, BPAN mendesak Inspektorat Kabupaten Seluma, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Lubuk Terentang tahun 2024–2025.

“Kami berharap audit dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Jika ditemukan unsur kerugian negara, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas  BPAN.

Hingga berita ini diterbitkan, kepala desa maupun pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas laporan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pengawasan Dana Desa di Kabupaten Seluma. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional demi menjaga integritas penggunaan dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan warga desa.

Redaksi/Dedy Koboy

Camat Nonaktif Air Periukan Digerebek di Kamar PPPK, BPAN Ikut Angkat Bicara

Bengkulu, swara-indonesia.com 20/02/2026-Sebuah penggerebekan yang melibatkan oknum pejabat publik kembali menghebohkan warga. Seorang camat nonaktif Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, Hajar Asmara, digerebek warga saat berada di dalam kamar seorang perempuan berstatus PPPK, Yunita Rahayu, pada dini hari.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di kediaman Yunita Rahayu yang berlokasi di RT 13 Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum penggerebekan berlangsung, sekitar pukul 00.30 WIB, Hajar Asmara datang ke rumah tersebut menggunakan mobil pribadi.

Suami Yunita Rahayu, Zamzami, saat dikonfirmasi di Polsek Bumi Ayu membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedatangan camat nonaktif itu memicu kecurigaan setelah lampu teras rumah sempat dimatikan, kemudian dinyalakan kembali. Tak lama berselang, lampu ruang tamu juga ikut dipadamkan.

Merasa ada kejanggalan, sekitar 30 menit kemudian Zamzami memanggil Ketua RT setempat serta sejumlah warga untuk memastikan situasi di dalam rumah. Ketua RT kemudian menghubungi pihak kepolisian guna mengamankan lokasi dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Saat penggerebekan dilakukan, warga mendapati Hajar Asmara berada di bawah kolong tempat tidur di kamar Yunita Rahayu. Situasi sempat memanas, namun aparat kepolisian yang tiba di lokasi berhasil mengendalikan keadaan. Selanjutnya, Hajar Asmara diamankan dan dibawa ke Polsek Selebar, Kota Bengkulu, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sejumlah awak media yang mencoba meminta klarifikasi dari pihak kepolisian belum memperoleh keterangan resmi. Petugas piket menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan Kapolsek belum berada di tempat. Keterangan resmi dijanjikan akan disampaikan pada jam kerja berikutnya.

Terpisah, Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) turut angkat bicara terkait peristiwa ini. Melalui pernyataan singkatnya, BPAN menilai bahwa kasus yang melibatkan aparatur pemerintahan harus menjadi perhatian serius, terutama terkait etika dan integritas pejabat publik.

“Pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan administratif. Jika terbukti ada pelanggaran etik maupun aturan disiplin ASN, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas perwakilan BPAN.

BPAN juga mendesak agar instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, bertindak transparan serta profesional dalam menangani perkara ini agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak camat nonaktif maupun dari instansi terkait mengenai dugaan hubungan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan besar tentang komitmen penegakan disiplin serta etika di lingkungan aparatur pemerintahan.

redaksi/dedykoboy

Pembelian LKS Terarah di SDN 83 Teluk Sepang Diduga Terkoordinasi, Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi

Bengkulu, swara-indonesia.com 01/02/2026– Dugaan praktik pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SD Negeri 83 Teluk Sepang, Kota Bengkulu, kian menuai sorotan. Para siswa disebut diarahkan oleh wali kelas untuk membeli buku LKS berbayar, bahkan diarahkan langsung ke satu tempat penjualan tertentu.

Berdasarkan informasi dari sejumlah orang tua siswa, harga satu buku LKS dipatok sebesar Rp21 ribu dengan jumlah pembelian mencapai delapan buku per siswa. Arahan pembelian tersebut dikabarkan terjadi secara menyeluruh, mulai dari kelas 1 hingga kelas 6, sehingga memunculkan keresahan di kalangan wali murid.

Yang menjadi perhatian publik, wali kelas disebut secara spesifik mengarahkan pembelian LKS di satu toko atau warung milik Ibu RT 09 Kelurahan Teluk Sepang. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kerja sama atau kongkalikong antara pihak penjual dengan oknum di lingkungan sekolah, karena pembelian terkesan terarah dan terorganisir.

“Anak-anak diarahkan membeli LKS di satu warung tertentu. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan orang tua,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Padahal, praktik jual beli LKS di sekolah negeri bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181 menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, maupun perlengkapan belajar kepada peserta didik. Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga melarang adanya pungutan kepada orang tua siswa yang bersifat mengikat dan berpotensi membebani.

Sejalan dengan aturan tersebut, Wali Kota Bengkulu telah menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan mengarahkan pembelian LKS kepada siswa. Ia menilai praktik semacam itu berpotensi mencederai prinsip pendidikan yang adil dan transparan.

“Sekolah negeri dilarang menjual atau mengarahkan pembelian LKS. Jika ditemukan pelanggaran, harus ditindak,” tegas Wali Kota Bengkulu dalam pernyataannya.

Untuk memperoleh klarifikasi, pihak media telah mencoba mengonfirmasi Kepala SDN 83 Teluk Sepang melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons maupun penjelasan yang diberikan. Sikap tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keterbukaan dan akuntabilitas pihak sekolah.

Masyarakat kini berharap Dinas Pendidikan Kota Bengkulu segera melakukan penelusuran dan evaluasi agar persoalan ini menjadi terang, sekaligus memastikan dunia pendidikan terbebas dari praktik-praktik yang berpotensi melanggar aturan.

Redaksi/Dedy Koboy

Mesin Fotocopy BUMDes Rindu Hati Mangkrak, BPAN Desak Audit Inspektorat

Bengkulu Tengah, swara-indonesia.com 16/01/2026-Pengadaan mesin fotocopy milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, kembali menjadi sorotan. Aset yang dibeli melalui dana penyertaan modal pada tahun anggaran 2024 tersebut hingga awal 2026 belum juga dimanfaatkan dan tidak memberikan kontribusi bagi pelayanan maupun pendapatan desa.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Rindu Hati, Amiril Mukminin, membenarkan bahwa mesin fotocopy tersebut dibeli pada tahun 2024. Ia menyampaikan bahwa hingga kini alat tersebut belum digunakan karena daya listrik atau lampu di lokasi tidak sesuai dengan kebutuhan mesin. Atas dasar itu, mesin fotocopy tersebut sementara dititipkan di kantor desa.

Kondisi ini memunculkan kritik terhadap perencanaan dan manajemen pengadaan aset BUMDes. Sejak dibeli, mesin fotocopy hanya menjadi pajangan tanpa fungsi, sehingga tujuan penyertaan modal untuk mendukung pelayanan masyarakat dan meningkatkan pendapatan desa dinilai tidak tercapai.

Situasi tersebut turut mendapat perhatian Badan Penelitian Aset Negara (BPAN). Lembaga ini menilai adanya indikasi lemahnya perencanaan teknis sebelum pengadaan aset dilakukan. BPAN mendesak Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengadaan mesin fotocopy tersebut guna memastikan tidak adanya kerugian dalam keuangan negara.

BPAN menegaskan, apabila hasil audit menemukan indikasi penyimpangan atau kerugian keuangan negara, pihaknya akan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Desakan ini dimaksudkan agar pengelolaan dana desa dan aset BUMDes berjalan transparan, akuntabel, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Redaksi/DedyKoboy

Proyek Revitalisasi SMK Kelautan dan Perikanan Bengkulu Tengah Disorot BPAN, Dugaan Penyimpangan Kian Menguat

Bengkulu Tengah, swara-indonesia.com 16/01/2026-Proyek Revitalisasi SMK Kelautan dan Perikanan Bengkulu Tengah tahun anggaran 2025 dengan nilai Rp3,244 miliar kini menjadi sorotan serius Badan Pengawas Aset Negara (BPAN). Sorotan ini muncul setelah BPAN melakukan investigasi lapangan dan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut.

Hasil temuan di lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian volume material bangunan dengan kondisi fisik pekerjaan. Selain itu, harga sejumlah material dan barang yang digunakan diduga tidak sebanding dengan harga pasar, sehingga memunculkan dugaan terjadinya mark-up anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

BPAN juga menyoroti proses penunjukan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek revitalisasi tersebut. Terdapat dugaan bahwa konsultan, pemborong, hingga toko bangunan yang digunakan memiliki hubungan keluarga dekat dengan pihak sekolah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar prinsip tata kelola yang transparan dan profesional.

Di bidang administrasi keuangan, BPAN menemukan indikasi dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Sejumlah nota belanja disinyalir tidak melalui bendahara resmi sekolah, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme pengelolaan keuangan proyek.

Dalam perkembangan lain, BPAN juga mengungkapkan kabar bahwa kepala SMK Kelautan dan Perikanan Bengkulu Tengah telah diberhentikan oleh pihak yayasan. Namun demikian, hingga saat ini kepala sekolah yang bersangkutan disebut tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban terkait pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut kepada pihak yayasan maupun pemangku kepentingan lainnya.

Atas berbagai temuan tersebut, BPAN telah melayangkan surat resmi kepada pihak sekolah untuk meminta klarifikasi dan penjelasan tertulis. BPAN memberikan tenggat waktu tiga hari kerja agar penjelasan disampaikan secara terbuka dan akuntabel sebagai bentuk tanggung jawab atas penggunaan anggaran negara.

BPAN menegaskan, apabila klarifikasi tidak diberikan atau dinilai tidak memadai, maka hasil investigasi ini akan ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan. Temuan tersebut juga direncanakan akan dipublikasikan melalui media massa sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di Bengkulu Tengah.

Redaksi/DedyKoboy

Diduga bermain proyek di Pagar Jati, ASN dan keluarga kepala desa disorot, BPAN minta aparat hukum turun tangan

Pagar Jati, swara-indonesia.com 22/10/2025- Dugaan praktik nepotisme dan penyalahgunaan wewenang mencuat di Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah. Seorang tenaga honorer yang baru saja dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diduga ikut bermain dalam proyek pembangunan desa di wilayah tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan, individu tersebut menjadi pemasok material bangunan seperti batu, pasir, koral, dan semen untuk hampir seluruh proyek desa di Kecamatan Pagar Jati. Dugaan ini menimbulkan sorotan publik, karena diketahui bahwa ibu dari yang bersangkutan merupakan salah satu kepala desa di wilayah itu, sementara ayahnya bekerja sebagai aparatur sipil negara di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat keterlibatan keluarga pejabat desa dan ASN dalam kegiatan pengadaan barang dapat mencederai prinsip transparansi serta keadilan dalam pengelolaan anggaran desa.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, yang bersangkutan membenarkan bahwa dirinya memang menjadi pemasok material ke sejumlah proyek desa di Pagar Jati.

Menanggapi isu tersebut, Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) angkat bicara. Pihaknya menyayangkan praktik semacam ini masih terjadi dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun melakukan penyelidikan.

“Kami meminta aparat hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat desa maupun ASN. Jika benar terbukti, maka ini jelas melanggar etika dan berpotensi menimbulkan praktik korupsi dalam pengelolaan proyek desa,” tegas Ketua BPAN (Algapi) saat dikonfirmasi.

Hingga kini, pihak pemerintah daerah maupun dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, masyarakat berharap agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut dan menjadi preseden buruk dalam sistem pengelolaan proyek desa di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Redaksi/Dd

Polda Bengkulu Tutup Tahun 2025 dengan Transparansi Kinerja dan Penguatan Program Sosial

Bengkulu, swara-indonesia.com 30/12/2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menggelar Rilis Akhir Tahun 2025 sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus laporan capaian kinerja sepanjang tahun. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025, di Ruang Rupatama Awaloedin Djamin dan dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah serta insan pers.


Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., Wakil Gubernur Bengkulu Ir. H. Mian, unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu, Ketua KIP Provinsi Bengkulu, Ketua PWI Provinsi Bengkulu, pimpinan media, serta wartawan dari berbagai media di Provinsi Bengkulu.

Kapolda Bengkulu dalam paparannya menegaskan bahwa Polri tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga berupaya aktif menghadirkan manfaat sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Menurutnya, kehadiran kepolisian harus mampu menjawab kebutuhan warga, khususnya kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian lebih.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis Polda Bengkulu dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang. Peran media dinilai sangat penting sebagai sarana komunikasi antara kepolisian dan masyarakat. Melalui pemberitaan, Polda Bengkulu dapat merespons cepat berbagai persoalan sosial yang muncul di tengah masyarakat, termasuk kasus kesehatan dan kondisi rumah warga kurang mampu.

Salah satu program unggulan yang disoroti adalah program bedah rumah yang hingga akhir 2025 telah merealisasikan sebanyak 65 unit rumah. Program tersebut bersumber dari SRIDURI (Satu Hari Dua Ribu), yakni sedekah sukarela seluruh personel Polda Bengkulu yang dikumpulkan secara berkelanjutan sebagai bentuk kepedulian dan empati sosial.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu Ir. H. Mian menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Polda Bengkulu dan pemerintah daerah. Ia menilai kolaborasi tersebut memberikan kontribusi positif dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung proses pembangunan daerah.

Rilis Akhir Tahun ini menjadi ajang evaluasi sekaligus refleksi bagi Polda Bengkulu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat kerja sama lintas sektor, serta menjaga kepercayaan publik. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib, menjadi penutup tahun 2025 dengan semangat pengabdian kepada masyarakat Bengkulu.

Redaksi/DedyKoboy

Dua proyek CV. HABIB diknas kota Bengkulu disorot, Kontraktor akui belum berpengalaman

Bengkulu, swara-indonesia.com 3 November 2025 – Dua paket proyek rehabilitasi yang dikerjakan oleh CV. HABIB di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu menuai sorotan publik. Hal ini menyusul temuan di lapangan yang menunjukkan sejumlah kejanggalan, baik dari sisi pelaksanaan pekerjaan maupun keterbukaan informasi proyek.

Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah rehabilitasi area front office gedung kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu. Dalam papan informasi proyek, tidak tercantum sumber pendanaan yang jelas, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah dana tersebut berasal dari APBD, APBN, atau hibah.

Berdasarkan data yang tertera di papan proyek, kegiatan tersebut memiliki nilai bantuan sebesar Rp179.737.969 dengan nomor kontrak 04.58/0242/X/2025, dan waktu pelaksanaan 80 hari kalender, dengan target penyelesaian pada 19 Desember 2025.

Namun, saat dilakukan peninjauan oleh awak media, ditemukan bahwa pemasangan HPL (High Pressure Laminate) pada bagian tertentu tampak bergelombang, yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak-juknis) yang berlaku.

Tak hanya di kantor dinas, temuan lain juga muncul di lokasi rehabilitasi PAUD Seruni Kota Bengkulu, yang dikerjakan oleh kontraktor yang sama. Papan informasi proyek kembali menjadi sorotan publik.

Berdasarkan data di lokasi, proyek tersebut berada di Jalan Semeru Kota Bengkulu, dengan nomor kontrak 03.57/0241/X/2025, waktu pelaksanaan 80 hari kalender, mulai 29 September 2025 dan direncanakan selesai 17 Desember 2025. Nilai bantuan tercatat sebesar Rp251.555.055.

Menariknya, rangka plafon PVC pada proyek tersebut menggunakan bahan kayu. Saat dikonfirmasi di lapangan, pihak kontraktor membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, rangka plafonnya menggunakan kayu, sesuai dengan gambar kerja,” ujar kontraktor di lokasi kegiatan, Jumat (30/10/2025).

Ketika disinggung terkait pemasangan HPL yang bergelombang pada proyek di kantor dinas, kontraktor tersebut mengaku belum memiliki pengalaman dalam menangani proyek pemerintah.

“Iya Pak, memang terlihat bergelombang. Maklum, saya baru pertama kali dapat proyek, jadi belum berpengalaman,” ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa ketidaktahuan soal kelengkapan papan informasi proyek disebabkan oleh hal yang sama.

“Kalau soal papan informasi, saya juga belum terlalu paham, karena baru ini saya dapat proyek. Tapi sumber dananya dari APBD. Saya dapat dua paket — satu di kantor dinas, satu lagi di PAUD Seruni,” ungkapnya sambil mengawasi para pekerja di lokasi.

Temuan ini menambah panjang daftar persoalan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, yang kini tengah menjadi perhatian masyarakat luas.

Redaksi/Dedy Koboy

Renovasi gedung SDN 170 Seluma diduga proyek siluman, Dana fantastis Rp650 Juta — BPAN desak BPK dan APH turun tangan

Seluma, swara-indonesia.com 20/10/2025 – Proyek renovasi gedung SD Negeri 170 Seluma kembali menjadi sorotan publik. Pelaksanaan kegiatan yang disebut menelan dana fantastis mencapai Rp650 juta itu diduga kuat merupakan proyek siluman, lantaran sempat berjalan tanpa papan informasi resmi di lokasi.


Ketiadaan papan proyek sejak awal menimbulkan banyak pertanyaan. Padahal, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana APBD wajib mencantumkan informasi tentang nilai kontrak, pelaksana, sumber dana, dan tahun anggaran sebagai bentuk keterbukaan publik.

Belakangan, setelah mendapat sorotan masyarakat, papan proyek akhirnya muncul di lokasi dengan mencantumkan kegiatan pembangunan toilet sekolah senilai Rp49.805.000, bersumber dari APBD-DAU Tahun Anggaran 2025, yang dikerjakan oleh CV. Belimbing Putra Perkasa. Namun, informasi lapangan menyebutkan bahwa total dana proyek di lingkungan SDN 170 Seluma diduga mencapai sekitar Rp650 juta, jauh di atas nilai yang tertulis di papan kegiatan.

Nilai sebesar itu dinilai tidak masuk akal untuk jenis kegiatan yang terlihat di lapangan. Beberapa warga mempertanyakan rincian penggunaan dana, terutama karena progres pembangunan tampak tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang disebut digunakan.
“Kalau memang dananya sampai ratusan juta, mestinya hasilnya bisa jauh lebih baik dari yang terlihat sekarang,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Badan Pengawas Aset Negara (BPAN) menilai proyek tersebut patut diaudit karena minim transparansi dan berpotensi terjadi penyimpangan. Ketua BPAN,Algapi, menegaskan bahwa proyek pemerintah yang dibiayai dengan uang rakyat wajib terbuka kepada publik.

“Proyek tanpa papan kegiatan dan tanpa kejelasan nilai anggaran menyalahi prinsip akuntabilitas. Kami minta BPK segera mengaudit dan aparat penegak hukum turun tangan menelusuri dugaan penyimpangan dana ini,” tegas Algapi.

Selain transparansi, BPAN juga menemukan indikasi lemahnya pengawasan di lapangan. Beberapa pekerja terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (K3) sebagaimana mestinya, menunjukkan bahwa aspek keselamatan kerja juga diabaikan.

Sementara itu, Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma, Anton, saat dikonfirmasi, menyatakan akan menegur pelaksana proyek dan pihak ketiga.

“Kami akan meminta klarifikasi kepada rekanan pelaksana dan memastikan ke depan seluruh kegiatan wajib memasang papan informasi sejak awal serta mematuhi ketentuan keselamatan kerja,” ujarnya.

Namun, pernyataan itu belum mampu meredam kecurigaan publik. Dengan nilai proyek yang fantastis dan pelaksanaan yang tidak transparan, muncul pertanyaan besar: ada apa dengan proyek ini?
Patut Diduga Apakah telah terjadi kongkalikong antara pihak ketiga dan oknum pejabat Dinas Pendidikan Seluma dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya untuk kepentingan pendidikan?

BPAN menegaskan, BPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera turun tangan untuk mengaudit dan menyelidiki proyek tersebut.

“Kalau ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk dan membuka ruang bagi praktik penyimpangan di sektor pendidikan. Dana sebesar itu harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” tutup Algapi.

Kini, masyarakat menanti langkah nyata dari lembaga pemeriksa dan penegak hukum untuk membongkar tabir dugaan penyimpangan di balik proyek bernilai ratusan juta rupiah di SDN 170 Seluma tersebut.

Dedy Koboy

BPAN laporkan dugaan mark up dana desa Pandan ke Kejati Bengkulu

Bengkulu, swara-indonesia.com 13/10/2025– Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa pandan, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Selain itu, BPAN juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Kaur untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana tersebut.

Laporan ini didasari hasil investigasi BPAN bersama tim media yang menemukan berbagai kejanggalan dalam penyaluran Dana Desa Tahun 2023, dan 2024. Sejumlah kegiatan dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang dilaporkan dan diduga mengalami mark up dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan data yang diperoleh, total pagu Dana Desa pandan Tahun Anggaran 2024 mencapai
Rp. 865.274.000
Pagu
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 400.280.600 46.26
2 Rp 464.993.400 53.74
3 Rp 0 0.00
bersumber dari Dana Desa Rp 25.900.000
LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 57.300.000 Pengerasan Jembatan Milik Desa ** Rp 81.325.331
Pengerasan Jalan Desa ** Rp 375.684.600
Operasional, dst) Rp 23.400.000 Kader Posyandu) Rp 18.600.000
bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 48.245.000
Keadaan Mendesak Rp 79.200.000
Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 173.055.000
Dari hasil pemeriksaan lapangan, beberapa kegiatan seperti pembangunan jalan usaha tani dan pengerasan jalan tidak menunjukkan hasil yang sebanding dengan nilai anggaran. Kualitas pekerjaan dinilai buruk dan terindikasi tidak sesuai dengan laporan realisasi anggaran. Dugaan mark up juga ditemukan dalam kegiatan BUMDes dan beberapa program pembinaan yang dinilai tidak memiliki bukti pelaksanaan yang jelas.

Selain itu, ketika tim investigasi melakukan pengecekan pada hari kerja, kantor Desa pandan ditemukan dalam keadaan kosong dan terkunci dengan gembok, tanpa ada aparatur yang bertugas. Kondisi ini membuat pelayanan publik di desa tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa pandan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan tanggapan singkat. Ia menyampaikan bahwa itu semua sudah di priksa oleh inspektorat dan pmd dan camat setempat tutup nya buk kades pandan dirinya sebelum memberikan jawaban pasti.

“Ijin tnya agak spesifik, tahunnya, supaya saya bisa cek kegiatan di setiap tahun. Dan ini tidak bisa jwb sekarang, karna masih di jalan sedang menyetir, melalui telepon WhatsApp.

Sementara itu, Ketua BPAN menegaskan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam atas dugaan penyimpangan ini.

“Kami akan menyerahkan laporan resmi ke Kejati Bengkulu, dan kami minta BPK serta Inspektorat segera turun tangan melakukan audit. Dana Desa adalah hak masyarakat, bukan untuk dipermainkan. Kalau benar terbukti ada penyelewengan, harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” ujarnya.

Masyarakat bersama BPAN berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka menginginkan pengelolaan Dana Desa pandan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar digunakan untuk kepentingan serta kesejahteraan warga desa.

Redaksi/Dedy Koboy

Fee 20 persen” di balik proyek Rp11,6 miliar: Dugaan pungli di disperkan Lebong menggelegar, Kejari siap turun tangan!

Lebong, swara-indonesia.com 13/10/2025 – Dugaan pungutan liar bernilai miliaran rupiah di lingkungan Dinas Pertanian dan Peternakan (Disperkan) Kabupaten Lebong terus menjadi sorotan publik. Sejumlah penerima Program Optimalisasi Lahan (Oplah) Non Rawa 2025 mengaku dimintai potongan atau “fee” sebesar 20 persen dari total bantuan yang mereka terima. Program tersebut bernilai total mencapai Rp11,6 miliar.

Isu yang menyeret salah satu Kepala Bidang di Disperkan itu membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong turun tangan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, menegaskan pihaknya telah mulai menelusuri dugaan praktik pungli tersebut.

“Kami akan dalami informasi ini, termasuk memanggil seluruh penerima dana Oplah untuk dimintai keterangan,” ujar Robby. Ia menambahkan bahwa proyek Oplah Non Rawa ini memang berada di bawah pendampingan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lebong.

Desakan agar kasus ini diusut tuntas datang dari tokoh muda Lebong, Anjar SH, MH, yang menilai dugaan pungutan tersebut sudah cukup untuk dijadikan dasar tindakan hukum.
“Kalau benar ada fee 20 persen, jangan tunggu laporan. Langsung periksa dan ungkap siapa saja yang bermain di belakangnya,” tegasnya.

Program Oplah Non Rawa diketahui disalurkan kepada kelompok tani di 123 desa dan kelurahan di 12 kecamatan. Nilai bantuannya bervariasi antara Rp32 juta hingga Rp386 juta per kelompok. Sejumlah penerima mengaku sebagian dana bantuan mereka memang dipotong setelah pencairan.

“Setelah uang cair ke rekening kelompok, sebagian kami serahkan ke pihak kabid. Katanya sudah kesepakatan,” ungkap salah satu penerima berinisial BU.
Penerima lain bahkan mengaku menyerahkan uang tersebut dalam kantong plastik hitam.

Sementara itu, Kepala Disperkan Lebong, Hedi Parindo, SE, membantah adanya praktik pemotongan dana tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh dana disalurkan langsung ke rekening kelompok tanpa campur tangan dinas.

“Itu tidak benar. Dana langsung ke rekening masing-masing kelompok. Sejauh ini, tidak ada laporan atau pengaduan yang kami terima,” ujarnya.

Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut melalui pesan WhatsApp, Hedi hanya menjawab dengan meminta pihak media datang ke kantornya, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai maksud dan tujuan dari permintaan tersebut.

Di sisi lain, pejabat yang disebut-sebut menjadi pengutip “fee”, berinisial BU, juga membantah keras tudingan itu. Ia menilai isu tersebut hanya kesalahpahaman dan tidak sesuai dengan mekanisme pencairan dana dari pusat.

Kini, publik menantikan langkah tegas dari Kejaksaan Negeri Lebong untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pungli yang mencoreng program pertanian ini. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Redaksi/Dedy Koboy

Revitalisasi SMPN 14 Bengkulu diduga sarat penyimpangan, BPAN siap bawa ke ranah hukum

Bengkulu, swara-indonesia.com 26/09/2025 – Proyek revitalisasi SMP Negeri 14 Kota Bengkulu yang menelan anggaran Rp788.000.000 dari bantuan pemerintah kini tengah menjadi perhatian serius. Sejak awal pengerjaan, indikasi penyimpangan sudah tampak jelas di lapangan.

Hasil penelusuran awak media memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dengan realisasi. Pondasi bangunan yang seharusnya memenuhi standar teknis hanya digali sedalam 25 cm, bahkan terdapat bagian yang sama sekali tidak digali. Kondisi ini diperparah dengan jarak cincin besi yang tidak konsisten, berkisar antara 17 cm hingga 25 cm, padahal dalam gambar perencanaan teknis sudah ditetapkan ukuran yang baku. Selain itu, pekerja tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), menunjukkan bahwa aspek keselamatan pun diabaikan.


Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah tidak membuahkan hasil. Kepala SMPN 14 Bengkulu mengatakan proyek ini berjalan dengan sesuai arahan kesultan dan proyek ini di awasi oleh pihak kejaksaan tegas kepsek,. Pihak sekolah hanya memberikan keterangan bahwa pertemuan harus dijadwalkan secara resmi, tanpa ada kejelasan kapan bisa dilakukan. Sikap tertutup ini semakin menambah kecurigaan publik.

Sejumlah warga sekitar menyatakan keprihatinannya. Mereka mengaku khawatir kualitas bangunan tidak akan bertahan lama jika dikerjakan dengan cara seperti itu. “Kalau pondasi saja dangkal, bangunan bisa cepat retak atau ambruk. Sayang sekali kalau dana sebesar itu tidak dipakai sebagaimana mestinya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) pun angkat bicara lantang. Mereka menilai proyek ini sudah seharusnya menjadi perhatian serius pihak berwenang. “Kami melihat ada indikasi kuat penyimpangan dalam pengerjaan proyek revitalisasi SMPN 14 Bengkulu. Dana hampir 800 juta rupiah bukan jumlah kecil. Kami mendesak agar dilakukan audit menyeluruh. Jika nanti terbukti ada kecurangan, kami siap melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” BPAN Bengkulu.

Desakan BPAN dianggap mewakili keresahan publik terhadap penggunaan dana pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Alih-alih memberikan bangunan sekolah yang kokoh dan layak, dugaan penyimpangan justru menimbulkan keraguan terhadap transparansi dan integritas pelaksana proyek.

Sejauh ini, pihak instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Namun, tekanan dari masyarakat dan organisasi pemuda dipastikan akan semakin kuat jika tidak ada langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut. Dengan nilai proyek yang cukup besar, publik berharap agar dana revitalisasi benar-benar dimanfaatkan sesuai aturan dan tujuan awalnya, yakni menyediakan fasilitas belajar yang aman, berkualitas, dan tahan lama bagi siswa SMPN 14 Bengkulu.

BPAN di ketuai oleh algapi mengatakan kepada awak media hal ini akan di laporkan ke pihak APH baik ke Kejati Bengkulu maupun Kejagung dan JAMWAS tegas algapi

Redaksi/Dedy Koboy