Dana Desa Ganda Suli Diduga Sarat Korupsi: Jalan 3 Kilometer Habiskan Rp474 Juta, BPAN Siap Laporkan ke APH

Kaur, swara-indonesia.com 27 Agustus 2025-Indikasi penyimpangan kembali mencuat dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kaur. Desa Ganda Suli, Kecamatan Luas, menjadi sorotan setelah hasil investigasi tahun 2024 menemukan adanya kejanggalan besar pada sejumlah program pembangunan.

Salah satu proyek yang memicu kecurigaan adalah pembangunan jalan sentra produksi di kawasan Pematang Lubuk Ling Sakti. Berdasarkan laporan realisasi, proyek pembukaan badan jalan tersebut menghabiskan anggaran Rp474.467.000 dengan panjang hanya sekitar 3.000 meter. Fakta ini menimbulkan pertanyaan, sebab di desa lain pembukaan badan jalan sepanjang 4.500 meter dengan lebar 4 meter justru hanya menelan biaya Rp200 juta.

Selain itu, pada tahun yang sama, Desa Ganda Suli juga mencatat alokasi Rp41.600.000 untuk pembinaan LKMD/LPM/LPMD. Anggaran tersebut dianggap tidak sebanding dengan hasil kegiatan yang terlihat di lapangan.

Jika menilik ke tahun sebelumnya, pada 2023, desa ini pun tercatat merealisasikan anggaran jumbo: pembangunan jalan usaha tani senilai Rp376.593.000, pembinaan PKK sebesar Rp61.850.000, serta kegiatan sub bidang kepemudaan dan olahraga Rp33.300.000.

Menanggapi temuan ini, Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Lembaga ini menegaskan akan segera melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa Ganda Suli ke aparat penegak hukum (APH) agar dilakukan penyelidikan mendalam.

Menurut BPAN, pengelolaan Dana Desa harus transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat. “Kami akan mendorong APH untuk turun tangan. Jangan sampai dana publik yang seharusnya untuk kesejahteraan warga justru disalahgunakan,” tegas perwakilan BPAN.

Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti ada praktik korupsi, pihak yang bertanggung jawab diharapkan menerima sanksi tegas demi menegakkan keadilan serta mencegah penyalahgunaan dana desa di masa mendatang.

Redaksi/Dedy Koboy

BPAN akan laporkan dugaan Mark’up desa Pulau panggung ke APH kantor di gembok hari kerja

Bengkulu, swara-indonesia.com 27 Agustus 2025– (BPAN) Badan Penelitian Aset Negara melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Pulau Panggung, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur, ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Selain itu, pihaknya juga meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Kabupaten Kaur melakukan audit menyeluruh.

Laporan tersebut didasari hasil investigasi tim media bersama lembaga yang menemukan berbagai kejanggalan dalam kegiatan penyaluran Dana Desa tahun 2023 dan 2024. Salah satunya pada pekerjaan rabat beton jalan usaha tani yang dilaporkan memiliki ketebalan 20 cm dan lebar 165 cm, namun hasil temuan di lapangan hanya sekitar 10 cm sehingga kualitas pekerjaan patut dipertanyakan.


Pengelolaan penyertaan modal BUMDes pada tahun 2025 senilai Rp191.820.000 juga menuai tanda tanya, lantaran sejak awal berdiri belum jelas siapa yang ditunjuk sebagai ketua pengelola.

Sejumlah kegiatan lain pun diduga mengalami mark up anggaran dengan nilai fantastis. Berdasarkan data yang diperoleh, kegiatan tahun 2023 meliputi:
• Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp236.925.900
• Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp393.540.600
• Pembinaan PKK Rp133.750.000
• Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp28.800.000
• Pembinaan Lembaga Adat Rp18.450.000

Sementara itu, kegiatan tahun 2024 meliputi:
• Pembinaan PKK Rp150.697.275
• Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp61.022.600
• Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp340.126.400
• Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp31.249.975
• Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp49.200.000

Jika dijumlahkan, dugaan mark up kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp1,44 miliar dalam dua tahun anggaran terakhir.

Lebih lanjut, saat dilakukan pengecekan pada hari kerja, kantor Desa Pulau Panggung ditemukan dalam keadaan kosong tanpa aparatur yang bertugas. Bahkan, pintu kantor terkunci dengan gembok, sehingga pelayanan publik tidak dapat berjalan.

Ketua BPAN dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat dugaan penyimpangan ini. “Kami sudah menyerahkan laporan resmi ke Kejati Bengkulu, dan kami minta BPK serta Inspektorat segera turun tangan melakukan audit. Dana Desa adalah hak masyarakat, bukan untuk dipermainkan. Kalau benar terbukti ada penyelewengan, harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” ujarnya.

Masyarakat bersama lembaga berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini agar pengelolaan Dana Desa Pulau Panggung bisa lebih transparan, akuntabel, dan tidak merugikan kepentingan warga.

Redaksi Dedy Koboy