Viral nya lurah kandang Dugan berselingkuh di konfirmasi oleh wartawan lurah emosi gebrak meja biro hingga hancur

Bengkulu, swara-indonesia.com 27/02/2026– Setelah viralnya dugaan penggerebekan yang menyeret nama seorang lurah di Kandang dan seorang ASN Dinas Pertanian, sejumlah wartawan mendatangi Kantor Lurah Kandang guna meminta klarifikasi langsung dari lurah yang bersangkutan.

Kedatangan awak media bertujuan memperoleh penjelasan resmi terkait peristiwa yang terjadi di Rawa Makmur pada dini hari tersebut, termasuk respons atas rencana warga yang akan melaporkan kasus ini kepada Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi.

Dalam sesi wawancara di ruang kerja lurah, suasana disebut sempat memanas. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, lurah menerima panggilan telepon yang diduga dari istri sahnya. Percakapan tersebut terdengar berlangsung dengan nada tinggi dan diwarnai adu argumen. Beberapa saat kemudian, situasi di ruangan disebut menjadi tegang hingga terjadi insiden yang menyebabkan fasilitas kantor mengalami kerusakan.

Belum ada keterangan resmi mengenai kronologi pasti insiden tersebut maupun bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan fasilitas kantor yang terjadi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kelurahan belum mengeluarkan pernyataan tertulis.

Secara hukum, perbuatan merusak barang milik umum atau fasilitas negara dapat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 406 yang mengatur tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara apabila terbukti secara sah dan meyakinkan. Selain itu, sebagai aparatur pemerintah, pejabat publik juga terikat pada kewajiban menjaga dan memelihara aset negara sesuai ketentuan disiplin kepegawaian.

Di sisi lain, sorotan terhadap dugaan keterlibatan oknum ASN Dinas Pertanian berinisial M juga belum mereda. Warga mendesak adanya klarifikasi dan pemeriksaan etik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada aparat dari Polres Bengkulu terkait kemungkinan adanya laporan atau tindak lanjut atas insiden tersebut. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai proses hukum maupun pemeriksaan internal yang sedang berjalan.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai ada hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang. Namun publik berharap polemik ini segera mendapatkan penjelasan yang terang dan akuntabel agar tidak semakin memperlebar krisis kepercayaan terhadap aparatur pemerintah setempat.

Redaksi/Dd

Heboh! Penggerebekan Lurah Kandang dan ASN Pertanian Provinsi di Rawa Makmur, Istri Sah Akan Laporkan ke Wali Kota Bengkulu

Bengkulu,swara-indonesia.com 26/02/2026– Warga kawasan Rawa Makmur dibuat heboh dengan adanya dugaan penggerebekan yang melibatkan seorang lurah berinisial S dan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial M dari Dinas Pertanian, sekitar pukul 00.30 WIB di rumah pribadi milik lurah tersebut.

Peristiwa itu bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas di rumah tersebut pada waktu yang dinilai tidak lazim. Sejumlah warga kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan tersebut dilakukan oleh istri sah lurah yang bersangkutan bersama Ketua RT setempat, aparat dari Polres Bengkulu, serta sejumlah awak media yang telah berada di lokasi.

Menurut keterangan warga, aktivitas serupa diduga telah berlangsung kurang lebih tiga bulan terakhir dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Dugaan inilah yang akhirnya memicu tindakan penggerebekan pada dini hari tersebut.

Saat proses penggerebekan berlangsung, situasi disebut sempat memanas. ASN berinisial M dikabarkan tidak langsung keluar dari rumah ketika diminta memberikan klarifikasi. Bahkan, ketika hendak dibawa menuju kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut, yang bersangkutan disebut meminta agar tidak ada pihak yang memfoto maupun merekam video dirinya.

Kejadian ini menjadi sorotan karena lurah yang bersangkutan diketahui masih berstatus sebagai suami sah dan belum resmi bercerai. Status tersebut memicu perhatian publik, mengingat pejabat publik dan ASN terikat pada aturan disiplin serta kode etik yang menuntut perilaku menjaga integritas dan kehormatan jabatan.

Ketentuan mengenai kewajiban menjaga integritas dan etika ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sementara itu, disiplin dan sanksi bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, termasuk kewajiban menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur negara
Sejumlah tokoh masyarakat menyatakan akan melaporkan dugaan peristiwa ini kepada Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, guna meminta klarifikasi dan mendorong adanya pemeriksaan internal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin semuanya diperiksa secara resmi agar tidak menjadi fitnah berkepanjangan. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara terbuka,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari lurah maupun ASN yang disebutkan. Pihak kelurahan dan Dinas Pertanian juga belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.

Masyarakat berharap pemerintah kota dapat menyikapi dugaan ini secara objektif dan transparan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.

Peristiwa ini menjadi perhatian luas karena menyangkut integritas aparatur pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pelayanan masyarakat.

Redaksi/Dd

Desa Lubuk Terentang Resmi Dilaporkan oleh BPAN Terkait Dugaan Mark-Up Dana Desa

SELUMA, swara-indonesia.com 24/02/2026– Polemik dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya proyek pembangunan bak penampung air bersih dan jalan rabat beton disorot publik, Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) secara resmi melaporkan dugaan mark-up dan penyimpangan anggaran desa tersebut kepada aparat penegak hukum.

Laporan itu muncul setelah serangkaian temuan baru menguatkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024 dan 2025.

Dugaan Mark-Up Program Ketahanan Pangan

Dalam program ketahanan pangan tahun 2024, pemerintah desa mengalokasikan pengadaan bibit ikan lele ukuran 5–7 cm dengan harga Rp1.000 per ekor serta pengadaan terpal ukuran 2 x 3 meter senilai Rp200.000 per lembar. Namun, masyarakat menyebut jumlah yang diterima tidak sesuai dengan data perencanaan.

Seharusnya setiap kepala keluarga (KK) penerima mendapatkan 200 ekor bibit lele. Namun di lapangan, jumlah yang diterima disebut tidak mencapai angka tersebut. Selain itu, jumlah terpal yang diterima juga disebut tidak sesuai dengan yang tercantum dalam anggaran.

“Secara hitungan, kalau dikalikan jumlah KK, nilainya cukup besar. Tapi realisasi di lapangan tidak sesuai. Ini yang membuat kami curiga,” ujar salah satu warga.

Penerima BLT Diduga Tidak Tepat Sasaran

Temuan lain menyangkut penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2024 dan 2025. Warga mengungkapkan adanya penerima BLT yang diduga tidak memenuhi kriteria, di antaranya seorang yang bekerja sebagai tenaga kebersihan kantor desa dan sekolah MIS, namun tetap menerima BLT atas nama keluarga.

Selain itu, terdapat pula warga yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain, tetapi masih mendapatkan BLT Dana Desa. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan regulasi yang mengatur bahwa penerima BLT Dana Desa tidak boleh menerima bantuan sosial ganda.

Dugaan Konflik Kepentingan dan Proses Lelang

BPAN juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan sejumlah proyek desa. Disebutkan bahwa tim teknis sekaligus pemborong berinisial Juliantoni merupakan saudara kepala desa, sementara TPK dijabat oleh Herijoyo yang disebut sebagai adik kepala desa.

Lebih jauh, proses lelang disebut tidak mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun masyarakat, dan kegiatan pembangunan langsung dikoordinir oleh kepala desa.

Beberapa proyek yang dipersoalkan antara lain:
• Pembangunan air bersih dan bak penampung air bersih tahun 2024 dan 2025 yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).
• Jalan rabat beton menuju kebun kepala desa dan wisata Air Suban tahun 2025.
• Jalan rabat beton menuju perkebunan masyarakat.
• Pembuatan lapangan bola tangkis dan jembatan beton tahun 2025 yang disebut tidak sesuai RAB serta tidak melalui musyawarah desa.

Warga menyebut pengelolaan dana pembangunan terpusat langsung di tangan kepala desa tanpa mekanisme transparansi yang memadai.

Dugaan Mark-Up Honor dan Upah Pekerjaan

Dalam struktur anggaran, honor Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) berdasarkan Perbup disebut sebesar Rp250.000 per bulan. Namun dalam APBDes tercantum Rp300.000 dan dibayarkan sebesar nominal tersebut.

Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah dalam pekerjaan pembuatan bak penampung air tahun 2025, proyek air bersih 2024, serta sejumlah proyek rabat beton lainnya.

Dugaan Keterlibatan dalam Program BUMDes

Tak hanya itu, dalam program pengadaan sapi BUMDes tahun 2025, kepala desa disebut turut terlibat dalam proses pembelian. Salah satu pengurus BUMDes juga diketahui merupakan sepupu kepala desa berinisial Gina Laura. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola BUMDes yang mengedepankan profesionalitas dan menghindari konflik kepentingan.

Desakan Audit Menyeluruh

Atas berbagai temuan tersebut, BPAN mendesak Inspektorat Kabupaten Seluma, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Lubuk Terentang tahun 2024–2025.

“Kami berharap audit dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Jika ditemukan unsur kerugian negara, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas  BPAN.

Hingga berita ini diterbitkan, kepala desa maupun pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas laporan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pengawasan Dana Desa di Kabupaten Seluma. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional demi menjaga integritas penggunaan dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan warga desa.

Redaksi/Dedy Koboy

Camat Nonaktif Air Periukan Digerebek di Kamar PPPK, BPAN Ikut Angkat Bicara

Bengkulu, swara-indonesia.com 20/02/2026-Sebuah penggerebekan yang melibatkan oknum pejabat publik kembali menghebohkan warga. Seorang camat nonaktif Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, Hajar Asmara, digerebek warga saat berada di dalam kamar seorang perempuan berstatus PPPK, Yunita Rahayu, pada dini hari.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di kediaman Yunita Rahayu yang berlokasi di RT 13 Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum penggerebekan berlangsung, sekitar pukul 00.30 WIB, Hajar Asmara datang ke rumah tersebut menggunakan mobil pribadi.

Suami Yunita Rahayu, Zamzami, saat dikonfirmasi di Polsek Bumi Ayu membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedatangan camat nonaktif itu memicu kecurigaan setelah lampu teras rumah sempat dimatikan, kemudian dinyalakan kembali. Tak lama berselang, lampu ruang tamu juga ikut dipadamkan.

Merasa ada kejanggalan, sekitar 30 menit kemudian Zamzami memanggil Ketua RT setempat serta sejumlah warga untuk memastikan situasi di dalam rumah. Ketua RT kemudian menghubungi pihak kepolisian guna mengamankan lokasi dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Saat penggerebekan dilakukan, warga mendapati Hajar Asmara berada di bawah kolong tempat tidur di kamar Yunita Rahayu. Situasi sempat memanas, namun aparat kepolisian yang tiba di lokasi berhasil mengendalikan keadaan. Selanjutnya, Hajar Asmara diamankan dan dibawa ke Polsek Selebar, Kota Bengkulu, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sejumlah awak media yang mencoba meminta klarifikasi dari pihak kepolisian belum memperoleh keterangan resmi. Petugas piket menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan Kapolsek belum berada di tempat. Keterangan resmi dijanjikan akan disampaikan pada jam kerja berikutnya.

Terpisah, Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) turut angkat bicara terkait peristiwa ini. Melalui pernyataan singkatnya, BPAN menilai bahwa kasus yang melibatkan aparatur pemerintahan harus menjadi perhatian serius, terutama terkait etika dan integritas pejabat publik.

“Pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan administratif. Jika terbukti ada pelanggaran etik maupun aturan disiplin ASN, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas perwakilan BPAN.

BPAN juga mendesak agar instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, bertindak transparan serta profesional dalam menangani perkara ini agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak camat nonaktif maupun dari instansi terkait mengenai dugaan hubungan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan besar tentang komitmen penegakan disiplin serta etika di lingkungan aparatur pemerintahan.

redaksi/dedykoboy

Pembelian LKS Terarah di SDN 83 Teluk Sepang Diduga Terkoordinasi, Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi

Bengkulu, swara-indonesia.com 01/02/2026– Dugaan praktik pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SD Negeri 83 Teluk Sepang, Kota Bengkulu, kian menuai sorotan. Para siswa disebut diarahkan oleh wali kelas untuk membeli buku LKS berbayar, bahkan diarahkan langsung ke satu tempat penjualan tertentu.

Berdasarkan informasi dari sejumlah orang tua siswa, harga satu buku LKS dipatok sebesar Rp21 ribu dengan jumlah pembelian mencapai delapan buku per siswa. Arahan pembelian tersebut dikabarkan terjadi secara menyeluruh, mulai dari kelas 1 hingga kelas 6, sehingga memunculkan keresahan di kalangan wali murid.

Yang menjadi perhatian publik, wali kelas disebut secara spesifik mengarahkan pembelian LKS di satu toko atau warung milik Ibu RT 09 Kelurahan Teluk Sepang. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kerja sama atau kongkalikong antara pihak penjual dengan oknum di lingkungan sekolah, karena pembelian terkesan terarah dan terorganisir.

“Anak-anak diarahkan membeli LKS di satu warung tertentu. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan orang tua,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Padahal, praktik jual beli LKS di sekolah negeri bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181 menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, maupun perlengkapan belajar kepada peserta didik. Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga melarang adanya pungutan kepada orang tua siswa yang bersifat mengikat dan berpotensi membebani.

Sejalan dengan aturan tersebut, Wali Kota Bengkulu telah menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan mengarahkan pembelian LKS kepada siswa. Ia menilai praktik semacam itu berpotensi mencederai prinsip pendidikan yang adil dan transparan.

“Sekolah negeri dilarang menjual atau mengarahkan pembelian LKS. Jika ditemukan pelanggaran, harus ditindak,” tegas Wali Kota Bengkulu dalam pernyataannya.

Untuk memperoleh klarifikasi, pihak media telah mencoba mengonfirmasi Kepala SDN 83 Teluk Sepang melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons maupun penjelasan yang diberikan. Sikap tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keterbukaan dan akuntabilitas pihak sekolah.

Masyarakat kini berharap Dinas Pendidikan Kota Bengkulu segera melakukan penelusuran dan evaluasi agar persoalan ini menjadi terang, sekaligus memastikan dunia pendidikan terbebas dari praktik-praktik yang berpotensi melanggar aturan.

Redaksi/Dedy Koboy

Proyek Taman Tabut Bengkulu Disorot, Dugaan Kualitas Buruk hingga Isu Take Down Pemberitaan Mencuat

Bengkulu, swara-indonesia.com 18/01/2026 – Proyek pembangunan Taman Tabut Kota Bengkulu yang digagas sebagai ruang terbuka hijau dan ikon baru kota kini menuai sorotan tajam. Alih-alih menjadi kebanggaan masyarakat, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut justru memunculkan berbagai persoalan serius, mulai dari kualitas pekerjaan hingga isu kebebasan informasi.

Hasil pantauan di lokasi pada pertengahan Januari 2026 menunjukkan kondisi proyek yang jauh dari kata siap. Sejumlah bagian konstruksi tampak mengalami kerusakan, termasuk retakan pada struktur beton. Di beberapa titik terlihat genangan air yang mengindikasikan sistem drainase dan sanitasi tidak berfungsi optimal. Tak hanya itu, instalasi kabel listrik terlihat tidak tertata dan sebagian muncul ke permukaan.


Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan publik. Instalasi listrik yang diduga tidak sesuai standar teknis dinilai berpotensi membahayakan masyarakat jika kawasan tersebut dibuka tanpa perbaikan menyeluruh.


Ironisnya, proyek yang seharusnya selesai pada Desember 2025 itu telah mendapatkan perpanjangan waktu melalui addendum kontrak. Namun hingga masa tambahan tersebut berakhir, pekerjaan belum juga tuntas. Situasi ini memunculkan tanda tanya besar terkait kinerja kontraktor serta efektivitas pengawasan dari Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Sejumlah pihak bahkan menilai, dugaan kelalaian dan kualitas pekerjaan yang buruk oleh kontraktor berpotensi menodai program strategis Wali Kota Bengkulu yang selama ini mengusung pembangunan kota yang tertata, aman, dan ramah bagi masyarakat. Program yang dirancang untuk mempercantik wajah kota dan meningkatkan kualitas ruang publik justru terancam tercoreng akibat pelaksanaan proyek yang dinilai tidak profesional.

Sorotan publik semakin tajam setelah beredar informasi bahwa salah satu media sempat memberitakan persoalan proyek Taman Tabut. Namun, pemberitaan tersebut kemudian tidak lagi dapat diakses setelah diduga di-take down. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi terkait penghapusan berita tersebut, sehingga memicu pertanyaan tentang transparansi dan independensi informasi yang beredar ke publik.

Praktik penghilangan pemberitaan di tengah proyek bermasalah ini dinilai sebagai sinyal serius yang patut diwaspadai. Publik mempertanyakan apakah ada upaya menutup-nutupi persoalan di balik proyek yang dibiayai dari anggaran daerah tersebut.

“Proyek ini nilainya besar, tapi hasilnya sangat mengecewakan. Kalau sampai pemberitaan hilang, wajar kalau masyarakat curiga ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar seorang warga yang enggan identitasnya dipublikasikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Bengkulu belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada pejabat terkait melalui pesan singkat juga belum mendapat respons.

Dengan kondisi tersebut, desakan agar inspektorat daerah dan aparat penegak hukum turun tangan kian menguat. Pemeriksaan menyeluruh dinilai penting untuk memastikan kualitas pekerjaan, menelusuri potensi kerugian keuangan daerah, serta mengungkap kemungkinan adanya tekanan atau kepentingan tertentu yang berujung pada hilangnya pemberitaan.

Apabila tidak segera ditangani, Taman Tabut dikhawatirkan bukan menjadi ikon kebanggaan, melainkan simbol kegagalan pembangunan dan menurunnya transparansi di Kota Bengkulu.

Redaksi/Dedy koboy

Mesin Fotocopy BUMDes Rindu Hati Mangkrak, BPAN Desak Audit Inspektorat

Bengkulu Tengah, swara-indonesia.com 16/01/2026-Pengadaan mesin fotocopy milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, kembali menjadi sorotan. Aset yang dibeli melalui dana penyertaan modal pada tahun anggaran 2024 tersebut hingga awal 2026 belum juga dimanfaatkan dan tidak memberikan kontribusi bagi pelayanan maupun pendapatan desa.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Rindu Hati, Amiril Mukminin, membenarkan bahwa mesin fotocopy tersebut dibeli pada tahun 2024. Ia menyampaikan bahwa hingga kini alat tersebut belum digunakan karena daya listrik atau lampu di lokasi tidak sesuai dengan kebutuhan mesin. Atas dasar itu, mesin fotocopy tersebut sementara dititipkan di kantor desa.

Kondisi ini memunculkan kritik terhadap perencanaan dan manajemen pengadaan aset BUMDes. Sejak dibeli, mesin fotocopy hanya menjadi pajangan tanpa fungsi, sehingga tujuan penyertaan modal untuk mendukung pelayanan masyarakat dan meningkatkan pendapatan desa dinilai tidak tercapai.

Situasi tersebut turut mendapat perhatian Badan Penelitian Aset Negara (BPAN). Lembaga ini menilai adanya indikasi lemahnya perencanaan teknis sebelum pengadaan aset dilakukan. BPAN mendesak Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengadaan mesin fotocopy tersebut guna memastikan tidak adanya kerugian dalam keuangan negara.

BPAN menegaskan, apabila hasil audit menemukan indikasi penyimpangan atau kerugian keuangan negara, pihaknya akan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Desakan ini dimaksudkan agar pengelolaan dana desa dan aset BUMDes berjalan transparan, akuntabel, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Redaksi/DedyKoboy

Proyek Revitalisasi SMK Kelautan dan Perikanan Bengkulu Tengah Disorot BPAN, Dugaan Penyimpangan Kian Menguat

Bengkulu Tengah, swara-indonesia.com 16/01/2026-Proyek Revitalisasi SMK Kelautan dan Perikanan Bengkulu Tengah tahun anggaran 2025 dengan nilai Rp3,244 miliar kini menjadi sorotan serius Badan Pengawas Aset Negara (BPAN). Sorotan ini muncul setelah BPAN melakukan investigasi lapangan dan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut.

Hasil temuan di lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian volume material bangunan dengan kondisi fisik pekerjaan. Selain itu, harga sejumlah material dan barang yang digunakan diduga tidak sebanding dengan harga pasar, sehingga memunculkan dugaan terjadinya mark-up anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

BPAN juga menyoroti proses penunjukan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek revitalisasi tersebut. Terdapat dugaan bahwa konsultan, pemborong, hingga toko bangunan yang digunakan memiliki hubungan keluarga dekat dengan pihak sekolah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar prinsip tata kelola yang transparan dan profesional.

Di bidang administrasi keuangan, BPAN menemukan indikasi dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Sejumlah nota belanja disinyalir tidak melalui bendahara resmi sekolah, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme pengelolaan keuangan proyek.

Dalam perkembangan lain, BPAN juga mengungkapkan kabar bahwa kepala SMK Kelautan dan Perikanan Bengkulu Tengah telah diberhentikan oleh pihak yayasan. Namun demikian, hingga saat ini kepala sekolah yang bersangkutan disebut tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban terkait pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut kepada pihak yayasan maupun pemangku kepentingan lainnya.

Atas berbagai temuan tersebut, BPAN telah melayangkan surat resmi kepada pihak sekolah untuk meminta klarifikasi dan penjelasan tertulis. BPAN memberikan tenggat waktu tiga hari kerja agar penjelasan disampaikan secara terbuka dan akuntabel sebagai bentuk tanggung jawab atas penggunaan anggaran negara.

BPAN menegaskan, apabila klarifikasi tidak diberikan atau dinilai tidak memadai, maka hasil investigasi ini akan ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan. Temuan tersebut juga direncanakan akan dipublikasikan melalui media massa sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di Bengkulu Tengah.

Redaksi/DedyKoboy

Proyek Siluman Pengecatan Benteng Marlborough Kembali Disorot, BPAN Siap Tempuh Jalur Hukum

Bengkulu, swara-indonesia.com 16/01/2026 – Pekerjaan pengecatan situs cagar budaya Benteng Marlborough kembali menuai perhatian publik. Proyek yang berlangsung pada 2025 tersebut diduga dikerjakan tanpa papan merek atau papan informasi kegiatan, sehingga memunculkan dugaan sebagai proyek siluman.

Pantauan di lapangan menunjukkan tidak ditemukannya papan informasi yang seharusnya memuat keterangan sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, mengingat pada 2024 lalu pengecatan benteng bersejarah tersebut telah dilaksanakan dengan menggunakan dana APBN senilai sekitar Rp790 juta.


Ironisnya, hasil pengecatan tahun 2024 tersebut dilaporkan sudah mengalami kerusakan pada 2025, sehingga kembali dilakukan pengecatan ulang. Namun hingga kini, nilai anggaran APBN yang digunakan dalam pekerjaan pengecatan ulang tersebut tidak diketahui secara pasti, lantaran tidak adanya keterbukaan informasi di lokasi proyek.

Salah satu pengurus Benteng Marlborough Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa pekerjaan pengecatan sebelumnya diduga gagal dalam perencanaan serta kurangnya pengawasan terhadap perusahaan pelaksana. Akibatnya, kualitas hasil pekerjaan dinilai tidak bertahan lama dan kembali memerlukan anggaran negara dalam waktu singkat.

Menanggapi kondisi tersebut, Badan Pengawas Aset Negara (BPAN) menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan kejanggalan proyek pengecatan Benteng Marlborough ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Tidak hanya itu, BPAN juga membuka kemungkinan membawa persoalan ini hingga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia apabila ditemukan indikasi kerugian negara dan pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Kebudayaan Provinsi Bengkulu selaku penanggung jawab kegiatan belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar pelaksanaan pengecatan ulang, besaran anggaran yang digunakan, maupun alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pada proyek pelestarian aset budaya ini dinilai mencederai prinsip akuntabilitas publik dan berpotensi merugikan keuangan negara, sehingga mendesak untuk segera diaudit secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Redaksi/Dedy koboy

Diduga bermain proyek di Pagar Jati, ASN dan keluarga kepala desa disorot, BPAN minta aparat hukum turun tangan

Pagar Jati, swara-indonesia.com 22/10/2025- Dugaan praktik nepotisme dan penyalahgunaan wewenang mencuat di Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah. Seorang tenaga honorer yang baru saja dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diduga ikut bermain dalam proyek pembangunan desa di wilayah tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan, individu tersebut menjadi pemasok material bangunan seperti batu, pasir, koral, dan semen untuk hampir seluruh proyek desa di Kecamatan Pagar Jati. Dugaan ini menimbulkan sorotan publik, karena diketahui bahwa ibu dari yang bersangkutan merupakan salah satu kepala desa di wilayah itu, sementara ayahnya bekerja sebagai aparatur sipil negara di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat keterlibatan keluarga pejabat desa dan ASN dalam kegiatan pengadaan barang dapat mencederai prinsip transparansi serta keadilan dalam pengelolaan anggaran desa.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, yang bersangkutan membenarkan bahwa dirinya memang menjadi pemasok material ke sejumlah proyek desa di Pagar Jati.

Menanggapi isu tersebut, Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) angkat bicara. Pihaknya menyayangkan praktik semacam ini masih terjadi dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun melakukan penyelidikan.

“Kami meminta aparat hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat desa maupun ASN. Jika benar terbukti, maka ini jelas melanggar etika dan berpotensi menimbulkan praktik korupsi dalam pengelolaan proyek desa,” tegas Ketua BPAN (Algapi) saat dikonfirmasi.

Hingga kini, pihak pemerintah daerah maupun dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, masyarakat berharap agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut dan menjadi preseden buruk dalam sistem pengelolaan proyek desa di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Redaksi/Dd

Polda Bengkulu Tutup Tahun 2025 dengan Transparansi Kinerja dan Penguatan Program Sosial

Bengkulu, swara-indonesia.com 30/12/2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menggelar Rilis Akhir Tahun 2025 sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus laporan capaian kinerja sepanjang tahun. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025, di Ruang Rupatama Awaloedin Djamin dan dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah serta insan pers.


Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., Wakil Gubernur Bengkulu Ir. H. Mian, unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu, Ketua KIP Provinsi Bengkulu, Ketua PWI Provinsi Bengkulu, pimpinan media, serta wartawan dari berbagai media di Provinsi Bengkulu.

Kapolda Bengkulu dalam paparannya menegaskan bahwa Polri tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga berupaya aktif menghadirkan manfaat sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Menurutnya, kehadiran kepolisian harus mampu menjawab kebutuhan warga, khususnya kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian lebih.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis Polda Bengkulu dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang. Peran media dinilai sangat penting sebagai sarana komunikasi antara kepolisian dan masyarakat. Melalui pemberitaan, Polda Bengkulu dapat merespons cepat berbagai persoalan sosial yang muncul di tengah masyarakat, termasuk kasus kesehatan dan kondisi rumah warga kurang mampu.

Salah satu program unggulan yang disoroti adalah program bedah rumah yang hingga akhir 2025 telah merealisasikan sebanyak 65 unit rumah. Program tersebut bersumber dari SRIDURI (Satu Hari Dua Ribu), yakni sedekah sukarela seluruh personel Polda Bengkulu yang dikumpulkan secara berkelanjutan sebagai bentuk kepedulian dan empati sosial.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu Ir. H. Mian menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Polda Bengkulu dan pemerintah daerah. Ia menilai kolaborasi tersebut memberikan kontribusi positif dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung proses pembangunan daerah.

Rilis Akhir Tahun ini menjadi ajang evaluasi sekaligus refleksi bagi Polda Bengkulu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat kerja sama lintas sektor, serta menjaga kepercayaan publik. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib, menjadi penutup tahun 2025 dengan semangat pengabdian kepada masyarakat Bengkulu.

Redaksi/DedyKoboy

Hamparan Pasir Berlapis Terpal di Pesisir Bengkulu Utara Disorot, Proyek Diduga Tak Sesuai Juknis dan Tanpa Papan Informasi

Bengkulu Utara, swara-indonesia.com 30/12/2025 — Proyek pengaman pantai yang berada di wilayah pesisir Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, menuai sorotan serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI). Pekerjaan yang bersentuhan langsung dengan gelombang laut lepas Samudra Hindia tersebut diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan standar konstruksi yang semestinya diterapkan.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan hanya berupa timbunan pasir yang dibalut terpal putih dan membentang di sepanjang bibir pantai. Metode ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kekuatan dan ketahanan bangunan, mengingat kawasan tersebut dikenal memiliki ombak besar dan arus laut yang kuat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa struktur tersebut tidak akan mampu bertahan lama dan berpotensi rusak dalam waktu singkat.

Selain persoalan teknis, GPRI juga menyoroti aspek transparansi proyek. Sejak awal pelaksanaan hingga pekerjaan berjalan, tim pemantau mengaku tidak menemukan papan informasi proyek di lokasi kegiatan. Tidak adanya papan merek proyek membuat publik tidak mengetahui nilai anggaran, sumber dana, pelaksana pekerjaan, maupun waktu pelaksanaan, sehingga proyek tersebut dinilai menyerupai proyek siluman.

Ketua LSM GPRI Provinsi Bengkulu, Elmanjayadi, menegaskan bahwa proyek yang menggunakan anggaran negara wajib memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik. Menurutnya, ketiadaan papan proyek merupakan pelanggaran serius karena menghilangkan hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan uang negara.

Dari sisi pelaksanaan, GPRI menilai proyek ini menyimpan banyak kejanggalan, baik secara teknis maupun fisik. Metode kerja yang hanya mengandalkan pasir dan terpal dianggap tidak sebanding dengan fungsi perlindungan pantai yang diharapkan, apalagi untuk menahan hempasan gelombang laut lepas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara jika hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Upaya konfirmasi kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai PUPR BWS VII Bengkulu hingga kini belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke kantor, yang bersangkutan disebut kerap tidak berada di tempat, sebagaimana disampaikan oleh petugas keamanan setempat, sehingga belum ada penjelasan resmi terkait metode pekerjaan maupun spesifikasi teknis proyek tersebut.

Atas dasar itu, GPRI secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan pengauditan menyeluruh terhadap proyek pengaman pantai tersebut. Langkah ini dinilai penting guna memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai aturan atau justru menyimpang dan merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Balai PUPR BWS VII Bengkulu maupun kontraktor pelaksana. Masyarakat pesisir berharap proyek yang bertujuan melindungi wilayah pantai benar-benar dikerjakan secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat nyata, bukan sekadar menjadi proyek tanpa kejelasan dan kualitas.

Redaksi/DedyKoboy

Revitalisasi SMK Kelautan Bengkulu Tengah Disorot, Proyek Miliaran Diduga Tak Tepat Waktu

Bengkulu Tengah, swara-indonesia.com 24/12/2025- Program revitalisasi SMK Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Bengkulu Tengah yang dibiayai anggaran pusat tahun 2025 menuai perhatian publik. Proyek bernilai Rp3,244 miliar tersebut disebut-sebut belum rampung meski telah melewati jadwal kontrak yang ditetapkan pertengahan Desember.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah bangunan masih dalam tahap penyelesaian. Sedikitnya tujuh unit gedung, mulai dari ruang UKS, laboratorium komputer, perpustakaan, ruang belajar, bimbingan konseling hingga ruang praktik siswa masih terlihat dikerjakan, terutama pada bagian pengecatan dan penyempurnaan akhir.

Kondisi ini memicu pertanyaan masyarakat terkait efektivitas penggunaan anggaran negara yang nilainya cukup besar. Pasalnya, proyek tersebut diharapkan mampu menghadirkan fasilitas pendidikan kelautan yang representatif dan siap pakai bagi peserta didik.

Ketua Yayasan Pendidikan SMK Taruna KP Bengkulu, Mulyan Susanto, menegaskan pihak yayasan tidak dilibatkan dalam pengelolaan teknis proyek revitalisasi tersebut. Ia menyebut tidak pernah menerima dokumen perencanaan maupun rincian teknis kegiatan pembangunan. Menurutnya, seluruh proses berada di bawah kewenangan pimpinan sekolah.

Ia juga menyatakan bahwa persoalan keterlambatan penyelesaian pekerjaan bukan menjadi tanggung jawab yayasan, melainkan sepenuhnya berada pada pihak pengelola proyek di tingkat sekolah.

Sementara itu, Kepala SMK Kelautan dan Perikanan Bengkulu Tengah, Deva Natalia, membenarkan adanya pergeseran waktu penyelesaian. Ia menjelaskan bahwa kondisi cuaca serta kendala teknis di lapangan menyebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal awal, sehingga dilakukan penyesuaian waktu hingga akhir Desember setelah berkoordinasi dengan pihak kementerian.

Menanggapi isu dugaan penggelembungan anggaran, Deva membantah keras tudingan tersebut. Ia menyatakan seluruh tahapan pekerjaan telah mengikuti petunjuk teknis dari pemerintah pusat dan berada dalam pengawasan tim perencana serta pengawas independen.

Kendati demikian, keterlambatan proyek dengan nilai miliaran rupiah ini tetap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Bengkulu Tengah. Publik kini menanti hasil evaluasi dan audit resmi dari instansi berwenang untuk memastikan apakah dana negara telah digunakan secara transparan dan sebanding dengan hasil yang diperoleh.

Redaksi/Dedy Koboy

Proyek PISEW dan TPS 3R di Desa Marga Sakti Bernilai Rp1 Miliar Lebih Disorot

Bengkulu Utara, swara-indonesia.com 23/12/2025 – Pelaksanaan proyek PISEW berupa pembangunan los pasar serta kegiatan TPS 3R di Desa Marga Sakti, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi perhatian publik. Berdasarkan papan informasi kegiatan, masing-masing proyek tercatat memiliki alokasi anggaran sebesar Rp500 juta dan dilaksanakan secara swakelola pada tahun anggaran 2025.

Proyek pembangunan los pasar berukuran 10 x 32 meter berada di bawah program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Wilayah Provinsi Bengkulu. Sementara itu, kegiatan TPS 3R meliputi pembangunan prasarana hanggar dan kantor, penyediaan sarana pengolahan sampah, sarana pendukung seperti air bersih dan listrik, serta penyiapan biaya operasional awal.

Hasil pemantauan tim awak media bersama Badan Pengawasan Aset Negara (BPAN) menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Kondisi fisik bangunan los pasar dinilai belum mencerminkan besarnya anggaran yang dikucurkan, sementara pada beberapa bagian pekerjaan TPS 3R juga ditemukan indikasi kualitas pekerjaan yang dipertanyakan.

Di lokasi, BPAN menyoroti dugaan penggunaan material dengan kualitas standar serta perbedaan volume pada beberapa elemen konstruksi. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian pelaksanaan proyek dengan spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya yang telah ditetapkan.

Sejumlah warga setempat mengaku terlibat sebagai tenaga kerja dalam proyek tersebut dengan sistem upah harian. Mereka menyebut besaran upah berkisar Rp130 ribu per hari bagi tukang dan Rp110 ribu per hari bagi pekerja pembantu, yang dibayarkan secara berkala oleh pemerintah desa.

Upaya konfirmasi dilakukan kepada pemerintah Desa Marga Sakti. Pihak desa menyampaikan bahwa pelaksanaan teknis pekerjaan berada di bawah tanggung jawab Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) serta unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah desa menyebut menerima hasil pekerjaan sesuai laporan pelaksana, meski pengawasan langsung di lapangan dinilai terbatas.

Ketua BPAN, Algavi, menegaskan bahwa seluruh proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Ia menyatakan BPAN akan menindaklanjuti temuan di lapangan dengan melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Menurutnya, pengawasan internal pemerintah memegang peranan penting agar program pembangunan yang bersumber dari APBN dapat berjalan sesuai tujuan. BPAN berharap adanya langkah evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek PISEW dan TPS 3R di Desa Marga Sakti tahun anggaran 2025 demi menjamin kualitas pembangunan serta kepentingan masyarakat.

Redaksi/Dedy koboy