Proyek Revitalisasi SMA Negeri 8 Bengkulu Diduga Asal Jadi, Pengawasan Kejari dan Kejati Dipertanyakan

Bengkulu, swara-indonesia.com 28/10/2025 — Sejumlah proyek revitalisasi di SMA Negeri 8 Kota Bengkulu yang dibiayai melalui Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2025 kini menuai kritik tajam. Proyek dengan total nilai mencapai hampir Rp800 juta ini diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis, bahkan dinilai berpotensi merugikan keuangan negara akibat lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait.

Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat sejumlah indikasi kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan. Pengecoran beton dilakukan tanpa menggunakan mesin molen, melainkan dengan cara manual, sehingga kekuatan mutu beton patut diragukan. Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak pada ketahanan bangunan di masa mendatang.


Selain itu, pada pembangunan jamban sekolah, jarak antar cincin septic tank berkisar 21–23 sentimeter, yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan konstruksi. Material pasir yang digunakan juga tampak bercampur tanah, yang jelas menurunkan kualitas adukan dan daya rekat bangunan.


Tidak hanya itu, dalam pekerjaan rehabilitasi kusen dan pintu, ditemukan bahwa sebagian komponen lama masih digunakan sementara sebagian lain diganti tanpa keseragaman bahan maupun standar mutu. Sementara dari sisi keselamatan kerja, tidak terlihat penerapan prinsip K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lokasi, di mana para pekerja tampak tanpa helm, rompi pelindung, atau sepatu safety.

Padahal proyek tersebut mencakup tiga kegiatan besar, yakni:
• Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) 2 lokal senilai Rp533.188.700,
• Pembangunan toilet/jamban baru senilai Rp146.837.500, dan
• Rehabilitasi perpustakaan senilai Rp96.020.800,
seluruhnya bersumber dari APBN tahun anggaran 2025 melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana peran dan fungsi pengawasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, yang selama ini diharapkan mampu mengawal pelaksanaan proyek-proyek pendidikan agar berjalan transparan dan sesuai aturan.

Ketua Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) DPW Provinsi Bengkulu, Candra Irawan, S., S.IP, ikut menyoroti persoalan ini.
Menurutnya, proyek yang bersumber dari dana pusat seharusnya dikerjakan dengan penuh tanggung jawab karena menyangkut uang rakyat.

“Kami melihat lemahnya pengawasan dari pihak terkait, terutama aparat penegak hukum dan dinas teknis. Jika benar ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka ini bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum. Kami mendesak Kejati dan Kejari Bengkulu segera turun untuk melakukan investigasi mendalam,” tegas Candra Irawan.

Ia juga menambahkan bahwa proyek pendidikan tidak boleh dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

“Revitalisasi sekolah harus memberi manfaat nyata bagi siswa dan dunia pendidikan, bukan sekadar formalitas laporan kegiatan. Bila perlu, kami akan laporkan temuan ini ke aparat pengawasan internal pemerintah dan lembaga penegak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Bengkulu memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apapun.

Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya menjadi simbol kemajuan dunia pendidikan di Provinsi Bengkulu ini.

Redaksi/Dedy Koboy

Panen Jagung di Desa Benua Ratu, Bukti Nyata Keberhasilan Program Ketahanan Pangan Desa

Kaur, swara-indonesia.com 28/10/2025 –Pemerintah Desa Benua Ratu, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur, menggelar kegiatan panen jagung hasil dari program Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Ketahanan Pangan Desa yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) sebesar Rp131.856.400, dengan masa kerja selama 120 hari kalender.

Kegiatan panen tersebut berlangsung di lahan pertanian warga setempat dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan desa dan kecamatan. Turut hadir Kepala Desa Benua Ratu, Burlianto, Camat Luas, Mansur, S.H., Ketua BPD beserta anggotanya, serta Pendamping Desa, Mitrokosomo, S.M..


Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Burlianto menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh masyarakat yang telah berperan aktif dalam program ketahanan pangan.

“Kami bersyukur hasil panen kali ini cukup memuaskan. Ini bukti nyata bahwa kerja sama antara pemerintah desa dan masyarakat berjalan baik. Hasilnya bukan hanya meningkatkan ketahanan pangan, tetapi juga menambah semangat petani untuk terus berproduksi,” ujar Burlianto.

Sementara itu, Camat Luas, Mansur, S.H., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, memberikan apresiasi atas keberhasilan Desa Benua Ratu dalam mengoptimalkan Dana Desa untuk kegiatan produktif.

“Program seperti ini perlu dijaga keberlanjutannya. Dengan pengelolaan yang baik, hasil pertanian bisa mendukung ekonomi warga dan memperkuat ketahanan pangan daerah,” katanya.

Panen jagung ini juga dihadiri oleh kelompok masyarakat, perangkat desa, dan perwakilan lembaga desa lainnya. Suasana kebersamaan tampak hangat ketika warga bersama-sama memetik jagung hasil kerja keras mereka selama berbulan-bulan.

Melalui kegiatan tersebut, Desa Benua Ratu menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan pangan dan kemandirian desa. Pemerintah desa berencana untuk terus melanjutkan pengembangan lahan produktif serta peningkatan kapasitas petani agar hasil panen ke depan semakin meningkat.

Redaksi/ Erwan

Diduga Sarat Kejanggalan, Revitalisasi SLB Negeri 4 Kota Bengkulu Rp1,7 Miliar Disorot: Material Campuran dan Pengawasan Lemah

Bengkulu,swara-indonesia.com 28/10/2025 –Proyek revitalisasi SLB Negeri 4 Kota Bengkulu dengan nilai anggaran mencapai Rp1,716 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 kini menuai kritik tajam. Proyek yang dikelola melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat PKPLK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah itu diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis maupun standar mutu konstruksi.

Pantauan langsung di lapangan memperlihatkan sejumlah indikasi penyimpangan mulai dari pemakaian material baja ringan campuran, ukuran besi yang tak sesuai, hingga pengabaian aturan keselamatan kerja (K3).

Dalam dokumentasi yang diperoleh media ini, tampak pemasangan cincin besi berukuran 6 mm untuk struktur cor yang menggunakan besi utama 12 mm. Padahal, dalam praktik umum pekerjaan konstruksi, ukuran tersebut semestinya dipasangkan dengan cincin besi 8 KS agar kekuatan struktur tetap stabil.

Lebih lanjut, ditemukan pula bahwa rangka baja ringan tidak menggunakan satu jenis material. Sebagian tampak bermerek TASO, sedangkan sebagian lainnya menggunakan SUNPLUS, yang secara harga maupun ketebalan material memiliki perbedaan cukup signifikan.

Perbedaan merek ini memunculkan pertanyaan serius — apakah pencampuran material tersebut telah mendapat persetujuan teknis dari perencana proyek, atau justru dilakukan karena keterbatasan anggaran dan lemahnya kontrol pengawasan di lapangan?

Ironisnya, dalam proses pengecoran, pekerja tampak tidak menggunakan alat ukur takaran standar melainkan hanya mengandalkan skop. Cara seperti ini dapat berakibat pada ketidaktepatan komposisi campuran beton dan berpotensi menurunkan daya tahan bangunan.

Ketika dikonfirmasi, pengawas proyek justru mengakui sebagian kondisi di lapangan.

“Besi cincin memang kami pakai ukuran 6. Untuk K3 juga sulit diterapkan karena tukang sering menolak kalau dipaksa pakai alat pelindung,” ungkapnya.

Sementara itu, ketua panitia pembangunan juga membenarkan adanya penggunaan dua merek baja ringan.

“Karena anggaran minim dan ada potongan pajak, kami campur dua merek untuk menyesuaikan biaya,” ujarnya saat ditemui di ruang kepala sekolah.

Pernyataan keduanya justru semakin memperkuat dugaan bahwa perencanaan dan pelaksanaan proyek ini tidak berjalan sesuai dengan juklak dan juknis. Padahal, proyek dengan nilai miliaran rupiah tersebut seharusnya mengutamakan kualitas serta transparansi penggunaan anggaran publik.

Lebih memprihatinkan lagi, nyaris seluruh pekerja di lokasi proyek tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kondisi ini menjadi alarm serius bagi Kementerian Pendidikan, Inspektorat, dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) agar segera melakukan audit teknis dan keuangan atas pelaksanaan proyek tersebut.

Jika benar ditemukan penyimpangan dalam proses pelaksanaan, publik berharap agar penegakan aturan dan sanksi tegas diterapkan, agar program revitalisasi pendidikan tidak berubah menjadi ladang penyalahgunaan dana dan menurunkan mutu fasilitas pendidikan yang menjadi hak anak-anak berkebutuhan khusus.

Redaksi/Dedy Koboy

Proyek Rehabilitasi Rumah Dinas DPRD Bengkulu Diduga Sarat Penyimpangan, Kejati Diminta Bertindak Tegas

Bengkulu, swara-indonesia.com 26/10/2025–Isu dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek rehabilitasi dan pengadaan peralatan rumah dinas pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024 kembali menjadi perbincangan hangat di publik. Proyek senilai kurang lebih Rp 3,5 miliar itu kini disorot berbagai kalangan karena diduga tidak melalui proses lelang dan tanpa kontrak kerja yang sah.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Pembela Rakyat (FPR), Rustam Efendi, SH, menegaskan bahwa proyek tersebut berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk segera menelusuri dugaan pelanggaran prosedural dalam pelaksanaan kegiatan itu.


“Pelaksanaan proyek rehab rumah dinas Ketua DPRD tanpa kontrak kerja dan tanpa proses tender jelas menyalahi aturan. Sangat kecil kemungkinan kontraktor berani mengerjakan proyek sebesar ini tanpa ada jaminan anggaran,” ujar Rustam kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).

Rustam menambahkan, dari hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, proyek tersebut tidak tercantum dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) maupun Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2024. Hal itu, menurutnya, memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut direkayasa sejak awal.

Lebih jauh, Rustam juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pejabat di lingkungan sekretariat dewan. Ia menduga, terdapat pola kerja sama terselubung antara Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, dengan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan). Dugaan itu muncul setelah diketahui bahwa pencairan dana proyek sempat tertahan karena Sekwan baru menolak menandatangani dokumen administrasi yang dinilai janggal.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, nilai pencairan yang diajukan kontraktor ke Sekwan mencapai sekitar Rp 3,5 miliar. Tapi tidak bisa cair karena Sekwan yang baru sudah mengetahui ada kejanggalan dalam pengajuan tersebut,” ungkap Rustam.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Badan Penelitian Independen (BPI) Provinsi Bengkulu, Heri Ifzan, SE, menilai kasus ini harus segera ditangani aparat penegak hukum secara transparan. Menurutnya, tidak mungkin proyek dengan nilai miliaran rupiah bisa berjalan tanpa keterlibatan langsung pejabat di DPRD Provinsi.

“Kami melihat indikasi rekayasa dalam pengelolaan anggaran ini cukup kuat. Mustahil proyek senilai miliaran dikerjakan tanpa dasar kontrak dan perintah kerja. Oleh karena itu, kami mendorong Kejati Bengkulu bersama Polda untuk turun tangan dan menindaklanjuti kasus ini secara serius,” tegas Heri.

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Dana publik, kata Heri, seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan dijadikan alat memperkaya individu atau kelompok tertentu.

“Masyarakat sipil di Bengkulu memberikan perhatian besar terhadap dugaan penyalahgunaan dana publik ini. Kami berharap aparat hukum bertindak tegas agar praktik seperti ini tidak terus berulang,” tutupnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut rincian dana yang digunakan dalam proyek rehabilitasi rumah dinas pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024:
• Rehabilitasi rumah dinas Ketua DPRD: Rp 1.350.000.000
• Pembelian videotron: Rp 1.000.000.000
• Pemasangan CCTV: Rp 30.000.000
• Pembelian sofa: Rp 110.500.000
• Belanja meja makan: Rp 29.000.000
• Belanja meja dan kursi: Rp 27.355.000
• Pembelian dispenser: Rp 4.199.000
• Pembelian televisi: Rp 55.966.000
• Pembelian kulkas: Rp 26.350.000
• Alat pendingin ruangan: Rp 55.790.000
• AC sentral: Rp 51.800.000
• Kompor tanam: Rp 4.950.000
• Perencanaan rehabilitasi rumah dinas: Rp 67.500.000
• Rehabilitasi gedung aula: Rp 200.000.000
• Belanja natura dan pakan natura: Rp 560.000.000

Total nilai anggaran keseluruhan proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,5 miliar.

Redaksi/Dedy Koboy

Klarifikasi SD Negeri 87: Tidak Ada Guru atau Kepala Sekolah yang Menjual Buku LKS, Pembelian Berdasarkan Kesepakatan Wali Murid

Bengkulu, swara-indonesia.com 24/10/2025-Belakangan ini muncul pemberitaan di sejumlah media mengenai dugaan praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SD Negeri 87. Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah memberikan klarifikasi bahwa tidak ada guru maupun kepala sekolah yang menjual buku LKS seperti yang diberitakan.

Dalam pernyataannya, pihak sekolah menyebut bahwa berita yang beredar tidak sepenuhnya benar dan tidak disampaikan secara proporsional. Kepala sekolah sebenarnya telah berupaya memberikan penjelasan kepada media yang mempublikasikan isu tersebut, namun klarifikasi itu belum sepenuhnya dimuat sehingga menimbulkan kesalahpahaman publik.

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa pembelian buku LKS di lingkungan SD Negeri 87 murni merupakan kesepakatan antar wali murid. Hal ini tergambar dari percakapan di grup WhatsApp orang tua siswa yang membahas persoalan tersebut.

Dalam tangkapan layar percakapan yang beredar di kalangan wali murid, sejumlah orang tua menegaskan bahwa tidak ada kewajiban untuk membeli LKS, dan pembelian dilakukan atas dasar sukarela. Salah satu pesan dalam grup tersebut menyebutkan bahwa LKS hanya digunakan sebagai bahan belajar tambahan di rumah dan tidak ada paksaan dari pihak sekolah.

Selain itu, dalam percakapan yang sama juga tampak adanya kekhawatiran dari orang tua jika ada pihak luar seperti dari dinas pendidikan datang menanyakan hal tersebut. Beberapa wali murid justru meminta agar tidak ada pihak yang disalahkan, karena pembelian buku tersebut merupakan inisiatif bersama demi mendukung proses belajar anak.

Pihak sekolah menyambut baik komunikasi yang terjalin di antara wali murid dan menegaskan bahwa tidak pernah menginstruksikan pembelian buku tertentu, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan masing-masing orang tua. Sekolah juga memastikan tidak ada kerja sama bisnis dengan penerbit atau penjual buku LKS mana pun.

Melalui klarifikasi ini, pihak sekolah berharap masyarakat tidak mudah percaya pada pemberitaan yang belum tentu benar dan mengimbau agar media tetap berpegang pada prinsip jurnalisme berimbang. Sekolah juga berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan profesionalitas dalam menjalankan kegiatan pendidikan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Pihak sekolah menegaskan kembali bahwa semua kegiatan belajar mengajar tetap mengacu pada kurikulum resmi yang ditetapkan oleh dinas pendidikan, dan penggunaan buku LKS hanyalah alat bantu belajar tambahan yang bersifat opsional serta berdasarkan kesepakatan bersama wali murid.

Redaksi/Dedy Koboy

Diduga Bermain Proyek di Pagar Jati, ASN dan Keluarga Kepala Desa Disorot, BPAN Minta Aparat Hukum dan Bupati Turun Tangan

Pagar Jati, swara-indonesi.com 22/10/2025– Dugaan praktik nepotisme dan penyalahgunaan wewenang mencuat di Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah. Seorang tenaga honorer yang baru saja dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diduga ikut bermain dalam proyek pembangunan desa di wilayah tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan, individu tersebut menjadi pemasok material bangunan seperti batu, pasir, koral, dan semen untuk hampir seluruh proyek desa di Kecamatan Pagar Jati. Dugaan ini menimbulkan sorotan publik, karena diketahui bahwa ibu dari yang bersangkutan merupakan salah satu kepala desa di wilayah itu, sementara ayahnya bekerja sebagai aparatur sipil negara di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat keterlibatan keluarga pejabat desa dan ASN dalam kegiatan pengadaan barang dapat mencederai prinsip transparansi serta keadilan dalam pengelolaan anggaran desa.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, yang bersangkutan membenarkan bahwa dirinya memang menjadi pemasok material ke sejumlah proyek desa di Pagar Jati.

Menanggapi isu tersebut, Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) angkat bicara. Pihaknya menyayangkan praktik semacam ini masih terjadi dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun melakukan penyelidikan.

“Kami meminta aparat hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat desa maupun ASN. Jika benar terbukti, maka ini jelas melanggar etika dan berpotensi menimbulkan praktik korupsi dalam pengelolaan proyek desa,” tegas Algapi Ketua BPAN saat dikonfirmasi.

Selain itu, BPAN juga meminta Bupati Bengkulu Tengah untuk segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum PPPK yang diduga bermain proyek, agar tidak menjadi preseden buruk bagi aparatur lain di lingkungan pemerintahan daerah.

Hingga kini, pihak pemerintah daerah maupun dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, masyarakat berharap agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut dan menjadi contoh tegas terhadap oknum aparatur yang diduga menyalahgunakan jabatan maupun statusnya untuk kepentingan pribadi.

Redaksi/Dd

Diduga Gunakan Pasir Campur Tanah, Pembangunan Gedung SMKN 7 Kota Bengkulu Disorot Publik, BPAN Angkat Bicara

Bengkulu, swara-indonesia.com 22/10/2025– Proyek pembangunan gedung di SMKN 7 Kota Bengkulu yang bersumber dari dana APBN Tahun 2025 senilai Rp1.083.077.647 kini menuai sorotan publik. Pekerjaan yang dilaksanakan secara swakelola ini merupakan bagian dari program revitalisasi sekolah menengah kejuruan di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, namun justru diduga menggunakan material tidak sesuai standar.

Hasil pantauan di lokasi pembangunan pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB menunjukkan adanya tumpukan pasir berwarna kemerahan yang tampak bercampur dengan tanah. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa material yang digunakan berpotensi mengurangi kekuatan bangunan. Dokumentasi yang diperoleh memperlihatkan material tersebut saat para pekerja tengah beristirahat di area proyek.

Masyarakat sekitar menyatakan kekhawatiran terhadap mutu bangunan yang sedang dikerjakan. Mereka menilai penggunaan material seperti itu dapat mempercepat kerusakan struktur dan berisiko terhadap keselamatan siswa.

“Kalau pasirnya bercampur tanah, jelas kualitasnya rendah. Kami takut nanti bangunannya cepat rusak atau bahkan roboh saat digunakan untuk belajar,” ungkap salah seorang warga sekitar.

Menanggapi hal ini, Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) angkat bicara. Lembaga tersebut menilai dugaan penggunaan material tidak layak dalam proyek pendidikan ini merupakan bentuk kelalaian serius dan berpotensi merugikan negara.

“Kami akan segera melaporkan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Ini proyek besar dengan dana miliaran rupiah, jadi harus transparan dan sesuai spesifikasi teknis,” tegas perwakilan BPAN Bengkulu.

Masyarakat mendukung langkah BPAN tersebut agar persoalan ini diusut hingga tuntas dan menjadi pelajaran bagi pelaksana proyek lainnya.

Proyek dengan nilai lebih dari satu miliar rupiah ini dijadwalkan berlangsung sejak 18 Agustus hingga 15 Desember 2025. Publik berharap pembangunan fasilitas pendidikan tersebut benar-benar memperhatikan kualitas, transparansi, serta keselamatan peserta didik.

Media ini akan terus memantau dan mengawal perkembangan dugaan ini demi memastikan bahwa anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan yang bermutu dan aman bagi semua pihak.

Redaksi/Dedy Koboy

Renovasi gedung SDN 170 Seluma diduga proyek siluman, Dana fantastis Rp650 Juta — BPAN desak BPK dan APH turun tangan

Seluma, swara-indonesia.com 20/10/2025 – Proyek renovasi gedung SD Negeri 170 Seluma kembali menjadi sorotan publik. Pelaksanaan kegiatan yang disebut menelan dana fantastis mencapai Rp650 juta itu diduga kuat merupakan proyek siluman, lantaran sempat berjalan tanpa papan informasi resmi di lokasi.


Ketiadaan papan proyek sejak awal menimbulkan banyak pertanyaan. Padahal, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana APBD wajib mencantumkan informasi tentang nilai kontrak, pelaksana, sumber dana, dan tahun anggaran sebagai bentuk keterbukaan publik.

Belakangan, setelah mendapat sorotan masyarakat, papan proyek akhirnya muncul di lokasi dengan mencantumkan kegiatan pembangunan toilet sekolah senilai Rp49.805.000, bersumber dari APBD-DAU Tahun Anggaran 2025, yang dikerjakan oleh CV. Belimbing Putra Perkasa. Namun, informasi lapangan menyebutkan bahwa total dana proyek di lingkungan SDN 170 Seluma diduga mencapai sekitar Rp650 juta, jauh di atas nilai yang tertulis di papan kegiatan.

Nilai sebesar itu dinilai tidak masuk akal untuk jenis kegiatan yang terlihat di lapangan. Beberapa warga mempertanyakan rincian penggunaan dana, terutama karena progres pembangunan tampak tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang disebut digunakan.
“Kalau memang dananya sampai ratusan juta, mestinya hasilnya bisa jauh lebih baik dari yang terlihat sekarang,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Badan Pengawas Aset Negara (BPAN) menilai proyek tersebut patut diaudit karena minim transparansi dan berpotensi terjadi penyimpangan. Ketua BPAN,Algapi, menegaskan bahwa proyek pemerintah yang dibiayai dengan uang rakyat wajib terbuka kepada publik.

“Proyek tanpa papan kegiatan dan tanpa kejelasan nilai anggaran menyalahi prinsip akuntabilitas. Kami minta BPK segera mengaudit dan aparat penegak hukum turun tangan menelusuri dugaan penyimpangan dana ini,” tegas Algapi.

Selain transparansi, BPAN juga menemukan indikasi lemahnya pengawasan di lapangan. Beberapa pekerja terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (K3) sebagaimana mestinya, menunjukkan bahwa aspek keselamatan kerja juga diabaikan.

Sementara itu, Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma, Anton, saat dikonfirmasi, menyatakan akan menegur pelaksana proyek dan pihak ketiga.

“Kami akan meminta klarifikasi kepada rekanan pelaksana dan memastikan ke depan seluruh kegiatan wajib memasang papan informasi sejak awal serta mematuhi ketentuan keselamatan kerja,” ujarnya.

Namun, pernyataan itu belum mampu meredam kecurigaan publik. Dengan nilai proyek yang fantastis dan pelaksanaan yang tidak transparan, muncul pertanyaan besar: ada apa dengan proyek ini?
Patut Diduga Apakah telah terjadi kongkalikong antara pihak ketiga dan oknum pejabat Dinas Pendidikan Seluma dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya untuk kepentingan pendidikan?

BPAN menegaskan, BPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera turun tangan untuk mengaudit dan menyelidiki proyek tersebut.

“Kalau ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk dan membuka ruang bagi praktik penyimpangan di sektor pendidikan. Dana sebesar itu harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” tutup Algapi.

Kini, masyarakat menanti langkah nyata dari lembaga pemeriksa dan penegak hukum untuk membongkar tabir dugaan penyimpangan di balik proyek bernilai ratusan juta rupiah di SDN 170 Seluma tersebut.

Dedy Koboy

BPAN Laporkan Dugaan Mark Up dan Dana Fiktif Pembuatan Rambu Jalan di Desa Air Kotok ke Kejati Bengkulu

Bengkulu, swara-indonesia.com 17/10/2025– Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Air Kotok, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Selain itu, BPAN juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana tersebut.

Laporan ini didasari hasil investigasi BPAN bersama tim media yang menemukan berbagai kejanggalan dalam penyaluran Dana Desa Tahun 2023 dan 2024. Sejumlah kegiatan dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang dilaporkan dan diduga mengalami mark up dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan data yang diperoleh, total pagu Dana Desa Air Kotok Tahun Anggaran 2024 mencapai:

Pagu Dana Desa: Rp 838.487.000
Status Desa: Tertinggal
1. Rp 405.254.800 (48,33%)
2. Rp 433.232.200 (51,67%)

Beberapa pos anggaran di antaranya:
• Pemerintahan Desa Rp 22.982.150
• Listrik/Telpon, dll Rp 31.368.000
• Pembuatan Rambu Jalan Rp 113.255.000
• Jembatan Milik Desa Rp 40.048.200
• Permukiman/Gang Rp 87.760.000
• Balai Kemasyarakatan Rp 23.000.000
• Sarana PAUD Rp 24.862.750
• Pemeliharaan Jembatan Milik Desa Rp 60.631.000
• Program Keadaan Mendesak Rp 75.600.000
• Pengembangan BUMDes dan Lumbung Desa Rp 100.000.000

Dari hasil pemeriksaan lapangan, kegiatan pembuatan rambu-rambu jalan menjadi salah satu temuan paling mencolok. Tim BPAN menemukan bahwa sebagian besar rambu yang seharusnya terpasang di titik-titik jalan utama desa tidak ditemukan di lokasi. Beberapa rambu yang ada tampak baru dipasang sebagian dan kualitasnya dinilai tidak sesuai dengan nilai anggaran yang mencapai lebih dari seratus juta rupiah.

“Dari hasil penelusuran kami, tidak semua titik jalan memiliki rambu seperti yang dilaporkan dalam dokumen kegiatan. Bahkan ada dugaan kuat bahwa sebagian item pengadaan rambu jalan itu fiktif,” ujar salah satu anggota tim investigasi BPAN di lapangan.

Selain itu, dugaan mark up juga ditemukan pada kegiatan BUMDes dan sejumlah program pembinaan masyarakat yang dinilai tidak memiliki bukti pelaksanaan yang jelas. Dalam beberapa kegiatan, laporan keuangan menunjukkan angka yang tinggi, namun tidak ditemukan hasil kegiatan yang sepadan di lapangan.

Ketika tim investigasi melakukan pengecekan pada hari kerja, kantor Desa Air Kotok ditemukan dalam keadaan kosong dan terkunci dengan gembok, tanpa ada aparatur yang bertugas. Kondisi ini membuat pelayanan publik di desa tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan internal desa.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Air Kotok saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan tanggapan singkat. Ia menyampaikan bahwa dirinya perlu waktu untuk memeriksa dokumen sebelum memberikan jawaban pasti.

“Ijin tnya agak spesifik, tahunnya, supaya saya bisa cek kegiatan di setiap tahun. Dan ini tidak bisa jwb sekarang, krna saya harus cek berkas-berkasnya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Ketua BPAN menegaskan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam atas dugaan penyimpangan ini.

“Kami akan menyerahkan laporan resmi ke Kejati Bengkulu, dan kami minta BPK serta Inspektorat segera turun tangan melakukan audit. Dana Desa adalah hak masyarakat, bukan untuk dipermainkan. Kalau benar terbukti ada penyelewengan, harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” ujarnya.

Masyarakat bersama BPAN berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka menginginkan pengelolaan Dana Desa Air Kotok menjadi lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar digunakan untuk kepentingan serta kesejahteraan warga desa.

Redaksi/Dedy Koboy

BPAN laporkan dugaan mark up dana desa Pandan ke Kejati Bengkulu

Bengkulu, swara-indonesia.com 13/10/2025– Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa pandan, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Selain itu, BPAN juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Kaur untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana tersebut.

Laporan ini didasari hasil investigasi BPAN bersama tim media yang menemukan berbagai kejanggalan dalam penyaluran Dana Desa Tahun 2023, dan 2024. Sejumlah kegiatan dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang dilaporkan dan diduga mengalami mark up dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan data yang diperoleh, total pagu Dana Desa pandan Tahun Anggaran 2024 mencapai
Rp. 865.274.000
Pagu
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 400.280.600 46.26
2 Rp 464.993.400 53.74
3 Rp 0 0.00
bersumber dari Dana Desa Rp 25.900.000
LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 57.300.000 Pengerasan Jembatan Milik Desa ** Rp 81.325.331
Pengerasan Jalan Desa ** Rp 375.684.600
Operasional, dst) Rp 23.400.000 Kader Posyandu) Rp 18.600.000
bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 48.245.000
Keadaan Mendesak Rp 79.200.000
Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 173.055.000
Dari hasil pemeriksaan lapangan, beberapa kegiatan seperti pembangunan jalan usaha tani dan pengerasan jalan tidak menunjukkan hasil yang sebanding dengan nilai anggaran. Kualitas pekerjaan dinilai buruk dan terindikasi tidak sesuai dengan laporan realisasi anggaran. Dugaan mark up juga ditemukan dalam kegiatan BUMDes dan beberapa program pembinaan yang dinilai tidak memiliki bukti pelaksanaan yang jelas.

Selain itu, ketika tim investigasi melakukan pengecekan pada hari kerja, kantor Desa pandan ditemukan dalam keadaan kosong dan terkunci dengan gembok, tanpa ada aparatur yang bertugas. Kondisi ini membuat pelayanan publik di desa tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa pandan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan tanggapan singkat. Ia menyampaikan bahwa itu semua sudah di priksa oleh inspektorat dan pmd dan camat setempat tutup nya buk kades pandan dirinya sebelum memberikan jawaban pasti.

“Ijin tnya agak spesifik, tahunnya, supaya saya bisa cek kegiatan di setiap tahun. Dan ini tidak bisa jwb sekarang, karna masih di jalan sedang menyetir, melalui telepon WhatsApp.

Sementara itu, Ketua BPAN menegaskan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam atas dugaan penyimpangan ini.

“Kami akan menyerahkan laporan resmi ke Kejati Bengkulu, dan kami minta BPK serta Inspektorat segera turun tangan melakukan audit. Dana Desa adalah hak masyarakat, bukan untuk dipermainkan. Kalau benar terbukti ada penyelewengan, harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” ujarnya.

Masyarakat bersama BPAN berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka menginginkan pengelolaan Dana Desa pandan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar digunakan untuk kepentingan serta kesejahteraan warga desa.

Redaksi/Dedy Koboy