Proyek Revitalisasi SMA Negeri 8 Bengkulu Diduga Asal Jadi, Pengawasan Kejari dan Kejati Dipertanyakan

Bengkulu, swara-indonesia.com 28/10/2025 — Sejumlah proyek revitalisasi di SMA Negeri 8 Kota Bengkulu yang dibiayai melalui Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2025 kini menuai kritik tajam. Proyek dengan total nilai mencapai hampir Rp800 juta ini diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis, bahkan dinilai berpotensi merugikan keuangan negara akibat lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait.

Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat sejumlah indikasi kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan. Pengecoran beton dilakukan tanpa menggunakan mesin molen, melainkan dengan cara manual, sehingga kekuatan mutu beton patut diragukan. Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak pada ketahanan bangunan di masa mendatang.


Selain itu, pada pembangunan jamban sekolah, jarak antar cincin septic tank berkisar 21–23 sentimeter, yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan konstruksi. Material pasir yang digunakan juga tampak bercampur tanah, yang jelas menurunkan kualitas adukan dan daya rekat bangunan.


Tidak hanya itu, dalam pekerjaan rehabilitasi kusen dan pintu, ditemukan bahwa sebagian komponen lama masih digunakan sementara sebagian lain diganti tanpa keseragaman bahan maupun standar mutu. Sementara dari sisi keselamatan kerja, tidak terlihat penerapan prinsip K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lokasi, di mana para pekerja tampak tanpa helm, rompi pelindung, atau sepatu safety.

Padahal proyek tersebut mencakup tiga kegiatan besar, yakni:
• Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) 2 lokal senilai Rp533.188.700,
• Pembangunan toilet/jamban baru senilai Rp146.837.500, dan
• Rehabilitasi perpustakaan senilai Rp96.020.800,
seluruhnya bersumber dari APBN tahun anggaran 2025 melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana peran dan fungsi pengawasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, yang selama ini diharapkan mampu mengawal pelaksanaan proyek-proyek pendidikan agar berjalan transparan dan sesuai aturan.

Ketua Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) DPW Provinsi Bengkulu, Candra Irawan, S., S.IP, ikut menyoroti persoalan ini.
Menurutnya, proyek yang bersumber dari dana pusat seharusnya dikerjakan dengan penuh tanggung jawab karena menyangkut uang rakyat.

“Kami melihat lemahnya pengawasan dari pihak terkait, terutama aparat penegak hukum dan dinas teknis. Jika benar ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka ini bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum. Kami mendesak Kejati dan Kejari Bengkulu segera turun untuk melakukan investigasi mendalam,” tegas Candra Irawan.

Ia juga menambahkan bahwa proyek pendidikan tidak boleh dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

“Revitalisasi sekolah harus memberi manfaat nyata bagi siswa dan dunia pendidikan, bukan sekadar formalitas laporan kegiatan. Bila perlu, kami akan laporkan temuan ini ke aparat pengawasan internal pemerintah dan lembaga penegak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Bengkulu memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apapun.

Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya menjadi simbol kemajuan dunia pendidikan di Provinsi Bengkulu ini.

Redaksi/Dedy Koboy

Panen Jagung di Desa Benua Ratu, Bukti Nyata Keberhasilan Program Ketahanan Pangan Desa

Kaur, swara-indonesia.com 28/10/2025 –Pemerintah Desa Benua Ratu, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur, menggelar kegiatan panen jagung hasil dari program Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Ketahanan Pangan Desa yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) sebesar Rp131.856.400, dengan masa kerja selama 120 hari kalender.

Kegiatan panen tersebut berlangsung di lahan pertanian warga setempat dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan desa dan kecamatan. Turut hadir Kepala Desa Benua Ratu, Burlianto, Camat Luas, Mansur, S.H., Ketua BPD beserta anggotanya, serta Pendamping Desa, Mitrokosomo, S.M..


Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Burlianto menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh masyarakat yang telah berperan aktif dalam program ketahanan pangan.

“Kami bersyukur hasil panen kali ini cukup memuaskan. Ini bukti nyata bahwa kerja sama antara pemerintah desa dan masyarakat berjalan baik. Hasilnya bukan hanya meningkatkan ketahanan pangan, tetapi juga menambah semangat petani untuk terus berproduksi,” ujar Burlianto.

Sementara itu, Camat Luas, Mansur, S.H., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, memberikan apresiasi atas keberhasilan Desa Benua Ratu dalam mengoptimalkan Dana Desa untuk kegiatan produktif.

“Program seperti ini perlu dijaga keberlanjutannya. Dengan pengelolaan yang baik, hasil pertanian bisa mendukung ekonomi warga dan memperkuat ketahanan pangan daerah,” katanya.

Panen jagung ini juga dihadiri oleh kelompok masyarakat, perangkat desa, dan perwakilan lembaga desa lainnya. Suasana kebersamaan tampak hangat ketika warga bersama-sama memetik jagung hasil kerja keras mereka selama berbulan-bulan.

Melalui kegiatan tersebut, Desa Benua Ratu menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan pangan dan kemandirian desa. Pemerintah desa berencana untuk terus melanjutkan pengembangan lahan produktif serta peningkatan kapasitas petani agar hasil panen ke depan semakin meningkat.

Redaksi/ Erwan

Diduga Sarat Kejanggalan, Revitalisasi SLB Negeri 4 Kota Bengkulu Rp1,7 Miliar Disorot: Material Campuran dan Pengawasan Lemah

Bengkulu,swara-indonesia.com 28/10/2025 –Proyek revitalisasi SLB Negeri 4 Kota Bengkulu dengan nilai anggaran mencapai Rp1,716 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 kini menuai kritik tajam. Proyek yang dikelola melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat PKPLK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah itu diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis maupun standar mutu konstruksi.

Pantauan langsung di lapangan memperlihatkan sejumlah indikasi penyimpangan mulai dari pemakaian material baja ringan campuran, ukuran besi yang tak sesuai, hingga pengabaian aturan keselamatan kerja (K3).

Dalam dokumentasi yang diperoleh media ini, tampak pemasangan cincin besi berukuran 6 mm untuk struktur cor yang menggunakan besi utama 12 mm. Padahal, dalam praktik umum pekerjaan konstruksi, ukuran tersebut semestinya dipasangkan dengan cincin besi 8 KS agar kekuatan struktur tetap stabil.

Lebih lanjut, ditemukan pula bahwa rangka baja ringan tidak menggunakan satu jenis material. Sebagian tampak bermerek TASO, sedangkan sebagian lainnya menggunakan SUNPLUS, yang secara harga maupun ketebalan material memiliki perbedaan cukup signifikan.

Perbedaan merek ini memunculkan pertanyaan serius — apakah pencampuran material tersebut telah mendapat persetujuan teknis dari perencana proyek, atau justru dilakukan karena keterbatasan anggaran dan lemahnya kontrol pengawasan di lapangan?

Ironisnya, dalam proses pengecoran, pekerja tampak tidak menggunakan alat ukur takaran standar melainkan hanya mengandalkan skop. Cara seperti ini dapat berakibat pada ketidaktepatan komposisi campuran beton dan berpotensi menurunkan daya tahan bangunan.

Ketika dikonfirmasi, pengawas proyek justru mengakui sebagian kondisi di lapangan.

“Besi cincin memang kami pakai ukuran 6. Untuk K3 juga sulit diterapkan karena tukang sering menolak kalau dipaksa pakai alat pelindung,” ungkapnya.

Sementara itu, ketua panitia pembangunan juga membenarkan adanya penggunaan dua merek baja ringan.

“Karena anggaran minim dan ada potongan pajak, kami campur dua merek untuk menyesuaikan biaya,” ujarnya saat ditemui di ruang kepala sekolah.

Pernyataan keduanya justru semakin memperkuat dugaan bahwa perencanaan dan pelaksanaan proyek ini tidak berjalan sesuai dengan juklak dan juknis. Padahal, proyek dengan nilai miliaran rupiah tersebut seharusnya mengutamakan kualitas serta transparansi penggunaan anggaran publik.

Lebih memprihatinkan lagi, nyaris seluruh pekerja di lokasi proyek tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kondisi ini menjadi alarm serius bagi Kementerian Pendidikan, Inspektorat, dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) agar segera melakukan audit teknis dan keuangan atas pelaksanaan proyek tersebut.

Jika benar ditemukan penyimpangan dalam proses pelaksanaan, publik berharap agar penegakan aturan dan sanksi tegas diterapkan, agar program revitalisasi pendidikan tidak berubah menjadi ladang penyalahgunaan dana dan menurunkan mutu fasilitas pendidikan yang menjadi hak anak-anak berkebutuhan khusus.

Redaksi/Dedy Koboy