Polda Bengkulu Tutup Tahun 2025 dengan Transparansi Kinerja dan Penguatan Program Sosial

Bengkulu, swara-indonesia.com 30/12/2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menggelar Rilis Akhir Tahun 2025 sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus laporan capaian kinerja sepanjang tahun. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025, di Ruang Rupatama Awaloedin Djamin dan dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah serta insan pers.


Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., Wakil Gubernur Bengkulu Ir. H. Mian, unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu, Ketua KIP Provinsi Bengkulu, Ketua PWI Provinsi Bengkulu, pimpinan media, serta wartawan dari berbagai media di Provinsi Bengkulu.

Kapolda Bengkulu dalam paparannya menegaskan bahwa Polri tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga berupaya aktif menghadirkan manfaat sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Menurutnya, kehadiran kepolisian harus mampu menjawab kebutuhan warga, khususnya kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian lebih.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis Polda Bengkulu dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang. Peran media dinilai sangat penting sebagai sarana komunikasi antara kepolisian dan masyarakat. Melalui pemberitaan, Polda Bengkulu dapat merespons cepat berbagai persoalan sosial yang muncul di tengah masyarakat, termasuk kasus kesehatan dan kondisi rumah warga kurang mampu.

Salah satu program unggulan yang disoroti adalah program bedah rumah yang hingga akhir 2025 telah merealisasikan sebanyak 65 unit rumah. Program tersebut bersumber dari SRIDURI (Satu Hari Dua Ribu), yakni sedekah sukarela seluruh personel Polda Bengkulu yang dikumpulkan secara berkelanjutan sebagai bentuk kepedulian dan empati sosial.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu Ir. H. Mian menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Polda Bengkulu dan pemerintah daerah. Ia menilai kolaborasi tersebut memberikan kontribusi positif dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung proses pembangunan daerah.

Rilis Akhir Tahun ini menjadi ajang evaluasi sekaligus refleksi bagi Polda Bengkulu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat kerja sama lintas sektor, serta menjaga kepercayaan publik. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib, menjadi penutup tahun 2025 dengan semangat pengabdian kepada masyarakat Bengkulu.

Redaksi/DedyKoboy

Hamparan Pasir Berlapis Terpal di Pesisir Bengkulu Utara Disorot, Proyek Diduga Tak Sesuai Juknis dan Tanpa Papan Informasi

Bengkulu Utara, swara-indonesia.com 30/12/2025 — Proyek pengaman pantai yang berada di wilayah pesisir Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, menuai sorotan serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI). Pekerjaan yang bersentuhan langsung dengan gelombang laut lepas Samudra Hindia tersebut diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan standar konstruksi yang semestinya diterapkan.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan hanya berupa timbunan pasir yang dibalut terpal putih dan membentang di sepanjang bibir pantai. Metode ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kekuatan dan ketahanan bangunan, mengingat kawasan tersebut dikenal memiliki ombak besar dan arus laut yang kuat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa struktur tersebut tidak akan mampu bertahan lama dan berpotensi rusak dalam waktu singkat.

Selain persoalan teknis, GPRI juga menyoroti aspek transparansi proyek. Sejak awal pelaksanaan hingga pekerjaan berjalan, tim pemantau mengaku tidak menemukan papan informasi proyek di lokasi kegiatan. Tidak adanya papan merek proyek membuat publik tidak mengetahui nilai anggaran, sumber dana, pelaksana pekerjaan, maupun waktu pelaksanaan, sehingga proyek tersebut dinilai menyerupai proyek siluman.

Ketua LSM GPRI Provinsi Bengkulu, Elmanjayadi, menegaskan bahwa proyek yang menggunakan anggaran negara wajib memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik. Menurutnya, ketiadaan papan proyek merupakan pelanggaran serius karena menghilangkan hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan uang negara.

Dari sisi pelaksanaan, GPRI menilai proyek ini menyimpan banyak kejanggalan, baik secara teknis maupun fisik. Metode kerja yang hanya mengandalkan pasir dan terpal dianggap tidak sebanding dengan fungsi perlindungan pantai yang diharapkan, apalagi untuk menahan hempasan gelombang laut lepas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara jika hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Upaya konfirmasi kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai PUPR BWS VII Bengkulu hingga kini belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke kantor, yang bersangkutan disebut kerap tidak berada di tempat, sebagaimana disampaikan oleh petugas keamanan setempat, sehingga belum ada penjelasan resmi terkait metode pekerjaan maupun spesifikasi teknis proyek tersebut.

Atas dasar itu, GPRI secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan pengauditan menyeluruh terhadap proyek pengaman pantai tersebut. Langkah ini dinilai penting guna memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai aturan atau justru menyimpang dan merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Balai PUPR BWS VII Bengkulu maupun kontraktor pelaksana. Masyarakat pesisir berharap proyek yang bertujuan melindungi wilayah pantai benar-benar dikerjakan secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat nyata, bukan sekadar menjadi proyek tanpa kejelasan dan kualitas.

Redaksi/DedyKoboy